Apakah pembagian daging kurban boleh diberikan kepada non Muslim

Jakarta, NU Online
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, KH Ma'ruf Khozin, menyatakan bahwa boleh hukumnya memberikan daging kurban kepada non-Muslim, asalkan daging yang diberikan sudah dalam keadaan matang dan layak konsumsi. Kebolehan tersebut dikuatkan oleh Al Qur'an Surat Al-Mumtahanah ayat 8, yang merupakan bagian dari muamalah.

"Kalau sudah dimasak dimensinya sudah dimensi sosial, itu boleh. Hanya saja jangan dalam keadaan mentah setelah disembelih, sebab itu masih proses ritual," kata Kiai Ma'ruf di acara Webinar Fiqh Kurban yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren Tafsir Shohihuddin 02, Ahad (18/7) malam.

Dijelaskannnya, bahwa ada dua pendapat hukum dalam urusan pembagian daging kurban pada non-Muslim. Ada yang secara mutlak melarang, ada pula yang membolehkannya dengan catatan merujuk pada muamalah atau interaksi sosial.

"Jadi, ketika kemudian bermuamalah atau interaksi sosial itu diperbolehkan," jelas Ketua Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur ini.

Lebih lanjut, Kiai Ma'ruf menerangkan daging hasil sembelih hewan kurban baiknya tidak dimakan sendiri atau oleh orang yang berkurban saja, tetapi juga harus dibagikan kepada orang lain yang membutuhkan.

"Menurut madzhab Syafi'i pemilik itu boleh mengambil 1/3 dan yang lainnya wajib disedekahkan kepada fakir miskin," terangnya.

Terkait pembagiannya, terdapat beberapa ketentuan mengenai siapa saja yang berhak menerima daging hewan kurban. Secara umum, kata dia, penerimanya terdiri dari 3 kelompok, yaitu orang yang berkurban, kerabat terdekat, dan faqir miskin.

 

"Sepertiga pertama untuknya (boleh diambil, boleh juga tidak), lalu sepertiga kepada faqir miskin sebagai sedekah ini hukumnya wajib," ucapnya.

Selanjutnya, kata dia, sepertiga terakhir dihadiahkan kepada panitia kurban sebagai bentuk apresiasi karena telah bersusah payah mengurusi, menyediakan pakan dan membersihkan tempat pra-penyembelihan hingga pasca penyembelihan dilakukan.

"Di lingkungan kita takmir atau panitia kurban itu luar biasa pengorbanannya, maka kita sebagai pengurban harus mengerti ketika mereka mengambil bagiannya, karena itu bagian dari porsi hadiah," ujar Kiai Ma'ruf.

Selain itu, menurutnya, sebagaimana ketentuan dari Imam Syafi'i, daging yang diberikan selain harus memiliki standar kelayakan juga dianjurkan dalam keadaan mentah, agar memudahkan penerima dalam penggunaannya.

"Ini sebagai bentuk pemberian sempurna kepada orang miskin. Apakah dia akan memasaknya atau menjualnya, itu terserah sesuai dengan apa yang diinginkannya," imbuh Kiai asal Malang itu.

Kontributor: Syifa Arrahmah 
Editor: Aiz Luthfi

Suara.com - Saat Idul Adha, umat muslim yang mampu menyisihkan sedikit hartanya untuk berkurban dan dibagikan kepada fakir miskin juga tetangganya yang muslim tidak jadi perdebatan.

Tapi, apabila memberikan daging kurban untuk umat agama lain seringkali menjadi perdebatan antara para ulama.

Daging kurban hakikatnya memang diberikan kepada fakir miskin. Tetapi, sisanya boleh disedekahkan atau dihadiahkan untuk orang lain dan dikonsumsi sendiri. 

Mengutip dari Nu Online, ada dua pendapat yang membicarakan tentang hukum memberikan daging kurban kepada umat agama lain.

Baca Juga: Menhub Tak Larang Masyarakat Mudik Idul Adha

Pendapat pertama, beberapa ulama mutlak tidak memperbolehkan memberikan daging kurban untuk umat agama lain.

Hal ini dikarenakan hewan kurban merupakan jamuan Allah (dhiyafatullah) yang bertujuan untuk menunjukkan belas kasih kepada orang-orang muslim dengan memberi makan kepada mereka.

Pendapat kedua menyatakan boleh dan selaras dengan kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, serta Madzhab Syafi’i. Berikut keterangan dalam kitab Nihayatul Muhtaj.

“Apabila seseorang berkurban untuk orang lain atau ia menjadi murtad, maka ia tidak boleh memakan daging kurban tersebut sebagaimana tidak boleh memberikan makan dengan daging kurban kepada orang kafir secara mutlak. Dari sini dapat dipahami bahwa orang fakir atau orang (kaya, pent) diberi yang kurban tidak boleh memberikan sedikitpun kepada orang kafir. Sebab, tujuan dari kurban adalah memberikan belas kasih kepada kaum Muslim dengan memberi makan kepada mereka, karena kurban itu sendiri adalah jamuan Allah untuk mereka. Maka tidak boleh bagi mereka memberikan kepada selain mereka. Akan tetapi menurut pendapat ketentuan Madzhab Syafi’i cenderung membolehkanya,” (Lihat Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, 1404 H/1984 M, juz VIII, halaman 141).

Adapun argumen lain yang memperbolehkan memberi daging untuk umat agama lain yakni berkurban sebagai bentuk sedekah. Sedangkan tidak ada larangan memberikan sedekah untuk orang-orang tersebut.

Baca Juga: Intip Tradisi Unik Perayaan Idul Adha di Indonesia

Sayangnya pendapat yang menyatakan boleh ini tidak bisa dipahami secara mutlak. Tetapi harus dibaca dalam konteks umat agama lain yang bukan harbi (tidak memusuhi Islam).

Para ulama berbeda pendapat soal pembagian daging qurban ke non-Muslim.

Andreas Fitri Atmoko/Antara Foto

Bolehkah Daging Qurban Dibagikan ke non-Muslim?

Rep: Imas Damayanti Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para ulama telah sepakat pendistribusian daging hewan qurban harus tepat sasaran, yakni kepada kaum Muslim yang membutuhkan. Namun demikian, bagaimana hukumnya jika membagikan daging hewan qurban kepada non-Muslim?

Baca Juga

Para ulama berbeda pendapat akan hal ini. Imam Nawawi dalam Al-Majmu menjelaskan tentang perbedaan di kalangan ulama mengenai hal itu. Imam Hasan Basri, Abu Hanifah, dan Abu Tsaur merupakan ulama yang menetapkan hukum boleh membagikan daging hewan qurban kepada non-Muslim.

Sedangkan, Imam Malik dan Al-Laits berpendapat makruh untuk membagikannya kepada umat non-Muslim. Namun demikian, jika daging itu dimasak terlebih dahulu, maka umat non-Muslim dapat memakannya bersama kaum Muslimin.

Sedangkan, menurut ulama dari kalangan Madzhab Syafii, memberikan daging qurban kepada non-Muslim diperbolehkan. Selama qurbannya termasuk qurban sunnah (bukan nazar). Pada masa pandemi Covid-19, sejumlah umat merasakan dampaknya termasuk kalangan non-Muslim.

Dengan berbagai pandangan dari sejumlah ulama mazhab tentang hukum membagikan daging qurban kepada non-Muslim, umat Islam dapat melihat dan menyambungkannya dengan kondisi sekitar. Namun demikian, pembagian daging qurban harus dilakukan secara terukur, tepat sasaran, sesuai syariat, dan sesuai dengan panggilan kemanusiaan.

Wallahu a’lam

Apakah pembagian daging kurban boleh diberikan kepada non Muslim

Ustaz Ahmad Sarwat menjawab pertanyaan, bolehkah daging kurban untuk non-Muslim

ROL/Abdul Kodir

Hewan kurban (ilustrasi).

Rep: Kiki Sakinah Red: Hasanul Rizqa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembagian daging kurban memiliki ketentuan tersendiri menurut hukum syariat Islam. Direktur Rumah Fikih Indonesia (RFI) Ustaz Ahmad Sarwat menjelaskan, tidak ada ketentuan yang baku terkait pembagian daging kurban.

Baca Juga

Menurutnya, siapapun diperbolehkan mengonsumsi daging kurban. Namun, pembagian daging kurban sebaiknya menyasar tiga kalangan.

"Pembagian jatah daging hewan kurban boleh dimakan oleh yang berkurban (mudhoha) dan keluarganya, atau disedekahkan, atau dihadiahkan," kata Ustaz Ahmad melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Rabu (24/7).

Hal demikian mengacu pada hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Rasulullah SAW bersabda, "Makanlah, berilah makan orang miskin dan hadiahkanlah."

Riwayat lainnya menyebutkan, "Sepertiga untuk memberi makan keluarganya, sepertiga untuk para tetangga yang fakir miskin, dan sepertiga untuk disedekahkan kepada yang meminta-minta" (HR. Abu Musa Al-Asfahani).

Bolehkah Non-Muslim Menerimanya?

Tidak hanya orang miskin, lanjut Ustaz Ahmad, malahan orang non-Muslim pun boleh mengonsumsi bagian daging kurban.

Menurut sebagian ulama, jelas dia, orang non-Muslim boleh saja memakan daging kurban. Tidak ada larangan mereka untuk memakannya.

Distibusi daging kurban kepada kalangan non-Muslim bisa dilakukan melalui niat sedekah atau sebagai hadiah.

Akan tetapi, Ustaz Ahmad menegaskan, idealnya dahulukan kalangan Muslim yang memerlukan daging kurban, terutama dari saudara-saudara seiman yang hidup dalam keterbatasan ekonomi. Untuk menghindari riak, jangan sampai orang Islam yang memerlukannya justru tak dapat, sedangkan yang non-Muslim dapat.

Hal lainnya, ia menjelaskan, daging kurban tidak boleh diperjualbelikan atau dijadikan sebagai upah untuk juru sembelih. Definisi daging kurban mencakup pula bagian tubuh lain dari hewan kurban yang telah disembelih, semisal kulit atau kepala.

  • kurban
  • idul adha
  • fikih
  • hukum
  • syariat
  • konsultasi

Apakah pembagian daging kurban boleh diberikan kepada non Muslim