Bagaimana jika istri tidak mau tinggal dirumah suami

Senin, 25 Juli 2022 | 13:31 WIB

Senin, 25 Juli 2022 | 12:22 WIB

Senin, 25 Juli 2022 | 11:22 WIB

Senin, 25 Juli 2022 | 08:22 WIB

Senin, 25 Juli 2022 | 08:00 WIB

Senin, 25 Juli 2022 | 07:31 WIB

Senin, 25 Juli 2022 | 05:57 WIB

Minggu, 24 Juli 2022 | 20:41 WIB

Minggu, 24 Juli 2022 | 18:47 WIB

Minggu, 24 Juli 2022 | 18:31 WIB

Minggu, 24 Juli 2022 | 17:48 WIB

Minggu, 24 Juli 2022 | 17:30 WIB

Minggu, 24 Juli 2022 | 16:31 WIB

Minggu, 24 Juli 2022 | 14:45 WIB

Minggu, 24 Juli 2022 | 14:22 WIB

Minggu, 24 Juli 2022 | 09:52 WIB

Minggu, 24 Juli 2022 | 08:00 WIB

Minggu, 24 Juli 2022 | 07:35 WIB

Minggu, 24 Juli 2022 | 06:51 WIB

Minggu, 24 Juli 2022 | 06:46 WIB


Page 2

Ada seorang istri yang tidak ingin tinggal bersama mertuanya, namun suami tetap memaksanya untuk tetap tinggal di rumahnya bersama dengan orang tuanya.

Bahkan karena hal itu, bisa menyebabkan terjadinya perceraian dalam sebuah rumah tangga.

Lantas apa yang harus dilakukan oleh seorang suami ataupun istri dalam menyikapi hal tersebut?

Baca Juga: Gokil! Ucapan Selamat Ulang Tahun di Videotron dari Penggemar untuk Member JKT48 Asal Serang Lulu Salsabila

Sebagai seorang suami sudah sepatutnya menghargai istri, tidak terlalu egois dan semua perlu adanya pertimbangan dari istri.

Bahkan dalam hal-hal kecil pun, Nabi meminta pendapat kepada istrinya. Maka penting sekali seorang suami untuk selalu menghadirkan musyawarah dengan istri dalam melakukan apapun, jangan sampai menjadi diktator.

Dalam hal menentukan warna cat tembok rumah sekalipun, meski sudah menentukan warna yang akan digunakan. Ada baiknya jika menanyakan pendapat istri terlebih dahulu.

Ketika menjadi seorang suami, harus menjadi suami yang bijak. Suami harus memikirkan tentang ketenangan sang istri.

Baca Juga: Air Terjun Jumog; Sepercik Surga yang Jatuh di Kabupaten Karanganyar

Sehingga, ketika seorang istri merasa tidak betah tinggal di suatu tempat karena alasan yang masuk akal, misal karena lingkungannya yang kurang islami dan lain sebagainya.


Page 3

Ada baiknya seorang suami memikirkan alasan tersebut, demi ketenangan hidup sang istri. Karena istri bukan hanya sekedar jasad, di dalamnya terdapat ruh dan hati yang harus diperhatikan.

Akan tetapi, sebagai seorang istri harus patuh kepada suami. Patuh kepada suami adalah suatu kewajiban bagi seorang istri.

Baca Juga: Alter Ego vs Evos Legends, Evos Membuka Asa untuk ke Grand Final Sekaligus Menghentikan Langkah AE di MPL S8

Dengan seperti itu, penting sekali bagi seorang istri untuk patuh kepada suami, karena patuhnya istri kepada suami adalah sebuah berkah baginya.

Sekalipun suami salah dalam berpendapat, asalkan tidak haram dan membahayakan, maka sebagai seorang istri harus bisa menahan amarahnya dan patuh kepada suami.

Sehingga, sebagai seorang istri biasakan untuk selalu patuh kepada suami. Termasuk urusan tempat tinggal, apalagi ketika suami memiliki kewajiban sangat besar yang berkaitan dengan orang tuanya.

Jangan sampai sebagai seorang istri, menjadi sebab suami durhaka kepada orang tuanya. Karena ketika seorang laki-laki menikah kepatuhan kepada orang tua tidak akan terputus.

Berbeda halnya dengan perempuan, setelah menikah kepatuhan yang utama berpindah kepada suami, sedangkan kepatuhan kepada orang tua menjadi nomor dua.

Akan tetapi, sebagai suami yang baik tetap mengajarkan kepatuhan kepada orang tuanya. Sehingga, suami juga tidak boleh menjadi sebab seorang istri durhaka kepada orang tuanya.

Dengan seperti itu, ketika ada masalah dalam penentuan tempat tinggal, seorang istri harus mengerti kondisi suami. Bisa saja, itu semua dilakukan karena suami harus menjaga orang tuanya sebagai bentuk kepatuhannya kepada orang tuanya.


Page 4

Soal:

Semoga Allah memberikan keberkahan pada anda wahai Syaikh. Saya mohon bimbingan anda dalam masalah yang membuat saya sangat gelisah, dan saya tidak tahu lagi mesti bagaimana. Saya seorang lelaki muslim, walhamdulillah atas nikmat ini. Masalah saya saat ini ialah tentang istri saya yang sudah melahirkan seorang anak wanita, dan ia kini sedang hamil (kedua), namun ia tidak ingin tinggal bersama orang tua saya. Perlu digaris-bawahi, orang tua saya hadir dan merestui pernikahan kami.

Pernikahan kami hingga sekarang sudah berjalan 3 tahun. Selama itu istri saya sebenarnya menginginkan tinggal di rumah sendiri (yang terpisah dari mertua) karena diantara syarat yang ia berikan kepada saya sebelum melamarnya adalah saya tidak menelantarkan dia karena mengurus orang tua yang memang tinggal bersama saya sebelum dan sesudah saya menikah.

Saya mohon bimbingan dalam masalah ini. Saya bingung, apakah harus mendahulukan hak-hak orang tua ataukah hak-hak istri dan anak-anak saya. Semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepada anda.

Jawab:

Saya nasehatkan kepada anda untuk duduk bersama orang tua anda kemudian mendiskusikan bersama mereka mengenai kemungkinan anda pindah ke rumah tersendiri untuk anda dan istri anda. Dan mintalah pertolongan kepada Allah azza wa jalla, kemudian minta juga bantuan dari sebagian kerabat anda yang bijak jika memang dibutuhkan. Dengan syarat, kepindahan anda tersebut tidak menimbulkan bahaya bagi orang tua anda.

Dan jangan berpikir untuk memuaskan keinginan istri anda dengan mengorbankan orang tua, namun juga jangan menzhalimi istri anda dengan alasan mengharap ridha orang tua. Yang benar, manage lah masalah ini dengan hikmah sehingga tidak memberikan mudharat kepada kedua pihak. Dalam hadits yang derajatnya hasan, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لا ضرر ولا ضرار

“jangan membahayakan diri sendiri dan jangan membuat bahaya bagi orang lain”

Jadilah suami yang tenang, bijak, cerdas, yang dapat me-manage masalah dengan bagus. Karena bagaikan anda hidup diantara dua neraka, yaitu neraka (karena zhalim pada) istri, dan neraka (karena durhaka pada) orang tua.

Sungguh orang yang berbuat benar adalah orang mendaptakan taufik dari Allah. Dan hanya kepada Allah lah kita memohon taufik.

Sumber: kulalsalafiyeen.com

Baca Juga:

  • Beberapa Bentuk Bakti Kepada Orang Tua
  • Ta’ati Suamimu, Surga Bagimu

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.or.id

🔍 Taklid Buta, Sejarah Terbentuknya Syiah, Kisah Nyata Mualaf Yang Mengharukan, Berdamai Dengan Diri Sendiri Menurut Islam

Prayogi/Republika

Pasangan suami istri (ilustrasi)

Red: Hafidz Muftisany

REPUBLIKA.CO.ID,Pondok Mertua Indah. Sebuah sebutan untuk sepasang pengantin yang tinggal di rumah salah satu orang tua suami atau istri. Ada banyak alasan untuk menetap bersama orang tua meski telah memiliki keluarga baru. Mulai dari ingin merawat orang tua hingga alasan ekonomi. Posisi dilema pun sering terjadi manakala sang istri menolak tinggal bersama mertua. Konflik antara istri dan mertua menjadi alasan tidak nyaman memiliki dapur bersama dalam dua keluarga. Lalu bolehkah seorang istri menolak tinggal bersama sang mertua?Sejak diucapkannya ijab kabul, tanggung jawab seorang istri beralih dari orang tua atau wali kepada suami. Segala sesuatu perintah suami sepanjang tidak bermaksiat kepada Allah SWT sebisa mungkin dipatuhi. Salah satunya jika suami menginginkan sang istri tinggal bersama mertuanya. Jika terjadi penolakan, Syekh Ibnu Utsaimin menyarankan agar sang suami melunakkan baik sikap istri maupun keluarganya. Kemudian menegur siapa saja yang zalim dan melanggar hak saudaranya. Sang suami kala memutuskan untuk tinggal bersama orang tuanya setelah menikah juga mesti mempertimbangkan aspek kebutuhan istrinya. Sehingga permasalahan yang muncul jika istri menolak tinggal mesti diselesaikan dengan dasar cinta kasih.Namun jika upaya islah antara istri dan keluarga suami menemui jalan buntu, maka disarankan agar dipisah tempat tinggal antara istri dan mertua. Dengan catatan, ujar Syekh Ibnu Ustaimin, tidak memutus silaturahim antara istri dan keluarga mertua. Bahkan disarankan tempat tinggalnya berdekatan dengan orang tuanya tersebut.Di sisi lain, jika hak kepatuhan seorang istri beralih kepada suami begitu juga dengan hak untuk mencukupi kebutuhan istri, termasuk tempat tinggal. Secara eksplisit, Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 81 mengharuskan suami menyediakan tempat tinggal untuk istrinya. Kategori tempat tinggal yang diatur dalam KHI adalah layak untuk melindungi istri dan anak-anaknya dari gangguan pihak lain. Diwajibkan pula suami untuk melengkapi tempat kediaman sesuai dengan kemampuan dan disesuikan dengan lingkungan tempat tinggal.Memberi tempat tinggal sesuai kemampuan didasarkan pada ayat Alquran surah al-Baqarah ayat 233. "Dan kewajiban seorang ayah memberi makan dan pakaian kepada ibu (istri) dengan cara yang baik. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya."Selain itu, khusus tempat tinggal Allah SWT menegaskan, "Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kalian bertempat tinggal menurut kemampuan kalian dan janganlah kalian menyusahkan mereka untuk menyempitkan hati mereka." (QS at-Thalaq [65]: 6).

Para ulama memasukkan tempat tinggal sebagai nafkah. Dalam Mu’jamul Wasith batasan nafkah yaitu apa-apa yang dikeluarkan suami untuk keluarganya berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, dan yang selainnya.

Nafkah juga mencakup pemenuhan kebutuhan batin atau biologis istri. Dari berbagai dalil diatas, hal yang juga patut diperhatikan sang istri adalah pemberian nafkah sesuai dengan kadar kemampuan sang suami.

  • pernikahan
  • menikah
  • mertua
  • keluarga

Bagaimana jika istri tidak mau tinggal dirumah suami