Apakah yang sudah dapat UMKM Tahap 2 bisa dapat lagi di Tahap 3

Oleh:

tangkapan layar eform.bri.co.id situs eform.bri.co.id/bpum untuk mengecek status pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta via BRI

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memberikan bansos BLT UMKM 2022, bagi pelaku usaha untuk membantu ekonomi di masa pandemi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan BLT UMKM akan diberikan kepada 12 juta pedagang kaki lima, pemilik warung, nelayan dan pengusaha mikro.

Suntikan dana ini dimaksudkan agar para pelaku UMKM dapat mempertahankan bidang usahanya di tengah suasana Pandemi Covid-19. Pemerintah memberikan bansos BPUM ini akan dikucurkan kepada 2,76 juta keluarga.

Syarat Daftar BLT UMKM 2022

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki e-KTP
  3. Memiliki bidang usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD
  5. Calon penerima dipastikan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Cara Daftar BLT UMKM 2022

Para calon penerima BLT UMKM 2022 dapat mendaftarkan dirinya dengan melengkapi data usulan kepada pengusul, yakni Dinas Koperasi dan UKM setempat dengan melampirkan persyaratan administrasi berupa:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

5. Melampirkan bidang identitas bidang usaha

6. Nomor Telepon

Setelah melakukan pendaftaran melalui Dinas Koperasi dan UKM setempat, Anda dapat melakukan pengecekan secara berkala untuk memastikan nama Anda tercantum sebagai penerima BPUM. Berikut langkah melakukan cek penerima BPUM di BRI:

7. Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum

8. Masukkan nomor KTP dan Kode Verifikasi

9. Lalu, klik Proses inquiry

Setelah mengikuti langkah tersebut, nantinya akan muncul keterangan terkait nomor KTP yang Anda masukkan apakah sudah terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Editor: Novita Sari Simamora

SUARAMERDEKA-PANTURA.COM - Simak informasi tentang Apakah BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta yang cair September 2021, bisa memperoleh lagi? Berikut informasi selengkapnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid-19 untuk para UMKM mengeluarkan kebijakan memberikan bantuan berupa BLT UMKM Banpres BPUM.

Berikut tata cara untuk mendaftar dan mengecek BLT UMKM di Eform BRI tahap 3.

Dikutip suaramerdeka-pantura.com dari Berita DIY pada Senin 6 September 2021, di sana disebutkan,

Baca Juga: Modal KTP Dapat Duit Rp1,2 Juta, Link Pendaftaran BLT UMKM Online, Cek Banpres BPUM dan Eform BRI Tahap 3

Ada beberapa pertanyaan seputar Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM UMKM Rp 1,2 Juta, salah satunya sudah dapat BPUM September 2021 bisa dapat lagi? Berikut penjelasan lengkapnya dan cara daftar BLT UMKM online.

Bantuan dari pemerintah berupa Banpres BPUM ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha mikro dalam hal penambahan modal.

Penambahan modal untuk pelaku usaha mikro yaitu sebesar Rp 1,2 Juta untuk satu pemilik UMKM.

Baca Juga: Tak Punya Rekening Himbara untuk Daftar BLT Subsidi Gaji, Kemnaker Berikan Solusi:BSU Tahap 4,5 Cair September

Dalam penyaluran BPUM September 2021 kali ini terdapat 500 ribu pemilik usaha mikro yang berhak mendapatkan bantuan ini


Page 2


Page 3


Page 4


Page 5

Jakarta -

Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa segera melakukan pengecekan penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahap 3 dengan mengakses eform.bri.co.id/bpum. Siswa bisa ingatkan informasi ini untuk orang tua di rumah.

Sebab, bantuan langsung tunai (BLT UMKM) dari pemerintah tersebut akan segera ditutup. Untuk itu, bagi para pelaku usaha yang belum menerima bantuan, bisa melakukan pengecekan daftar penerima atau pun reservasi pencairan melalui eform BRI tersebut.

Dikabarkan pemerintah menargetkan sebesar Rp 12,8 juta penerima selama 2021. Untuk penyaluran tahap ke-3, setiap penerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 1,2 juta. Pencairan hanya dilakukan sekali untuk setiap penerima yang memenuhi syarat.

Adapun cara untuk mengecek penerima BLT UMKM melalui eform.bri.co.id/bpum seperti yang dilansir dari detikfinance adalah sebagai berikut.

A. Cara Mengecek Penerima BPUM

  • Klik e-form BRI (https://eform.bri.co.id/bpum)
  • Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
  • Klik proses inquiry
  • Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak
  • Jika terdaftar sebagai penerima, pelaku usaha mikro bisa mendatangi kantor BRI untuk mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta. Bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening penerima

B. Syarat Cairkan Bantuan BPUM

  • Membawa buku tabungan
  • Membawa Kartu ATM
  • Membawa KTP
  • Membawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat desa setempat
  • Notifikasi (SMS) pemberitahuan penerima Banpres Produktif (BPUM) sendiri tidak hanya terbatas pada mereka yang telah memiliki rekening BRI/BNI

Apabila orang tuamu belum terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, maka bisa mendaftarkan diri ke dinas bidang koperasi dan UKM di masing-masing pemerintah kabupaten atau kota. Nama peserta baru akan tercantum di eform.bri.co.id/bpum setelah resmi terdaftar.

C. Syarat Mendapat Bantuan BPUM

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit usaha mikro (KUR) dari perbankan

Melalui eform.bri.co.id, penerima BPUM dapat memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank pencairan secara online. Jadi, para penerima bisa mengunjungi UKO BRI dengan nyaman dan tidak menambah antrean. Adapun untuk melakukan reservasi pencairan BPUM atau BPUM Reservation System melalui eform BRI, bisa di simak di sini penjelasannya.

D. Alur Layanan BPUM Reservation System

  • Nasabah mengakses eform.bri.co.id/bpum
  • Jika memenuhi persyaratan dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi
  • Nasabah mengisi kolom formulir yang tersedia seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja dan Jadwal Antrean
  • Setelah dilengkapi, mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi. Ingat! Nomor referensi WAJIB untuk disimpan
  • Nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilih. Jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal

Itulah cara-cara untuk mencairkan bantuan dana UMKM melalui eform.bri.co.id. Jangan lupa ingatkan orang tuamu ya, detikers!

Simak Video "Strategi Bisnis UMKM di Era Digital"



(rah/lus)

Apakah yang sudah dapat UMKM Tahap 2 bisa dapat lagi di Tahap 3

Apakah yang sudah dapat UMKM Tahap 2 bisa dapat lagi di Tahap 3
Lihat Foto

https://banpresbpum.id/

Tangkapan layar pengecekan daftar penerima BPUM 2021 di banpresbpum.id/

KOMPAS.com - Salah satu bantuan yang diperpanjang pemerintah adalah bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau BLT UMKM.

Penyaluran BPUM atau BLT UMKM untuk meringankan beban pelaku UMKM yang terdampak Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) tengah mempercepat penyaluran BPUM kepada 3 juta penerima.

Tahun lalu, BLT UMKM juga menjadi salah satu bantuan yang disalurkan pemerintah.

Baca juga: Pencairan BLT UMKM Tak Perlu Antre, Daftar di eform.bri.co.id/bpum

Apakah penerima BPUM tahun lalu bisa mendapatkan bantuan lagi?

Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop UKM Eddy Satria mengatakan, bantuan tahun ini dikhususkan untuk pelaku UMKM yang belum menerima BPUM atau BLT UMKM.

"Penerima baru di tahap 2 untuk 2021," kata Eddy saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (5/8/2021).

Berbeda dari tahun lalu, bantuan yang diberikan kepada pelaku UMKM sebesar Rp 1,2 juta.

Eddy mengatakan, syarat penerima BLT UMKM masih berpedoman pada Peremenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.

Berikut syarat-syaratnya:

  • WNI
  • Memiliki KTP
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD
  • Belum pernah menerima BPUM
  • Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Untuk pengajuan, mereka yang memenuhi syarat itu bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi.