By: Rendra Topan Show
Perikatan termasuk ke dalam kelompok hukum perdata, yang mengatur hubungan hukum antara dua subjek hukum atau lebih dalam lapangan harta kekayaan, dimana masing-masing pihak mempunyai kewajiban satu sama lain untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Dalam perikatan kewajiban-kewajiban tersebut dikenal dengan istilah prestasi, dan sebaliknya bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban disebut dengan istilah wanprestasi. Dalam uraian ini disampaikan secara garis besar mengenai: Pendahuluan (Sistematika Hukum Perikatan)Perikatan diatur dalam Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) pada Buku III Pasal 1233 – Pasal 1864, yang terdiri dari XVIII BAB yaitu:
Perlu diketahui bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ini merupakan peraturan hukum warisan Belanda, dan khususnya pada Buku III, sebagian sudah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri oleh pemerintah Republik Indonesia, sehingga pada BAB tertentu dinyatakan tidak berlaku lagi. Bentuk Perikatan Berdasarkan KewajibanBerdasarkan kewajiban atau prestasi para pihak dalam perikatan, maka perikatan terbagi atas:
Pada prinsipnya dari semua perikatan berdasarkan kewajibannya di atas, apabila salah satu pihak yang melakukan perikatan jika tidak dapat melaksanakan kewajibannya, maka dia wajib memberi ganti biaya, kerugian dan bunganya atas hal tersebut. Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa bagi para pihak yang tidak dapat memenuhi kewajibannya disebut wanprestasi, maka perbuatan wanprestasi itu dapat dikelompokan berupa :
Jenis PerikatanSebagaimana diatur dalam Pasal 1233 BW disebutkan bahwa perikatan itu ada karena persetujuan atau karena undang. Jadi berdasarkan jenisnya perikatan terbagi atas :
Untuk jenis-jenis perikatan ini akan diuraikan lebih lanjut dengan judul tersendiri pada halaman yang lain.(RenTo)(121118) RelatedSebelum meneken kontrak, maka Anda harus tahu betul apa perbedaan perikatan dengan perjanjian. Pasalnya, perikatan dan perjanjian ini memiliki arti makna yang sangat mirip. Ya, kedua istilah kontrak tersebut memiliki arti yakni mengikat kedua pihak untuk mematuhi aturan yang telah disepakati. Akan tetapi, secara spesifikasi isi kontrak tentu saja berbeda. Selain itu, objek yang dijadikan dalam kontrak perjanjian dengan perikatan ini berbeda. Maka dari itu, Anda harus mempelajari dua istilah tersebut. Memang, masih banyak orang belum paham betul tentang apa itu hukum perjanjian. Selain itu, beberapa pihak juga belum mengetahui mengapa perjanjian memiliki kekuatan hukum, terutama pada hukum perdata. Sebab, sesuai dengan Undang-Undang perdata yang berlaku di Indonesia. Untuk itu, ketahui betul perbedaan perikatan dengan perjanjian. Selain itu, Anda tidak boleh melanggar dari isi perjanjian yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Jika melanggar, maka salah satu pihak dapat mendaftarkan gugatan perkara perdata ke pengadilan. Pasalnya, salah satu pihak dianggap melakukan wanprestasi terhadap perjanjian. Perbedaan Perikatan dengan Perjanjian Sesuai dengan Undang-Undang PerdataPerlu Anda ketahui dalam membuat kontrak terdapat perbedaan istilah antara perikatan dengan perjanjian. Memang, keduanya memiliki arti yang tidak jauh berbeda. Namun, keduanya harus dibedakan sesuai dengan Undang-Undang perdata. Secara persamaan, perikatan dengan perjanjian ini memiliki hak dan kewajiban untuk saling menyelesaikan apa yang menjadi isi dalam kontrak. Jika salah satu pihak tidak mampu menyelesaikan atau melanggar kontrak, maka hal tersebut dianggap sebagai wanprestasi. Sehingga, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan terhadap wanprestasi atas perjanjian maupun perikatan yang telah disepakati bersama. Sedangkan, perbedaannya ada pada jenis objek yang telah ditentukan bersama. Artinya, perikatan merupakan suatu kontrak yang mengikat dua belah pihak atau lebih yang bertujuan untuk memberikan, memberitahu, atau bahkan berbuat sesuatu sesuai dengan ekspektasi atau harapan dari pihak terkait. Jadi, perikatan ini tidak tergantung pada objek barang. Melainkan berpaku pada tindakan yang saling menguntungkan. Sedangkan, perjanjian adalah suatu kontrak yang mengikat dengan objek produk atau barang tertentu. Jadi, akan ada upaya hukum jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian. Mengingat, perjanjian ini memiliki kekuatan hukum tetap sesuai dengan Undang-Undang perdata yang berlaku. Dengan begitu, Anda telah mengetahui perbedaan perikatan dengan perjanjian. Untuk memudahkan Anda dalam membedakan kedua istilah tersebut, maka ketahui ciri-ciri dari perikatan dengan perjanjian. Sebab, ciri-ciri kedua istilah tersebut sangat berbeda. Dan kemudian, pastikan bahwa isi kontrak sesuai dengan asas-asas hukum perjanjian dan perikatan. Setelah penandatangan berkas kontrak, maka perikatan atau perjanjian telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga, Anda harus menjalankan perintah sesuai dengan isi kontrak agar tidak dianggap melakukan wanprestasi. Apa itu Perjanjian?Melansir dari hukumonline, Prof Subekti S.H dalam bukunya mendefinisikan perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Menurut Pasal 1313 KUHPerdata pengertian perjanjian sendiri adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari perumusan Pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan perjanjian dalam pasal tersebut adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Apa itu Perikatan?Dalam buku yang sama menurut Prof Subekti S.H mendifinisikan perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Ciri-Ciri dari Perbedaan Perikatan dengan PerjanjianMemang, untuk membedakan antara perikatan dengan perjanjian ini dapat dilihat dari ciri-cirinya. Oleh karena itu, Anda harus memahami tentang ciri-cirinya terlebih dahulu. Diantaranya adalah sebagai berikut ini : Memiliki Kekuatan HukumCiri pertama, perjanjian serta perikatan ini memang sama-sama memiliki kekuatan hukum tetap. Hanya saja, perjanjian lebih kuat dalam memiliki kekuatan hukum karena mengatur 1 pihak atau lebih. Selain itu, isi kontrak juga lebih spesifik dibandingkan dengan perikatan. Hal tersebut menjadi salah satu perbedaan perikatan dengan perjanjian menurut ciri-cirinya. Tanggal Berlaku Perjanjian dan PerikatanCiri kedua yakni tanggal berlaku perjanjian dan perikatan. Setiap perjanjian maupun perkaitan harus terdapat penanggalan. Hal tersebut mengatur tentang kapan perjanjian dan perikatan ini berlaku. Banyak orang yang bertanya bagaimana jika perjanjian tidak mencantumkan tanggal. Artinya, akan ada konflik yang berakhir pada persidangan perdata jika tidak ada tanggal dalam perjanjian maupun perikatan. Sebab, hal tersebut membuat kerancuan dalam isi kontrak. Objek dalam Isi kontrakCiri ketiga, isi dalam kontrak perjanjian dengan perikatan ini berbeda. Perjanjian memuat tentang objek atau benda yang ternilai. Sedangkan, perikatan ini lebih kepada hal-hal atau jasa yang menguntungkan kedua belah pihak. Dengan begitu, Anda dapat mengetahui perbedaan perikatan dengan perjanjian dari isi kontrak yang telah disepakati bersama. Sebelum meneken kontrak, Anda harus tahu betul isi dari perjanjian atau perikatan tersebut. Pasalnya, perjanjian dan perikatan ini memiliki makna arti yang sangat mirip. Namun, ada perbedaan yang harus Anda ketahui. Untuk mengetahui perbedaan perikatan dengan perjanjian, maka pelajari ciri-cirinya terlebih dahulu. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah. |