Jakarta - Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Syarifuddin, memastikan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus melakukan upaya untuk meminimalisir pembajakan buku di platform digital, khususnya di e-commerce. DJKI tengah menyusun Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait dengan karya literasi/buku yang mengatur tentang pembayaran royalti atas pemanfaatan buku/karya literasi untuk kepentingan komersial, dan antisipasi bentuk-bentuk pelanggarannya.
Seluruh pegawai DJKI Kemenkumham mengikuti Peringatan Hari Kebangkitan Nasional yang ke-114 yang dilaksanakan secara hybrid di Lapangan Kemenkumham, Jakarta Selatan, pada Jumat 20 Mei 2022. 20 Mei 2022
Guna meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di bidang pengadaan barang dan jasa, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar pelatihan pengadaan barang/jasa (PBJ) di Hotel Doubletree by Hilton Surabaya pada tanggal 18 s.d 21 Mei 2022. 18 Mei 2022
Kekayaan Intelektual merupakan salah satu komponen penting dalam upaya meningkatkan daya saing bangsa. Kemampuan suatu negara untuk melindungi KI akan menentukan posisi mereka dalam teknologi global dan dalam aspek sosial. 18 Mei 2022
Transaksi e-commerce pada dasarnya merupakan suatu kontrak perdagangan dengan menggunakan media internet. Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengatur transaksi perdagangan secara elektronik. Dalam praktik, transaksi e-commerce masih memunculkan masalah terutama bagi konsumen, penyelesaian sengketa dalam praktik transaksi ecommerce merupakan alternatif solusi dalam mengatasi sengketa sekaligus dalam bentuk perlindungan hukum. Dalam tulisan ini akan membahas mengenai tanggungjawab penyelenggara transaksi elektronik dalam memenuhi prestasinya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan perlindungan konsumen dalam jual beli secara online. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Tanggungjawab penyelenggara transaksi elektronik dalam memenuhi prestasinya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yaitu menurut UUPK meliputi tanggungjawab atas kerusakan, tanggungjawab atas pencemaran dan tanggungjawab atas kerugian konsumen. Apabila penyelenggara penjualan secara online tidak bertanggungjawab terhadap perbuatan wanprestasinya, maka konsumen dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugutan terhadap pelaku usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbuatan tersebut yakni KUHPer, UUPK, Undang-Undang ITE dan PP PSTE. Konsumen juga dapat menempuh jalur pidana dengan melakukan pelaporan terhadap pihak yang berwajib dengan tuduhan tindak pidana penipuan. Bentuk perlindungan konsumen dalam jual beli secara online telah diatur di dalam UUPK dan Undang-Undang ITE bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Bentuk perlindungan konsumen juga meliputi sistem keamanan, pengembalian produk dan pengembalian dana yang sesuai dengan aturan hukum positif. Penyelenggara Transaksi Elektronik, Jual Beli, Konsumen.
Cita Yustisia Serfiani, IR. R. Serfianto D. Purnomo, dan Iswi Ilariyani, Bisnis Online dan Transaksi Elektronik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2016 Dahlia, “Perlindungan Konsumen Terhadap Tmsaksi Jual Beli, Melalui Media Internet (E- commerce)”, Wacana Hukum, vol.8, no.1, 2009 Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi, Penelitian Hukum, Surabaya, 2013. Mariam, Darus Badrulzaman, et.a'l.. Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001 Mukti Eajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009. Siswanto Sunarso, Hukum informasi Dan Transaksi Elektronik, Jakarta: Rineka Cipta, 2009 Page 2DOI: https://doi.org/10.36441/supremasi.v1i1
Achmad Zen Umar Purba,Hak Kekayaan Intelektual Pasca TRIPs, Alumni, Bandung, 2005 Ahmad M. Ramli, Cyberlaw dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, Rafika aditama Bandun , 2004. Bambang Kesowo, GATT, TRIPs dan Hak Kekayaan Intelektual, Mahkamah Agung, 1998 Budi Agus Riswandi dan M Syamsudin, Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004. Edy Damian, Hukum Hak Cipta, Alumni, Bandung, 2004. H.S. Kartadoemena, GATT dan WTO Sistem, Forum dan Lembaga Internasional dibidang Perdagangan, UI Press, 2002. Nandang Sutrisno, Implementasi Persetujuan TRIPs dalam Undang- undang Hak Cipta Indonesia, Jurnal Hukum No.12 Volume 6, 1999. O.K Saidi, Aspek Hukum Kekayaan Intelektual, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004. Rahmi Jened, Perlindungan Hak Cipta Pasca Persetujuan TRIPs, Yuridika Press, Fakultas Hukum Universitas Airlangga , 2001. Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum , Alumni, Bandung, 1990. Siaran IKAPI No. 04 / Tahun II , April- Mei 1999. Sudargo Gautama , Rizawanto Winata , Konvensi- konvensi Hak Intelektual Baru untuk Indonesia , Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997. Tim Linsey, Edy Damian dkk , Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Alumni, Bandung, 2003. Kompilasi Undang- undang Hak Cipta, Paten, Merek dan Terjemahan Konvensi-konvensi dibidang Hak Kekayaan Intelektual, Seri A dan Seri B, Citra Aditya Bakti Bandung, 2004. Page 2
Buku-buku AIPO, Brochur Trademark Application, Sydney: Australia, 1997. Badrulzaman, Mariam Darus, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2016. Braunies, Robert, US Trademark Law, European Community and ASEAN Intellectual Property Rights Co-operation Programme-ECAP II, European Patent Office (EPO), Jerman : Planck Institute, 2005. Djumhana, Muhammad dan Djubaedillah, Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia), Bandung : Citra Aditya Bakti, 2003. Indonesia Australia, Hak-hak Kekayaan Intelektual, Tingkat Dasar, Asia Law Group Pty Ltd, 2001. Jened, Rahmi, Hukum Merek (Trademark Law) Dalam Era Global & Integrasi Ekonomi, Kencana Prenadamedia Group, 2015. Jened, Rahmi, Hukum Merek (Trademark Law), Dalam Era Global dan Integrasi Ekonomi, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2015. Jened, Rahmi, Penggunaan Merek Terkenal sebagai Internet Domain Names, Jakarta : Laporan Penelitian DP3M, 2004. Kiat, Toh See, Law of Telematic Data Interchange, Singapore : Butterworths Asia, 1992. Mc. Carthy, Thomas, Trademark and Unfair Competition, 4ed., West Group, US, 2000. Putra, Ida Bagus Wyasa, Aspek-aspek Hukum Perdata Internasional Dalam Transaksi Bisnis Internasional, Bandung : Refika Aditama, 2000. Rokan, Mustafa Kamal, Hukum Persaingan Usaha, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2010. Saidin, OK., Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2010. Sibalok, Janus, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2010. Sjahputra, Iman, Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik, Bandung : Alumni, 2010. Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003. Soekanto, Soejono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2014. Soemitro, Ronny Hanitijo, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta : Ghalia Indonesia, 2008. Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta : Intermasa, 2005. Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Dasar 1945. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Trade in Counterfiet Goods (TRIPs). Jurnal M. Ramli, Ahmad, Dinamika Konvergensi Hukum Telematika Dalam Sistem Hukum Nasional, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 5, No. 4-Desember 2008. Internet https://www.kompasiana.com/widityas/5bdbe74912ae940d7807b178/godaan-produk-palsu-di-toko-online, diakses tanggal 16 Maret 2019 Page 2DOI: https://doi.org/10.35968/jh.v10i2 Indexed by: |