Apakah faktur pajak pengganti bisa dibatalkan

Berikut ilustrasinya:

Faktur pajak Pengganti

Faktur pajak pembatalan

Atas e-Faktur yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan.

Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang e-Fakturnya telah dibuat.
Termasuk dalam hal salah NPWP.
Dalam aplikasi:
  1. Nomor Seri Faktur Pajak yang telah dibatalkan tidak dapat dipakai kembali
  2. Buka faktur pajak yang akan dibatalkan dalam aplikasi e-Faktur
  3. Selanjutnya dilakukan proses pembatalan sbb:
    • Pilih tombol ”batalkan faktur” dalam daftar faktur pajak keluaran
    • Kemudian “upload” dan status Faktur Pajak berubah “batal”

TIPS PAJAK

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Oktober 2021 | 15:30 WIB

Apakah faktur pajak pengganti bisa dibatalkan

APABILA melakukan kesalahan saat membuat faktur pajak, pengusaha kena pajak (PKP) mendapatkan opsi untuk melakukan penggantian atau pembatalan. Namun, jika salah isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lawan transaksi maka PKP harus membuat faktur pajak batal.

Faktur pajak batal juga perlu dibuat jika terdapat pembatalan transaksi penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang faktur pajaknya telah diterbitkan. Tata cara pembatalan faktur pajak diatur dalam Perdirjen No. 24/2012.

Namun, apabila kesalahan pengisian hanya terkait dengan nama barang atau harga barang maka PKP tidak perlu membuat faktur pajak batal. PKP cukup membuat faktur pajak pengganti. Simak Cara Membuat Faktur Pajak Pengganti di e-Faktur 3.0.

Untuk diperhatikan, pembatalan faktur pajak dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN di mana faktur pajak yang dibatalkan tersebut dilaporkan masih dapat dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara membuat faktur pajak batal. Mula-mula, akses aplikasi e-faktur 3.0. Asumsinya, ada kesalahan penulisan NPWP untuk faktur pajak keluaran. Dalam halaman utama e-faktur, pilih menu Faktur, lalu pilih Pajak Keluaran, dan klik Administrasi Faktur.

Selanjutnya, pilih faktur pajak keluaran yang sudah dibuat dan ingin dibatalkan. Pilih faktur pajak tersebut dan klik Batalkan Faktur. Nanti, Anda akan melihat preview atau isi faktur pajak tersebut. Silakan cek kembali. Jika sudah silakan klik Batalkan Faktur.

Nanti, Anda akan melihat notifikasi dari sistem DJP untuk membatalkan faktur. Jika yakin, klik Yes. Setelah itu, silakan masukkan kode captcha, password e-nofa, dan klik Submit. Jika berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi pembatalan faktur berhasil dilakukan.

Apabila sudah, Anda akan melihat faktur pajak yang ingin dibatalkan tersebut kini statusnya menjadi Batal. Selanjutnya, wajib pajak bisa merekam kembali faktur pajak dengan NPWP yang sesuai. Selesai. Semoga bermanfaat.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

PajakOnline.com— Faktur pajak terbagi atas faktur pajak batal dan faktur pajak pengganti. Pada dasarnya, perbedaan faktur pajak batal dan faktur pajak pengganti mudah untuk diketahui dan dipahami.

Sesuai namanya, faktur pajak batal adalah faktur pajak yang transaksinya dibatalkan. Namun, sebelum membuat faktur pajak batal, Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual harus memiliki bukti dari PKP pembeli yang menyatakan bahwa transaksi tersebut telah dibatalkan. Berikut kesalahan yang sering terjadi yang menyebabkan faktur pajak batal dibuat:

1. Kesalahan memasukkan NPWP.
2. PKP mengalami musibah atau kejadian luar biasa yang tidak terduga yang mengakibatkan pembatalan transaksi.
3. Karena adanya kerusakan barang.

Sedangkan, faktur pajak pengganti, biasanya akan diterbitkan atau dibuat oleh PKP jika ada kesalahan dalam proses penginputan alamat, jumlah, maupun barang sehingga diperlukan adanya pembuatan faktur pajak pengganti.

Dengan demikian, perbedaan antara faktur pajak batal dan faktur pajak pengganti adalah:

1. Faktur pajak batal artinya transaksi dianggap tidak pernah terjadi karena transaksi dibatalkan, sedangkan untuk faktur pajak pengganti transaksinya masih dianggap terjadi tetapi karena ada beberapa yang harus diganti dari faktur pajak awal maka dilakukan pembetulan di faktur pajak pengganti tersebut.

2. Pembuatan faktur pajak batal biasanya karena kesalahan memasukkan NPWP, terjadi bencana, atau adanya kerusakan barang, sedangkan pembuatan faktur pajak pengganti dibuat karena adanya kesalahan pada penginputan keterangan jenis barang, harga, dan jumlah barang.

3. Faktur pajak yang sudah dibatalkan, nomor seri fakturnya sudah tidak bisa digunakan lagi, sedangkan untuk nomor seri faktur pajak pengganti masih bisa digunakan dengan nomor seri faktur yang sama namun kode faktur pajak yang berubah dari faktur pajak normal (010) menjadi kode faktur pajak pengganti (011). (Atania Salsabila)

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Faktur pajak Pengganti apakah bisa dihapus?

Fakttur pengganti tidak akan menghapus atau menghilangkan keberadaan faktur normalnya. Keduanya akan tetap ada dalam record data di pihak penerbit dan harus dientry oleh pihak pengguna/pembeli.

Apakah FP pengganti bisa dibatalkan?

Pembuatan Faktur Pajak Pengganti dan pembatalan Faktur Pajak dapat dilakukan sepanjang SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan dimaksud masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Apa beda faktur pengganti dan batal?

1. Faktur pajak batal artinya transaksi dianggap tidak pernah terjadi karena transaksi dibatalkan, sedangkan untuk faktur pajak pengganti transaksinya masih dianggap terjadi tetapi karena ada beberapa yang harus diganti dari faktur pajak awal maka dilakukan pembetulan di faktur pajak pengganti tersebut.

Apakah faktur pajak pengganti bisa Backdate?

Faktur Pajak harus dibuat pada saat pembuatan Faktur Pajak yang telah diatur dalam Pasal 13 ayat (1a) UU PPN. Jadi pada dasarnya tidak diperkenankan membuat Faktur Pajak dengan tanggal mundur (backdate). Dalam hal masih terdapat Faktur Pajak yang dibuat dengan tanggal sebelum 1 April 2022 maka wajib di-upload paling ...