Jumpa lagi bareng kita, yuksinau.id yang senantiasa membahas mengenai segala ilmu pengetahuan yang pastinya perlu kalian ketahui. Dan kali ini yuksinau.id berkesempatan untuk membahas meteri tentang lembaga keuangan. Show
Yuk langsung saja simak baik-baik ulasan di bawah. Pengertian Lembaga KeuanganSecara UmumSebuah badan usaha yang bertugas dalam mengumpulkan asset berwujud dana yang berasal dari masyarakat secara langsung serta disalurkan dalam proyek pembangunan untuk kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil bunga sebesar presentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan. Menurut Para Ahli1. Pasal 1 UU No. 14/1967 dan diganti dengan UU No. 7/1992
2. kasmir (2005:9)
3. keputusan SK Menkeu RI no. 792 Th 1990
4. Ahmad Rodoni
5. Dahlan Siamat
Peran Lembaga KeuanganSesuai dengan pengertian di atas, lembaga keuangan ini sendiri memiliki peran untuk mengumpulkan dana seara langsung dari masyarakat yang berwujud tabungan. Atau mengumpulkan dana sebagai syarat keanggotaan. Serta menyalurkan lagi dana tersebut untuk memperoleh keuntungan dalam bentuk pinjaman serta kebutuhan dana nasabah lainnya. Hal itu sama seperti yang dilakukan oleh lembaga asuransi. Namun, taukah kamu? Ada 5 peran utama penting dari lembaga keuangan di dalam setiap negara. Berikut penjelasannya: 1. Tempat Pengalihan Aset (Assets Transmutation) Yang dimaksud dengan pengalihan aset disini yaitu proses pemindahan bentuk dari uang tunai menjadi berbagai aset dalam bentuk perjanjian guna pembayaran pinjaman. Lembaga keuangan pada hakikatnya mempuyai aset yang bisa dipakai dalam proses pinjaman terhadap pihak lain (nasabah) dengan kurun waktu tertentu. Dan tentunya sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Dana pembiayaan tersebut berasal dari simpanan atau tabungan masyarakat yang disetorkan. 2. Pengaturan Likuiditas dalam Perekonomian Baik atau buruknya keadaan suatu lembaga keuangan terutama bank juga dinilai dari tingkat likuiditasnya. Sebab, lembaga keuangan ini juga berperan untuk menjaga stabilitas likuiditas yang berhubungan dengan kemampuannya dalam mendapatkan uang tunai ketika dibutuhkan oleh nasabah ataupun oleh lembaga itu sendiri. Apabila suatu lembaga keuangan tidak bisa memenuhi kebutuhan nasabah mengenai dana segar, maka lembaga tersebut dianggap bermasalah ataupun tidak layak. 3. Penyelenggara Alokasi Pendapatan (Income Allocation) Setiap individu dalam memasuki masa tuanya pasti akan memperoleh pendapatan yang semakin kecil. Nah, untuk mengantisipasi hal tersebut, banyak orang yang menyalurkan atau menyisihkan penghasilannya untuk persiapan di masa yang akan datang. Cara penyisihan itu bisa dalam bentuk pembelian tanah, bangunan, ataupun saham. Namun dapat pula dalam wujud penyimpanan berupa tabungan atau deposito. 4. Sebagai Wadah Berbagai Transaksi Keuangan Peran lembaga keuangan selanjutnya yaitu menghimpun dana dari masyarakat (nasabah) dengan melakukan pengeluaran berbagai surat berharga dalam pasar saham atau pasar uang. Pengubahan bentuk uang tunai ke non tunai akan dinilai lebih efektif di masa sekarang. Sebab, berbagai transaksi keuangan akan lebih banyak dilaksanakan secara non tunai. Keberadaan lembaga keuangan bank tentunya akan semakin mempermudah semua pihak untuk bertransaksi di dalam kegiatan ekonomi. Berbagai transaksi keuangan jenis apa pun tentunya akan lebih mudah berkat adanya bantuan dari lembaga keuangan. 5. Sebagai Lembaga Perantara Lembaga keuangan bank ataupun non bank memiliki peran pennting di dalam perekonomian dalam suatu negara. Apabila tidak ada lembaga keuangan, maka seluruh kegiatan ekonomi masyarakat akan kembali seperti pada zaman dahulu. Yan di mana dalam kegiatan ekonominya hanya uang tunai untuk membeli barang ataupun jasa. Tanpa adanya bank dan juga lembaga keuangan lainnya. Maka kegiatan perekonomian tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Layaknya pencatatan keuangan tanpa adanya sistem akuntansi biaya. Peranan Lembaga Keuangan dalam PerekonomianAdapun beberapa peranan LK dalam perekonomian suatu negara, diantaranya adalah sebagai berikut:
Contoh:
Contoh:
Contoh:
Fungsi Lembaga KeuanganLembaga keuangan mempunyai fungsi utama untuk melancarkan pertukaran produk (barang serta jasa) dengan menggunakan uang dan instrumen kredit. Fungsi lain diantaranya sebagai berikut:
Manfaat Lembaga KeuanganBerikut beberapa manfaat dari adanya lembaga keuangan:
Pengelompokan Lembaga KeuanganLembaga keuangan dikelompokan menjadi dua macam, yakni Lembaga Keuangan Bank (LKB) dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Adapaun perbedaan diantara keduannya, yaitu:
Jenis Lembaga Keuangan1. Lembaga Keuangan BankLembaga keuangan jenis bank terdiri dari tiga jenis. Yaitu Bank Sentral, Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
Berikut penjelasannya: Di Indonesia, Bank sentral dijalankan oleh Bank Indonesia. BI memiliki tujuan utama yaitu sebagai bank sentral untuk meraih serta menjaga sebagai bank sentral. Untuk meraih tujuan tersebut, BI memiliki tugas sebagai berikut:
Pengertian: Bank yang bertugas dalam memberikan layanan jasa dalam lalu lintas pembayaran kegiatan ekonomi.
Pengertian: Bank yang menerima simpanan hanya dalam wujud deposito berjangka atau bentuk yang lain serta bentuk tabungan atau lainnya disetarakan dengan itu. Serta menyalurkannya sebagai usaha BPR. Keterangan: BPR memiliki tugas khusus yakni melayani masyarakat kecil pada sebuah daerah, kecamatan ataupun pedesaan. Bank ini berasal dari Bank Desa, Bank Pasar, Lumbung Desa, Bank Pegawai dan Bank lainnya yang selanjutnya dilebur menjadi saru yaitu Bank Perkreditan Rakyat. Tak hanya itu, perbankan juga melaksanakan berbagai kegiatan jasa pendukung lainnya. Jasa tersebut memiliki peran sebagai pendukung kelancaran kegiatan penghimpunan dan juga menyalurkan dana. Baik itu dalam kaitan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit ataupun tidak langsung. Berikut beberapa jasa dari perbankan lainnya:
2. Lembaga Keuangan Bukan/Non BankDalam UU No. 10 Tahun 1998, LKBB atau Lembaga Keuangan Bukan Bank merupakan sebuah badan usaha yang melaksanakan sebuah kegiatan dalam bidang keuangan yang menghimpun dana dengan merilis kertas berharga serta untuk menyalurkannya untuk membiayai investasi perusahaan. Lembaga Keuangan Bukan Bank didirikan di tahun 1973 dengan dilandasi Keputusan Mentri Keuangan No. Kep. 38/MK/I/1972. Di dalam keputusan tersebut menyebutkan bahwa LKBB dapat melakukan berbagai usaha, diantaranya yaitu:
3. Lembaga Keuangan Non- Bank di IndonesiaDi negera Indoneisa ini, setidaknya memiliki beragam jenis dari lembaga keuangan. Jumlahnya kurang lenih terdapat 10 jenis lembaga keuangan Non-Bank yang beroprasi di Indonesia. Nah, berikut ini 10 jenis dari lembaga keuangan tersebut, dianyaranya ialah sebagai berikut: 1. Pasar Modal Pengertian: tempat pertemuan untuk pihak pencari dana atau emiten dengan pihak pemilik dana atau penanam modal (investor). Pada pasar modal yang diperjual belikan merupakan berabgai jenis efek, contohnya yaitusaham dan obligasi. Apabila kita lihat dari waktu modal yang diperjual belikan adalah modal untuk jangka waktu yang panjang. 2.Pasar Uang Pengertian: tempat untuk mendapatkan dana dan juga investasi. Hampir sama dengan pasar modal, namun keduanya memiliki perbedaan di mana modal yang ditawarkan dalam pasar uang mempunyai jangka waktu yang relatif pendek. Sementara dalam pasar modal jangka waktu yang diberikan relatif lebih panjang. Dalam pasar uang, transaksi akan lebih sering dilaksanakan dengan memakain media elektronik, sehingga kedua belah pihak atau nasabah tak perlu datang langsung ke tempat lokasi. 3. Koprasi Simpan Pinjam Pengertian: salah satu bentuk lembaga keuangan yang memiliki tugas untuk menghimpu dana dari para anggota, serta selanjutya menyalurkannya kemabli pada pihak anggota ataupun masyarakat umum. 4. Perusahaan Pegadaian Pengertian: salah satu bentuk lembaga keuangan yang meyiapkan fasilitas berupa pinjaman yang memiliki syarat memakai jaminan tertentu milik nasabah. Jaminan tersebut oleh pihak pegadaian selanjutnya ditaksir dengan nilai jual dan selanjutnya diselaraskan dengan jumlah pinjaman yang akan ditarik oleh nasabahnya. Untuk sekarang, usaha pegadaian dioperasi oleh pihak pemerintah. Baca juga: Pendapatan Nasional Adapu ciri-ciri dari pegadaian diantaranya adalah sebagai berikut:
5. Perusahaan Sewa Guna atau Leasing Pengertian: perusahaan yang menitik breatkan usahanya dalam pembiayaan barang modal yang diinginkan oleh pihak nasabahnya. S Contohnya: Gilang sangat ingin memiliki mobil baru secara kredit, maka kebutuhan Gilang dalam pembayarannya bisa ditutupi oleh perusahaan leasing tersebut. 6. Perusahaan Asuransi Pengertian: lembaga keuangan yang beroperasi di dalam usaha pertanggungan. Tiap masing-masing nasabah akan dikenakan polis asuransi, di mana polis asuransi ini selanjutnya akan menanggung resiko atau kerugian yang wajib dibayar sekaligus diterimanya. Besarnya jumlah polis asuransi yang disetorkan oleh nasabah akan dapat mempengaruhi klaim yang nantinya akan di terimanya. 7. Perusahaan Anjak Piutang / Factoring Pengertian: perusahaan yang bergerak dalam hal mengambil alih pembayaran pembiayaan kredit dalam sebuah perusahaan. Pengambil alihan pembiayaan kredit dilaksanakan dengan mengunakan cara memilih kredit yang bermasalah pada perusahaan lain serta mengelola penjualan kredit perusahaan yang tengah membutuhkan. 8. Perusahaan Modal Ventura Pengertian: perusahaan yang usaha utamanya memiliki atau mengandung resiko tinggi. Mengapa disebut demikian? Sebab, dari perusahaan modal ventura ini berupa memberikan pembiayaan dalam wujud kredit tanpa jaminan yang pada umumnya tidak dilayani atau diawasi oleh pihak lembaga keuangan lain. 9. Dana Pensiun Pengertian: perusahaan memiliki kegiatan utama berupa mengelola dana pensiun dalam suatu perusahaan. Yang mana dana dari pensiun ini didapatkan dari iuran potongan gaji karyawan tiap bulannya. Kemudian, dana yang sudah terkumpul dari peserta dana pensiun, oleh pihak pengelola akan diputar atau diusahakan dengan cara menginvestasikan ke berbagai sektor yang bisa memberikan keuntungan untuk pihak perusahaan. 10. Perusahaan Katu Plasik Perushaan ini beroperasi dalam usaha penerbitan kartu plastik atau lebih kita kenal sebagai kartu kredit. Lalu apa kegunaannya? Gunanya untuk pengganti uang tunai dalam penggunaan bank. Penggunaan kartu plastik di Indonesia sendiri masih terbilang baru, yakni sekitar tahun delapan puluhan. Keluarnya keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 pada tanggal 20 Desember sudah mengubah peta penyebaran kartu plastik semakin meluas. Berdasarkan surat keputusan tersebut, bisnis kartu plastik dapat dikelompokan sebagai golongan usaha jasa pembiayaan. Demikianlah ulasan mengenai lembaga keuangan, semoga dapat membantu kegiatan belajar kalian ya. Terima kasih telah berkunjung :)). |