Bagaimana perlindungan hak cipta dalam transaksi perdagangan elektronik (e-commerce)

Jakarta - Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Syarifuddin, memastikan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus melakukan upaya untuk meminimalisir pembajakan buku di platform digital, khususnya di e-commerce. DJKI tengah menyusun Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait dengan karya literasi/buku yang mengatur tentang pembayaran royalti atas pemanfaatan buku/karya literasi untuk kepentingan komersial, dan antisipasi bentuk-bentuk pelanggarannya.
“Perkembangan teknologi informasi begitu pesat, sehingga bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta akan semakin berkembang. Oleh karena itu DJKI akan selalu merespon perubahan-perubahan tersebut dengan melakukan revisi-revisi peraturan yang ada maupun pembuatan peraturan-peraturan baru yang dapat mengantisipasi pelanggaran--pelanggaran hak cipta khususnya di e-commerce,” ujar Syarifuddin dalam wawancara terkait Pembajakan Buku di E-commerce pada Rabu, 9 September 2021.Menurutnya peraturan yang memadai, tidak sekadar menghargai dan mengakui eksistensi para pencipta dan kreator, akan tetapi juga melindungi hak-hak ekonomi mereka. Penghargaan atas karya kreatif dan pelindungan hak ekonomi akan mendorong lahirnya karya dan kreativitas baru yang puncaknya menjadi kreativitas makro yang cerdas dan unggul. Selain itu, DJKI bekerja sama serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam melakukan penanggulangan pembajakan buku. Kementerian/Lembaga terkait antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perdagangan, Polisi Republik Indonesia (POLRI) dan lain-lain.Indonesia sebenarnya sudah memiliki peraturan berkaitan dengan pembajakan buku digital. Menurut Syarifuddin, pasal 55 Undang-Undang Hak Cipta menyebutkan bahwa setiap orang yang mengetahui pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait melalui sistem elektronik atau di internet untuk penggunaan secara komersial dapat melaporkan kepada DJKI. Setelah DJKI melakukan verifikasi laporan tersebut dan apabila ditemukan bukti-bukti yang cukup adanya pelanggaran hak cipta, maka DJKI memberikan surat rekomendasi kepada Kominfo untuk menutup sebagian atau seluruh konten yang melanggar hak cipta dalam sistem elektronik atau menjadikan layanan sistem elektronik tidak dapat diakses.Sejauh ini, DJKI mencatat sudah menutup/memblokir 800 situs website yang melakukan pelanggaran hak cipta sejak 2015. Beberapa di antaranya terkait dengan pelanggaran  hak cipta di bidang buku.Sementara itu, hukuman bagi para pelanggar diatur dalam pasal 114 UU Hak Cipta yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta. Ketentuan pidana memberikan sanksi kepada pengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya, yang juga dapat ditafsirkan sebagai bentuk perdagangan pada marketplace.

Seluruh pegawai DJKI Kemenkumham mengikuti Peringatan Hari Kebangkitan Nasional yang ke-114 yang dilaksanakan secara hybrid di Lapangan Kemenkumham, Jakarta Selatan, pada Jumat 20 Mei 2022. 

20 Mei 2022

Bagaimana perlindungan hak cipta dalam transaksi perdagangan elektronik (e-commerce)

Guna meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di bidang pengadaan barang dan jasa, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar pelatihan pengadaan barang/jasa (PBJ) di Hotel Doubletree by Hilton Surabaya pada tanggal 18 s.d 21 Mei 2022.

18 Mei 2022

Bagaimana perlindungan hak cipta dalam transaksi perdagangan elektronik (e-commerce)

Kekayaan Intelektual merupakan salah satu komponen penting dalam upaya meningkatkan daya saing bangsa. Kemampuan suatu negara untuk melindungi KI akan menentukan posisi mereka dalam teknologi global dan dalam aspek sosial. 

18 Mei 2022

Bagaimana perlindungan hak cipta dalam transaksi perdagangan elektronik (e-commerce)

Resna Pratiwi Maharani



Transaksi e-commerce pada dasarnya merupakan suatu kontrak perdagangan dengan menggunakan media internet. Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengatur transaksi perdagangan secara elektronik. Dalam praktik, transaksi e-commerce masih memunculkan masalah terutama bagi konsumen, penyelesaian sengketa dalam praktik transaksi ecommerce merupakan alternatif solusi dalam mengatasi sengketa sekaligus dalam bentuk perlindungan hukum. Dalam tulisan ini akan membahas mengenai tanggungjawab penyelenggara transaksi elektronik dalam memenuhi prestasinya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan perlindungan konsumen dalam jual beli secara online. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Tanggungjawab penyelenggara transaksi elektronik dalam memenuhi prestasinya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yaitu menurut UUPK meliputi tanggungjawab atas kerusakan, tanggungjawab atas pencemaran dan tanggungjawab atas kerugian konsumen. Apabila penyelenggara penjualan secara online tidak bertanggungjawab terhadap perbuatan wanprestasinya, maka konsumen dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugutan terhadap pelaku usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbuatan tersebut yakni KUHPer, UUPK, Undang-Undang ITE dan PP PSTE. Konsumen juga dapat menempuh jalur pidana dengan melakukan pelaporan terhadap pihak yang berwajib dengan tuduhan tindak pidana penipuan. Bentuk perlindungan konsumen dalam jual beli secara online telah diatur di dalam UUPK dan Undang-Undang ITE bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Bentuk perlindungan konsumen juga meliputi sistem keamanan, pengembalian produk dan pengembalian dana yang sesuai dengan aturan hukum positif.



Penyelenggara Transaksi Elektronik, Jual Beli, Konsumen.



Cita Yustisia Serfiani, IR. R. Serfianto D. Purnomo, dan Iswi Ilariyani, Bisnis Online dan Transaksi

Elektronik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2016

Dahlia, “Perlindungan Konsumen Terhadap Tmsaksi Jual Beli, Melalui Media Internet (E- commerce)”,

Wacana Hukum, vol.8, no.1, 2009

Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi, Penelitian Hukum, Surabaya, 2013.

Mariam, Darus Badrulzaman, et.a'l.. Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001

Mukti Eajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta:

Pustaka Pelajar, 2009.

Siswanto Sunarso, Hukum informasi Dan Transaksi Elektronik, Jakarta: Rineka Cipta, 2009



Page 2

DOI: https://doi.org/10.36441/supremasi.v1i1

Achmad Zen Umar Purba,Hak Kekayaan Intelektual Pasca TRIPs, Alumni, Bandung, 2005

Ahmad M. Ramli, Cyberlaw dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, Rafika aditama Bandun , 2004.

Bambang Kesowo, GATT, TRIPs dan Hak Kekayaan Intelektual, Mahkamah Agung, 1998

Budi Agus Riswandi dan M Syamsudin, Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

Edy Damian, Hukum Hak Cipta, Alumni, Bandung, 2004.

H.S. Kartadoemena, GATT dan WTO Sistem, Forum dan Lembaga Internasional dibidang Perdagangan, UI Press, 2002.

Nandang Sutrisno, Implementasi Persetujuan TRIPs dalam Undang- undang Hak Cipta Indonesia, Jurnal Hukum No.12 Volume 6, 1999.

O.K Saidi, Aspek Hukum Kekayaan Intelektual, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

Rahmi Jened, Perlindungan Hak Cipta Pasca Persetujuan TRIPs, Yuridika Press, Fakultas Hukum Universitas Airlangga , 2001.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum , Alumni, Bandung, 1990.

Siaran IKAPI No. 04 / Tahun II , April- Mei 1999.

Sudargo Gautama , Rizawanto Winata , Konvensi- konvensi Hak Intelektual Baru untuk Indonesia , Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.

Tim Linsey, Edy Damian dkk , Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Alumni, Bandung, 2003.

Kompilasi Undang- undang Hak Cipta, Paten, Merek dan Terjemahan Konvensi-konvensi dibidang Hak Kekayaan Intelektual, Seri A dan Seri B, Citra Aditya Bakti Bandung, 2004.


Page 2

Buku-buku

AIPO, Brochur Trademark Application, Sydney: Australia, 1997.

Badrulzaman, Mariam Darus, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2016.

Braunies, Robert, US Trademark Law, European Community and ASEAN Intellectual Property Rights Co-operation Programme-ECAP II, European Patent Office (EPO), Jerman : Planck Institute, 2005.

Djumhana, Muhammad dan Djubaedillah, Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia), Bandung : Citra Aditya Bakti, 2003.

Indonesia Australia, Hak-hak Kekayaan Intelektual, Tingkat Dasar, Asia Law Group Pty Ltd, 2001.

Jened, Rahmi, Hukum Merek (Trademark Law) Dalam Era Global & Integrasi Ekonomi, Kencana Prenadamedia Group, 2015.

Jened, Rahmi, Hukum Merek (Trademark Law), Dalam Era Global dan Integrasi Ekonomi, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2015.

Jened, Rahmi, Penggunaan Merek Terkenal sebagai Internet Domain Names, Jakarta : Laporan Penelitian DP3M, 2004.

Kiat, Toh See, Law of Telematic Data Interchange, Singapore : Butterworths Asia, 1992.

Mc. Carthy, Thomas, Trademark and Unfair Competition, 4ed., West Group, US, 2000.

Putra, Ida Bagus Wyasa, Aspek-aspek Hukum Perdata Internasional Dalam Transaksi Bisnis Internasional, Bandung : Refika Aditama, 2000.

Rokan, Mustafa Kamal, Hukum Persaingan Usaha, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2010.

Saidin, OK., Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2010.

Sibalok, Janus, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2010.

Sjahputra, Iman, Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik, Bandung : Alumni, 2010.

Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum

Normatif, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003.

Soekanto, Soejono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2014.

Soemitro, Ronny Hanitijo, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta : Ghalia Indonesia, 2008.

Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta : Intermasa, 2005.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Trade in Counterfiet Goods (TRIPs).

Jurnal

M. Ramli, Ahmad, Dinamika Konvergensi Hukum Telematika Dalam Sistem Hukum Nasional, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 5, No. 4-Desember 2008.

Internet

https://www.kompasiana.com/widityas/5bdbe74912ae940d7807b178/godaan-produk-palsu-di-toko-online, diakses tanggal 16 Maret 2019


Page 2

DOI: https://doi.org/10.35968/jh.v10i2

Indexed by:

Bagaimana perlindungan hak cipta dalam transaksi perdagangan elektronik (e-commerce)
Bagaimana perlindungan hak cipta dalam transaksi perdagangan elektronik (e-commerce)