Kesadaran akan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) telah menjadi tolak ukur sebuah perusahaan dalam meningkatkan produktivitas dan kualitas pekerjaan yang secara perlahan menunjukkan tren yang positif, hal tersebut dapat dilihat dari semakin banyaknya kegiatan atau perusahaan yang menerapkan Sistem Manajemen Kesealamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 (PP No. 50 Tahun 2012). Secara prinsip, penerapan SMK3 merupakan suatu kewajiban bagi perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang atau yang ruang lingkup pekerjaannya memiliki tingkat potensi bahaya tinggi. Namun tidak menutup kemungkinan bagi perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh kurang dari 100 orang dan tidak memiliki potensi bahaya tinggi juga perlu untuk menerapkan SMK3 karena tingginya tuntutan akan produktivitas dan kualitas. Tujuan dari SMK3 yang sangat penting untuk dipahami di antaranya adalah meningkatkan efektivitas perlindungan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi; mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK) dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja; dan menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan juga efisien guna mendorong produktivitas. Hal ini berarti bahwa tujuan penerapan SMK3 sebenarnya tidak lain adalah untuk mendorong produktivitas perusahaan. Keselamatan kerja merupakan suatu program perlindungan terhadap pekerja pada saat kerja dan berada dalam lingkungan tempat kerja untuk berusaha mencegah dan menimbulkan atau bahkan menghilangkan sebab terjadinya kecelakaan kerja. Sedangkan kesehatan kerja merupakan suatu lingkungan kerja yang bebas dari penyakit fisik dan mental. Namun sayangnya, realita di lapangan menunjukkan masih banyak perusahaan yang enggan menerapkan SMK3 dengan alasan masih kurangnya pemahaman mansyarakat umumnya dan pengusaha khususnya, menganggap penerapan SMK3 membutuhkan investasi biaya yang mahal, belum menjadikan K3 sebagai prioritas, dan sumber daya manusia yang terbatas. Karena alasan-alasan ini, pemerintah menekankan tentang betapa pentingnya SMK3 dengan mengeluarkan PP No. 50 Tahun 2012. Secara umum manfaat penerapan SMK3 perusahaan dibagi kepada empat poin penting yaitu : Tujuan utama penerapan SMK3 adalah melindungi pekerja dari segala macam bahaya kerja dan yang bisa mengganggu kesehatan saat bekerja. Dengan melindungi pekerja dengan SMK3 maka perusahaan otomatis akan mendapatkan keuntungan karena berdampak kepada meningkatnya produktivitas pekerja.
Dengan menerapkan SMK3 maka perusahaan telah mematuhi peraturan pemerintah Indonesia. Perusahaan yang tidak melaksanakan SMK3 akan diberikan sanksi oleh pemerintah karena dianggap lalai dalam melindungi pekerja.
Dengan diterapkannya SMK3 secara otomatis akan meningkatkan kecercayaan konsumen / pelanggan. Ketika perusahaan sudah menerapkan SMK3 dalam memproduksi suatu produk, konsumen bisa meyakini prosedur telah berjalan sesuai atau dengan baik dan produksi berjalan dengan kontinyu. Penerapan SMK3 akan dapat menjamin proses yang aman, tertib, dan bersih sehingga dapat meningkatkan kualitas dan mengurangi cacat produksi.
Penerapan SMK3 tidak jauh berbeda dengan ISO dimana semua tindakan terdokumentasi dengan baik, dengan adanyan dokumen yang lengkap memudahkan melakukan tindakan perbaikan jika ada alur kerja yang tidak sesuai. Relevansi dari tujuan penerapan SMK3 sangatlah erat, karena dengan semakin efektifnya perlindungan K3 yang terencana, terukur, terstruktur, dan terorganisasi maka potensi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat dicegah dan dieliminasi sehingga tercipta tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien yang dapat meningkatkan produktivitas perusahaan dengan kualitas yang tinggi.
WAHDANIA, NANDA (2021) PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI PT. INDONESIA POWER PLTU BARRU (BRU OMU). Skripsi-S1 thesis, Universitas Hasanuddin. NANDA WAHDANIA “PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI PT. INDONESIA POWER PLTU BARRU (BRU OMU)” (xvi+84 halaman + 4 gambar + 15 tabel + 8 lampiran) Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Untuk menangani dan menanggulangi bahaya yang ada di tempat kerja maka perlu untuk menerapkan sistem K3 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di PT. Indonesia Power PLTU Barru (BRU OMU). Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif observasional. Sampel pada penelitian ini berjumlah 75 orang. Teknik pengambian sampel menggunakan teknik purposive sampling. Analisis data dilakukan dengan analisis univariat. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di PT. Indonesia Power PLTU Barru (BRU OMU) telah baik. Hasil analisis berdasarkan kuesioner dari variabel penetapan kebijakan K3 menunjukkan bahwa dari 75 responden terdapat 70 (93,3%) responden mengatakan baik, variabel perencanaan K3 menunjukkan bahwa terdapat 71 (94,7%) responden mengatakan baik, variabel pelaksanaan rencana K3 menunjukkan bahwa terdapat 69 (92,0%) responden mengatakan baik, variabel pemantauan dan evaluasi kinerja K3 menunjukkan bahwa terdapat 63 (84,0%) responden mengatakan baik, dan variabel peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3 menunjukkan bahwa terdapat 57 (76,0%) responden mengatakan baik. Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan menunjukkan bahwa hampir semua kriteria penerapan SMK3 terpenuhi namun untuk variabel kebijakan K3 masih terdapat beberapa pekerja yang belum memahami SMK3 maupun kebijakan K3 dan variabel perencanaan K3 pada program kerja K3 belum memuat sistem pertanggung jawaban, penetapan sumber daya dan indikator pencapaian. Peneliti menyarankan untuk lebih meningkatkan upaya penyebarluasan informasi mengenai SMK3 terlebih untuk kebijakan K3 dan bagi pekerja maupun pengusaha untuk lebih komitmen terhadap penerapan SMK3. Kata Kunci : K3, SMK3, PLTU Barru View Item
Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan salah satu bentuk kesejahteraan bagi anggota yang harus diperjuangkan melalui penerapan SMK3 di tempat kerja. (SPN News) Serang, Globalisasi perdagangan saat ini memberikan dampak persaingan sangat ketat dalam segala aspek khususnya ketenagakerjaan yang salah satunya mempersyaratkan adanya perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, tidak terlepas dari upaya pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi melalui Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) guna menjamin terciptanya suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang nyaman, efisien dan produktif. Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja melalui SMK3 telah berkembang di berbagai perusahaan baik melalui pedoman maupun standar dan melalui Peraturan Pemerintah No 50/2012 pemerintah Indonesia telah mengatur Pedoman untuk penerapan SMK3 bagi perusahaan perusahaan yang ada di Indonesia. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Sedangkan yang dimaksud dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Penerapan SMK3 di suatu perusahaan bertujuan untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi; mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 50/2012 bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi wajib menerapkan SMK3 dalam perusahaannya. SMK3 yang dimaksud adalah meliputi: a. penetapan kebijakan K3; b. perencanaan K3; c. pelaksanaan rencana K3; d. pemantauan dan evaluasi kinerja K3; dan e. peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3. Baca juga: BURUH JATENG TOLAK UU CIKER DAN TUNTUT KENAIKAN UMK JAWA TENGAH Dalam menyusun kebijakan K3, pengusaha paling sedikit harus melakukan tinjauan awal kondisi K3 yang meliputi identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko, perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik; peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan, kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan, dan penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan. Selain itu juga harus memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus dan yang tidak kalah pentingnya pengusaha wajib memperhatikan masukan dari pekerja dan serikat pekerja yang ada dalam perusahaan tersebut. Oleh karena itu sebagai serikat pekerja/serikat buruh, SPN yang ada di tiap perusahaan harus aktif memberikan masukan atau membantu monitoring pelaksanaan SMK3 di tempat kerja untuk mewujudkan terciptanya kenyamanan dan keamanan kerja bagi anggota. Karena Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tersebut merupakan salah satu bentuk kesejahteraan untuk anggota yang menjadi salah satu tujuan dibentuknya Serikat Pekerja Nasional. SN 02/Editor |