14 Apr 2022, 16:47 WIB - Oleh: Show
Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memberikan bansos BLT UMKM 2022, bagi pelaku usaha untuk membantu ekonomi di masa pandemi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan BLT UMKM akan diberikan kepada 12 juta pedagang kaki lima, pemilik warung, nelayan dan pengusaha mikro. Suntikan dana ini dimaksudkan agar para pelaku UMKM dapat mempertahankan bidang usahanya di tengah suasana Pandemi Covid-19. Pemerintah memberikan bansos BPUM ini akan dikucurkan kepada 2,76 juta keluarga. Syarat Daftar BLT UMKM 2022
Cara Daftar BLT UMKM 2022Para calon penerima BLT UMKM 2022 dapat mendaftarkan dirinya dengan melengkapi data usulan kepada pengusul, yakni Dinas Koperasi dan UKM setempat dengan melampirkan persyaratan administrasi berupa: 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) 2. Nomor Kartu Keluarga (KK) 3. Nama lengkap 4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP 5. Melampirkan bidang identitas bidang usaha 6. Nomor Telepon Setelah melakukan pendaftaran melalui Dinas Koperasi dan UKM setempat, Anda dapat melakukan pengecekan secara berkala untuk memastikan nama Anda tercantum sebagai penerima BPUM. Berikut langkah melakukan cek penerima BPUM di BRI: 7. Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum 8. Masukkan nomor KTP dan Kode Verifikasi 9. Lalu, klik Proses inquiry Setelah mengikuti langkah tersebut, nantinya akan muncul keterangan terkait nomor KTP yang Anda masukkan apakah sudah terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Simak Video Pilihan di Bawah Ini :
Editor: Novita Sari Simamora SUARAMERDEKA-PANTURA.COM - Simak informasi tentang Apakah BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta yang cair September 2021, bisa memperoleh lagi? Berikut informasi selengkapnya. Sebagaimana diketahui, pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid-19 untuk para UMKM mengeluarkan kebijakan memberikan bantuan berupa BLT UMKM Banpres BPUM. Berikut tata cara untuk mendaftar dan mengecek BLT UMKM di Eform BRI tahap 3. Dikutip suaramerdeka-pantura.com dari Berita DIY pada Senin 6 September 2021, di sana disebutkan, Baca Juga: Modal KTP Dapat Duit Rp1,2 Juta, Link Pendaftaran BLT UMKM Online, Cek Banpres BPUM dan Eform BRI Tahap 3 Ada beberapa pertanyaan seputar Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM UMKM Rp 1,2 Juta, salah satunya sudah dapat BPUM September 2021 bisa dapat lagi? Berikut penjelasan lengkapnya dan cara daftar BLT UMKM online. Bantuan dari pemerintah berupa Banpres BPUM ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha mikro dalam hal penambahan modal. Penambahan modal untuk pelaku usaha mikro yaitu sebesar Rp 1,2 Juta untuk satu pemilik UMKM. Baca Juga: Tak Punya Rekening Himbara untuk Daftar BLT Subsidi Gaji, Kemnaker Berikan Solusi:BSU Tahap 4,5 Cair September Dalam penyaluran BPUM September 2021 kali ini terdapat 500 ribu pemilik usaha mikro yang berhak mendapatkan bantuan ini Page 2
Page 3
Page 4
Page 5
Jakarta - Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa segera melakukan pengecekan penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahap 3 dengan mengakses eform.bri.co.id/bpum. Siswa bisa ingatkan informasi ini untuk orang tua di rumah. Sebab, bantuan langsung tunai (BLT UMKM) dari pemerintah tersebut akan segera ditutup. Untuk itu, bagi para pelaku usaha yang belum menerima bantuan, bisa melakukan pengecekan daftar penerima atau pun reservasi pencairan melalui eform BRI tersebut. Dikabarkan pemerintah menargetkan sebesar Rp 12,8 juta penerima selama 2021. Untuk penyaluran tahap ke-3, setiap penerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 1,2 juta. Pencairan hanya dilakukan sekali untuk setiap penerima yang memenuhi syarat. Adapun cara untuk mengecek penerima BLT UMKM melalui eform.bri.co.id/bpum seperti yang dilansir dari detikfinance adalah sebagai berikut. A. Cara Mengecek Penerima BPUM
B. Syarat Cairkan Bantuan BPUM
Apabila orang tuamu belum terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, maka bisa mendaftarkan diri ke dinas bidang koperasi dan UKM di masing-masing pemerintah kabupaten atau kota. Nama peserta baru akan tercantum di eform.bri.co.id/bpum setelah resmi terdaftar. C. Syarat Mendapat Bantuan BPUM
Melalui eform.bri.co.id, penerima BPUM dapat memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank pencairan secara online. Jadi, para penerima bisa mengunjungi UKO BRI dengan nyaman dan tidak menambah antrean. Adapun untuk melakukan reservasi pencairan BPUM atau BPUM Reservation System melalui eform BRI, bisa di simak di sini penjelasannya. D. Alur Layanan BPUM Reservation System
Itulah cara-cara untuk mencairkan bantuan dana UMKM melalui eform.bri.co.id. Jangan lupa ingatkan orang tuamu ya, detikers! Simak Video "Strategi Bisnis UMKM di Era Digital" (rah/lus)
Lihat Foto KOMPAS.com - Salah satu bantuan yang diperpanjang pemerintah adalah bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau BLT UMKM. Penyaluran BPUM atau BLT UMKM untuk meringankan beban pelaku UMKM yang terdampak Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) tengah mempercepat penyaluran BPUM kepada 3 juta penerima. Tahun lalu, BLT UMKM juga menjadi salah satu bantuan yang disalurkan pemerintah. Baca juga: Pencairan BLT UMKM Tak Perlu Antre, Daftar di eform.bri.co.id/bpum Apakah penerima BPUM tahun lalu bisa mendapatkan bantuan lagi?Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop UKM Eddy Satria mengatakan, bantuan tahun ini dikhususkan untuk pelaku UMKM yang belum menerima BPUM atau BLT UMKM. "Penerima baru di tahap 2 untuk 2021," kata Eddy saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (5/8/2021). Berbeda dari tahun lalu, bantuan yang diberikan kepada pelaku UMKM sebesar Rp 1,2 juta. Eddy mengatakan, syarat penerima BLT UMKM masih berpedoman pada Peremenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021. Berikut syarat-syaratnya:
Untuk pengajuan, mereka yang memenuhi syarat itu bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi. |