Awwaliatul Mukarromah,
Pertanyaan: SAYA adalah seorang dokter (belum menikah) yang bekerja di suatu rumah sakit swasta sebagai pegawai tetap, yang juga membuka klinik pribadi di rumah. Selain itu, saya juga memiliki apotek di Jakarta. Pada tahun 2019, saya menerima gaji dari rumah sakit sebesar Rp480 juta, penghasilan dari klinik pribadi sebesar Rp1 miliar, dan omzet usaha dari apotek pada tahun yang sama sebesar Rp600 juta. Bulan lalu saya menerima form bukti potong 1721-A1 atas penghasilan saya di rumah sakit swasta dengan nilai sebesar Rp75 juta. Pertanyaan saya, berapa pajak yang terutang dan bagaimana pelaporannya dalam SPT Tahunan? Albert, Jakarta. Jawaban: TERIMA kasih Bapak Albert atas pertanyaannya. Sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 (UU PPh), penghasilan Bapak Albert dari praktik dokter di rumah sakit, klinik pribadi dan penghasilan dari apotek merupakan objek pajak, yang harus dihitung pajaknya dan dilaporkan dalam SPT Tahunan. Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2017 (PER 30/2017), dikenal adanya tiga bentuk formulir SPT Tahunan orang pribadi yaitu formulir SPT 1770, formulir SPT 1770 S dan formulir SPT 1770 SS. Sesuai Pasal 1 PER 30/2017, Bapak Albert diwajibkan menggunakan formulir SPT 1770 karena mempunyai penghasilan dari pekerjaan bebas, yaitu penghasilan dari klinik pribadi. Adapun untuk perhitungan pajaknya, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan. Pertama, untuk penghasilan dari rumah sakit swasta, pengenaan pajaknya dihitung dengan tarif sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan perhitungan sebagai berikut: Penghasilan bruto (gaji) 480.000.000 Pengurangan: Biaya jabatan (5% x 480.000.000, maks. 6.000.000) 6.000.000 Penghasilan neto 474.000.000 Penghasilan Tidak Kena Pajak/PTKP (TK/0) 54.000.000Penghasilan Kena Pajak 420.000.000 Jumlah Rp 75.000.000 Selanjutnya penghasilan bruto, pengurangan penghasilan bruto dan penghasilan neto ditulis dalam formulir SPT 1770 Lampiran I Halaman 2 Bagian C sebagai berikut: Sedangkan untuk bukti potong yang diterima, diisi dalam SPT 1770 Lampiran II Bagian A sebagai berikut: Kedua, berbeda dengan perhitungan di atas, untuk penghasilan dari klinik pribadi harus dihitung terlebih dahulu penghasilan netonya. Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) dan Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto (PER 17/2015), penghasilan neto dari klinik pribadi dihitung menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebesar 50% dari penghasilan bruto dengan perhitungan sebagai berikut: Penghasilan neto = 50% x penghasilan bruto = 50% x Rp1 miliar = Rp500 juta Selanjutnya penghasilan bruto, pengurangan penghasilan bruto dan penghasilan neto ditulis dalam formulir SPT 1770 Lampiran I Halaman 2 Bagian B Angka 4 sebagai berikut: Penting untuk diketahui, sesuai Pasal 2 PER 17/2015, wajib pajak orang pribadi yang menggunakan NPPN wajib memberitahukan mengenai penggunaan norma penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan. Ketiga, untuk penghasilan dari apotek, pengenaan pajaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (selanjutnya disebut PP 23/2018) karena peredaran bruto apotek tersebut tidak melebihi Rp4,8 miliar. Adapun pengenaan pajaknya dihitung dengan tarif sesuai Pasal 2 ayat (2) PP 23/2018 yang bersifat final sebesar 0,5% dengan perhitungan sebagai berikut: PPh Terutang = 0,5% x peredaran bruto = 0,5% x Rp600.000.000 = Rp3.000.000 Selanjutnya penghasilan bruto dan pajak penghasilan terutang ditulis dalam formulir SPT 1770 Lampiran III Bagian A Angka 16 sebagai berikut: Keempat, setelah seluruh sumber penghasilan dimasukkan dalam Lampiran SPT 1770, maka langkah terakhir adalah mengisi Halaman Induk SPT 1770 sebagai berikut: Dengan demikian, total seluruh pajak yang terutang adalah Rp221 juta untuk penghasilan dari rumah sakit dan klinik dengan kurang bayar sebesar Rp146 juta, serta Rp3 juta untuk penghasilan dari apotek. Demikian jawaban dari kami, semoga membantu. ) 17 March 2021 5 menit membaca Dalam KBBI Dokter adalah lulusan pendidikan kedokteran yang ahli dalam hal penyakit dan pengobatannya. Sedangkan, dalam Wikipedia Bahasa Indonesia Dokter (dari bahasa Latin yang berarti “guru”) adalah seseorang yang karena keilmuannya berusaha menyembuhkan orang-orang yang sakit. Untuk menjadi dokter biasanya diperlukan pendidikan dan pelatihan khusus dan mempunyai gelar dalam bidang kedokteran. Dasar Hukum
Macam-Macam Penghasilan DokterYang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atu untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Penghasilan Dokter dapat berupa:
Contoh Kasus Pajak DokterSofi Permata Sari adalah seorang dokter yang belum menikah dan bekerja di suatu rumah sakit bernama RSU Soetomo sebagai pegawai tetap, yang juga membuka klinik pribadi di rumah. Selain itu Sofi juga memiliki apotek di Surabaya. Tahun 2019, Sofi menerima gaji dari rumah sakit sebesar Rp450.000.000 penghasilan dari klinik pribadi sebesar Rp980.000.000 dan omzet usaha dari apotek ditahun yang sama sebesar Rp650.000.000. NPWP Sofi adalah 04.830.093.7.018.000 dan No. Telp Sofi adalah 02195796880. Sofi menerima form bukti potong 1721-A1 atas penghasilan dari rumah sakit dengan nilai sebesar Rp67.500.000. Berapa pajak yang terutang dan bagaimana pelaporannya dalam SPT Tahunan? Jawaban Sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir sampai dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 (UU PPh), penghasilan Sofi dari praktik di rumah sakit, klinik pribadi dan penghasilan dari apotek merupakan objek pajak, yang kemudian harus dihitung pajaknya dan dilaporkan dalam SPT Tahunan. Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiaannya sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2017 (PER 30/2017), diketahui adanya tiga bentuk formulir SPT Tahunan orang pribadi yaitu formulir SPT 1770, SPT 1770S, dan formulir SPT 1770SS. Sesuai dengan Pasal 1 PER 30/2017, maka saudari Sofi diwajibkan menggunakan formulir SPT 1770 karena mempunyai penghasilan dari pekerjaan bebas yaitu penghasilan klinik pribadi. Berikut ini langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menghitung pajaknya:
|