Apa maksud tugas rasul allah swt sebagai basyira wanadzira

Alamat: Kp. Pasir Walet, RT/RW. 003/014, Kel. Kabayan, Kec. Pandeglang, Kab. Pandeglang Nomor Lampiran Perihal : 17/YPI/MT-NF/I/2019 : 1 bundel proposal : Permohonan Bantuan Dana Hibah Kepada, Yth. GUBERNUR PROVINSI BANTEN di- SERANG Assalammu alaikum Wr. Wb. Dengan hormat, bersama ini kami ajukan permohonan bantuan dana Hibah kepada Bapak Gubernur Provinsi Banten untuk dapat kiranya Majlis Ta lim (MT) Nurul Fiqhi yang beralamat di Kp. Pasir Walet, RT/RW. 003/014, Kel. Kabayan, Kec. Pandeglang, Kab. Pandeglang mendapatkan bantuan dana Hibah yang akan kami alokasikan untuk Rehab Ringan Bangunan MT dan Pengadaan Penunjang Kegiatan Pengajian, yang direncanakan menghabiskan biaya sebesar Rp. 73.773.000 (Terbilang : Tujuh Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah). Untuk bahan pertimbangan, bersama ini kami lampirkan data-data yang diperlukan. Demikian proposal ini kami ajukan, atas perhatian Bapak kami ucapkan terimakasih. Wassalammu alaikum. Wr.Wb. Ketua MT Pandeglang, 24 Januari 2019 Sekertaris MT AHMAD SAEPUL ROHMAN Camat Pandeglang Mengetahui, MASITOH Lurah Kabayan Dra. MELLY DYAH RAHMALIA IMAT ROHIMAT, S.Sos NIP. 19681002 198803 2 005 NIP. 19731111 200604 1 011 BAB I

ن ل ز ن و PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG Al-qur an adalah kitab suci yang diturunkan Allah SWT untuk memberi petunjuk kepada orang yang mengamalkannya, dan juga untuk membawa berita gembira tentang penyelamatan kepada orangorang soleh dan peringatan tentang adzab yang kekal bagi para pelaku kejahatan. Ia terdiri atas lembaran-lembaran yang berisi ayat-ayat nasihat bijaksana tentang peringatan berupa ancaman ataupun kabar gembira tentang pahala (basyira wanadzira). Dan hanya orang yang berhadats suci saja yang boleh menyentuh kitab al-qur an tersebut, dan Allah SWT telah meniupkan dari roh-nya kedalam setiap ayat-ayat-nya. Kemudian juga al-qur an diturunkan menjadi pegangan bagi mereka, yang ingin mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Tidak diturunkan hanya untuk sebagian umat atau untuk suatu abad, tapi untuk seluruh umat manusia khususnya bagi yang meyakininya dan berlaku untuk sepanjang masa. Dan selain itu juga, al-qur anul Karim sebagai suatu mukjizat yang terbesar bagi nabi Muhammad SAW., yang amat dicintai oleh kaum muslimin. Karena sudah jelaslah bahwa al-qur an adalah kitab suci yang merupakan sumber hukum utama dan pertama bagi umat Islam, menjadi petunjuk bagi kehidupan umat manusia, yang diturunkan oleh Allah SWT kepada nabi Muhammad SAW., sebagai suatu rahmat yang tidak ada taranya bagi alam semesta. Hal ini sesuai dengan bunyi surat Al-Isra ayat 82 yang berbunyi: ون لنن زز لل نخ نسا ررا مم نن ا لر لق ررا من نما هون (ا لسإرا : 82) و و نر رح نمشش ءة مشش نفا ء للر لمششؤر ممن مير نن ول ني نزم ر يشش ل دا لظلم ممير نن ا مل و Dan Kami turunkan dari al-qur an suatu menjadi penawar (obat) dan rahmat bagi orangorang yang beriman dan al-qur an itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang dzalim selain kerugian. (QS. Al-Isra: 82) Kemudian juga dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Rasulullah menyatakan tentang kelebihan martabat dan keutamaan orang-orang membaca al-qur an, demikian maksudnya: Perumpamaan orang mukmin yang membaca al-qur an adalah seperti bunga Utrujjah, yang baunya harum dan rasanya lezat; sedangkan orang mukmin yang tidak suka membaca al-qur an adalah seperti buah Kurma, baunya tidak begitu harum tapi manis rasanya; dan orang munafiq yang tidak membaca al-qur an, tidak ubahnya seperti buah Hanzalah, tidak berbau dan rasanya pahit sekali. Oleh karena itu, melihat dari uraian singkat di atas bahwa betapa pentingnya pembelajaran dan pemahaman al-qur an bagi setiap muslim khususnya. Yang tentunya untuk menunjang hal tersebut, dibutuhkan sarana dan prasarana dalam prakteknya, baik itu sarana (tempat/bangunan fisik) belajaranya maupun dari prasarana pengajarnya. Kemudian dalam hal ini kami memiliki keinginan kuat untuk melanjutkan pembangunan yang sekarang baru berdiri sebuah Majlis Ta lim sekalipun belum seluruhnya selesai, yang kami beri nama Nurul Fiqhi yang berbazis pada pendidikan al-qur an dan ilmu-ilmu keislaman lainnya. Harapan

kami mudah-mudahan atas izin Allah Yang Maha Kuasa serta didorong oleh niat kita semua, Majlis Ta lim ini dapat terwujud dan terlaksana dengan baik. Amin Ya Robbal Alamin! 1.2. TUJUAN DAN MANFAAT A. Tujuan Secara umum didirikannya Majlis Ta lim ini tidak lain bertujuan untuk meningkatkan pendidikan yang berbazis agama. Dan tujuan diajukannya proposal bantuan pengadaan fasilitas sarana dan prasarana di Majlis Ta lim yang kami beri nama Nurul Fiqhi ini adalah: Memelihara ukhuwah Islamiyah serta mensyi arkan dakwah melalui pendidikan dan pengajaran Islam secara komprehensif. Menciptakan generasi-generasi yang berakhlak Qur ani yang mampu berbakti kepada kedua B. Manfa at orang tua, masyarakat, agama, dan negara. Adanya pemahaman dan pengertian yang mendasar tentang keagungan al-qur an secara komprehensif. Memberikan pemahaman kepada kita semua bahwa al-qur an adalah merupakan sumber hukum ajaran Islam yang pertama dan yang paling utama, yang harus kita jaga dan kita pelajari serta diamalkan dalam kehidupan sehari-hari, demi terciptanya akhlakul Qur ani. 1.3. LANDASAN PROGRAM Adapun yang menjadi landasan program tersebut adalah sebagai berikut : 1. Undang-undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat 2 tentang perlindungan kepada setiap warga negara dalam melaksanakan ajaran agamanya; 2. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 pasal 62 junto 70 tentang perizinan lembaga pendidikan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan; 4. KMA 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Dep. Agama Provinsi dan Kandepag Kab/Kota; 5. Ijin Operasional Majlis Ta lim (MT) Nurul Fiqhi. 2.1. ANALISIS BAB II ANALISIS DAN KEBUTUHAN

Berawal dari sebuah pengalaman yang kami lihat, bahwa hampir sebagian besar tingkat pemahaman keagamaan masyarakat saat ini semakin rendah, terutama dalam pemahaman dan pengamalan ilmu agama Islam. Padahal agama merupakan pedoman hidup yang paling utama. Tapi kebanyakan para generasi sekarang melihatnya hanya sebatas menggugurkan kewajiban saja. Hal inilah yang membuat kami beritikad keras untuk membangun/mendirikan sebuah lembaga pendidikan keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengamalan ilmu agama dalam mewujudkan umat Islam yang berakhlak Qur ani, terutama dalam pergaulan sehari-hari. Akhirnya hanya dengan bekal niat dan tekad yang sangat kuat, serta dengan semangat kebersamaan, kini kami telah dapat memanfa atkan pembangunan sebuah lembaga keagamaan berbentuk Majlis Ta lim, walaupun masih banyak kekurangan dan kesempurnaan, baik dari fisik bangunannya maupun fasilitas sarana dan prasarana lainnya. Dari mukadimah di atas dapat diambil kesimpulan bahwa: Mengingat ilmu agama adalah suatu ilmu yang harus dipelajari dan diamalkan oleh masyarakat khususnya umat Islam, untuk bekal menuju ke alam keabadian. Maka Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Nurul Fiqhi perlu membangun suatu pendidikan agama dan keagamaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Sangat dibutuhkan pendidikan Majlis Ta lim YPI Nurul Fiqhi dengan kebutuhan: Masih banyak masyarakat usia lanjut khususnya di lingkungan kami yang belum dapat memahami dan mengamalkan pendidikan agama secara komprehensif. Dukungan masyarakat sekitar untuk pendidikan Majlis Ta lim. Adanya gedung / tempat belajar milik pribadi yang cukup memadai. 2.2. KEBUTUHAN Untuk mewujudkan pendidikan tersebut, tentu saja membutuhkan tempat atau sarana dan prasarana pendudukungnya, agar Kegiatan Pengajian di Majlis Ta lim kami dapat berjalan dengan lancar. Meskipun sekarang ini MT Nurul Fiqhi telah memiliki ruang yang cukup sederhana sekali, tapi belum memadai karena semakin banyaknya jama ah yang hadir, maka kami membutuhkan Rehab Ringan Bangunan MT dan Penunjang Kegiatan Pengajian. Perlu diketahui bahwa MT Nurul Fiqhi ini sudah berjalan sejak tahun 2014. Alhamdulillah sampai saat ini kegiatan pengajian di MT tetap terlaksana, bahkan jama ah yang hadinya semakin bertambah. BAB III USULAN BANTUAN DANA

3.1. Usulan Kegiatan Mudah-mudahan dengan adanya penambahan sarana dan prasarana yang lengkap untuk MT ini akan menambah jama ah dan pengajian khususnya bagi ibu-ibu MT maupun masyarakat pada umumnya, sehingga keberadaan MT sebagai pendidikan keagamaan tidak dipandang sebelah mata oleh masyarakat selaku pengguna pendidikan, dan rasa kepedulian tidak hanya lembaga yang terkait secara langsung dengan pendidikan keagamaan saja, melainkan juga pemerintah daerah/para pejabat daerah yang mempunyai wilayah, dan masyarakatnya sendiri ada keinginan secara konkrit baik dukungan berupa moril maupun materil, sehingga permasalahan di lapangan dapat teratasi seefektif mungkin, serta wajib belajar pendidikan dasar setahap demi setahap dapat dikikis habis yang pada akhirnya sudah tidak terdengar lagi buta aksara arab / al-qur an, baik di kota maupun di desa. Sedangkan sebagai bentuk konkrit usulan kegiatan ini bertumpu pada Rehab Ringan Bangunan MT dan Penunjang Kegiatan Pengajian Majlis Ta lim (MT) Nurul Fiqhi. A. Pelaksanaan Untuk melaksanakan kegiatan pembangunan ini akan dimulai pada saat bantuan dana Hibah dari Gubernur Provinsi Banten turun dan diterima oleh kami selaku pengelola Majlis Ta lim (MT). B. Anggaran / RAB Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana terlampir. BAB IV PENUTUP

Dari uraian awal sampai akhir dapat diambil suatu kesimpulan, bahwa: 1. Pelayanan pendidikan bagi Ibu-ibu jama ah dan masyarakat masih terpuruk, karena lemahnya minat dan pemahaman akan pentingnya pendidikan agama. Maka MT Nurul Fiqhi berusaha membantu jama ah tersebut untuk mengikuti pengajian. 2. Dalam upaya peningkatan pemahaman dan pengamalan jama ah pengajian, maka langkah utama yang harus dilakukan adalah sarana dan prasarana yang lengkap. Karena akan membantu warga belajar memahami dan hasilnya akan lebih bermakna, begitu pula bagi Ustadz / Ustadzah sebagai tenaga pendidik atau pengajar akan membantu mempermudah penyampaian ilmu dan informasi secara efektif dan efesien. PROFIL MAJLIS TA LIM (MT) NURUL FIQHI

1. Nama Lengkap Lembaga : MT NURUL FIQHI 2. Alamat Majlis Jalan/Kampung : TPA Kepuh, Pasir Walet Rt. 003/Rw. 014 Kelurahan : Kabayan Kecamatan : Pandeglang Kabupaten : Pandeglang Propinsi : Banten 3. Majlis didirikan pada : 01 April 2014 4. Pendiri Majlis : Yayasan 5. Nomor Ijin Operasional : 546 Tahun 2017 5. Waktu Belajar : Setiap hari Sabtu - Siang Hari 6. Luas tanah : 48 M² 7. Jumlah : 1 Bidang 8. Status tanah : Wakaf 9. Luas tanah : 100 M 10. Keadaan Jama ah : Berjumlah 60 Orang 12. Kurikulum yang digunakan : Pengajian Kitab-Kitab Klasik dan Tahsin Al-Qur an DATA JUMLAH PENGAJAR DAN JAMA AH No Keterangan Jenis Kelamin Laki-laki Perempuan Pendidikan Pengajar 1. Ustad 1 - MA 2. Ustadzah - 1 MA Pemimpin tahlil 1. Ustad 1 - SLTA 2. Ustadzah - 1 SLTA

Alamat: Kp. Pasir Walet, Kel. Kabayan, Kec. & Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten Telp/Hp. 0852-1394-1452 SUSUNAN KEPENGURUSAN

MAJLIS TA LIM (MT) NURUL FIQHI Pasir Walet - Pandeglang : UST. BAI HAMBALI : ARSADUDIN : AHMAD SAEPUL ROHMAN : MASITOH : SITI NURSIKAH : AAT SA ARAH O MUKHRIJI AHMAD SOBANDI SUSUNAN PANITIA

REHABILITASI BANGUNAN & PENGADAAN FASILITAS PRASARANA MAJLIS TA LIM (MT) NURUL FIQHI Pasir Walet - Pandeglang : AHMAD SAEPUL ROHMAN : BAI HAMBALI : AHMAD SAEPUL ROHMAN : MASITOH : SITI NURSIKAH : AAT SA ARAH O MUKHRIJI AHMAD SOBANDI

Alamat: Kp. Pasir Walet, RT/RW. 003/014, Kel. Kabayan, Kec. Pandeglang, Kab. Pandeglang SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : AHMAD SAEPUL ROHMAN Jabatan : Ketua MT Nama Lembaga : Nurul Fiqhi Alamat : Kp. Pasir Walet, RT/RW. 003/014, Kel. Kabayan, Kec. Pandeglang, Kab. Pandeglang, Prov. Banten Dengan ini menyatakan dengan Benar bahwa lembaga saya/kami tidak menerima Hibah pada tahun sebelumnya. Demikian Surat Pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya, dalam keadaan sehat dan tidak ada paksaan dari pihak manapun. Pandeglang, 24 Januari 2019 Yang membuat pernyataan Ketua MT Materai 6000 AHMAD SAEPUL ROHMAN

Alamat: Kp. Pasir Walet, RT/RW. 003/014, Kel. Kabayan, Kec. Pandeglang, Kab. Pandeglang SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : AHMAD SAEPUL ROHMAN Jabatan : Ketua MT Nama Lembaga : Nurul Fiqhi Alamat : Kp. Pasir Walet, RT/RW. 003/014, Kel. Kabayan, Kec. Pandeglang, Kab. Pandeglang, Prov. Banten Dengan ini menyatakan bahwa saya/kami tidak akan melakukan duplikasi Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) pada saat menerima bantuan dana dari Pemerintah Provinsi Banten dengan bantuan dana yang kami dapatkan dari pihak manapun. Demikian Surat Pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya, dalam keadaan sehat dan tidak ada paksaan dari pihak manapun. Pandeglang, 24 Januari 2019 Yang membuat pernyataan Ketua MT Materai 6000 AHMAD SAEPUL ROHMAN PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG KECAMATAN PANDEGLANG KELURAHAN KABAYAN Jl. Raya Rangkasbitung KM. 1 No. 10 Telp.... Pandeglang 42212

REKOMENDASI NOMOR: 400/... Kel.Kbyn/I/2019 Berdasarkan surat permohonan rekomendasi dan hasil verifikasi lembaga atas dokumen proposal, dengan ini kami memberikan rekomendasi kepada: Nama Lembaga Nama Ketua Alamat Lembaga : Majlis Ta lim (MT) Nurul Fiqhi : AHMAD SAEPUL ROHMAN : Kp. Pasir Walet RT/RW. 003/014, Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang. Untuk pengajuan Permohonan Dana Hibah dari Bapak Gubernur Provinsi Banten Tahun Anggaran 2019. Apabila permohonan ini disetujui, kami bersedia ikut membina dan memantau pelaksanaan program oleh lembaga tersebut di atas. Demikian, rekomendasi ini diberikan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. DIBUAT DI : KABAYAN PADA TANGGAL : 25 Januari 2019 Lurah Kabayan IMAT ROHIMAT, S.S os NIP. 19731111 200604 1 011 PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG KECAMATAN PANDEGLANG KELURAHAN KABAYAN Jl. Raya Rangkasbitung KM. 1 No. 10 Telp.... Pandeglang 42212

SURAT KETERANGAN DOMISILI Nomor: 400/ Kel.Kbyn/I/2019 Yang bertandatangan dibawah ini, kepala Kelurahan Kabayan Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang, dengan ini menerangkan bahwa : Nama Lembaga : MT. NURUL FIQHI Tanggal berdiri : 01 April 2014 Nama Kepala : AHMAD SAEPUL ROHMAN Alamat : Kp. Pasir Walet Rt.003 Rw.014 Kelurahan : Kabayan Kecamatan : Pandeglang Kabupaten : Pandeglang Provinsi : Banten Menurut Laporan yang kami terima bahwa benar Ponpes tersebut Berdomisili pada alamat tersebut di atas. Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. DIBUAT DI : KABAYAN PADA TANGGAL : 25 Januari 2019 Lurah Kabayan IMAT ROHIMAT, S.S os NIP. 19731111 200604 1 011