Bagaimana perlindungan hukum dapat terwujud?

tirto.id - Pengertian perlindungan hukum secara umum adalah suatu perlindungan yang diberikan terhadap subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif.

Menurut Satjito Rahardjo, perlindungan hukum adalah adanya upaya melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu Hak Asasi Manusia (HAM) kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya tersebut.

Ahli hukum lain, Setiono menjabarkan perlindungan hukum sebagai tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia.

Seluruh warga negara Indonesia sudah tentu butuh perlindungan hukum yang sama dan adil dari pemerintah. Siapa pun ingin keadilan tersebut dapat dirasakan tanpa pandang bulu, baik kaya atau miskin, lemah atau kuat, serta pejabat atau rakyat jelata.

Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur sebagai berikut:

1. Adanya pengayoman dari pemerintah terhadap warganya.

2. Jaminan kepastian hukum.

3. Berkaitan dengan hak-hak warganegara.

4. Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.

Contoh Bentuk Perlindungan Hukum

Menurut R. La Porta dalam Jurnal of Financial Economics, bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh suatu negara memiliki dua sifat, yaitu bersifat pencegahan (prohibited) dan bersifat hukuman (sanction). Bentuk perlindungan hukum yang paling nyata adalah adanya institusi-institusi penegak hukum seperti pengadilan, kejaksaan, kepolisian, dan lembaga-lembaga penyelesaian sengketa diluar pengadilan (non-litigasi) lainnya.

Hal ini sejalan dengan pengertian hukum menurut Soedjono Dirdjosisworo yang menyatakan bahwa hukum memiliki pengertian beragam dalam masyarakat dan salah satunya yang paling nyata dari pengertian tentang hukum adalah adanya institusi-institusi penegak hukum.

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen

Negara melindungi hak konsumen dengan dibuatnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Isinya tak hanya tentang hak dan kewajiban konsumen, juga tentang hak dan kewajiban produsen. Juga diatur mengenai Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) yang mencakup hak cipta dan hak atas kekayaan Industri.

HaKI pun diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, demikian dikutip dari laman KAI.or.id.

Syarat Perlindungan Hukum

Seseorang dapat meminta perlindungan hukum jika membutuhkannya, seperti misalnya seorang saksi dari kasus pidana atau perdata yang merasa keselamatannya terancam. Dalam UU No. 13 Tahun 2006, diatur mengenai Perlindungan Saksi dan Korban oleh penyelenggara urusan perlindungan saksi adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Saksi yang ingin meminta perlindungan hukum dapat menyampaikan kepada lembaga tersebut dan memenuhi syarat seperti dilansir laman litigasi.co.id:

  1. Syarat-syarat bagi Saksi Pelaku untuk mendapatkan perlindungan ataupun fasilitas dari LPSK sebagai berikut:
  2. kwalifikasi tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan dan yang ditetapkan oleh LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) UU No. 31 Tahun 2014.
  3. Disamping itu, keterangan yang akan diberikan oleh Saksi Pelaku sangat penting atau sangat dibutuhkan dalam mengungkap tindak pidana.
  4. Bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya;
  5. Kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis; dan
  6. Adanya Ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan terjadinya Ancaman, tekanan secara fisik atau psikis terhadap Saksi Pelaku atau Keluarganya jika tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya (vide Pasal 28 ayat (2) UU No. 31 Tahun 2014).

Baca juga:

  • Mandeknya Proses Hukum Kasus-Kasus di Intan Jaya Papua
  • Kapolri: Proses Hukum UU ITE Utamakan Pendekatan Restoratif

Baca juga artikel terkait PERLINDUNGAN HUKUM atau tulisan menarik lainnya Cicik Novita
(tirto.id - cck/dip)


Penulis: Cicik Novita
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Kontributor: Cicik Novita

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Perlindungan hukum dan penegak hukum dapat terwujud apabila proses penegak hukum dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. perlindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat tersebut penting dilakukan karena dalam rangka?

  1. peningktana peran dan partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum
  2. mewujudkan keadilan, ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat
  3. terwujudnya kehidupan yang harmonis dalam masyarakat yang majemuk
  4. mempererat persatuan dan kesatuan dalam keberagaman bangsa indonesia
  5. terwujudnya kerjasama antar masyarakat dengan aparat penegak hukum

Jawaban yang benar adalah: B. mewujudkan keadilan, ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat.

Dilansir dari Ensiklopedia, perlindungan hukum dan penegak hukum dapat terwujud apabila proses penegak hukum dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. perlindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat tersebut penting dilakukan karena dalam rangka mewujudkan keadilan, ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat.

[irp]

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. peningktana peran dan partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. mewujudkan keadilan, ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

[irp]

Menurut saya jawaban C. terwujudnya kehidupan yang harmonis dalam masyarakat yang majemuk adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. mempererat persatuan dan kesatuan dalam keberagaman bangsa indonesia adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

[irp]

Menurut saya jawaban E. terwujudnya kerjasama antar masyarakat dengan aparat penegak hukum adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. mewujudkan keadilan, ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat.

[irp]

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

4 Poin pentingnya perlindungan dan penegakan hukum bagi masyarakat itu penting. Terutama bagi masyarakat kalangan bawah yang tidak mampu membayar kuasa hukum atau semacamnya. Karena hampir sebagian besar kasus adalah kasus yang dituntutkan oleh orang individu berduit atau organisasi/lembaga yang berduit.

Sedangkan yang dilaporkan adalah orang-orang kecil yang menyewa kuasa hukum saja tidak kuat. Tidak semua kasus pelaporan itu jujur dan adil bagi yang dilaporkan. Ada kalanya pelaporan tersebut demi kepentingan pribadi yang mengorbankan orang-orang lemah. Salah satunya kasus tentang seorang nenek yang mengambil kayu bakar yang diperkarakan hingga ranah hukum dan sempat menjadi heboh.

Pentingnya perlindungan dan penegakan hukum untuk orang terdiskriminasi itu juga penting. Hukum harus adil diberikan kepada yang lemah tak berduit. Bukan hanya untk mereka yang berani membayar dan semacamnya.

Sebagai negara hukum, tentusaja pentingnya perlindangan dan penegakan hukum harus ditegakan oleh siapapun. Terutama untuk warga negara yang mendapatkan penyimpangan hukum, ketidaknyamanan dan ketidakadilan. Nah, pentingnya perlindungan dan penegakan hukum tersebut dapat di wujudkan dalam beberapa poin hal berikut ini.

Pada dasarnya perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia telah di atur dalam hukum tertulis (UUD 1945) yaitu :

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Pasal 28 D ayat 1

Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Pasal 30 Ayat 4

Terkait dengan menjawab pertanyaan apa pentingnya penegakan hukum, maka jawabannya sama dengan apa tujuan dari hukum itu dibuat? Berikut penjelasannya :

Pentingnya perlindungan dan penegakan hukum adalah untuk menciptakan tatanan masyarakat yang adil, damai yang sejahtera dengan tanpa adanya pelanggaran HAM dan pelanggaran hukum lainnya seperti pembunuhan, penipuan dan lain sebagainya.

Selain itu hukum perlu ditegakkan agar Indonesia dapat mencapai cita-citanya yaitu Menciptakan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, dimana cita-cita itu dapat tercapai ketika hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya.

Biar semakin jelas, berikut adalah penjelasan yang lebih mendetail lagi.

1. Tegaknya Supremasi Hukum

Pernahkah kamu mendengar istilah supremasi hukum? Bagi kamu yang mengambil jurusan hukum pasti tahu. Bagi yang mengambil jurusan lain, belum tentu tahu. Supremasi hukum merupakan hukum yang memiliki kekuasaan mutlak dalam mengatur tindakan atau pergaulan seseorang dalam kehidupannya. Dengan kata lain bahwa semua tindakan warga negarai hingga pemerintah sekalipun berjalan sesuai dengan hukum yang telah berlaku.

Sayangnya tegaknya supremasi hukum ini tidak bisa berjalan sendiri. Butuh yang namannya aturan yang harus ditegakan. Tentu aturan itu sendiri tidak dapat ditegakan dengan sendiri. Butuh yang namanya aparat hukum, dan masyarakat itu sendiri yang menjadikan supremasi hukum bisa ditegakan. Bisa dikatakan, supremasi hukum hanya sebagai alat.

Kita tahu bahwa alat apapun jika digunakan dengan baik akan menghasilkan sesuatu yang baik. Ketika kita menggunakan alat itu untuk hal negative, maka juga dapat menimbulkan hal yang negative. sepertihalnya pisau, jika pisau digunakan untuk mengiris bumbu masak, maka hasilnya masakan lezat. akan lain cerita jika pisau tersebut untuk pembunuhan juga akan bermpak malapetaka bagi pelakunya.

2. Tegaknya Keadlian

Bagaimana perlindungan hukum dapat terwujud?
Bagaimana perlindungan hukum dapat terwujud?
Ilustrasi keadilan.

Pentingya perlindungan dan penegakan hukum yang kedua adalah demi tegaknya keadilan. Tegaknya keadilan ini demi mewujudkan keselarasan dan keadilan bagi warga Negara. Dimana setiap warga Negara Indonesia berhak menikmati kewajiban dan mewujudkan keadilan.

Tampaknya mewujudkan keadilan itu sesuatu yang tidak mudah. Pada realitanya menegakan sebuah keadilan itu bukan perkara yang mudah. Butuh yang namannya melek hukum. salah satu faktor kenapa hukum tidak ditegakan dengan adil karena banyak yang tidak melek hukum. Sehingga orang-orang yang tidak melek hukum dimanfaatkan.

Baca juga : Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata

3. Mewujudkan Perdamaian

Pentingnya perlindungan dan penegakan hukum tentu saja demi mewujudkan perdamaian dalam kehidupan masyarakat. Seperti yang ditegaskan oleh Soerjono Soekanto, yang menyatakan bahwa perlindungan dan penegakan hukum tidak semata-mata hukum yang berlaku.

Tetapi bergantung pada beberapa faktor. Diantarannya adalah faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor masyarakat, faktor sarana dan fasilitas hukum dan faktor kebudayaan juga menjadi penentu.

Sayangnya, kehadiran penegak hukum atau aturan hukum yang di dasarkan oleh Undang-undang masih diambil celahnya. Kemudian celah itu digunakan untuk melemahkan kasus atau untuk menyerang lawan.

Sehingga bagi lawan yang tidak melek teknologi pun bisa terjerat hukuman lebih berat daripada hukuman yang sebenarnya. Itu sebabnya masyarakat penting sekali diberikan edukasi tentang aturan hukum.

Tujuan memberikan edukasi hukum pada masyarakat, tentu saja agar masyarakat tidak mudah dimanfaatkan atau dijadikan pelampian oleh beberapa orang yang minim kemanusiaan. Setidaknya dengan edukasi masyarakat yang cukup, maka potensi dan pemanfaatan pada orang semakin kecil pula. Sehingga tujuan untuk mewujudkan perdamaian.

4. Faktor Penentu Lain

Bersumber dari berbagai buku hukum, faktor yang mempengaruhi pentingnya perlindungan dan penegakan hukum tidak sebatas dengan aturan hukum yang telah disebutkan di atas. ternyata juga dipengaruhi oleh banyak faktor.

Diantarannya dipengaruhi oleh hukum itu sendiri, penegakan hukum, peranan masyarakat, keberadaan sarana dan fasilitas yang ada. Seperti apa sih ulasan dari faktor penentu lain tersebut, berikut beberapa poin yang mempengaruhi.

  • HukumDi dalam hukum memuat undang-undang yang mengatur masyarakat agar lebih tertata. Tentu saja undang-undang tersebut sesuai dengan ideologi Negara. Pembuatan undang-undang itu sendiri dibuat berdasarkan kondisi masyarakat. Jadi tidak asal dibuat semaunya. Bahkan untuk membuat aturan itu sendiri butuh proses panjang dan melalui rapat dan kajian yang lebih menyeluruh. Bagaimanapun juga, hukum inilah yang nanti dan masa yang akan datang dijadikan sebagai acuan dari berbagai kasus. mulai dari kasus ringan hingga kasus berat.
  • Penegakan Hukum Penegakan hukum adalah upayah pihak tertentu untuk menegakan hukum. ada peran penegakan hukum yang sesuai dengan tugasnya masing-masing. Peran penegak hukum itu sendiri pun juga diatur dalam perundang-undangan. Sebagai penegak hukum, tentu saja dituntut untuk mengutamakan keadilan dan profesionalisme, agar masyarakat pun juga konsekuen dengan perundang-undangan yang telah diberlakukan.
  • Masyarakat
    Pentingnya perlindungan dan penegakan hukum ternyata tidak hanya bergantung pada undang-undang dan penegak hukum saja. Tetapi masyarakat juga berperan penting dalam mewujudkan perlindungan dan penegakan hukum. oleh sebab itu, masyarakat pun sebenarnya juga harus mengetahui daN memahami hukum yang telah berlaku.

    Pentingnya perlindungan dan penegakan hukum, masyarakat juga tidak hanya mentaati hukum dengan kesadaran diri. Tetapi juga berani mengawal hukum agar tidak terjadi penyelewengan atau pelanggan oleh beberapa orang saja.

  • Sarana dan Fasilitas Yang Mendukung Penegakan Hukum
    Tidak dapat dipungkiri jika sarana dan fasilitas mampu memaksimalkan penegakan hukum. Apa saja sih bentuk sarana dan fasilitas tersebut? Diantarannya tersedianya keuangan, sumber daya manusia yang terampil, adannya organisasi yang baik. Maka penegakan hukum bisa dengan mudah di wujudkan.
  • Kebudayaan
    Lebih menekankan pada nilai cipta dan karsa yang mendasari hukum yang berlaku. Dimana nilai-nilai inilah yang termasuk dalam konsepsi abstrak yang dianggap baik dan akhirnya menjadi panutan.

    Tidak dapat dipungkiri jika kehadiran kebudayaan ini pulalah yang mengajarkan kita untuk memahami keberagaman. Sehingga dalam pembuatan kebijakan dan hukum pun agar lebih bisa dimanfaatkan secara luas dan menguntungkan bagi orang dari beragam kebudayaan.

Baca juga : 7 Buku Mahasiswa Hukum Yang Wajib Dimiliki

Dari ulasan dan pemaparan tentang pentingnya perlindungan dan penegakan hukum di atas menunjukan bahwa penegakan hukum melibatkan banyak hal. Dimana penegakan hukum tidak bisa berdiri sendiri. Melainkan butuh support dari banyak pihak dan banyak elemen. Mulai dari undang-undang, hukum, masyarakat.

Pentingnya perlindungan dan penegakan hukum pun tidak sekedar mengandalkan satu atau dua orang. tetapi butuh keterlibatan seluruh masyarakat akan pentingnya melek akan hukum.

Agar tidak terjadi penyalahgunaan dan penyelewengan aturan hukum untuk kepentingan pribadi ataupun organisasi. Semoga dengan ulasan tentang pentingnya perlindungan dan penegakan hukum ini ada manfaatnya.

Rekomendasi Buku

Materi Hukum Lainnya :