Show Ilustrasi Akta Kelahiran KOMPAS.com - Data di surat-surat penting bisa saja salah, termasuk di KTP, kartu keluarga atau di akta kelahiran. Kesalahan data di akta kelahiran biasanya berupa kesalahan redaksional penulisan nama. Kesalahan penulisan nama di akta kelahiran sangatlah fatal. Karena data di akta kelahiran akan digunakan mengurus surat-surat penting lainnya seperti kartu keluarga, KIA, KTP, juga paspor. Ketika Anda menemukan ada kesalahan penulisan nama di akta kelahiran milik Anda atau milik anggota keluarga yang lain, segeralah mengurus ralat data agar akta kelahiran segera mendapatkan data yang sesuai. Dengan begitu, Anda tak akan mendapatkan banyak kerepotan ketika harus mengurus administrasi pendaftaran sekolah dan lain sebagainya. Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran bagi Orang Dewasa Menurut Dispendukcapil Jember, kutipan akta kelahiran tidak bisa direvisi begitu saja seperti dokumen kependudukan yang lain. Jika ada kesalahan redaksional dalam akta kelahiran, maka revisi yang bisa dilakukan hanyalah berupa catatan pinggir atau caping. Caping ini akan diletakkan di belakang akta asli tanpa mengubah kalimat akta yang lama. Berdasar Pasal 52 ayat 1, 2, 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006, catatan pinggir bisa diberikan setelah pemohon menerima penetapan pengadilan tentang ganti nama dan dilaporkan pada instansi pelaksana yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerbitkan akta asli. Pemberian catatan pinggir ini selambat-lambatnya 30 hari setelah surat penetapan pengadilan keluar. Baca juga: Begini Cara Mengubah Nama di Kartu Keluarga
Dispendukcapil Jember — Dokumen Kutipan Akta Kelahiran, merupakan salah satu kutipan yang diterbitkan oleh Dispendukcapil Jember di bidang pencatatan sipil. Informasi itu, disampaikan langsung Kepala Dispendukcapil Jember, Sri Wahyuniati. Dirinya mengatakan bahwa pembetulan akta pencatatan sipil hanya dilakukan untuk akta yang mengalami kesalahan tulis redaksional, yakni misalnya kesalahan penulisan huruf atau angka. “Kutipan Akta Kelahiran tidak bisa serta merta di revisi begitu saja seperti dokumen kependudukan yang lain. Jika dalam akta tersebut terdapat kekeliruan penulisan nama, maka yang dapat diajukan sebagai bentuk revisi adalah kutipan berupa catatan pinggir (caping) yang diletakkan di belakang akta aslinya tanpa merubah isi akta yang lama,” terang Yuni dalam paparannya. Dirinya menjelaskan, bahwa pembetulan akta kelahiran dilakukan oleh pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana yakni Dispendukcapil Jember yang menerbitkan akta pencatatan sipil baik inisiatif pejabat pencatatan sipil atau diminta oleh penduduk. Sementara itu, Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Amirullah menyampaikan, “Jika akta kelahiran tidak di revisi dan telah melampaui waktu bertahun-tahun, maka perubahan di akta kelahiran harus ada penetapan dari pengadilan, baru setelah ada penetapan dari pengadilan, kemudian akta kelahiran dapat dibetulkan di Dispendukcapil Jember,” terangnya. Dijelaskannya, bahwa prosedur perubahan nama dan tanggal lahir ini bukan dilakukan oleh pejabat dari bidang pencatatan sipil, melainkan melalui penetapan pengadilan. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:
Untuk informasi lebih lengkap bisa menghubungi Dispendukcapil Jember. [*] Pertanyaan Bagaimana proses pembetulan atau cara merubah akta kelahiran yang salah nama dan tanggal lahir di akta kelahiran? Usia saya sudah 38 tahun dan ada kesalahan ketik huruf dan kesalahan tanggal lahir sehingga terjadi perbedaan tulisan nama dan tanggal lahir saya di akta dan identitas lainnya. Hal tersebut baru saya sadari saat pengurusan paspor karena harus membawa data aslinya. Akhirnya akta bisa diganti dengan ijazah, tapi saya berkeinginan untuk membetulkan akta saya. Mohon pencerahan, proses dan prosedur apa yang harus saya lakukan? Terima kasih banyak sebelumnya. Berdasarkan Pasal 1 ayat (17) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”), Kelahiran adalah salah satu Peristiwa Penting yang harus di catat dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. Berdasarkan laporan itu, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran. Menjawab pertanyaan Anda, jika dalam proses pencatatan tersebut terdapat kesalahan tulis redaksional menurut Pasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) dinyatakan sebagai berikut : (1) Pembetulan akta Pencatatan Sipil hanya dilakukan untuk akta yang mengalami kesalahan tulis redaksional. (2) Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subjek akta. (3) Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil sesuai dengan kewenangannya. Maka bila terdapat kesalahan tulis redaksional seperti kesalahan pengetikan nama ataupun tanggal, Anda dapat meminta pembetulan akta Pencatatan Sipil. Cara Merubah Akta Kelahiran Yang Salah dan Hal Yang Perlu Dipertimbangkan?Berdasarkan Pasal 59 (1) perpres 98 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, pembetulan akta Pencatatan Sipil dilakukan pada Disdukcapil Kabupaten Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten Kota atau Perwakilan Republik Indonesia sesuai domisili dengan atau tanpa permohonan dari subjek akta. Untuk melakukan pembetulan nama atau kesalahan lainnya pada akta Pencatatan Sipil, Anda harus memenuhi persyaratan: a. Dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta Pencatatan Sipil b. Kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional. Pembetulan karena kesalahan ketik redaksional berdasarkan Perpres No 98 Tahun 2008, tidak memerlukan penetapan pengadilan. Syarat Permohonan Untuk Merubah Akta Kelahiran Yang SalahBerikut syarat-syarat permohonan perbaikan kesalahan dalam Akta Kelahiran:
Demikian langkah yang dapat dilakukan untuk mengurus kesalahan pengetikan pada akta kelahiran. Apabila pada kenyataannya Akta Kelahiran ternyata hanya bisa diubah jika ada Penetapan Pengadilan, maka Anda harus mempersiapkan diri dan menjalani prosedur sesuai hukum. Untuk mendalami posisi Anda lebih jauh, Anda bisa berkonsultasi dengan mitra konsultan hukum terpercaya Justika di sini. Baca Juga : Layanan Justika Untuk Membantu Persoalan AndaAkta kelahiran menjadi salah satu dokumen penting yang nantinya akan dibutuhkan untuk mengurus beberapa dokumen penting lainnya. Untuk itu semua data yang ada didalamnya juga harus sesuai atau sudah benar. Anda bisa bertanya pada konsultan dari Justika yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun mengenai permasalahan yang berhubungan dengan akta kelahiran yang salah. Konsultasi via ChatKonsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp 30.000 saja menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda. Konsultasi via TeleponDengan konsultasi via telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit hanya dengan Rp 350.000 atau Rp 560.000 saja selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami. Konsultasi Tatap MukaSementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam hanya dengan Rp 2.200.000 saja (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Dengan biaya tersebut, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan. Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Justika. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini. |