JEPANG DAN PBB. 2. I Sejarah PBB
PBB DAN BPHTB. Pertemuan 1 Sejarah PBB
KEDUDUKAN ORGANISASI INTERNASIONAL DALAM MAHKAMAH INTERNASIONAL
EFEKTIVITAS RESOLUSI DEWAN KEAMANAN PBB NOMOR 598, DITINJAU DARI PIAGAM PBB
INDONESIA DAN REFORMASI PBB Piagam PBB adalah konstitusi PBB yang ditandatangani di San Francisco pada 26 Juni 1945 oleh kelima puluh anggota asli PBB. Piagam ini mulai berlaku pada 24 Oktober 1945 setelah diratifikasi oleh lima anggota pendirinya—Republik Tiongkok, Prancis, Uni Soviet, Britania Raya, Amerika Serikat—dan mayoritas penanda tangan lainnya.
Sebagai sebuah Piagam ia adalah sebuah perjanjian konstituen, dan seluruh penanda tangan terikat dengan isinya. Selain itu, Piagam tersebut juga secara eksplisit menyatakan bahwa Piagam PBB mempunyai kuasa melebihi seluruh perjanjian lainnya. Ia diratifikasi oleh Amerika Serikat pada 8 Agustus 1945, yang membuatnya menjadi negara pertama yang bergabung dengan PBB.
Piagam PBB terdiri dari sebuah pembuka ('preambule'), yang secara garis besar disusun mengikuti preamble Konstitusi AS, dan kumpulan pasal yang dibagi ke dalam sembilan belas bab.
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa Artikel bertopik Perserikatan Bangsa-Bangsa ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.
PIAGAM PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA UNTUK MEMENUHI TUJUAN INI Dengan demikian, Pemerintah kita masing-masing, melalui wakil-wakil yang berkumpul di kota San Francisco, telah menunjukkan kekuatan penuh mereka menjadikan dalam bentuk yang baik dan siap , telah sepakat untuk Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa ini dan dengan ini mendirikan sebuah organisasi internasional untuk menjadi dikenal sebagai Perserikatan Bangsa-Bangsa.
BAB ITUJUAN DAN PRINSIP Pasal 1
BAB IIIBADAN-BADAN Pasal 7 1. Telah dibentuk sebagai organ-organ utama Perserikatan Bangsa-Bangsa : Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwalian. Mahkamah International dan Sekretanat.2. Jika dianggap perlu dapat didirikan organ-organ subsider yang semacam tin sesuai dengan Piagam ini. Perserikatan Bangsa-B8ngsa tidak membatasi kelayakan pria dan wanita untuk dapat berpartisipasi dalam kemampuan apapun juga, dan atas dasar syarat-syarat persamaan, dalam organ-organ utama maupun subsider. Komposisi 1. Majelis Umum terdiri dari semua Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.2. Setiap Anggota tidak boleh diwakili lebih dan lima orang dalam Majelis Umum. Fungsi dan kekekuasaan Majelis Umum dapat membicarakan segala persoalan yang termasuk dalam ruang lingkup piagam ini atau yang berhubungan dengan kekuasaan dan fungsi sesuatu badan seperti yang ditentukan dalam Piagam ini, dan dengan perkecualian ketentuan dalam Pasal 12, dapat mengemukakan rekomendasi-rekomendasi kepada Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa atau kepada Dcwan Keamanan atau kepada kedua badan tersebut mengenai segala masalah dan hal yang demikian itu. 1. Majelis Umum dapat merumuskan prinsip-prinsip umum bagi kerjasama guna memelihara perdamaian dan keamarian international, termasuk prinsip-prinsip mengenai perlucutan senjata dan pengaturan persenjataan, dan dapat mengemukakan rokomendasi- rekomendasi yang bertalian dengan prinsip-pnnsip itu kepada Anggota-anggota atau kepada Dewan Keamanan atau kepada kedua-duanya.2. Majelis Umum dapat membicarakan segala soal yang berhubungan dengan pemeliharaan perdamaian dan keamanan international yang diajukan kepada Majelis oleh setiap Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. atau oleh Dewan Keamanan: atau oleh sesuatu negara yang tidak menjadi Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, sesuai dengan Pasal 35 ayat 2, kecuali seperti yang ditentukan dalam Pasal 12. dapat mcngemukakan rekomendasi-rekomendasi tentang soal-soal yang bertalian dengan itu kepada Dewan Keamanan atau kedua-duanya. Tindakan-tindakan yang diperlukan guna merespon permasalahan tersebut diserahkan pada Dewan Keamanan oleh Majelis Umum. baik sebelum ataupun sesudahnya, diadakan pembicaraan.3. Majelis Umum dapat meminta perhatian kepada Dewan Keamanan tentang keadaan-keadaan yang mungkin membahayakan perdamaian dan keamanan.4. Kekuasaan Majelis Umum yang tercantum dalam Pasal ini tidak membatas ruang lingkup umum Pasal 10. 1. Pada waktu Dewan Keamanan menjalankan kewajibannya benalian dengan suatu perselisihan atau suatu keadaan, Majelis Umum tidak dapat mengajukan suatu rekomendasi yang berkenaan dengan masalah tersebut kecuali apabila Dewan Keamanan memang menghendakinya.2. Sekretaris Jenderal, dengan persetujuan Dewan Keamanan, akan memberitahukan pada setiap kali sidang Majelis Umum mengenai setiap hal yang bertalian dengan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional yang sedang ditangani oleh Dewan Keamanan dan demikian juga memberi tahukan kepada Majelis Umum, atau anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa apabila Majelis Umum tidak bersidang, segera setelah Dewan Keamanan berhenti dalam mcnangani hal-hal itu. 1. Majelis Umum akan membuat prakarsa untuk mengadakan penyelidikan dan mengajukan rekomendasi-rekomendasi dengan tujuan :a. memajukan kerjasama international dilapangan politik dan mendorong berkembangnya kemajuan hukum internasional dan kodifikasinya;b. memajukan kerjasama international di lapangan ekonomi, sosial, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, dan membantu pelaksanaan hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar bagi semua manusia tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa, atau agama.2. Tanggung-jawab, tugas dan kekuasaan Majelis Umum selanjutnya mengenai hal-hal yang disebutkan dalam ayat 1(b) di atas ditetapkan kemudian pada Bab IX dan X. Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Pasal 12, Majelis Umum dapat merekomendasikan tindakan-tindakan untuk tercapainya penyesuaian secara damai bagi sesuatu keadaan, tanpa memperhatikan asa1 usulnya, yang dianggap mengandung kemungkinan dapat merusak kesejahteraan umum atau hubungan persahabatan antara bangsa-bangsa, termasuk juga keadaan yang timbul karena adanya pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Piagam ini dapat menetapkan Tujuan-tujuan dan Prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa. 1. Majelis Umum menentu dan mempertimbangkan laporan-laporan tahunan dan laporan-laporan khusus dari Dewan Keamanan dalam laporan-laporan itu karus dimuat penjelassn, mengenai segala tindakan-tindakan yang telah diputuskan atau telah diambil oleh Dewan Keamanan untuk memelihara perdamaian serta keamanan international.2. Majelis Umum menerima dan mempertimbangkan laporan-laporan dari badan-badan lainnya dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Majelis Umum melakukan fungsi-fungsi yang bertalian dengan sistem perwalian international sebagaimana ditetapkan dalam Bab XII dan XIII, termasuk pemberian persetujuan mengenai perjanjiant-perjanjian perwalian bagi daerah-daerah yang dianggap tidak strategis. 1. Majelis Umum mempertimbangkan dan menetapkan anggaran belanja Organisasi ini. 2. Biaya-biaya Organisasi akan dipikul oleh Anggota-anggota menurut pembagian yang ditetapkan oleh Majelis Umum.3. Majelis Umum mempertimbangkan den menyetujui segala sesuatu mengenai pengaturan keuangan dan anggaran belanja dengan badan-badan khusus seperti disebutkan dalam Pasal 57 dan akan memeriksa anggaran belanja administratif badan-badan khusus itu, dengan pandangan untuk menyampaikan rekomendasi-rekomendasi kepada badan-badan yang bersangkutan . Pemungutan suara 1. Setiap anggota Majelis Umum mempunyai satu suara.2. Keputusan-keputusan Majelis Umum tentang persoalan-persoalan penting diambil dengan suara terbanyak yang berjumlah dua-pertiga dari anggota-anggota yang hadir dan ikut memberikan suara. Dalam persoalan-persoalan ini termasuk: rekomendasirekomendasi mengenai pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, pemiIihan anggota-anggota tidak terap Dewan Keamanan, pemilihan anggota-anggota Dewan Ekonomi dan Sosial, pemilihan anggota-anggota Dewan Perwalian sesuai dengan ayat 1(c) Pasal 86, penerimaan Angqota-anggota baru Perserikatan Bangsa-Bangsa, penundaan hak-hak dan hak-hak istimewa keanggotaan, pemberhentian keanggotaan, persoalan-persoalan yang bertalian dengan penyelenggaraan sistim perwalian, dan persoalan-persoalan anggaran belanja.3. Keputusan-keputusan tentang masalah-masalah lain. termasuk penentuan mengenai kategori-kotegori tambahan, yang harus diputuskan dengan suara mayoritas dua-pertiga suara dari jumlah anggota- anggota yang hadir dan turut memberikan suara. Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menunggak pembayaran uang iuran kepada Organisasi ini tidak diberi hak suara dalam Majelis Umum apabila jumlah tunggakannya sama atau lebih dari jumlah iuran yang harus dibayarkan untuk dua tahun sebelumnya. Meskipun demikian, Majelis Umum dapat memperkenankan Anggota itu memberikan suara jika kelalaian membayar iuran itu disebabkan oleh keadaan diluar kekuasaan Anggota itu. Tata-cara Sidang-sidang khusus diselenggarakan oleh Sekreiaris Jenderal atas permintaan Dewan Keamanan atau sebagian terbesar dari Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. Majelis Umum akan menetapkan sendiri peraturan- peraturan tata-tertib. Majelis memiIih sendiri Presidennya untuk tiap-tiap persidangan. Majelis Umum dapat mendirikan badan-badan subsider yang dianggap perlu untuk pelaksanaan. Komposisi 1. Dewan Keamanan terdiri dari lima-belas Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. Republik Tiongkok, Perancis, Uni Republik Sosialis Soviet, Kerajaan Inggris dan lrlandia Utara, dan Amerika Serikat merupakan anggota-anggota tetap Dewan Keamanan. Majelis Umum memilih sepuluh Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa lainnya sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan, dengan memberikan perhatian utama kepada Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memberikan sumbangan untuk pemeliharaan perdamaian dan keamanan international dan untuk keperluan-keperluan lainnya bagi Organisasi serta kepada asas pembagian geografis yang adil.2. Anggota-anggota tidak tetap Dewan Keamanan dipilih untuk jangka waktu dna tahun. Pada pemilihan anggota-anggota tidak tetap yang pertama setelah penambahan anggota Dewan Keamanan dari sebelas menjadi lima betas, dua dari empat anggota tambahan dipilih untuk jangka waktu satu tahun. Anggota yang telah selesai masa keanggotaannya tidak dapat segera dipilih kembali.3. Setiap anggota Dewan Keamanan hanya diwakili oleh satu utusan saja. Fungsi dan Kekuasaan 1. Untuk menjadi agar Perserikatan Bangsa-Bangsa dapat menjalankan tindakannya dengan lancar dan te pat, maka Anggota-anggota memberikan tanggung jawab utama kepada Dewan Keamanan untnk memelihara perdamaian dan keamanan internasional, dan menyetujui agar supaya Dewan Keamanan dalam menjalankan kewajiban-kewajiban bagi penanggung-jawaban ini benindak atas nama.2. Dalam menjalankan kewajiban-kewajiban ini Dewan Keamanan akan bertindak sesuai dengan Tujuan-tujuan dan Prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kekuasaan khusus yang diberikan kepada Dewan Keamanan untuk menjalankan kewajiban-kewajiban ini tercantum dalam Bab VI, VII, VIII dan XII.3. Dewan Keamanan akan menyampaikan laporan tahunan dan jika perlu, laporan-laporan khusus. kepada Majelis Umum untuk di penimbangkan. Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa menyetujui untuk menerima dan menjalankan kepuiusan-keputusan Dewan Keamanan sesuai dengan Piagam ini. Untuk meningkatkan usaha-usaha guna memajukan terciptanya, demikian pula pemeliharaan perdamaian dan keamanan intenasional dengan sesedikit mungkin menngalihkan penggunaan sumber daya manusia dan ekonomi dunia untuk persenjataan, maka Dewan Keamanan dengan bantuan Komite Staf Militer sebagai yang dimaksudkan dalam Pasal 47, diberi tanggung jawab untuk merumuskan rencana-rencana yang akan disampaikan kepada Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk pembentukan suatu sistim perlucutan persenjataan. Pemungutan suara 1. Setiap Anggota Dewan Keamanan berhak memberikan satu suara.2. Keputusan-keputusan Dewan Keamanan mengenai hal-hal prosedural ditetapkan berdasarkan suara setuju dari sembilan anggota.3. Keputusan-keputusan Dewan Keamanan mengenai hal-hal lain ditetapkan dengan suara setuju dari sembilan anggota termasuk suara anggota-anggota tetap; dengan ketentuan bahwa, dalam keputusan keputusan dibawah yang diambil dalam rangka Bab VI, dan ayat 3 Pasal 52, pihak yang berselisih tidak ikut memberikan suara. Tata-cara 1. Dewan Keamanan harus diatur sedemikian rupa sehingga dapat terus menerus melakukan tugasnya. Untuk mencapai tujuan ini, maka trap anggota Dew an Keamanan setiap waktu harus mempunyai utusan ditempat kedudukan organisasi ini.2.Dewan Keamanan akan mengadakan pertemuan-pertemuan secara berkala dimana tiap-tiap anggota-anggota. apa bila dikehendaki, dapat diwakili oleh seorang anggota pemerintahannya atau oleh beberapa orang lain yang khusus ditunjuk sebagai utusan.3. Dewan Keamanan dapat mengadakan pertemuan-pertemuan ditempat-tempat lain dari pada tempat kedudukan organisasi ini apabila menurut penilaian para anggotanya hal itu dapat mempermudah pekerjaan Organisasi. Dewan Keamanan dapat mendirikan badan-badan subsider apabila dipandang perlu demi pelaksanaan tugas tugasnya. Dewan Keamanan akan menetapkan sendiri peraturan-peraturan tata-tertib, teramasuk cara pemilihan Presidennya. Setiap Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bukan anggota Dewan Keamanan dapat turul serta berpatisipasi, tanpa hak suara, dalam pembicaraan sesuatu masalah yang diajukan kepada Dewan Keamanan apabila Dewan ini berpendapat bahwa masalah tersebut terutama menyangkut kepentingan Anggota tersebut. Setiap Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bukan anggota Dewan Keamanan atau sesuatu negara yang bukan Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, apabila ia merupakan pihak dalam pertikaian yang sedang dalam pcrtimbangan Dewan Kaamanan, diundang untuk turut serta, tanpa hak suara dalam pembicaraan mengenai pertikaian itu. Dewan Keamanan menetapkan syarat-syarat yang dianggap seolah-olah untuk turut sertanya sesuatu negara bukan Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.
BAB VIPENVELESAIAN PERTIKAIAN PASIFIK Pasal 33 1. Pihak-pihak yang tersangkut dalam sesuatu pertikaian yang jika berlangsung terus mcnerus mungkin membahayakan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, pertama-tama harus mencari penyelesaian dengan jalan perundingan. penyelidikan, dengan mediasi, konsiliasi, arbitrasi. penyelesaian menurut hukum melalui badan-badan atau pengaturan-pengaturan regional. atau dengan cara damai lainnya yang dipilih mereka sendiri.2. Bila dianggap perlu, Dewan Keamanan dapat meminta kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk menyelesaikan pertikaiannya dengan cara-cara yang serupa itu. Dewan Keamanan dapat menyelidiki setiap perselisihan, atau situasi yang mungkin dapat menyebabkan pergesekan internasional atau dapat menimbulkan perselisihan, dalam rangka untuk menentukan apakah kelanjutan sengketa atau kecenderungan situasi yang dapat membahayakan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional. 1 Setiap Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dapat mengajukan setiap pertikaian atau keadaan bersifat seperti yang dikemukakan dalam Pasal 34 untuk memperoleh perhatian Dewan Keamanan atau Majelis Umum.2. Negara yang bukan Anggota Perserikatan Bangsa-Bnngsa dapat meminta perhatian Dewan Keamanan atau Majelis Umum mengenai sesuatu pertikaian apabila sebelumnya untuk mengatasi persengketaan tersebut ia sebagai pihak menyatakan bersedia menerima kewajiban-kewajiban sebagai akibat dari pada penyelesaian secara damai saperti tercantum dalam Piagam ini.3. Majelis Umum bertalian dengan hal-hal yang dimintakan perhatiannya menurut Pasal ini mempergunakan cara kerja yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 11 dan 12. 1. Dewan Keamanan dapat memberikan rekomendasi mengenai prosedur-prosedur atau cara-cara penyesuaian pada taraf manapun juga dalam suatu pertikaian atau seperti yang diatur dalam Pasal 33 atau suatu keadaan yang semacam itu, merekomendasikan sesuai prosedur atau metode penyesuaian.2. Dewan Keamanan mempertimbangkan segala prosedur untuk menyelesaikan pertikaian yang telah diterima oleh pihak-pihak yang bersangkutan.3. Dalam memberikan anjuran-anjuran menurut Pasal ini Dewan Keamanan juga mempertimbangkan bahwa pertikaian-pertikaian hukum pada umumnya harus diajukan oleh pihak-pihak kepada Mahkamah Internasional sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Statuta Mahkamah. 1. Apabila pihak-pihak yang tersangkut dalam pertikaian seperti disebut dalam Pasal 33 tidak dapat menyelesaikan dengan cara sebagai yang dinyatakan dalam pasal itu, mereka akan mengemukakan hal itu kepada Dewan Keamanan. 2. Jika Dewan Keamanan menganggap bahwa kelanjutan dari pertikaian itu memang dapat membahayakan pemeliharaan perdamaian dan keamanan international, maka Dewan Keamanan akan dapat menyampaikan apakah akan diambil tindakan menurut Pasal 36 atau akan membuat rekomendasi yang menganjurkan cara-cara penyelesaian yang dapat dianggapnya layak. Tanpa mengurangi ketentuan Pasal 33 sampai dengan 37, Dewan Keamanan dapat, jika semua pihak untuk setiap sengketa atas permintaan, membuat rekomendasi kepada para pihak dengan tujuan untuk penyelesaian sengketa pasifik.
BAB VII
BAB VIIIKESEPAKATAN KAWASAN Pasal 52 1. Tidak ada ketentuan dalam Piagam ini yang menghalang-halangi adanya pengaturan-pengaturan ataupun badan-badan regional untuk menangani masalah-masalah yang bertalian dengan pemeliharaan perdamaian dan keamanan ditangani menurut cara sesuai bagi kawasan bersangkutan, asalkan pengaturan-pengaturan ataupun badan-badan beserta tindakan -tindakan mereka sedemikian itu sesuai dengan Prinsip-prinsip dan Tujuan-tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa.2. Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang ikut serta dalam pengaturan-pengaturan semacam itu ataupun badan-badan yang dimaksud itu harus melakukan segala usaha untuk mencapai penyelesaian secara damai atas penikaian-pertikaian setempat melalui pengaturan-pengaiuran atau badan-badan regional itu, sebelum mengajukan kepada Dewan Keamanan.3. Dewan Keamanan akan memberikan dorongan untuk pengembangan penyelesaian secara damai atas pertikaian setempat melalui pengaturan-pengaturan atau badan-badan regional itu baik atas usaha negara-negara yang bersangkutan maupun atas anjuran Dewan Keamanan.4. Pasal ini sekali-kali tidak mengurangi berlakunya Pasal 34 dan 35. 1. Bilamana perlu, Dewan Keamanan mempergunakan pengaturan-pengaturan atau badan-badan regional untuk melakukan tindakan pemaksaan dibawah kekuasaannya. Tetapi tidak ada tindakan-tindakan pemaksaan yang dapat diambil oleh pengaturan-pengaturan atau badan-badan regional tanpa diberikan wewenang Dewan Keamanan, kecuali tindakan-tindakan terhadap setiap negara musuh, seperti disebutkan dalam ayat 2 Pasal ini, diatur sesuai dengan Pasal 107 atau dalam pengaturan regional ditujukan terhadap pembaharuan berulangnya politik agresif negara yang dimaksud itu, hingga saat dimana Organisasi ini, atas permintaan Pemerintah-pemerintah yang bersangkutan, dibebankan dengan tanggung jawab untuk mencegah lebih lanjut agresi oleh keadaan tersebut.2. lstilah negara musuh yang dimaksud dalam ayat I Pasal ini dipergunakan untuk sesuatu negara yang selama Perang Dunia Kedua telah menjadi musuh dari salah satu penandaiangan Piagam ini. Dewan Keamanan senantiasa akan diberitahu selengkapnya mengenai kegiatan -kegiatan yang dijalankan atau sedang dipertimbangkun didalam rangka pengaturan-pengaturan regional oleh badan-badan regional untuk pemeliharaan pcrdamaian dan keamanan intenasional. Dengan tujuan menciptakan keadaan yang stabil dan sejahtera, yang diperlukan untuk hubungan perdamaian dan persahabatan antara bangsa-bangsa berdasarkan penghargaan terhadap asas-asas persamaan hak dan hak menentukan nasib sendiri dari rakyat, maka Perserikatan Bangsa-Bangsa akan mempromosikan:a. tingkat hidup yang lebih tinggi. pekerjaan yang cukup bagi semua orang, dan kondisi-kondisi bagi kemajuan ekonomi, kemajuan sosial dan pembangunan.b. pemecahan masalah-masalah international dibidang ekonomi, sosial, kesehatan dan masalah-masalah yang berhubungan dengan itu; serta keijasama internasional di bidang kebudayaan dan pendidikan; danc. penghormatan hak asasi manusia seantero jagad demikian pula pengejawantahannya serta kebebasan-kebebasan dasar bagi semua, tanpa pembedaan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama. Semua Anggota berjanji akan mengambil tindakan bersama ma up un secara sendiri-sendi ri dengan bekcrjasama dengan Organisasi ini demi tercapainya tujuan-tujuan yang tercantum dalam Pasal 55. 1. Berbagai badan-badan khusus, yang didirikan atas persetujuan antar-pamerintah dan mengemban tanggung jawab internaional yang luas, sebagaimana ditetapkan dalam peraturan-peraturan dasarnya, di bidang ckonomi, sosial, kebudayaan. pendidikan, kesehatan, maupun di bidang yang berkaitan dengan itu, ditempatkan dalam suatu hubungan dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa sesuai dengan ketentuan- keteniuan dalam Pasal 63.2. Badan-badan demikian yang telah berhubungan dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa selanjutnya akan disebut badan-badan khusus. Organisasi ini mengajukan rekomendasi untuk koordinasi kebijakan dan kegiatan badan-badan khusus Apabila dianggap perlu, Organisasi akan mengadakan perundingan-perundingan dengan negara-negara yang bersangkutan untuk trciptanya badan-badan khusus baru yang diperlukan guna mencapai tujuan-tujuan sebagai yang ditetapkan dalam Pasal 55. Tanggung-jawab untuk terlaksananya pekerjaan- pekerjaan Organisasi sebagai yang ditetapkan dalam Bab ini akan dibebankan pada Majelis Umum dan, dibawah kekuasaan Majelis Umum, pada Dewan Ekonomi dan Sosial yang untuk tujuan ini mempunyai kekuasaan sebagai yang ditetapkan dalam Bab X.
BAB X
BAB XIPERNYATAAN TENTANG WILAYAH PERWALIAN Pasal 73 Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memiliki atau memikul tanggung jawab atas administrasi wilayah yang mana masyarakatnya belum mencapai ukuran penuh pemerintahan sendiri dengan mengakui prinsip bahwa kepentingan penduduk wilayah ini adalah hal yang terpenting, dan menerima sebagai kepercayaan yang suci kewajiban untuk mempromosikan secara maksimal, dalam sistem dan perdamaian internasional keamanan yang ditetapkan oleh Piagam ini, sedangkan kesejahteraan penduduk wilayah ini, dan, untuk tujuannya ini:a. untuk memastikan, dengan hormat untuk budaya dari masyarakat bersangkutan, politik mereka, ekonomi, sosial, dan kemajuan pendidikan, tingkatan jaminan kesehatan dan pengobatan, dan perlindungan diri mereka terhadap penyalahgunaan;b. untuk mengembangkan pemerintahan sendiri, untuk menyerap aspirasi politik masyarakat, dan turut membantu mereka secara progresif dalam pengembangan lembaga politik bebas mereka, sebagaimana dengan tingkatan tertentu pada setiap wilayah dan masyarakat dengan berbagai tingkatan tahap kemajuan mereka;c. bagi perdamaian dan keamanan internasional lebih lanjut;d. untuk memajukan langkah-langkah konstruktif pembangunan, untuk mendorong penelitian, dan untuk bekerja sama satu sama lain dan, kapan dan di mana diperlukan, dengan badan-badan khusus internasional dengan maksud untuk pencapaian secara praktis sosial, ekonomi, dan tujuan pengetahuan ilmiah yang ditetapkan dalam Pasal ini; dane. untuk membuat laporan secara berkala kepada Sekretaris Umum untuk tujuan menjelaskan, sesuai dengan seperti keterbatasan sebagai jaminan konstitusional dan mungkin memerlukan pertimbangan, statistik dan lainnya berisikan keterangan-keterangan yang bersifat teknis yang berkaitan dengan ekonomi, sosial, dan pendidikan serta kondisi di wilayah-wilayah yangdimana mereka masing-masing bertanggung jawab sebagaimana wilayah yang tercantum dan berlaku dalam Bab XII, dan XIII. Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa juga setuju bahwa kebijakan mereka sehubungan dengan wilayah yang berlaku dalam Bab ini, tidak sekedar dari sehubungan wilayah kota mereka, harus didasarkan pada prinsip-baik bertetangga, baik, dengan memperhatikan kepentingan-kepentingan dan kesejahteraan bagian dunia lainnya dilapangan sosial, ekonomi dan pemiagaan.
BAB XIISISTIM PERWALIAN INTERNASIONAL Pasal 75 Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan suatu sistem perwalian international dibawah kekuasaannya untuk memerintah dan mengawasi wilayah-wilayah yang mungkin ditempatkan dibawah kekuasaanny sesudah diadakan persetujuan-persetujuan tersendiri. Wilayah-wilayah ini selanjutnya disebut wilayah-wilayah perwalian. Dasar tujuan utama dari sistem perwalian, sesuai dengan tujuan-tujuan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai yang disebutkan dalam Pasal 1 Piagam ini adalah :a. memajukan perdamaian dan keamanan;b. meningkatkan kemajuan-kemajuan politik, ekonomi, sosial dan pendidikan dari penduduk-penduduk wilayah-wilayah perwalian, dan mengusahakan kemajuan mereka yang pesat menuju pemerintahan sendiri atau kemerdekaan sesuai dengan keadaan masing-masing wilayah beserta rakyatnya, dan juga dengan kehendak yang dinyatakan secara bebas oleh rakyat yang bersangkuian, dan sebagaimana ditetapkan dalam masing-masing persetujuan perwalian;c. mendorong penghormaian kepada hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama, dan menganjurkan pengakuan atas kemerdekaan rakyai-rakyat didunia; dand. menjamin perlakuan yang sama di lapangan sosial, ekonomi dan perdagangan untuk semua anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan para warganya, dan juga perlakuan yang sama dalam peradilan bagi mereka tanpa irienghalangi tercapainya tujuan-tujuan tersebut di atas dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 80. 1. Sistem perwalian ini berlaku bagi wilayah-wilayah yang termasuk dalam kategori-kategori yang tersebut dibawah ini, yang mungkin dimasukkan kedalam yaitu melalui persetujuan-persetujuan :a. wilayah-wilayah yang sekarang termasuk dibawah mandat;b. wilayah-wilayah yang akan dipisahkan dari negara-negara musuh sebagai akibat dari Perang Dunia II;c. wilayah-wilayah yang secara sukarela ditempatkan dibawah sistem ini oleh negara-negara yang bertanggung jawab mengenai urusan pemerintahan mereka.2. Dimasukkannya wilayah-wilayah kedalam golongan-golongan tersebut diatas dalam sistem perwalian akan ditentukan dalam perseiujuan tersendiri di kemudian hari di mana ditetapkan pula syarat-syaratnya. Sistem perwatian tidak berlaku bagi wilayah-wilayah yang telah menjadi Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang hubungan satu sama lainnya didasarkan atas penghormatan asas persamaan kedaulatan. Syarat-syarat perwalian untuk tiap-tiap wilayah yang ditempatkan dibawah sistim perwalian, termasuk tiap perubahan atau amandemen harus disetujui oleh negara yang secara langsung bersangkutan termasuk penguasa mandat, apabila wilayah-wilayah itu ada dibawah mandat sesuatu anggota Perserikatan Bangsa- Bangsa, dan harus disetujui menurut ketentuan yang tercantum dalam Pasal 83 dan 85. 1. Kecuali dalam hal-hal yang mungkin telah disetujui dalam persetujuan-persetujuan perwalian yang dibuat tersendiri berdasarkan Pasal 77, 79 dan 81, yang menempatkan tiap-tiap wilayah dibawah sistem perwalian, dan sampai persetujuan-persetujuan demikian itu dibuat, tidak ada sesuatupun dalam Bab ini dapat ditafsirkan menurut isinya dapat mengubah dengan cara bagaimanapun hak-hak apapun yang dimiliki sesuatu negara atau rakyat, atau syarat-syarat instrumen internasional yang telah ada dimana Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dapat turut serta didalamnya.2. Ayat 1 dari Pasal ini tidak dapat ditafsirkan sebagai alasan untuk memperlambat atau menunda negosiasi dan kesimpulan persetujuan-persetujuan untuk menempatkan wilayah-wilayah mandat dan wilayah-wilayah lainnya ke dalam sistem perwalian seperti yang ditetapkan dalam Pasal 77. Dalam setiap persetujuan perwalian harus tercantum syarat-syarat bagaimana pemerintah wilayah perwalian akan diselenggarakan dan menunjuk kekuasaan mana yang akan melakukan pemerintahan atas wilayah perwalian itu. Kekuasaan sedemikian ini selanjutnya disebut penguasa administrasi, dapat terdiri dari satu negara atau lebih atau Organisasi pemerintahan itu sendiri. Dalam setiap persetujuan perwalian dapat ditentukan atas daerah atau daerah-daerah straiegis yang dapat meliputi bagian atau semua dari wilayah perwalian dimana persetujuan ini berlaku, tanpa melanggar sesuatu perselujuan khusus atau persetujuan-persetujuan yang dibuat menurut Pasal 43. 1. Semua fungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertalian dengan daerah strategis, termasuk juga pengesahan syarai-syarat persetujuan-persetujuan perwalian, demikian pula perubahan atau amandemen dilakukan oleh Dewan Keamanan.2. Tujuan-tujuan pokok yang ditetapkan dalam Pasal 76 berlaku bagi rakyat setiap daerah strategis.3. Dewan Keamanan, dengan menginggat ketentuan-ketentuan dan persetujuan-persetujuan perwalian dan tanpa mengabaikan pertimbangan keamanan, memperoleh bantuan Dewan Perwalian untuk menjalankan fungsi Perserikatan Bangsa-Bangla yang tercakup dalam sistem perwalian dibidang politik, ekonomi, sosial dan pendidikan di dalam wilayah strategis. Kewajiban penguasa administrasi ialah menjamin bahwa wilayah perwalian itu akan turut mengambil bagian dalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan international. Untuk maksud ini penguasa administrasi dapat menggunakan kesatuan-kesatuan sukarela, fasilitas-fasilitas, dan bantuan-bantuan dari wilayah perwaliun dalam menjalankan kewajiban-kewajibannya bagi Dewan Keamanan yang dalam hal ini dilakukan oleh penguasa administrasi, maupun untuk pertahanan setempat dan pemeliharaan hukum dan ketertiban didalam daerah perwalian itu. 1. Fungsi-fungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai persetujuan-persetujuan perwalian untuk semua wilayah yang tidak dinyatakan sebagai wilayah strategi, termasuk persetujuan dari persyaratan dalam perjanjian perwalian dan perubahan atau amandemen, harus dilaksanakan oleh Majelis Umum.2. Dewan Perwalian, beroperasi di bawah kewenangan Majelis Umum, serta wajib membantu Majelis Umum. komposisi 1. Dewan Perwalian terdiri dari mengikutkan Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa:a. para Anggota mengelola wilayah kepercayaan;b. seperti yang disebutkan oleh Anggota berdasarkan nama dalam Pasal 23 sebagai tidak mengelola percaya wilayah, dan c. sebagai Anggota lainnya yang terpilih untuk jangka waktu tiga-tahun oleh Majelis Umum yang dianggap diperlukan untuk memastikan bahwa jumlah anggota Dewan Perwalian sama dibagi antara para Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengelola wilayah perwalian dan mereka yang tidak.2. Setiap anggota Dewan Perwalian harus menunjuk satu orang khusus yang memenuhi syarat untuk mewakilinya di dalamnya. Fungsi dan Wewenang Majelis Umum dan, Dewan Perwalian yang berada di bawah kewewenangannya, dalam melaksanakan fungsi tugas mereka dapat melakukan:a. mempertimbangkan laporan yang disampaikan oleh penyelenggara otoritas; b. menerima petisi dan memeriksanya di konsultasi dengan otoritas administrasi;c. menyediakan untuk kunjungan berkala ke masing-masing wilayah perwalian pada waktu yang telah disepakati dengan otoritas administrasi, dand. mengambil ini dan tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian perwalian. Dewan Perwalian akan merumuskan kuesioner pada politik, ekonomi, sosial, dan pendidikan kemajuan penduduk masing-masing wilayah kepercayaan, dan administrasi otoritas untuk setiap wilayah kepercayaan dalam kompetensi Majelis Umum dan harus mengadakan laporan tahunan kepada Majelis Umum atas dasar kuesioner tersebut. 1. Tiap anggota Dewan Perwalian mempunyai satu suara2. Keputusan-keputusan Dewan Perwalian diambil dengan suara terbanyak dari anggota-anggota yang hadir dan memberikan suara. 1. Dewan Perwalian menetapkan sendiri peraturan tata-tertib termasuk juga cara memilih Presidennya.2. Dewan Perwalian mengadakan pertemuan dimana perlu sesuai dengan prosedur pengaturan-pengaturan , yang akan meliputi sejumlah terbesar anggota-anggotanya. Dewan Perwalian, apabila perlu. akan membuka memberikan pendapat dengan sendirinya berupa nasehat mengenai bantuan Dewan Ekonomi dan Sosial dan badan-badan khusus lainnya mengenai hal-hal yang ada hubungan dengan badan-badan itu dalam bidang yang menjadi urusan mereka masing-masing.
BAB XIVMAHKAMAH INTERNASIONAL Pasal 92 Mahkamah lntemasional adalah badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Badan ini bekerja sesuai dengan Statuta terlampir, yang didasarkan pada Mahkamah Tetap Peradilan Internasional dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Piagam. 1. Semua Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa pada hakikatnya merupakan ipso facto menjadi pihak pada Statuta Mahkamah Internasional.2. Negara yang bukan Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dapat menjadi pihak pada Statuta Mahkamah Internasional dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam tiap-tiap kasus oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan. 1. Setiap Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa berusaha mematuhi keputusan Mahkamah International dalam perkara apapun di mana Anggota tersebut menjadi suatu pihak.2. Apabila sesuatu pihak dalam suatu perkara tidak memenuhi kcwajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh suatu keputusan Mahkamah, pihak yang lain dapat meminta perhatian Dewan Keamanan, yang jika perlu, dapat memberikan rekomendasi atau menentukan tindakan-tindakan yang akan diambil untuk terlaksananya keputusan itu. Tidak ada suatu hal dalam Piagam ini yang dapat menghalang-halangi Anggota-anggota Perserikatan Banged-Bangsa untuk mempercayakan tercapainya penyelesaian perselisihan-perselisihan mereka kepada badan-badan peradilan lain berdasarkan semangat persetujuan-persetujuan yang sudah ada atau yang akan dibuat dimasa yang akan datang. 1. Majelis Umum atau Dewan Keamanan dapat meminta kepada Mahkamah International untuk sesuatu persoalan hukum.2. Badan-badan lain dari Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan-badan khusus, yang sewaktu-waktu dapat dikuasakan oleh Majelis Umum, juga dapat meminta pendapat berupa nasehat dari Mahkamah mengenai soal-soal hukum yang timbul dalam lingkup kegiatan-kegiatan mereka.
BAB XVSEKRETARIAT Pasal 97 Sekrelariai terdiri dari Sekretaris Jenderal dan sejumlah staf sebagai yang dibutuhkan oleh Organisasi. Sekretaris Jenderal diangkat oleh Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan. Ia menjadi kepala tata-usaha dari Organisasi ini. Sekretaris Jenderal akan bertindak dalam jabatan itu pada semua petemuan-pertemuan Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial dan Dewan Perwalian dan akan dapat melakukan fungsi lain-lainnya yang dipercayakan kepadanya oleh badan- badan ini. Sekretaris Jenderal membuat laporan tahunan kepada Majelis Umum mengenai hasil pekerjaan dari Organisasi. Sekretaris Jenderal dapat meminta perhatian Dewan Keemanan mengenai sesuatu hal yang menurut pendapatnya dapat membahayakan pemeliharaan perdamaian dan keamanan international. 1. Dalam menjalankan kewajiban-kewajibannya Sekretaris Jenderal dan stafnya tidak akan meminta atau menerima petunjuk-petunjuk dari pemerintah-pemerintah atau kekuasaan manapun diluar Organisasi ini. Mereka akan menghindari segala tindakan yang dapat mempengaruhi kedudukan intemasional mereka yang bertanggung jawab hanya kepada Organisasi ini.2. Setiap Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa berjanji untuk mcnghormati kewajiban-kewajiban Sekretaris Jenderal dan stafnya yang semara-mata bersifat internasional dan tidak akan mencoba untuk mempengaruhi mereka dalam menjalankan tanggung-jawab mereka. 1. Para staf akan diangkat oleh Sekretaris Jenderal menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Umum.2. Angota-anggota staf yang tepat dipekerjakan secara tepat pada Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwalian dan jika diperlukan dapat pada badan-badan lain dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Anggota-anggota staf ini merupakan bagian dari Sekreiariat.3. Pertimbangan utama untuk mempekerjakan anggota staf dan untuk menentukan kondisi-kondisi pekerjaannya adalah perlunya dijamin tingkat efisiensi yang tertinggi, kemampuan dan integritas. Dalam mempekerjakan tenaga-tenaga staf harus diberi pertimbangan kepada asas geografis yang seluas-luasnya.
BAB XVIKETENTUAN-KETENTUAN LAINNYA Pasal 102 1. Setap perjanjian dan setiap persetujuhan iniernasional yang di adakan oleh setiap Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menjadi pihak sesudah Pingam ini berlaku, harus secepat mungkin didaftarkan pada dan diumumkan oleh Sekretariat.2. Tiada suatu pihakpun pada perjanjian atau persetujuan international yang belum terdaftar sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dari Pasal ini dapat mengemukakan perjanjian atau persetujuan itu dihadapan suatu badan dari Perserikaran Bangsa-Bangsa. Apabila terdapat penentangan antara kewajiban-kewajiban dari pada Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa menurut Piagam ini dan kewajiban-kewajiban mereka menurut sesuatu persetujuan international lainnya, maka yang berlaku ialah kewajiban-kewajiban mereka menurut Piagam ini. Organisasi ini dalam wilayah Anggota-anggotanya masing-masing akan memperoleh kedudukan hukum yang sah apabila diperlukan untuk pelaksanaan fungsi dan perwujudan tujuan-tujuannya. 1. Organisasi ini dalam wilayah anggotanya masing-masing akan memperoleh hak-hak istimewa dan kekebalan-kekebalan yang diperlukan untuk tujuannya.2. Wakil-wakil Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan pejabat-pejabat dari Organisasi ini memperoleh hak-hak istimewa dan kekebalan-kekebalan yang sama yang diperlukan untuk melaksanakan secara bebas tugas-tugasnya yang bertalian dengan Organisasi ini.3. Majelis Umum dapat mengajukan rekomendasi-rekomendasi dengan maksud untuk menetapkan perincian-perincian pelaksanaan ayat 1 dan 2 dari Pasal ini atau dapat mengusulkan persetujuan-persetujuan kepada Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk maksud tersebut.
BAB XVIIKETENTUAN-KETENTUAN KEAMANAN PERALIHAN Pasal 106 Sambil menunggu adanya persetujuan-persetujuan khusus seperti yang dimaksud dalam Pasal 43 karena menurut pendapat Dewan Keamanan dapat dimulai pelaksanaan tanggung jawabnya berdasarkan Pasal 42, pihak-pihak peserta dari Deklarasi Empat Bangsa yang ditanda-tangani di Moskow pada tanggal 30 Oktober 1943. dan Perancis berdasarkan ketentuan- ketentuan dalam ayat 5 dari Pernyataan tersebut akan mengadakan konsultasi terlebih dahulu satu sama lainnya dan bila diperlukan dengan Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa lainnya dengan maksud untuk atas nama Organisasi mengadakan tindakan bersama yang dipandang perlu untuk tujuan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional. Tidak ada hal dalam Piagam ini dapat membatalkan atau menghalangi tindakan, terhadap suatu negara yang ketika Pcrang Dunia Kedua menjadi musuh dari penanda-tangan Piagam ini, yang diambil atau dikuasakan oleh Pemerintah-pemerintah yang bertanggung-jawab atas tindakan tersebut sebagai akibat perang tersebut.
BAB XVIIIPERUBAHAN-PERUBAHAN Pasal 108 Perubahan-perubahan yang diadakan terhadap Piagam ini berlaku bagi semua Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa apabila hal tin telah diterima oleh suara dua pertiga dari Anggota-anggota Majelis Umum dan diratifikasi sesuai dengan proses-proses perundang- undangan dari dua-pertiga Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa termasuk semua Anggota-anggota Tetap Dewan Keamanan. 1. Suatu Sidang Umum dari Anggota-anggota Persenkatan Bangsa-Bangsa yang bermaksud untuk melakukan peninjauan Piagam yang telah ada, dapat diselenggarakan pada waktu dari tempat yang disetujui oleh dua-pertiga suara Anggota-anggota Majelis Umum dan serta suara dari sembilan suara Anggota manapun dari Dewan Keamanan. Setiap Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa hanya mempunyai satu suara dalam Sidang tersebut. 2. Setiap perubahan dari Piagam yang ada yang telah disepakati oleh dua pertiga suara dari sidang akan berlaku apabila telah diratifikasi sesuai dengan proses-proses konstitusional oleh dua pertiga dari Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa termasuk segenap Anggota Tetap Dewan Keamanan.3. Apabila sebuah sidang terselenggarakan tersebut di atas belum diadakan sebelum sidang tahunan yang kesepuluh dari Majelis Umum sesudah berlakunya Piagam yang sekarang, maka usul untuk mengadakan sidang tersebut agar dicantumkan dalam agenda sidang Majelis Umum, dan sidang akan diadakan apabila ditetapkan demikian berdasarkan suara terbanyak dari Anggota-anggota Majelis Umum serta tujuh suara Anggota manapun dari Dewan Keamanan.
BAB XIXRATIFIKASI DAN PENANDATANGANAN Pasal 110 1. Piagam ini diratifikasi oleh negara-negara penanda-tanganan sesuai dengan proses-proses konstitusional negara masing-masing.2. Ratifikasi-ratifikasi akan disimpan pada Pemerintah Amerika Serikat, yang akan membentahukan tiap penyimpanan itu kepada semua negara-negara penanda-tangan kepada Sekretaris Jenderal Organisasi apabila ia telah ditunjuk.3. Piagam ini mulai berlaku sesudah penyimpanan ratifikasi-ratifikasi yang dilakukan oleh Republik Tiongkok, Perancis, Uni Repubik Sosialis Soviet, Kerajaan Inggris dan Irlandia Utara, dan Amerika Serikai, serta oleh sebagian terbesar negara-negara penanda-tangan lainnya. Protokol ratifikasi yang disimpan akan dicatat oleh Pemerintah Amerika Serikat yang akan mcmberikan salinan-salinannya kepada semua negara-negara penandatangan Piagam ini.4. Negara-negara penanda-tangan Piagam yang telah merarifikasi Piagam ini setelah mulai masa berlakunya akan menjadi Anggota-anggota penuh Perserikatan Bangla-Bangsa pada tanggal penyimpanan ratifikasi mereka. Piagam ini, yang naskah-naskahnya berbahasa Tionghoa, Perancis, Rusia, Inggris dan Spanyol merupakan naskah-naskah yang keasliannya sederajat disimpan Pemerintahan tersebut kepada masing-masing negara-negaraDENGAN ITIKAD BAlK wakil-wakil dari Pemerintah-pemerintah dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menandatangani Piagam ini.DIBUAT di kota San Francisco pada hari kedua puluh enam bulan Juni, seribu sembilan ratus empat puluh lima. |