Pajak Pertambahan Nilai alias PPN merupakan item yang kerap terlihat, misalnya ketika makan di restoran. PPN adalah pungutan yang dikenakan kepada konsumen, seperti pembeli makanan di restoran tadi. Show Tak hanya makanan di restoran, semua barang pada dasarnya dapat dikenakan PPN, kecuali undang-undang menetapkan sebaliknya. PPN pun menjadi sorotan ketika pemerintah memutuskan menjalankan kebijakan menaikkan PPN per 1 April 2022. Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif PPN dari 10 % menjadi 11 %. Lalu, apa itu definisi PPN? Apa dasar hukum PPN? Bagaimana cara menghitung PPN? Apa saja barang yang bebas PPN? Definisi PPNPajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pemungutan pajak terhadap tiap transaksi atau perdagangan jual beli produk/jasa dalam negeri kepada wajib pajak orang pribadi, badan usaha maupun pemerintah. PPN dalam bahasa Inggris dikenal dengan Goods and Services Tax (GST) atau Value Added Tax (VAT). Pajak ini bersifat tidak langsung, objektif, dan nonkumulatif. Jadi, PPN disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak. Dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung. Karakteristik PPNPPN memiliki karakteristik, antara lain: 1. Pajak Atas Konsumsi PPN akan dibebankan pada pihak konsumen atau orang yang membeli barang kena pajak (BKP), dan tidak untuk dijual kembali. Artinya, tanggung jawab untuk membayar beban pajak adalah pihak konsumen akhir atau pembeli. 2. Pajak Tidak Langsung PPN termasuk kategori pajak tidak langsung karena pajak tersebut dibebankan pada konsumen akhir. Sedangkan yang bertanggung jawab untuk melakukan penyetoran pajak bukanlah pihak konsumen akhir. Wajib pajak sebagai pengusaha kena pajak atau PKP yang menjual baranglah yang menyetorkan pajak tersebut. 3. Bersifat Objektif PPN termasuk kategori pajak objektif, karena melihat dari sisi objek pajaknya. Setiap konsumen, yang juga merupakan wajib pajak dan subjek pajak, akan dikenai tarif PPN yang sama. Tarif tersebut sesuai dengan harga barang atau transaksi barang dan jasa kena pajak yang dilakukan. 4. Memiliki Tarif Tunggal PPN menggunakan besaran tarif tunggal dan tidak memiliki perhitungan progresif. Ini berbeda dengan pajak penghasilan atau PPh, yang memiliki perhitungan progresif, di mana setiap penghasilan memiliki besaran tarif sendiri. 5. Pajak Atas Konsumsi Barang dan Jasa Kena Pajak Dalam Negeri PPN adalah pajak yang hanya dikenakan atas konsumsi barang dan jasa kena pajak di dalam negeri. PPN juga diterapkan pada pemanfaatan barang dan jasa kena pajak yang tidak berwujud di luar daerah kepabeanan yang dimanfaatkan di dalam negeri. 6. Bersifat Multi Stage Levy PPN akan dikenakan atau dipungut pada setiap tahap jalur produksi dan distribusi. Mulai dari pabrik, pedagang besar, grosir, hingga pada pedagang kecil atau pengecer. PPN tidak akan menimbulkan efek pemungutan pajak ganda karena mekanisme pajaknya menganut pengkreditan pajak keluaran dan pajak masukan. 7. Metode Indirect Subtraction Mekanisme dalam perhitungan PPN menggunakan metode pengurangan secara tidak langsung. Artinya, wajib pajak dapat mengkreditkan pajak masukan atas barang dan jasa kena pajak yang berbeda. Dasar Hukum PPNDasar hukum PPN di Indonesia mulai muncul pada 1983. Terdapat beberapa kali perubahan undang-undang dengan berbagai pertimbangan, seperti pergantian model pemungutan pajak agar lebih sederhana, serta prinsip keadilan bagi masyarakat. Sebelum menggunakan sistem PPN, Indonesia telah menggunakan tiga jenis pajak atau pungutan terhadap konsumsi. Tiga pajak tersebut adalah, Pajak Pembangunan I, Pajak Peredaran 1950, dan Pajak Penjualan (PPn). Berikut adalah perubahan UU terkait Paja Pertambahan Nilai di Indonesia: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diciptakan untuk mengatur tentang PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang disahkan pada 1 April 1985. 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Setelah UU No. 8 Tahun 1983, muncul perubahan kedua yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM. Perubahan ini untuk menciptakan sistem perpajakan yang tepat untuk masyarakat, juga untuk meningkatkan penerimaan negara. 3. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Perubahan ketiga adalah UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PPnBM. Untuk melengkapi kekurangan pada UU Pajak Pertambahan Nilai sebelumnya, undang-undang ini bertujuan memberikan keadilan hukum dan keamanan bagi negara dan masyarakat dengan sistem perpajakan yang jauh lebih sederhana. 4. Terbaru dalam UU HPP No. 7 Tahun 2021 Peraturan perundang-undangan perpajakan tentang PPN tertuang dalam UU HPP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tarif PPNPer 1 April 2022 ini, sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPN 2022 yang terbaru sebesar 11 %. Sebelumnya, tarif PPN yakni sebesar 10 %, yang berlaku hingga Maret 2022. Tarif PPN akan dinaikkan menjadi 12 %, yang diberlakukan paling lambat 1 Januari 2025. Sementara, rentang maksimal pemungutan berdasarkan UU PPN adalah sebesar 15 %. Cara Menghitung PPNCara menghitung PPN adalah menggunakan rumus berikut: Tarif PPN = DPP (Dasar Pengenaan Pajak) x Harga Produk/Jasa Untuk lebih mudah memahaminya, mari simak contoh PPN berikut ini: A membeli makanan di sebuah restoran cepat saji. Restoran itu memasukan PPN kepada setiap pelanggan yang melakukan transaksi di sana. Jika harga makanan yang dibeli A adalah Rp 50 ribu, PPN yang harus ditanggung adalah: PPN = DPP (Dasar Pengenaan Pajak x Harga Produk/Jasa = 11 % x Rp 50 ribu = Rp 5.500 Dengan perhitungan tersebut, maka total yang harus A bayarkan ke kasir adalah Rp 55.500. Objek Pajak Pertambahan NilaiObjek pajak artinya penghasilan yang dikenakan pajak. Objek Pajak Pertambahan Nilai dikenakan pada lima objek, yaitu:
Barang Bebas PPNDilansir laman Kemenkeu, ada beberapa barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN 11 persen meliputi:
Bagaimana cara perhitungan PPN 11 %?Contoh lain rumus cara menghitung PPN 11 persen adalah, jika ada seseorang mengimpor barang kena pajak yang dikenai tarif 11 persen dengan nilai impor Rp 30.000.000. Pajak pertambahan nilai yang dipungut lewat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bisa dihitung dengan cara =11 persen x Rp 30.000.000 = Rp 3.300.000.
Apakah DPP sudah termasuk PPN?DPP Harga Jual
Harga jual ini tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang (UU) PPN dan potongan harga yang dituliskan pada Faktur Pajak.
Total DPP itu apa?DPP merupakan jumlah dari harga jual, penggantian, nilai ekspor, nilai impor atau nilai lainnya yang dapat dipakai sebagai dasar untuk menghitung nilai yang akan menjadi terutang.
Sebutkan DPP PPN apa saja?Dasar Pengenaan Pajak PPN adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang (Pasal 1 angka 17 UU Nomor 42 TAHUN 2009).
|