Apakah yang menjadi persamaan dan perbedaan cara pandang para pendiri bangsa mengenai pancasila

Apakah yang menjadi persamaan dan perbedaan cara pandang para pendiri bangsa mengenai pancasila

Dalam merumuskan dasar negara, Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia menyelenggarakan sidang pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Sidang tersebut membahas dasar negara yang akan dibuat dengan menghadirkan sejumlah tokoh nasional. Dalam pembahasan dasar negara tersebut, hadir beberapa tokoh nasional yang juga menyampaikan gagasannya. Tiga sosok di antaranya adalah Moh. Yamin, Soepomo, dan Ir. Sukarno. Mohammad Yamin merupakan seorang sastrawan, sejarawan, budayawan, politikus, dan ahli hukum. Dalam membuat rumusan Pancasila, Mohammad Yamin memberikan lima hal untuk bisa dijadikan dasar negara. Pertama diajukan secara lisan pada tanggal 29 Mei 1945 yang berisi: Peri kebangsaan, Peri kemanusiaan, Peri ketuhanan, Peri kerakyatan , Kesejahteraan rakyat. Kemudian hal tersebut berubah saat Mohammad Yamin menyampaikan rumusan dasar negara yang diajukan secara tertulis, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa Kebangsaan, Persatuan Indonesia, Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Soepomo merupakan seorang ahli hukum pada generasi pertama yang sudah ada ketika Indonesia merdeka. Soepomo pada 31 Mei 1945 memberikan lima rumusan untuk dijadikan dasar negara, yaitu: Persatuan, Kekeluargaan, Keseimbangan lahir dan batin, Musyawarah, dan Keadilan rakyat. Soekarno juga turut serta merumuskan Pancasila. Dalam pidatonya di sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan pidato yang berisi gagasan mengenai dasar negara yang terdiri dari lima butir gagasan. Gagasan tersebut adalah: Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme dan perikemanusiaan, Mufakat atau demokrasi, Kesejahteraan sosial, Ketuhanan yang Maha Esa. Persamaan dalam usulan rumusan dasar negara, sebagai berikut.

  1. Terdapat persamaan di antara rumusan dasar negara tersebut. Rumusan dasar negara sebagai cikal bakal dasar negara memiliki tujuan yang sama, yaitu sebagai dasar hukum dalam sistem pemerintahan dan kenegaraan Indonesia.
  2. Persamaan selanjutnya terletak pada jumlah poin atau butir dasar negara. Rumusan dasar negara yang diusulkan masing-masing berjumlah 5 butir. Kelimanya diusulkan sebagai pijakan utama untuk dasar negara.

Selain persamaan seperti yang telah kita ulas di atas, terdapat pula perbedaan dalam usulan rumusan dasar negara Indonesia. Perbedaan tersebut antara lain sebagai berikut:

  1. Perbedaan pertama dalam usulan rumusan dasar negara bisa kita lihat dari ungkapan atau kalimat Ketuhanan dalam rumusan Piagam Jakarta. Dalam piagam tersebut, kalimat yang digunakan adalah "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Bisa kita lihat bahwa, rumusan kalimat ini hanya berfokus pada 1 golongan/agama saja, yaitu Islam. Para tokoh bangsa sepakat untuk menggunakan kalimat yang lebih universal yang dapat mewakili semua agama/golongan di indonesia. Maka, digunakanlah konsep ketuhanan dengan rumusan kalimat yang baru, yaitu "Ketuhanan Yang Maha Esa". Hal inilah yang disepakati oleh para tokoh bangsa dan terus digunakan hingga kini.
  2. Perbedaan usulan rumusan dasar negara yang kedua dapat kita temukan pada cara-cara para tokoh bangsa dalam memaknai Pancasila tersebut. Moh. Yamin berpandangan bahwa Pancasila merupakan lima dasar negara yang menjadi panduan aturan atas perilaku manusia yang baik. Sedangkan, Bung Karno melihat Pancasila sebagai jiwa dari seluruh rakyat Indonesia yang telah lama tumbuh dalam masyarakat Indonesia dan menjadi falsafah hidup bangsa. 

Dengan demikian, persamaan gagasan perumusan Pancasila sama-sama memiliki tujuan yang sama dan semua tokoh memiliki 5 butir dasar negara. Perbedaanya adalah cara pandang tokoh memaknai Pancasila dan pengubahan kata dalam Pancasila supaya dasar negara Indonesia dapat diterima oleh seluruh rakyat Indonesia.

Ilustrasi Apa Persamaan dan Perbedaan Dasar Negara yang Diusulkan oleh Para Pendiri Negara Foto: Kemdikbud

Proses perumusan dasar negara Pancasila berkaitan erat dengan perjuangan para tokoh nasional. Mereka bersedia mengorbankan waktu, tenaga, dan pikiran guna merumuskan dasar negara dan melancarkan perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia.

Perumusan dasar negara Indonesia sendiri dimulai ketika Dokuritsu Junbi Cosakai atau BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dibentuk oleh pemerintah Jepang. Berdirinya badan tersebut diikuti dengan persidangan-persidangan perumusan dasar negara.

Mengutip buku Bahas Tuntas 1001 Soal IPS SD Kelas 4, 5, dan 6 tulisan Forum Tentor, tiga tokoh nasional, yakni Mr. Muhammad Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno mengusulkan rumusan dasar negara yang berbeda-beda. Meskipun berbeda, rumusan tersebut memiliki beberapa persamaan. Apa saja? Yuk, simak jawabannya di bawah ini!

Ilustrasi Apa Persamaan dan Perbedaan Dasar Negara yang Diusulkan oleh Para Pendiri Negara Foto: Kemdikbud

Apa Persamaan dan Perbedaan Dasar Negara yang Diusulkan oleh Para Pendiri Negara?

Berdasarkan informasi dari buku Saya Indonesia Saya Pancasila yang ditulis oleh Kemdikbud (2017), terdapat beberapa persamaan dan perbedaan dasar negara yang diusulkan oleh para pendiri negara, antara lain:

  • Isi materi dan semangat yang menjiwai sama.

  • Jumlah butirnya sama, yakni lima.

  • Isinya sama, yaitu tentang Ketuhanan, Kemanusiaan, Kebangsaan/Persatuan, Permusyawaratan, dan Keadilan.

  • Rumusan kalimatnya berbeda.

  • Urutan sila-sila yang diusulkan berbeda.

Usulan Dasar Negara oleh Para Pendiri Negara

Perumusan dasar negara Indonesia dibahas secara resmi dalam persidangan BPUPKI. Sidang BPUPKI sendiri berlangsung sebanyak dua kali, yakni pada 29 Mei-1 Juli 1945 dan 10-17 Juli 1945. Sidang pertama membahas dasar negara, sedangkan sidang kedua membahas rancangan Undang-undang Dasar.

Ilustrasi Apa Persamaan dan Perbedaan Dasar Negara yang Diusulkan oleh Para Pendiri Negara Foto: kitlv.nl

Rumusan dasar negara pertama kali diusulkan oleh Mr. Muhammad Yamin pada 29 Mei 1945. Beliau memaparkan bahwa rakyat Indoensia harus mendapat dasar negara yang asalnya dari peradaban kebangsaan Indonesia.

Adapun lima dasar negara yang diusulkan secara lisan dan tertulis oleh Muh. Yamin sebagai berikut:

b. Usulan Secara Tertulis

  • Kebangsaan persatuan Indonesia

  • Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab

  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Mr. Soepomo mengajukan rumusan dasar negara pada 31 Mei 1945 melalui pidato. Dalam pidato tersebut, ia menyampaikan bahwa negara Indonesia merdeka adalah negara yang menyatukan diri dengan segala lapisan rakyat, yang mengatasi semua golongan, dan paham perorangan, bukan negara yang mempersatukan diri sendiri dengan golongan terbesar atau paling kuat.

Berikut lima rumusan dasar negara oleh Mr. Soepomo:

  • Keseimbangan lahir dan batin

Pada 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan pidato terkait rumusan dasar negara Indonesia. Ir. Soekarno juga menyarankan agar usulan dasar negara ini dinamakan Pancasila, di mana Panca berarti lima dan sila artinya dasar atau asas. Di atas kelima dasar negara itulah Indonesia berdiri.

Berikut bunyi rumusan dasar negara yang diusulkan Ir. Soekarno:

  • Internasionalisme, atau Perikemanusiaan

  • Ketuhanan yang berkebudayaan