Apakah pembuatan dan pemasangan alat pembatas kecepatan dapat dilakukan oleh semua kalangan?

Buku

F.D Hobbs. Perencanaan dan Teknik Lalu Lintas. Yogyakarta: UGM Press. 2005.

Hadi Sutrisno, Metodologi Research, Andi Offset, Yogyakarta, 2003.

Hadjon M. Philipus, Pengantar Hukum Perizinan, Surabaya: Yuridika, 1993.

Indiahono Dwiyanto, Kebijakan Publik Berbasis Dynamic Policy Analisys. Yogyakarta: Penerbit Gaya Media, 2009.

M Irfan Islami. Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijakan Negara. Jakarta: Bumi Aksara. 2007.

Moleong J. Lexy, Metode Penelitian Kualitatif, PT. Remaja Rosda Karya, Bandung, 2003.

Ningsih Harwati, Kamus Hukum Pidana, PT. Pustaka Anda, 2008.

Purwanto Erwan dan Sulistyastuti Dyah. Implementasi Kebijakan Publik (konsep dan aplikasinya di Indonesia). Yogyakarta: Penerbit Gaya Media, 2012.

Qoriatul Husna. Pedoman Perencanaan Lingkungan Permukiman Kota. Bandung: Yayasan Lembaga Penyelidik Masalah Bangunan.2009.

Soekanto Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta, 2006.

Spelt N.M dan Berge ten J.B.J.M, Pengantar Hukum Perizinan, disunting oleh Philipus M. Hadjon, Yuridika, Surabaya, 1993.

Tangkilisan S Nogi Hessel. Kebijakan Publik yang Membumi. Yogyakarta:Yayasan Pembaruan Aministrasi Publik Indonesia (YPAPI) & Lukman Offset, 2003.

Utrecht E, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Pustaka Tinta Mas, 1986.

Widodo Joko. Good Governance Telaah Dari Dimensi Akuntabilitas, Kontrol Birokrasi Pada Era Desentralisasi Dan Otonomi Daerah, Insan Cendekia, Surabaya. 2001.

Y. Sri Pudyatmoko, Perizinan, Problem dan Upaya Pembenahan, Grasindo, Jakarta, 2009.

Peraturan Perundangan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 Tahun 1994 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah.

DIGITAL LIBRARY

JUDUL : PENGATURAN TERHADAP PROSEDUR SERTA IZIN DALAM PEMBUATAN ALAT PEMBATAS KECEPATAN DI JALAN UMUM
PENGARANG : MUHAMMAD IRFAN
PENERBIT : UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL : 2020-06-23

PENGATURAN TERHADAP PROSEDUR SERTA IZIN DALAM PEMBUATAN ALAT PEMBATAS KECEPATAN DI JALAN UMUM

(Muhammad Irfan)

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana standar pembuatan alat pembatas kecepatan di jalan umum berdasarkan aturan hukum yang ada. Kedua, untuk mengetahui bagaimana pengawasan izin dalam pembuatan alat pembatas kecepatan di jalan umum yang dibangun oleh warga.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini, penulis menarik kesimpulan bahwa : Pertama, Standar pembuatan ‘polisi tidur’ selaku alat pembatas kecepatan jalan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 tahun 2018 yang mengatur dasar hukum dan prosedur pemasangan alat pembatas kecepatan di jalan umum. Dimana tiap macam alat pembatas kecepatan, memiliki standar pembuatan yang meliputi bahan yang diperbolehkan digunakan untuk material pembuatannya, tinggi serta lebar pembatas kecepatan jalan tersebut. Namun sayangnya didalam peraturan perundang-undangan tersebut, ternyata terdapat kekurangan yaitu tidak diaturnya jarak penempatan atau pemasangan antara satu polisi tidur dengan polisi tidur yang lain, sehingga sering dijumpai polisi tidur yang selain menggunakan bahan atau tinggi dan lebarnya tidak sesuai, jaraknya juga berdekatan satu sama lain dan menimbulkan bahaya. Kedua, Pengawasan terhadap pemasangan ‘polisi tidur’ sebagai alat pembatas kecepatan di jalan umum dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kab/Kota sebagai instansi yang berwenang. Yang menjadi kelemahan dalam proses pengawasan dikarenakan banyaknya jalan di Kota Banjarmasin yang memiliki ‘polisi tidur’ yang dipasang oleh warga tanpa adanya laporan/pengajuan terlebih dahulu. Bahkan, beberapa ‘polisi tidur’ dibuat seadanya tanpa prosedur maupun standarisasi yang jelas. Karena tidak adanya laporan, maka Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin tidak memiliki catatan lokasi dimana polisi tidur tersebut berada, dan baru bisa bertindak setelah terjadi pengaduan masyarakat. Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin juga tidak menerapkan aturan pemeriksaan berkala yang menelusuri jalan-jalan yang sering dilewati kendaraan bermotor di Kota Banjarmasin. Kurangnya inisiatif dari dinas terkait untuk melakukan penyisiran jalan dan hanya mengandalkan aduan dari masyarakat menjadi salah satu faktor yang memperlambat kinerja Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin dalam menindak ‘polisi tidur’ yang dibuat tidak  memenuhi standar dan dapat membahayakan pengendara kendaraan bermotor.

Kata Kunci : Prosedur dan Izin, Alat Pembatas Kecepatan, Jalan Umum.

Berkas PDF

File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI