Apakah kalau buat NPWP harus kerja dulu?

Saat melamar kerja, terkadang ada syarat untuk pelamar untuk segera membuat atau menyiapkan NPWP. Meski begitu, mungkin belum banyak yang mengetahui cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja.

Apakah bisa mengajukan NPWP walau tidak memiliki penghasilan? Apakah ada kemungkinan ditolak?

Nah, simak di bawah ini langkah-langkah membuat NPWP untuk orang yang mau melamar kerja.

NPWP bagi Pencari Kerja

Apakah kalau buat NPWP harus kerja dulu?

© Freepik

Seberapa penting seorang jobseeker atau orang yang belum bekerja membuat NPWP? Apakah membuat NPWP hanya terkait dengan syarat untuk melamar kerja saja?

Dilansir dari Kompas, memiliki NPWP tak berarti harus membayar pajak. Dalam hal ini, pajak penghasilan orang pribadi, baru timbul jika memang ada kewajiban pajak.

Kewajiban yang timbul setelah mempunyai NPWP yaitu lapor SPT dan membayar pajak bagi yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Selain itu, NPWP bisa juga bermanfaat untuk urusan administrasi perbankan, lho!

Dengan membuat NPWP bagi yang belum bekerja, juga akan meningkatkan jumlah Wajib Pajak di Indonesia.

Tak hanya itu, pembuatan NPWP juga akan berbanding lurus dengan meningkatkan kesadaran masyarakat akan hal perpajakan.

Dari penjelasan di atas juga dapat disimpulkan jika yang belum bekerja tidak memiliki penghasilan di atas PTKP, tidak diperlukan untuk membayar pajak.

Baca Juga: Bingung dengan Status Pajak Kamu? Ini Cara Cek Nomor NPWP

Syarat Membuat NPWP untuk Melamar Kerja

Apakah kalau buat NPWP harus kerja dulu?

© Glints.com

Ada beragam syarat dan tahapan saat membuat NPWP bagi orang yang belum bekerja atau untuk mereka yang baru mau melamar kerja. Dilansir dari Klik Pajak, berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Meminta Surat Keterangan dari Kelurahan. Disarankan untuk mengisi status pekerjaan sebagai pekerja lepas atau wiraswasta untuk menghindari penolakan dari KPP.
  • Melengkapi data pekerjaan pada pada situs pajak. Lewat situs ini, kamu bisa membuat NPWP secara online.
  • Isi semua kolom pada formulir online yang disediakan, termasuk melakukan scan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pada kolom data pekerjaan, isi kolom ini dengan keterangan “Pegawai Swasta” atau “Wirausaha”.
  • Pada bagian domisili dan alamat usaha, isi keduanya dengan alamat sesuai KTP untuk memudahkan proses selanjutnya. Jika telah selesai, klik “Submit”.
  • Tunggu aplikasi jika kamu sudah menyelesaikan semua prosesnya. KPP akan memberikan email secara resmi yang memberitahukan status pengajuan NPWP, apakah diterima atau ditolak.
  • Apabila pengajuan disetujui, KPP akan mengirimkan notifikasi lagi lewat email bahwa NPWP siap dicetak. Jika kamu mendaftarkan secara online, kamu hanya menunggu 3-7 hari kerja karena kartu NPWP akan dikirim ke alamat yang kamu daftarkan.

Melihat beragam syarat membuat NPWP tersebut, terlihat bahwa tak ada hal yang sulit jika kamu memerlukan dokumen tersebut untuk melamar kerja.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Jumlah Tanggungan dalam NPWP?

Manfaat bagi Pencari Kerja

Apakah kalau buat NPWP harus kerja dulu?

© Klik Pajak

Walaupun kamu belum memiliki penghasilan, NPWP memiliki manfaat lain yang dapat mempermudah urusanmu. Selain sebagai syarat untuk melamar kerja, manfaat membuat NPWP di antaranya adalah:

  • dapat melengkapi persyaratan administrasi pada saat melamar suatu pekerjaan
  • memudahkan kamu jika ingin membuat visa ke negara-negara yang membutuhkan rekening dan NPWP
  • dapat lebih mudah dalam membuka rekening di bank
  • pengajuan kredit ke bank juga jauh lebih mudah jika kamu memiliki NPWP, baik pengajuan kartu kredit sampai dengan KPR rumah
  • mengajukan SIUP dengan persyaratan utama kepemilikan NPWP

Baca Juga: Ingin Buat NPWP? Ketahui Dulu Formulir Pendaftaran NPWP di Bawah Ini

Itu dia penjelasan singkat Glints terkait persyaratan membuat NPWP untuk keperluan melamar kerja.

Nah, ternyata persyaratannya cukup mudah bukan? Kualifikasi yang dibutuhkan hampir sama dengan pembuatan NPWP pada umumnya dan hanya berbeda di kolom pekerjaan.

Membuat NPWP bagi yang belum bekerja juga sudah mudah dengan adanya sistem online. Jadi, tidak ada alasan lagi, ya, untuk menunda pembuatan NPWP.

Nah, bagi yang sudah memiliki NPWP, kamu bisa segera mulai mencari lowongan pekerjaan di Glints Jobs.

Di sana, terdapat banyak perusahaan yang sedang membuka kesempatan kerja, lho. Yuk, daftar dan temukan pekerjaan impianmu!

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang wajib dimiliki oleh warga Indonesia, baik per individu maupun badan, sebagai identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Umumnya, NPWP wajib dimiliki oleh individu yang sudah bekerja, terutama jika penghasilannya mencapai Rp60 juta setahun. Namun, tak jarang orang yang belum bekerja juga membutuhkan NPWP sebagai syarat melamar pekerjaan. Lalu, bagaimana cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja? Apakah mungkin dilakukan?

Membuat NPWP untuk yang belum bekerja

Meski NPWP biasanya hanya dimiliki oleh orang-orang yang sudah bekerja dan berpenghasilan, tak sedikit pula masyarakat yang memiliki NPWP padahal statusnya pencari kerja atau job seeker. Biasanya memang beberapa perusahaan mensyaratkan NPWP sebagai salah satu bagian dari rekrutmen. Jadi, untuk bisa diterima di perusahaan tersebut, pelamar harus sudah memiliki NPWP terlebih dahulu.

 

Nah, masalahnya adalah, bagaimana cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja? Bagaimana caranya mengisi kolom gaji bruto di formulir pengajuannya nanti? Apa mungkin pengajuan bisa lolos kalau orang yang mengajukan belum bekerja? Tenang, kekhawatiran Anda tidak akan terjadi, kok. Anda tetap bisa mengajukan NPWP meski berstatus sebagai job seeker.

Meminta surat keterangan dari kelurahan

Apabila status Anda adalah seorang job seeker, maka cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja dimulai dengan meminta surat keterangan dari kelurahan. Mintalah petugas kelurahan untuk membuatkan surat keterangan yang berisikan status pekerjaan Anda. Namun, jangan ditulis ‘tidak bekerja’, ‘belum bekerja’, atau ‘sedang mencari pekerjaan’.

 

Isilah informasi pekerjaan ini dengan kondisi yang memungkinkan, seperti freelancer atau wiraswasta. Dengan begitu, status Anda tetap berpenghasilan meski jumlahnya tidak mencapai Rp60 juta setahun sebagai syarat memiliki NPWP. Jangan pernah mengisi surat keterangan dengan ‘belum bekerja’ karena pengajuan Anda bakal ditolak secara online maupun of line.

Syarat membuat NPWP

Setelah mendapatkan surat keterangan, maka langkah untuk mendapatkan NPWP pun semakin dekat. Tinggal siapkan saja syarat pengajuan NPWP pribadi yang umum diberlakukan kepada para pemohon NPWP yang statusnya sudah bekerja, yaitu fotokopi KTP. Anda bisa menyatukan surat keterangan pekerjaan dari kelurahan dan fotokopi KTP untuk kemudian dipakai dalam proses pengajuan NPWP.

Cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja pun selesai ketika Anda mendapatkan informasi bahwa pengajuan diterima dan NPWP diterbitkan. Untuk mengambil kartu NPWP, Anda bisa datang langsung ke KPP yang menerbitkannya. Namun, kalau belum berhasil atau tidak ada info penerbitan sampai 14 hari, Anda bisa mengulang proses pengajuan online dari awal. Apakah membuat NPWP harus sudah bekerja?

Jika merujuk laman resmi kemenkeu.go.id, dokumen syarat pendaftaran NPWP orang pribadi bagi yang belum bekerja sebenarnya hampir sama dengan persyaratan secara umum. Untuk yang belum bekerja syaratnya hanya Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Apakah boleh buat NPWP tapi belum bekerja?

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang belum memiliki pekerjaan bisa saja mengajukan kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Apalagi kepemilikan NPWP terkadang dijadikan sebagai salah persyaratan dalam melamar sebuah pekerjaan.

Bagaimana cara mengisi NPWP jika belum bekerja?

Meminta Surat Keterangan Kelurahan Setelah meminta surat keterangan dari kelurahan, cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja berikutnya yaitu mengisi situs www.ereg. pajak.go.id. Melalui situs ini, Anda diminta untuk mengisi formulir yang disediakan, termasuk melakukan scan KTP dan lainnya.

Pengangguran apa harus punya NPWP?

Wajib Pajak adalah mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Menariknya ternyata, ada pengecualian tersendiri bagi para Wajib Pajak yang sedang tidak bekerja atau menganggur tapi memiliki NPWP. Mereka yang sedang menganggur ternyata tidak wajib melakukan lapor SPT Tahunan.