Apakah bedanya antara panitia kecil dan Panitia Sembilan saat merumuskan Piagam jakarta

Panitia sembilan merupakan panitia kecil yang dibentuk oleh BPUPKI. Tugas panitia sembilan adalah menampung suara, usul dari anggota BPUPKI, dan usul mengenai rumusan dasar negara.

Tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan pidato tentang dasar negara yang disebut Pancasila. Selain Ir. Soekarno ada dua tokoh yang menyampaikan dasar negara yaitu Mr. Soepomo dan Mr. Muhammad Yamin.

Ketika akhir sidang pertama, Ketua BPUPKI Dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, membentuk panitia yang berjumlah 8 orang. Panitia kecil ini disebut panitia delapan bertugas menerima usulan dan mengumpulkan dari para anggota yang akan menghadiri sidang kedua.

Tugas panitia 8 menampung, mengidentifikasi usul dari anggota BPUPKI, dan mengadakan pertemuan dan membahas usul yang berkaitan dengan persiapan kemerdekaan. Panitia kecil ini diketuai oleh Ir. Soekarno dan tujuh anggota lainnya.

Dari pertemuan dengan panitia delapan, terdapat usulan dan perbedaan pendapat mengenai dasar negara. Golongan Islam menghendaki negara berdasarkan syariat Islam, sementara golongan nasionalis menginginkan negara tidak berhukum agama tertentu.

Baca Juga

  1. Ir Soekarno
  2. Drs. Moh. Hatta
  3. Sutardjo
  4. A Wachid Hasyim
  5. Ki Bagus Hadikoesoemo
  6. Oto Iskandardinata
  7. Moh Yamin
  8. Mr. A.A.Maramis

Panitia kecil mengumpulkan usul yang masuk seperti:

Advertising

Advertising

  • Usul minta Indonesia merdeka selekas-lekasnya. 
  • Usul mengenai dasar negara. 
  • Usul mengenai bentuk dan kepala negara. 
  • Usul mengenai unifikasi dan federasi. 
  • Usul mengenai warga negara. 
  • Usul mengenai daerah. 
  • Usul mengenai soal agama dan negara. 
  • Usul mengenai kenegaraan. 

Setelah sidang, panitia delapan mengadakan rapat bersama 38 anggota BPUPKI. Kemudian, dibentuk satu panitia kecil yang disebut panitia 9. Panitia ini bertugas menyelidiki usul mengenai rumusan dasar negara.

Dalam sidang berlangsung pada 22 Juni 1945, BPUPKI membentuk panitia kecil beranggotakan 9 orang. Ketua panitia sembilan adalah Ir. Soekarno dan wakil ketuanya adalah Drs. Mohammad Hatta.

Anggota Panitia Sembilan

Tokoh panitia sembilan terdiri dari peserta di sidang BPUPKI, terdiri dari golongan Islam dan golongan nasionalis. Berikut anggotanya panitia sembilan:

  1. Ir. Soekarno (ketua)
  2. Drs. Mohammad Hatta (Wakil Ketua)
  3. K.H.A. Wahid Hasyim
  4. Kyai Haji Kahar Muzakir
  5. Mr. A.A. Maramis
  6. Abikusno Tjokrosujoso (golongan Islam)
  7. Mr. Achmad Soebardjo (golongan kebangsaan)
  8. H. Agus Salim
  9. Mr. Muhammad. Yamin.

Baca Juga

Tugas panitia sembilan adalah membahas dan merumuskan dasar negara Indonesia merdeka. Panitia ini juga mengumpulkan usul dan suara hadirin yang mengikuti sidang. Dari rapat yang dihadiri anggota BPUPKI, panitia sembilan menghasilkan rumusan Piagam Jakarta.

Mengutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis, rapat diadakan di gedung Jawa Hokokai. Dalam rapat tersebut membahas mengenai rumusan dasar negara.

Rapat dilakukan prosedur untuk mencapai Indonesia merdeka. Panitia kecil ini lalu memberi usul kepada badan penyelidik terkait:

  1. Badan penyelidik ini menentukan bentuk negara dan menyusun hukum dasar. 
  2. Soal kebangsaan dan keuangan. 
  3. Memintah pemerintah Tokyo dan BPUPKI segera menyelenggarakan negara Indonesia merdeka, sesuai hukum dasar yang sudah ditentukan oleh badan penyelidik dan melantik pemerintah nasional.

Tanggal 22 Juni 1945, panitia sembilan mengadakan rapat di kediaman Ir. Soekarno, di jalan Pegangsaan Timur Nomor 56. Jakarta. Rapat tersebut membahas tentang rancangan pembukaan undang-undang dasar.

Panitia Sembilan menghasilkan rumusan sebagai tujuan negara Indonesia merdeka. Dari hasil sidang menemukan Piagam Jakarta (Jakarta Charter), diusulkan oleh Moh. Yamin. Naskah Piagam Jakarta ini kemudian ditandatangani oleh panitia sembilan.

Isi Piagam Jakarta sebagai berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya. 
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab. 
  3. Persatuan Indonesia. 
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan Piagam Jakarta ini kemudian disampaikan ke sidang kedua BPUPKI pada 10 Juli 1945. Mengutip dari buku Saya Indonesia Saya Pancasila PKN Paket B, panitia sembilan yakin Piagam Jakarta dapat mempersatukan paham ketika sidang BPUPKI. Kemudian tanggal 14 Juli 1945, sidang kedua ini diterima oleh BPUPKI.

Baca Juga

Mengutip dari website kemdikbud.go.id, setelah BPUPKI dibubarkan kemudian dibentuk PPKI yang melanjutkan tugas, PPKI melakukan perubahan untuk teks Pancasila.

Sidang yang berlangsung tanggal 18 Agustus 1945, di gedung Kesenian Jakarta. Sidang menyepakati perubahan kalimat pembukaan UUD. Alinea keempat tentang dasar negara Pancasila, sila pertama berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Perubahan alinea pertama ini untuk menjaga kepentingan bangsa dan negara, karena Indonesia terdiri dari beragam suku dan agama. Perubahan sila pertama juga menjunjung toleransi. 

Berikut isi UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI tanggal 18 AGustus 1945:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa. 
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab. 
  3. Persatuan Indonesia. 
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Jakarta -

Panitia Sembilan merupakan panitia kecil yang dibentuk dalam momen akhir sidang pertama dari BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang berlangsung pada 29 Mei-1 Juni 1945. Anggota Panitia Sembilan ditetapkan pada 22 Juni 1945, begini sejarahnya.

Seperti diketahui, BPUPKI yang dipimpin Dr. Radjiman Widyadiningrat bertugas merumuskan di antaranya bentuk negara dan dasar filsafat negara.

Seperti diutarakan Ahmad Syafii Maarif dalam bukunya Islam dan Politik, terjadi perdebatan sengit dalam sidang BPUPKI yang digelar di Gedung Cuo Sangi-In (sekarang Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri) antara wakil-wakil umat Islam dan pemimpin-pemimpin nasionalis.

Pandangan nasionalisme tidak mau membawa agama ke dalam masalah kenegaraan. Sedangkan aspirasi politik golongan Islam adalah diusulkannya Islam sebagai dasar filosofis negara yang hendak didirikan.

"Bagi mereka (golongan Islam) Islam itu serba lengkap, meliputi seluruh dimensi kehidupan manusia," tulis Syafii Maarif.

Pada hari terakhir dibentuk Panitia Delapan di bawah pimpinan Sukarno beranggotakan Hatta, Soetardjo Kartohadikoesoemo, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Otto Iskandardinata, M. Yamin, dan AA Maramis yang bertugas menampung dan mengidentifikasi rumusan dasar negara pada sidang BPUPKI.

Hanya saja sampai akhir sidang pertama 1 Juni 1945, belum diperoleh kesepakatan yang bulat tentang rumusan dasar negara. Tanggal 22 Juni 1945 pagi bertempat di gedung kantor Djawa Hokokai, seputaran Lapangan Banteng panitia kecil tersebut dan sejumlah anggota BPUPKI menggelar rapat.

Rapat di gedung kantor Djawa Hokokai tersebut di antaranya menyepakati pembentukan panitia kecil lain yang kemudian disebut Panitia Sembilan dengan maksud untuk menyusun rumusan dasar negara.

Anggota Panitia Sembilan ditugaskan untuk mengumpulkan dan menyelidiki usul-usul mengenai perumusan dasar negara untuk dibahas pada sidang BPUPKI selanjutnya.

Anggota Panitia Sembilan

Anggota Panitia Sembilan adalah:

  1. Ir. Sukarno (Ketua)
  2. Mohammad Hatta (Wakil Ketua)
  3. Muhammad Yamin (Anggota)
  4. A.A Maramis (Anggota)
  5. Mr. Achmad Soebardjo (Anggota dari Golongan Kebangsaan)
  6. Kyai Haji Wahid Hasyim (Anggota)
  7. Abdulkahar Muzakkir (Anggota)
  8. Haji Agus Salim (Anggota)
  9. R. Abikusno Tjokrosoejoso (Anggota dari Golongan Islam).

Dikutip dari modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Paket B Tingkatan III karya Nanik Pudjowati, M.Pd. usulan yang masuk, kemudian dikelompokkan oleh panitia sembilan ke dalam beberapa golongan antara lain: -Usul yang meminta untuk Indonesia merdeka selekas-lekasnya; -Usul mengenai dasar; -Usul mengenai soal unifikasi dan federasi;-Usul mengenai bentuk negara dan kepala negara; -Usul mengenai warga negara; -Usulmengenai daerah; -Usul mengenai soal agama dan negara; -Usul mengenai pembelaan,

-Usul mengenai soal keuangan.

Setelah pembentukannya, anggota Panitia Sembilan kemudian mengadakan rapat pertemuan di kediaman Ir. Sukarno pada 22 Juni 1945. Rapat pertemuan dilakukan dalam rangka menjalankan tugas mereka, yakni menangani usulan rancangan dasar negara untuk persiapan kemerdekaan Indonesia.

Hasil kesepakatan bersama dari rapat tersebut, kemudian melahirkan naskah rumusan dasar negara, yang dikenal dengan Piagam Jakarta atau "Jakarta Charter".

Piagam Jakarta dinamai oleh Muhammad Yamin, sedangkan Ir. Sukarno menyebut rancangan pembukaan undang-undang dasar tersebut dengan "Mukadimah".

Berikut adalah isi dari Piagam Jakarta sebagai naskah rumusan dasar negara, hasil dari kesepakatan bersama anggota panitia sembilan: 1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Nah, itu tadi penjelasan mengenai sejarah pembentukan dan anggota Panitia Sembilan. Semoga menambah pengetahuan untuk detikers semua ya!

Simak Video "Asal Usul Hari Lahir Pancasila yang Diperingati Hari Ini"



(pal/pal)