JAKARTA (FMB9, 17/5) - Sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, para pendiri bangsa (founding fathers) telah berjuang membangun konsensus bersama untuk memberikan “Bangunan dan jiwa” dari negara yang akan baru lahir di bumi Nusantara. Show
Setelah melalui dialog yang sangat panjang dalam dinamika ideologisasi, akhirnya disepakati pondasi dasar dari negara yang baru lahir tersebut adalah; Pancasila, UUD Negara Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika. Seiring perjalanan waktu, kesepakatan para pendiri bangsa itu disebut sebagai 4 (Empat) Konsensus Nasional. Dilihat dari jejak sejarahnya, pondasi ideologi berbangsa dan bernegara tersebut telah melalui sejumlah tantangan dan ancaman. Salah satunya gerakan separatis yang selalu muncul dari waktu ke waktu, mulai dari DI/TII dan RRI/Permesta, di masa lalu, hingga RMS dan OPM, di masa kini. Saat ini, di tengah munculnya Politik Identitas yang mengarah pada kontra ideologi bangsa, segenap masyarakat Indonesia diharapkan mampu melakukan penyegaran kembali, untuk mengenali dan memahami landasan ideologi bangsa yang akhir-akhir ini terasa mulai luntur, dan bahkan cenderung kehilangan makna. Penegasan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Jenderal TNI (Purn) Dr. Wiranto dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk “Upaya Pemerintah dalam Penegakan Empat Konsensus Nasional” di Gedung Stovia, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2017). Untuk itu, Jenderal (Purn) Wiranto meminta masyarakat berperan aktif mengambil bagian menolak paham baru atau paham lain yang akan menciptakan kekacauan idiologi yang pada gilirannya membahayakan stabilitas keamanan yg merupakan bagian penting keberhasilan pembangunan nasional. Menko Polhukam memaparkan penyebab munculnya radikalisme dan terorisme kecuali pengaruh lingkungan global, euphoria kebebasan yang berlebihan, penegakan hukum yang kurang kuat , juga sangat dipenggaruhi oleh disparitas ketimpangan sosial ekonomi yang belum terselesaikan. Saat ini, menurut Menko Polhukam, tantangan dan ancaman terhadap kedaulatan sifatnya sudah multidimensi karena ancaman dapat bersumber dari ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya. “Perkembangan kejahatan terorisme global telah menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan, baik modus, kuantitas maupun kualitasnya. Kejahatan terorisme global itu disinyalir mempunyai hubungan dengan terorisme di banyak negara termasuk Indonesia. Hal itu terungkap dari fakta adanya keterkaitan dengan jaringan militan lokal dengan jaringan terorisme internasional,” papar Wiranto. Untuk bisa mewujudkan hal tersebut, seluruh rakyat Indonesia, khususnya generasi muda harus mampu memahami sekaligus mengaplikasikan Empat Konsensus Dasar tersebut dalam kehidupan sehari-hari, memiliki wawasan kebangsaan, berkarakter, beretika moral budaya dan rasa kebangsaan yang kuat. Terkait hal itu, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) yang melibatkan Kementerian di bawah koordinasi telah menyiapkan sejumlah program dalam rangka pemantapan Empat Konsensus Dasar Bangsa (Empat Konsensus Nasional) tersebut. Yaitu, mendorong pembentukan Pusat Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK), Optimalisasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), dan pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN). Selain itu, Pemerintah juga terus memantapkan program Revitalisasi Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) untuk melaksanakan tugas pembinaan bela negara, terlibat aktif dalam Gerakan Nasional Revolusi Mental, terlibat aktif dalam penyusunan Perpres Unit Kerja Presiden Pemantapan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) serta pembentukan dan operasionalisasi Desk Pemantapan Wawasan Kebangsaan. Program Prioritas Nawacita Menko Polhukam menegaskan upaya-upaya dalam rangka pemantapan wawasan kebangsaan telah menunjukkan capaian yang positif dengan makin meningkatnya pemahaman terhadap 4 (Empat) Konsensus Dasar, yaitu Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) oleh berbagai komponen masyarakat, termasuk kegiatan Pusat Studi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di beberapa perguruan tinggi. “Hal ini dapat dilihat dari makin meningkatnya peran masyarakat dalam mengembangkan wawasan kebangsaan melalui sosialisasi 4 (Empat) Konsensus Dasar,” ulas Wiranto. Terkait Kerukunan Umat Beragama, Menko Polhukam menjabarkan Kabinet Kerja di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sebagai pemimpin nasional memiliki komitmen yang kuat dalam upaya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, terutama untuk membendung intoleransi dan krisis kepribadian bangsa. “Komitmen tersebut tampak dari Sembilan prioritas program (Nawacita), di antaranya adalah melakukan Revolusi Mental Karakter Bangsa (Nawacita Nomor 8), serta Memperteguh ke-Bhinneka-an dan memperkuat restorasi sosial Indonesia (Nawacita Nomor 9). Khusus Nawacita memperteguh kebhinnekaan adalah dengan mewujudkan semboyan negara Bhinneka Tunggal Ika agar tercipta kerukunan antar warga dalam wadah NKRI,” jelas Wiranto. Sementara, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengingatkan soal Empat Konsensus Dasar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara yang harus selalu dijaga, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Menurut Menag Lukman Hakim empat konsensus dasar bernegara itu memiliki ruang lingkup sangat luas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. "Sosialisasi terkait empat hal ini penting dan harus senantiasa kita re-aktualisasi karena kehidupan kita senantiasa berkembang dan dinamis," ujar Lukman. Menag menjelaskan, saat ini sosialisasi konsensus itu memiliki tingkat urgensi makin tinggi karena masyarakat terus berkembang, terlebih di era globalisasi yang tanpa batas atau borderless seperti sekarang ini. Tak hanya itu, Menag juga menegaskan jika NKRI merupakan suatu keniscayaan bagi bangsa Indonesia. Meski terdiri dari latar belakang yang beragam, namun dapat bersatu. Karena itu, konsepsi Bhinneka Tunggal Ika adalah bagaimana keragaman disikapi dengan penuh kearifan. "Menjaga persatuan Indonesia adalah menjaga keragaman itu sendiri. Karena keragaman adalah sunatullah, keragaman tidak hanya untuk saling mengisi namun juga dapat menjadikan kita lebih arif dan memperluas perspektif kita," ulas Lukman. Jika mengacu pada keempat pilar tersebut, sudah seharusnya masyarakat Indonesia tidak lagi mempermasalahkan perbedaan agama, ras, suku, golongan, kelompok, dan lain sebagainya. “Terlebih, kemerdekaan yang telah dinikmati selama 71 tahun, seharusnya bisa memberikan pelajaran bagi masyarakat untuk bisa lebih hidup rukun,” pinta Lukman. Tradisi Lisan Menjaga Kerukunan Sesungguhnya, menurut Menag, Indonesia berada pada urutan terdepan negara-negara dunia dalam konteks kerukunan. Banyak negara mengakui keberhasilan Indonesia dalam menjaga harmoni dalam kemajemukan. Pernyataan tersebut, merupakan hasil penelitian Badan Litbang Kementerian Agama (Kemenag) yang menyatakan kerukunan Indonesia tidak terlepas dari kekayaan kearifan lokal yang telah diwariskan pendahulu bangsa sejak ratusan tahun lalu. Kekayaan kearifan lokal itu, antara lain berupa tradisi lisan yang sarat akan nilai dan pesan kerukuan, persatuan, dan kesatuan. Tradisi lisan di daerah yang menjadi bagian dari kearifan lokal mempunyai korelasi dengan kerukunan daerah. Tradisi itu terbukti menjadi perekat kerukunan warga dan karenanya bisa dijadikan bahan kampanye perdamaian nusantara. Merujuk pada hasil penelitian Balai Litbang Keagamaan DKI Jakarta yang dilakuan sejak awal tahun ini. Penelitian yang bertajuk “Nilai Keagamaan dan Nilai Kerukunan dalam Tradisi Lisan Nusantara” mengungkap data dan fakta bahwa suku-suku bangsa di Indonesia sangat agamis dan rukun. Masyarakat Indonesia juga memiliki kekhasan dalam beragama yang terkait dengan kebudayaannya, dan salah satu wujudnya adalah tradisi lisan. Tradisi lisan itu diwariskan secara turun-temurun menjadikan pesan keagamaan dan kerukunan lebih mudah disampaikan dan diterima. Ada delapan wilayah yang dijadikan sasaran penelitian, yakni: Jakarta, Banten, Bandung, Cirebon, Lampung, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau. Penelitian dilakukan dengan menggali nilai keagamaan dan kerukunan yang tersirat dalam tradisi lisan pada sejumlah tradisi, yaitu: Ritual Akikah di Jakarta, Tradisi Panjang Mulud di Banten, Petatah-Petitih Sunan Gunung Jati di Cirebon, Tradisi Warahan di Lampung, Tradisi Tadud di Sumatera Selatan, Tradisi Teater Rakyat Mendu di Natuna Kepulauan Riau, dan Tradisi Pasambahan di Sumatera Barat. Artinya, potensi harmoni di Indonesia jauh lebih kuat dibanding potensi disharmoni atau intoleransi. Maka, tidak aneh jika hasil penelitian tersebut, termasuk soal KUB, indeks kerukunan 2015 mencapai 75,36%, Tahun 2016 meningkat menjadi 75,47%. Bahkan, yang nomor satu seperti di NTT dan Bali di atas 80%. (*)
Komitmen kebangsaan ialah keterikatan dengan penuh tanggung jawab untuk setia dan menumbuhkan kesadaran diri sebagai bangsa Indonesia. Tanpa adanya komitmen kebangsaan dari warga yang konsisten, maka negara tidak dapat berdiri tegak dan mencapai cita-cita serta harapan rakyatnya. Pengertian Komitmen KebangsaanMenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), semangat merupakan kekuatan kemauan, gairah untuk bekerja dan berjuang. Sedangkan komitmen merupakan perjanjian atau keterikatan untuk melakukan sesuatu serta akan bertanggung jawab. Kebangsaan juga diartikan sebagai ciri-ciri yang menandai golongan perihal bangsa, mengenai yang bertalian dengan bangsa, kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara Oleh karena itu, semangat dan komitmen kebangsaan sebagai semangat berjuang untuk melakukan sesuatu yang bertalian dengan bangsa. Secara etimologis istilah wawasan memiliki arti sebagai berikut:
Wawasan kebangsaan identik dengan wawasan nusantara yaitu cara pandang bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan nasional yang mencakup perwujudan kepulauan nusantara sebagai politik, sosial budaya, ekonomi dan pertahanan keamanan. Kebangsaan berasal dari kata bangsa yang berarti kelompok masyarakat yang sama asal keturunan, adat, bahasa, sejarah serta pemerintahannya sendiri. Sementara kebangsaan mengandung arti sebagai berikut:
Wawasan kebangsaan/komitmen kebangsaan menentukan bagaimana cara angsa mendayagunakan kondisi geografis negara, sejarah, sosial-budaya, ekonomi dan politik serta pertahanan keamanan dalam mencapai cita-cita serta menjamin kepentingan nasional. Hal ini juga menentukan bangsa menempatkan diri dalam tata berhubungan dengan sesama bangsa dan dalam pergaulan dengan bangsa lain di dunia internasional. Dengan adanya komitmen dan semangat persatuan untuk menjamin keberadaan serta peningkatan kualitas kehidupan bangsa, menghendaki pengetahuan yang memadai tentang tantangan masa kini dan masa mendatang serta berbagai potensi bangsa. Wawasan kebangsaan juga dapat diartikan sebagai sudut pandang/cara memandang dengan kemampuan seseorang atau kelompok orang untuk memahami keberadaan jati diri sebagai suatu bangsa dalam memandang dirinya dan bertingkah laku sesuai falsafah hidup bangsa dalam lingkungan internal dan eksternal. Semangat kebangsaan dapat diartikan sebagai suatu dorongan untuk mempertahankan suatu bangsa serta memberikan dampak positif dalam perkembangan berbangsa dan bernegara. Semangat kebangsaan juga timbul dari dalam diri warga negara untuk mencintai dan rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara. Selain itu, semangat dan komitmen kebangsaan dapat ditumbuhkan dengan memupuk nasionalisme dan patriotisme. Nasionalise merupakan paham/ajaran untuk mencintai bangsa dan negara sendiri sedangkan patriotisme sebagai sikap seseorang yang bersedia untuk mengorbankan apapun untuk kejayaan dan kemakmuran tanah airnya serta semangat cinta tanag air. Menurut Anderson, arti kebangsaan tidak semata merujuk pada latar belakang sejarah, nasib bersama, suku, bahasa kebudayaan serta religi. Namun, lebih dari itu, kebangsaan merupakan apa yang digambarkan oleh masyarakat tentang dirinya dan sesamanya dalam masyarakat. Hal ini menekankan bahwa kebangsaan merupakan proses internalisasi yang dapat membentuk jati diri suatu bangsa melalui simbol-simbol yang dibangun oleh komunitas dengan berlandaskan pada modal-modal dasar. Konsep kebangsaan ini bersifat dinamis. Rasa kebangsaan yang telah membangun paham kebangsaan pada sekelompok masyarakat yang dilandasi semangat kebangsaan pada akhirnya akan melahirkan wawasan kebangsaan yang berupa jiwa, cita-cita, ataupun falsafah hidup yang tidak lahir dengan sendirinya. Rasa kabangsaan yang lahir dari realitas sosial dan politik akan melahirkan komitmen kebangsaan/nasionalisme yang merupakan satu bentuk ideologi. Sebagai bentuk ideology, komitmen kebangsaan mempunyai peran menciptakan kesadaran rakyat sebagai suatu bangsa serta menjadi acuan bersikap dan bertindak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bagi bangsa dan negara Indonesia, idealisme kebangsaan di dalam Pancasila sebagai dasar kehidupan berbangsa Indonesia. Nilai-nilai luhur Pancasila menjadi cerminan bagi Indonesia yang multikultur dan multireligi. Pancasila menyatukan semua suku, bahasa, kebudayaan, religi yang hidup di Indonesia dengan berbingkaikan pada semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”. Membangun komitmen kebangsaan merupakan hal penting yang tidak dapat diabaikan oleh bangsa Indonesia, karena sebagai identitas dan jati diri bangsa dan negara Indonesia. Dengan mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila, menjaga, dan merawatnya merupakan komitmen bangsa dan negara Indonesia untuk melestarikan masa depan Indonesia dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang beraneka ragam. Bentuk Semangat dan Komitmen Kebangsaan Pendiri NegaraPertama kita dapat mempelajari dari para pendiri negara, mereka yang mempunyai semangat kuat dalam membuat perubahan, yaitu perubahan dari negara terjajah menjadi negara yang merdeka dan sejajar dengan negara-negara lain di dunia. Dengan memaknai semangat dan komitmen kebangsaan, maka jiwa dan komitmen dalam perjuangan merebut kemerdekaan pada tahun 1945 disebut sebagai nilai-nilai perjuangan 45. Jiwa dan semangat 45 terdiri dari nilai-nilai berikut:
Makna Komitmen KebangsaanKomitmen kebangsaan mempunyai beberapa makna bagi bangsa Indonesia, sebagai berikut:
Contoh Wujud Sikap Komitmen KebangsaanBeberapa contoh dalam mewujudkan perilaku semangat dan komitmen kebangsaan dalam kehidupan adalah sebagai berikut: 1. Cinta tanah airCinta tanah air dan bangsa dapat diwujudkan dalam berbagai hal, antara lain sebagai berikut:
2. Membina persatuanTindakan yang menunjukkan usaha membina persatuan dan kesatuan, antara lain sebagai berikut:
3. Rela berkorbanKerelaan berkorban dalam menjaga keutuhan NKRI dapat dilakukan dengan hal-hal sebagai berikut:
4. Memperkaya pengetahuan budaya dalam mempertahankan NKRIEra globalisasi ditandai perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi serta informasi yang telah mendorong perubahan dalam aspek kehidupan manusia baik pada tingkat individu, tingkat kelompok maupun tingkat nasional. Untuk bisa menghadapi dan memanfaatkannya semaksimal mungkin, maka dibutuhkan perencanaan yang matang, di antaranya adalah sebagai berikut:
5. Senantiasa menerapkan sikap dan perilaku menjaga kesatuan NKRIBerikut ini adalah beberapa sikap dan perilaku yang bisa mencerminkan bagaimana mempertahankan NKRI, yaitu:
Contoh Upaya Menumbuhkan Sikap Nasionalisme dan PatriotismeSelain contoh di atas, ada beberapa contoh upaya menumbuhkembangkan sikap positif terhadap nasionalisme dan patriotisme, antara lain: 1. Menumbuhkan sikap positif terhadap semangat kebangsaan di lingkungan keluarga.Contoh upaya menumbuhkan sikap positif terhadap semangat kebangsaan di lingkungan keluarga, antara lain:
2. Menumbuhkan sikap positif terhadap semangat kebangsaan di lingkungan sekolah.Contoh upaya menumbuhkan sikap positif terhadap semangat kebangsaan di lingkungan keluarga, antara lain:
3. Menumbuhkan sikap positif terhadap semangat kebangsaan di lingkungan masyarakat, bangsa, dan negara.Contoh upaya menumbuhkan sikap positif terhadap semangat kebangsaan di lingkungan masyarakat, bangsa, dan negara, antara lain:
Sebagai bagian dari Indonesia kita harus mampu menumbuhkan semangat kebangsaan seperti yang dicontohkan para pejuang bangsa untuk mengatasi berbagai permasalahan bangsa dengan bersikap pantang menyerah, selalu bekerja keras, jujur, adil, disiplin, berani melawan kesewenang-wenangan, tidak korupsi, toleran ,dan lain sebagainya. Apabila tidak bisa, artinya tidak mungkin lagi mempertahankan eksistensi bangsa dan negara dari kehancuran. Generasi muda yang bertanggung jawab akan menyaring pengaruh-pengaruh buruk, mengambil sisi positif, serta menolak hal-hal yang tidak sesuai dengan nilai luhur dan moral bangsa. Negara Republik Indonesia sebagai Satu KesatuanIndonesia merupakan satu kesatuan politik, pertahanan keamanan, ekonomi, dan sosial budaya. Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik” dan Pasal 37 ayat (5) menegaskan “Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”. Kesatuan yang dimaksud dapat dipandang dari 4 segi, yakni politik, pertahanan keamanan, ekonomi, dan sosial budaya. 1. Indonesia sebagai satu kesatuan politikSebagai satu kesatuan politik, Negara Kesatuan Republik Indonesia meletakkan Pancasila sebagai dasar dan falsafah serta ideologi bangsa yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuan nasional negara. 2. Indonesia sebagai satu kesatuan wilayahSeluruh wilayah Indonesia dengan segala isi dan kekayaan yang terkandung di dalamnya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup dan kesatuan yang mutlak bagi seluruh bangsa Indonesia dan merupakan modal serta milik bersama. 3. Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamananSetiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka bela negara dan bangsa. Setiap ancaman terhadap suatu pulau atau suatu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa Indonesia. 4. Indonesia sebagai satu kesatuan ekonomiKekayaan wilayah Nusantara baik itu yang berupa potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama. Keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air. 5. Indonesia sebagai satu kesatuan sosial dan budayaMasyarakat Indonesia seluruhnya adalah satu. Kehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang serta adanya keselarasan kehidupan yang beriringan dengan kemajuan bangsa. Nah, itulah penjelasan tentang segala yang berkaitan dengan komitmen kebangsaan. Jika Grameds masih membutuhkan referensi untuk memahami tentang komitmen kebangsaan, maka kamu bisa mengunjungi http://gramedia.com untuk mendapatkan buku-buku terkait. Sebab, sebagai #SahabatTanpaBatas, Gramedia akan selalu memberikan informasi terbaik untuk Grameds. Penulis: Rosyda
|