Apa yang kamu ketahui tentang deforestation

Apa yang kamu ketahui tentang deforestation

Arti kata deforestation adalah | Dewasa ini, bahasa sudah semakin berbaur. Hal ini sangat dipengaruhi dengan sosial media yang semakin berkembang. Sosial media membantu manusia untuk semakin mudah terhubung dengan orang lain yang berkewarganegaraan apapun.

Pentingnya pemahaman dalam Bahasa Inggris memicu sebagian orang untuk giat mempelajarinya. Mengetahui arti dari satu kata, akan sangat membantu memahami kalimat secara utuh. Contohnya seperti penggunaan kata deforestation. dalam kalimat Bahasa Inggris.

Sudah kah kamu mengetahui arti kata deforestation dalam Kamus Bahasa Inggris Indonesia? Agar sama-sama belajar, yuk simak arti serta makna dari kata tersebut. Adapun arti kata deforestation dalam Kamus Bahasa Inggris Indonesia adalah sebagai berikut:

Arti kata deforestation dalam Kamus Bahasa Inggris Indonesia adalah kb. deboisasi, penebangan hutan.

Semakin banyak kosakata bahasa Inggris yang kamu ketahui, tentunya akan membuat kamu memiliki kesempatan yang lebih luas. Apalagi bisa mahir Bahasa Inggris, wah pastinya kesempatan besar akan menghampirimu dari seluruh penjuru dunia. Jadi, kamu bisa terus mengembangkan pengetahuan bahasa Inggris-mu dengan terus belajar, dengan mencari arti dan makna dari sebuah kata bahasa Inggris yang baru.

Salah satu cara yang bisa kamu lakukan dalam belajar Bahasa Inggis adalah dengan mengunjungi artikel arti kata dalam Kamus Bahasa Inggris Indonesia seperti ini. Tentunya dengan rajin membaca artikel seperti ini, akan sangat memudahkan kamu untuk belajar dan menambah pengetahuan tentang Bahasa Inggris.

Cara ini tentunya juga sangat praktis ya. Sebab kamu hanya perlu menggunakan perangkat elektronik seperti smartphone yang terhubung dengan jaringan internet.

Dengan media yang sudah dalam genggaman ini, kamu dapat mengetahui arti kata dalam bahasa Inggris ke dalam bahasa Indonesia secara mudah dan lengkap melalui Kamus Bahasa Inggris Indonesia yang telah kami sediakan.

Demikian artikel kami kali ini, yang semoga membantu kamu dalam belajar Bahasa Inggris. Semoga artikel Arti Kata dalam Kamus Bahasa Inggris Indonesia ini membawa kebermanfaatan bagi kita semua. Terima kasih sudah singgah.

Apa itu REDD+?

Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD) adalah langkah-langkah yang didesain untuk menggunakan insentif keuangan untuk mengurangi emisi dari gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan.

Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD+)

merupakan suatu mekanisme global yang memberikan suatu kesempatan unik bagi negara berkembang seperti Indonesia, yang memiliki wilayah hutan yang luas dan sedang menghadapi ancaman deforestasi.

REDD+ tidak hanya mencakup pengurangan gas rumah kaca tetapi juga mencantumkan peran dari konservasi, manajemen hutan yang berkepanjangan, dan peningkatan stok hutan karbon. Skema ini akan membantu menurunkan tingkat kemiskinan dan mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Proses penerapan REDD+ menitikberatkan pada keterlibatan para pemangku kepentingan. Suara dari masyarakat, penduduk asli dan komunitas tradisional harus dijadikan pertimbangan untuk memastikan hak mereka yang tinggal di dalam dan sekitar hutan akan terjamin.

Bagaimana Program REDD+ bisa menjamin bahwa masyarakat yang bergantung pada hutan dan para pemelihara hutan di negara-negara berkembang akan memperoleh manfaat dari REDD+?

Desain strategi REDD+ yang sah harus menyertakan pedoman dan pengamanan yang memastikan bahwa manfaat REDD+ akan menyentuh masyarakat yang menjaga dan melindungi hutan dan keragaman hayati. Program UN-REDD bekerja sangat dekat dengan berbagai negara untuk melibatkan para pihak dan pemelihara hutan di segala tahapan desain dan implementasi program, sehingga mereka merupakan pihak-pihak yang memperoleh manfaat dengan melindungi hutan.

Selain menerima carbon offsets melalui suatu mekanisme REDD+, apa keuntungan lain yang bisa dinikmati negara-negara berkembang dan masyarakat lokal dari mengurangi deforestasi dan melindungi hutan?

Selain perannya sebagai penyimpan karbon, hutan memberikan berbagai layanan ekosistem bagi masyarakat. Sifat dari layanan-layanan ini bervariasi di berbagai tempat, dan meliputi pengaturan air, perlindungan tanah, produk-produk hutan selain kayu dan serat, pengaturan iklim dan keragaman hayati.

Apakah peran hutan di negara berkembang?

Lebih dari tiga perempat air bersih di dunia berasal dari daerah resapan air di wilayah berhutan. Kualitas air berkurang dengan menurunnya kondisi dan tutupan hutan, dan bencana alam seperti banjir, longsor dan erosi tanah semakin menimbulkan dampak yang lebih besar. Hutan setiap tahunnya menghasilkan lebih dari 3,3 milyar kubik meter kayu (termasuk 1,8 milyar kubik meter kayu bakar dan arang), juga berbagai produk-produk hutan non kayu yang memainkan peranan yang signifikan dalam perekonomian ratusan juta penduduk.

Apakah yang dilakukan oleh Indonesia untuk melindungi hutan dan lahan gambutnya?

Sebagai suatu langkah pertama yang signifikan, Presiden menandatangani Instruksi Presiden No.10/2011 pada tanggal 20 Mei 2011, yang mengikat Indonesia untuk melakukan penundaan penerbitan izin baru selama dua tahun untuk penggunaan hutan alam primer dan lahan gambut.

Bagaimana moratorium akan membantu REDD+?

Penundaan memberikan suatu kesempatan untuk meningkatkan tata kelola hutan dengan menciptakan jeda untuk meningkatkan tata kelola hutan dengan mengkaji dan memperbaiki kerangka peraturan untuk ijin penggunaan lahan dan menciptakan suatu sistem database dengan informasi yang mendalam terkait lahan kritis sehingga memperkuat tata ruang, secara jelas menetapkan lahan untuk pembangunan, dan mendukung perusahaan-perusahaan yang berpindah ke lahan kritis. Penundaan selama dua-tahun akan memungkinkan untuk memulai dengan lembaran yang bersih, dan mengembangkan sistem penggunaan lahan yang baru yang memaksimalkan manfaat ekonomi dari penggunaan sumber daya alam di Indonesia dan mengurangi emisi gas rumah kaca sesuai dengan komitmen internasional.

Bagaimana perkembangan REDD+ di Indonesia?

Pada Oktober 2009, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berkomitmen untuk mengurangi emisi CO2 Indonesia sampai 26%, dibandingkan skenari business as usual pada tahun 2020, hal ini merupakan komitmen terbesar yang diberikan oleh kekuatan ekonomi yang sedang meningkat. Dengan adanya dukungan keuangan internasional, Presiden Yudhoyono juga berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sampai 41%. Pemerintah Norway menyambut baik komitmen ini dan menyetujui penandatanganan Surat Niat (Letter of Intent atau LoI) pada 26 Mei 2010. Norway akan memberikan kontribusi kepada Indonesia berdasarkan pengurangan emisi yang terverifikasi yang sejalan dengan skema REDD+.

Pada bulan September 2010, Presiden Yudhoyono mendirikan Satuan Tugas REDD+ untuk memastikan bahwa implementasi REDD+ berjalan dengan baik melalui Keputusan Presiden No.19/2010. Dr. Kuntoro Mangkusubroto dipilih sebagai Ketua dari satuan tugas lintas sektoral ini, dan Kalimantan Selatan dipilih oleh Presiden sebagai provinsi percontohan dari program REDD+ di Indonesia pada bulan Desember 2010.

Bagaimana pelaksanaan strategi REDD+ di Indonesia?

Strategi REDD+ di Indonesia bertujuan untuk mengatur sumber daya alam secara berkelanjutan sebagai asset nasional demi kesejahteraan bangsa. Tujuan tersebut dapat tercapai melalui implementasi di lima area fungsional pembangunan institusi dan proses yang menjamin peningkatan tata kelola hutan dan lahan gambut, pengkajian ulang dan peningkatan kerangka peraturan, meluncurkan program strategis untuk manajemen lansekap, merubah paradigma lama dan melibatkan pemangku kepentingan utama secara bersamaan. Sebagai provinsi percontohan, Kalimantan Tengah akan menjadi laboratorium untuk uji coba penerapan dari lima area fungsional di atas. Provinsi lainnya di Indonesia akan menerapkan strategi REDD+ sesuai dengan kepentingan masing-masing provinsi.

Untuk pelaksanaan di tingkat provinsi dan pusat, Satgas REDD+ akan membentuk institusi untuk memonitor, mengkoordinasi, dan mengimplementasi kegiatan REDD+; serta institusi untuk memonotir, melaporkan, dan meverifikasi. Sejalan dengan itu, instrumen pendanaan akan ditetapkan untuk memastikan ketersediaan dana.

Apa yang akan terjadi selama moratorium?

Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menjalankan suspensi dua tahun bagi pelepasan ijin baru bagi hutan primer dan lahan gambut, yang dikenal juga sebagai moratorium. Jeda dua tahun ini diatur oleh Presiden dalam Instruksi Presiden No 10/2011, dan akan memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk mengkaji pertumbuhan ekonomi dan implikasinya terhadap sumber daya alam. Selama jeda ini, Indonesia akan mengupayakan agar implikasi tersebut semakin berkurang dan turut mencari jalan keluar, terlepas dari skema bisnis seperti biasa, menuju jejak langkah pembangunan yang baru.

Inpres tersebut memberikan kesempatan bagi peningkatan tata kelola hutan dengan mengkaji ulang dan menyempurnakan kerangka peraturan untuk ijin tata kelola lahan dan membentuk sistem data utama yang mencakup informasi yang menyeluruh tentang lahan kritis, yang dapat meningkatkan perencanaan spasial serta mempermudah penentuan lahan untuk pembangunan, serta mendukung perusahaan yang akan beroperasi pada lahan kritis.

Suspensi dua tahun ini akan memberikan kesempatan untuk peningkatan produktivitas pertanian, penyelesaian permasalahan ijin tanah yang berbenturan dengan ijin konsesi serta hak para masyarakat lokal, penguatan praktek penebangan dan penambangan yang berkelanjutan, mengurangi pembalakkan liar dan menguragi pembebasan lahan yang menggunakan pembakaran. Pemerintah Indonesia berada dalam proses untuk menyediakan akses sebesar 30 juta ha lahan kritis untuk pertumbuhan ekonomi dan ekspansi sebagai alternatif dari penggunaan hutan sekunder dan lahan gambut.

Berapa banyak karbon yang dihasilkan dari deforestasi dan degradasi hutan?

UN IPCC (United Nations Intergovernmental Panel on Climate Change/ Panel Perubahan Iklim antar Pemerintah Perserikatan Bangsa-Bangsa) telah memperkirakan bahwa deforestasi dan degradasi hutan memberikan kontribusi global hingga mencapai 17 persen dari seluruh emisi gas rumah kaca yang berarti melebihi sektor transportasi dan peringkat ketiga setelah energi global (26%) dan sektor-sektor industri (19%). Lebih dari 60% dari emisi karbon di Indonesia dihasilkan dari deforestasi dan lahan gambut.

Siapa yang memperoleh keuntungan dari REDD+?

Skema REDD+ memberi keuntungan luas bagi masyarakat, industri, pelestari lingkungan dan lain-lain, karena praktek yang diterapkan akan tetap memberikan akses pada pembangunan ekonomi untuk mengentaskan kemiskinan melalui pengelolaan hutan lestari. Inisiatif penghijauan di kawasan hutan yang gundul dan terdegradasi juga dipertimbangkan dalam skema REDD+. Lebih banyak negara yang akan mendukung atau meratifikasi REDD+ sebagai bagian dari kesepakatan perubahan iklim di masa yang akan datang. Namun perlu diperhatikan bahwa skema REDD+ memerlukan kerangka kerja yang lebih komprehensif untuk mengakomodasi seluruh aspek yang dapat mendorong terjadinya transaksi penyimpanan karbon lebih banyak dan implementasi yang lebih luas.

Bagaimana hak masyarakat dalam REDD+?

Prinsip skema REDD+ menekankan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan perbaikan lingkungan. Skema REDD+ merupakan pilihan, dan bukan kewajiban bagi masyarakat. Peranan penduduk asli dan masyarakat tradisional dalam skema REDD+ sangat penting. Mereka harus dilibatkan lebih banyak lagi dalam proses pengambilan keputusan dan upaya-upaya untuk membawa keuntungan sosial dan ekonomi, seperti pendistribusian insentif dan jaminan bahwa lahan dan hak mereka terhadap sumber daya hutan diakui.

Apakah Indonesia memimpin dalam urusan REDD+ ini?

Indonesia dan Brazil, di antara negara-negara berhutan, memang berada di posisi depan dalam hal menciptakan kemitraan multi-bilateral. Apa yang kita lakukan, dapat dan perlu menjadi referensi bagi negara-negara lainnya. Kami membangun dari bawah ke atas, mengindentifikasi persoalan yang terhampar di bawah, dan menjalinkannya dengan dunia satu per-satu secara bilateral - dan kemudian secara multi-bilateral. Norwegia, tentu saja, menjadi penghubungnya. Setelah Indonesia dan Brazil, mungkin saja terdapat beberapa multi-lateral satelit yang terhubung dengan Guyana, dengan Costa Rica dan seterusnya menjadi besar.

Bagaimana Indonesia akan membiayai program ini?

Terdapat banyak cara untuk menaikkan skala keluaran program terkait REDD+ dan hal tersebut memungkinkan berjalannya mekanisme ‘insentif berbasis performa’ – dibandingkan hanya mengandalkan offset. Kami menargetkan pembayaran cepat / pembayaran di muka yang merefleksikan reduksi emisi dalam skala ton – yang tidak tergantung pada offset. Kita dapat saja melakukan negosiasi dan mendapatkan yang terbaik; atau misalnya menerima dana rendah, namun terbuka bagi investasi dari pihak-pihak lain.

Apa saja kemajuan yang berhasil dicapai oleh REDD+ di Indonesia hingga hari ini?

  • Indonesia terjalin dengan Pemerintah Norwegia dalam salah satu skema pembayaran berbasis performa untuk REDD+ terbesar dunia. Nota Kesepakatan kerjasama ini ditandatangani di bulan Mei 2010 dan Norwegia telah berkomitmen atas USD 1 milyar nilai bagi hasil yang berbasis peforma dan bagi hasil-hasil lainnya.
  • Strategi Nasional REDD+ Indonesia disahkan pada September 2012, menjadi salah satu strategi nasional REDD+ pertama di dunia. Strategi ini mencakup 5 pilar yang menjadi panduan implementasi, juga termasuk penguatan institusi, kerangka peraturan dan hukum serta program strategis, strategi bagi perubahan hingga budaya dan paradigma kerja, hingga keterlibatan para pemangku kepentingan.
  • Indonesia adalah negara pertama di dunia yang membentuk badan REDD+ khusus. Prioritas kami saat ini adalah memperkuat lembaga sehingga badan ini dapat mengusung mandat dan menjadi tulang punggung bagi transisi Indonesia menuju pertumbuhan yang rendah karbon.
  • Kita sudah melampaui Fase 1 (Fase Persiapan) dan saat ini memasuki Fase 2 (Fase Transisi). Pencapaian penting di akhir Fase 1 adalah berdirinya BP REDD+ untuk membantu Presiden dalam semua hal terkait koordinasi, mengatur dan memonitor pelaksanaan REDD+ di Indonesia.
  • Kami melibatkan diri di berbagai tingkat, secara paralel dengan desentralisasi, melalui Strategi Nasional REDD+, SRAP, Indonesia 11, 5 Pra-syarat dan 10 Aksi Imperatif.
  • Kami menjalankan strategi integrasi tematik; berbagai kementerian dan lembaga berkolaborasi untuk merancang dan mendorong Moratorium Hutan, Satu Peta dan pencatatan / pendokumentasian lahan, pendekatan multidoor bagi penegakkan hukum serta implementasi MK 35.
  • Kami melakukan kolaborasi antar pemangku kepentingan:
    • Kemitraan antara publik dan swasta (misalnya inisiatif Indonesia Sustainable Palm Oil)
    • Kemitraan antara pemerintah dan LSM (misalnya AMAN dan JKPP menyerahkan peta yang menggambarkan lebih dari 2,4 juta hektar lahan adat kepada Lembaga Informasi Geospasial. Peta ini disusun dengan metode partisipatoris).
    • Keterlibatan institusi riset / akademis (misalnya inisiatif yang diambil oleh IPB dalam kolaborasinya dengan para pemangku kepentingan lainnya di Jawa Barat. Teknologi prakiraan cuaca dapat membantu para petani dalam mengantisipasi cuaca ekstrem. Sekolah-sekolah iklim didirikan dengan tujuan untuk mendidik para petani dalam menghubungkan informasi prakiraan cuaca dengan proses pengambil keputusan mereka, terutama yang terkait manajemen panen.
  • Satu hal yang terus menjadi tantangan utama bagi keberhasilan transisi menuju manajemen sumber daya alam yang berkelanjutan terletak di tata kelolanya. Tidak ada jawaban jitu terkait hal ini, dimana tantangan-tantangan yang ada, yang diasosiasikan dengan tata kelola hutan berakar pada institusi politik dan ekonomi, di berbagai tingkatan.Meski demikian, beberapa kemajuan berhasil dicapai :
    • Inisiatif Satu Peta
    • Moratorium Hutan
    • Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 35/2012 : peraturan tentang lahan yang membuka jalan bagi pemenuhan hak hutan adat dan masyarakat adat, dan tidak kepada Negara. Keputusan ini merupakan implikasi yang sangat signifikan bagi hak asasi manusia dan keadilan sosial, demikian pula bagi manajemen sumber daya alam yang berkelanjutan.
  • Kami juga mencatat kemajuan di sistem keuangan (FREDDI), PRISAI dan MRV.
  • Bagaimana menyeimbangkan upaya mitigasi perubahan iklim dengan pertumbuhan ekonomi nasional?

    Indonesia terus mencatat pertumbuhan ekonomi yang signifikan. Pendapatan domestik bruto per-kapita secara nasional meningkat secara stabil mulai USD2.200 di tahun 2000 menjadi USD3.563 di tahun 2012. Dalam hal stabilitas makro ekonomi, Indonesia telah berhasil memenuhi banyak target fiskalnya, termasuk penurunan rasio hutang terhadap PDB secara signifikan dari 61% di tahun 2003 menjadi 24% di tahun 2012.

    Di tahun 2009, Indonesia menjadi negara berkembang pertama yang dengan sukarela menargetkan penurunan emisi sebesar 26%-41% di tahun 2020. Target ini ingin dicapai dengan tetap mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang kuat sebesar 7%, di bawah kerangka pro-job, pro-growth, pro-environment dan pro-poor yang disusun dalam rencana pembangunan jangka panjang Indonesia. Tekad ini merupakan tonggak, tidak hanya bagi kebijakan nasional, namun juga bagi kebaikan lingkungan dan kesejahteraan umat manusia dalam skala global.

    Indonesia menggunakan REDD+ sebagai fondasi untuk menghijaukan ekonomi Indonesia; untuk menuju jalan pembangunan rendah karbon yang lebih Lestari.

    Apa tantangan dan peluang BP REDD+?

    • Tidak jelasnya pengaturan hak tenurial hutan dan tanah; tidak ada kesepakatan atas siapa yang mempunyai hak untuk memiliki, mengakses atau mengontrol hutan Indonesia.
    • Proses pemetaan dan penetapan kawasan hutan; dimana 12 Kementerian / Badan yang dipimpin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani Perjanjian Kerjasama pada bulan Maret 2013 untuk mempercepat proses pengukuhan kawasan hutan.
    • Inisiatif pembuatan Satu Peta untuk meningkatkan transparansi dan efektifitas tata kelola hutan dan perencanaan spasial.
    • Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/2012 yang mengembalikan pengelolaan hutan adat kepada masyarakat adat, dan bukan kepada negara.
    • Lemahnya penegakkan hukum;
      • Pembalakan liar
      • Korupsi; kecenderungan untuk berpihak pada pola insentif keuangan terkait kegiatan-kegiatan hukum yang dapat menuai keuntungan dari kegiatan hutan dan lemahnya disinsentif sehingga hal ini dipandang sebagai lemahnya penegakkan hukum di Indonesia.
    • Tingginya biaya untuk menjalankan inisiatif-inisiatif konservasi hutan; perlunya insentif positif dan situasi yang kondusif yang diciptakan oleh Pemerintah.

    Bagaimana kerjasama BP REDD+ dengan Pemerintah Daerah?

    Saat ini BP REDD+ telah memiliki sebuah strategi nasional yang kemudian diturunkan menjadi rencana aksi untuk dapat diimplementasikan di tingkat provinsi. Untuk melaksanakan program dan menjalankan upaya-upaya pengurangan pengrusakan hutan dan lahan gambut, kita tentu perlu biaya. Selama 3 tahun terakhir telah mengembangkan suatu sistem yang komprehensif untuk menjawab kebutuhan pendanaan ini. Kerangka sistem ini dirancang sedemikian rupa untuk dapat mengelola sumber dana secara professional, efektif, transparan dan akuntabel.

    Di sisi lain, juga terdapat mekanisme untuk mengukur REDD+ (tingkat penyerapan karbon dan transaksinya untuk mendapatkan insentif bagi negara), memverifikasi dan melaporkan detil pengurangan emisi. Meski mekanisme ini dirancang di tingkat global, namun BP REDD+ berhasil mengembangkannya secara khas untuk dapat diaplikasikan di Indonesia.

    Terkait implementasi REDD+, BP REDD+ berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi, yang kemudian akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten untuk menentukan Kabupaten mana saja yang akan mengampu program-program REDD+ dan terlibat dalam penandatanganan MoU.

    REDD+ hanya akan sukses di tingkat implementasi jika ada komitmen politik yang sama dan sejalan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten untuk menjalankan REDD+. BP REDD+ menghormati UU Otonomi Daerah dimana kewenangan pemerintahan dan pembangunan terdistribusi dengan baik di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten. Oleh sebab itu sangatlah penting untuk mengarusutamakan REDD+ ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

    Selanjutnya, terkait pengendalian, monitoring dan evaluasi, juga harus ada pembagian tanggung jawab yang sesuai kewenangan di masing-masing tingkatan pemerintahan. Gubernur misalnya, perlu memastikan bahwa pelaksanaan di tingkat provinsi berjalan baik, ada koordinasi dengan pemerintah kabupaten-kabupaten, termasuk juga dengan DPRD dan stakeholders lokal lain jika diperlukan.

    Tentang Kemitraan Indonesia-Norwegia

    Bagaimana kemitraan Indonesia-Norwegia akan dilakukan, berapa besar nilai komitmen kemitraan ini?

    Pemerintah Norwegia, sejak tahun 2012, berkomitmen untuk memberi dukungan senilai USD 1 milyar pada Indonesia dalam mencapai tujuan menurunkan tingkat emisi. Dana diberikan dalam bentuk insentif yang proporsional berdasarkan penurunan emisi yang berhasil dicapai dan dapat dibuktikan oleh Indonesia.

    Dukungan dana Norwegia kepada Indonesia berbasis pada performa dan strategi yang ditempuh oleh Indonesia untuk mencapai target dilakukan secara independen, bagi manfaat Indonesia sendiri.

    Kemitraan Indonesia-Norwegia terdiri dari tiga fase. Fase pertama; dana akan digunakan untuk memfinalisasi strategi kehutanan dan iklim Indonesia serta meletakkan fondasi dasar tentang kebijakan pendukung dan reformasi kelembagaan. Fase kedua; bertujuan agar Indonesia siap berkontribusi pada pengurangan emisi yang terverifikasi dan pada saat bersamaan berinisiatif untuk melakukan mitigasi dengan skala lebih besar melalui proyek percontohan di tingkat provinsi. Fase ketiga; Indonesia diharapkan sudah dapat mengimplementasikan mekanisme pengurangan emisi terverifikasi secara nasional.

    Bagaimana mengukur hasil kerjasama ini?

    Kerjasama ini diukur berdasarkan kinerja; baik dalam arti pengurangan emisi aktual dan dalam kaitannya dengan perubahan kebijakan dan reformasi kelembagaan yang diperlukan.

    Mengacu pada pengukuran berdasarkan kinerja tersebut, setiap tahun sebuah lembaga independen dari pihak ketiga akan mengevaluasi hasil dan memberikan laporan kepada Komite Konsultan Gabungan. Porsi terbesar pendanaan akan diwujudkan berdasarkan kontribusi pengurangan emisi terverifikasi. Program tersebut dimulai dengan membangun mekanisme yang memungkinkan Indonesia memonitor, melaporkan dan memverifikasi pengurangan emisi berdasarkan standar International Panel on Climate Change. Hal ini akan memastikan validitas data yang sesungguhnya secara permanen.

    Oleh karenanya strategi REDD+ harus mencakup:

    • Pengujian dampak sosial dan lingkungan dari potensi kegiatan REDD+.
    • Pengujian kebutuhan nyata terhadap sumber daya manusia dan keuangan.
    • Kebutuhan terhadap kondisi pengimplementasian REDD+, termasuk:
      • Pengaturan secara hukum dan instusional - mengklarifikasikan tanggung jawab berbagai badan pemerintah tertentu. Memastikan REDD+ sejalan dengan kebijakan nasional dan hukum.
      • Mendesain mekanisme pembayaran yang layak - memastikan semua pelaku yang terlibat menerima pembagian hasil yang adil dan sesuai.
      • Kepemilikan hak atas karbon.
      • Sistem pendataan untuk melacak semua kegiatan REDD+ oleh masing-masing negara, termasuk yang diselenggarakan oleh LSM dan sektor swasta.

    Apa konsekuensi bagi Indonesia sebagai penerima insentif jika target penuruan angka emisi tidak tercapai?

    Skema REDD+ berupa insentif positif berdasarkan performa, sehingga dukungan dana / insentif diberikan secara proporsional sesuai tingkat emisi yang berhasil dikurangi. Jika dana tahap pertama dimanfaatkan dengan baik, maka sebenarnya REDD+ di Indonesia telah berhasil menggandakan manfaat di luar manfaat karbon yang nilainya mungkin jauh di atas dukungan dana yang diberikan - melalui pemberdayaan masyarakat yang dilakukan sepanjang periode/momentum ini.

    Konsekuensi jika Indonesia tidak dapat mencapai target penurunan angka emisi, bersifat jangka panjang bagi ketersediaan sumber daya alam, keseimbangan ekologi, kesehatan dan kesejahteraan manusia yang semuanya harus dijamin bagi kelangsungan hidup generasi mendatang.

    Bagaimana Indonesia dapat tetap menjaga independensinya dan tidak didominasi oleh Norwegia?

    Dukungan dana Norwegia kepada Indonesia didasarkan pada performa dan strategi yang ditempuh oleh Indonesia untuk mencapai target. Pelaksanaannya dilakukan secara independen untuk menghasilkan manfaat bagi Indonesia sendiri.

    Kemitraan Indonesia-Norwegia tercipta berdasarkan prinsip bahwa semua pihak terkait, termasuk masyarakat adat, masyarakat lokal, dan masyarakat Indonesia secara umum dapat berpartisipasi secara efektif dalam menyusun perencanaan dan implementasinya. Proses ini menciptakan mekanisme manfaat yang transparan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang dibangun sesuai dengan peraturan hukum.

    Tentang Kondisi Hutan di Indonesia

    Bagaimana potensi hutan Indonesia dan bagaimana kondisinya saat ini?

    Terdapat sekitar 4 miliar hektar hutan di dunia, yang menutupi hampir 30 persen dari wilayah daratan bumi. Sekitar 56 persen dari hutan itu berlokasi di wilayah tropis dan subtropis. Indonesia memiliki hutan tropis ketiga terluas di dunia setelah Brazil dan Congo. Manusia sejak dulu telah memanfaatkan hutan dan berbagai jasa ekosistem yang ditawarkannya, seperti perlindungan tanah dan penyimpanan air. Sejumlah 1,2 miliar penduduk dunia diperkirakan menggantungkan penghidupan kepada hutan dan sekitar 1/3 total populasi dunia menggunakan bahan bakar biomasa, terutama kayu bakar untuk keperluan memasak dan menghangatkan rumah mereka.

    Indonesia memiliki sekitar 86-93 juta hektar hutan, atau hampir setengah, total wilayah darat Indonesia. Tidak hanya bermanfaat untuk manusia, hutan pun menjadi rumah bagi berbagai spesies lainnya. Menurut catatan Bank Dunia, hutan Indonesia memiliki keanekaragaman hayati yang begitu tinggi, yaitu 17% dari spesies burung, 16% reptil dan hewan amfibi, 12% mamalia dan 10% tumbuhan di dunia. Namun sayangnya, menurut data terakhir Kementerian Kehutanan (November 2013), Indonesia kehilangan 450.000 hektar setiap tahunnya.

    Tentang Emisi Karbon

    Apa pengertian pelepasan emisi karbon? Mengapa hutan dapat berfungsi mengurangi emisi karbon?

    Hasil penelitian menunjukkan bahwa lebih dari 15 persen dari 32 miliar ton karbon dioksida yang dihasilkan setiap tahun oleh kegiatan manusia diserap oleh hutan. Selain itu, hutan yang sehat menyerap karbon dioksida dari atmosfer untuk membantu proses fotosintesis.

    Dalam perputaran iklim, hutan memiliki peran ganda. Deforestasi dan degradasi hutan melepas karbon yang tersimpan dalam pohon atau lahan gambut. Diperkirakan jumlah emisinya mencapai antara 17-20 persen total emisi gas rumah kaca dunia, lebih besar daripada emisi sektor transportasi global. Jadi, ketika hutan rusak, kita rugi dua kali. Kita tidak hanya melepas karbon dari pohon, tetapi juga kehilangan kemampuan hutan untuk menyerap karbon dioksida. Situasi saat ini menunjukkan, deforestasi dan perubahan tata guna lahan, termasuk lahan gambut, menghasilkan sekitar 60-80% total emisi Indonesia.

    Pentingnya fungsi hutan baru terasa saat hutan hilang, setelah ditebangi besar-besaran, atau bila terjadi kebakaran hutan. Karbon yang selama ini tersimpan dalam tegakan hutan dilepas ke udara dalam bentuk CO2 - yang merupakan gas rumah kaca dan menyumbang pada memburuknya perubahan iklim.

    Secara global, berapa banyak emisi karbon yang dihasilkan oleh deforestasi dan degradasi hutan?

    Panel Antar pemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC) dalam laporannya tahun 2007 memperkirakan bahwa deforestasi dan degradasi hutan berkontribusi kurang lebih 17% dari keseluruhan seluruh jumlah emisi gas rumah kaca, lebih besar dari sektor transportasi global. Deforestasi dan degradasi hutan menempati urutan keempat setelah sektor energi global (26%) di posisi kedua dan sektor industri (19%) di posisi ketiga.

    Tentang Kebakaran Hutan

    Kebakaran hutan masih saja terjadi, apa yang direncanakan dan telah dilakukan oleh BP REDD+?

    BP REDD+ mengambil posisi aktif dalam pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), dengan mengambil tanggung jawab atas 3 dari 13 aspek yang dimandatkan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, yaitu;

    • Operasionalisasi Situation Room / Karhutla Monitoring System yang mampu menghimpun dan mengolah data sewaktu, mendeteksi titik api dan potensi kebakaran hutan/lahan, serta memberikan peringatan atau informasi pada pihak-pihak terkait untuk melakukan aksi pemadaman.
    • Peningkatan kapasitas Pemerintah Daerah dalam melakukan upaya pencegahan, melalui pendekatan edukasi dan pelatihan (Community-Base Forest Fire Management).
    • Menciptakan dan mengaplikasikan instrumen bagi audit ketaatan / kepatuhan hukum.

    Di tingkat kebijakan, BP REDD+ juga mengambil peran aktif dalam penyusunan dan finalisasi Prosedur Operasi Standar Nasional (POSNAS) Pencegahan Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) bersama-sama Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Riset dan Teknologi, Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, TNI, Polri, Badan Pengelola REDD+, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, dan Badan Informasi Geospasial, serta didukung oleh United Nations Development Programme UNDP dan United Nations Office for REDD+ Coordination in Indonesia (UNORCID).

    Terdapat 13 rencana aksi pencegahan dan penanggulangan Karhutla sesuai arahan Wakil Presiden Republik Indonesia:

    1. Penguatan peraturan pemerintah terkait lahan gambut
    2. Peta rawan kebakaran hutan dan lahan
    3. Percepatan RTRW Kabupaten Kota
    4. Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB)
    5. Perancangan dan operasionalisasi situation room
    6. Masyarakat Peduli Api (MPA)
    7. Instrumen audit ketaatan
    8. Uji coba instrumen audit ketaatan
      • Tiga aspek yang diaudit: aspek sistem (memastikan pencegahan karhutla melalui kemampuan deteksi dini, merespon secara dini dan kemampuan menanggulangi kebakaran), aspek sarana, prasarana dan SDM (memastikan tersedianya sarana, prasana dan SDM yang memenuhi secara kuantitas maupun kualitas), aspek biofisik (memastikan bahwa perusahaan tidak berada di lahan gambut yang mudah terbakar).
      • Langkah lain adalah pendataan dan verifikasi kepemilikan serta penguasaan lahan untuk memperjelas pertanggungjawaban hukum dan pengawasan.
    9. Regu pencegah kebakaran
    10. SOP pencegahan karhutla
    11. Sarana komunikasi
    12. Pengawasan penataan dan penegakkan hukum dan administrasi
    13. Peningkatan kapasitas pemerintah lokal

    Tentang Masyarakat Adat

    Apa yang telah dilakukan oleh BP REDD+ untuk memastikan terlindunginya hak-hak masyarakat hukum adat?

    BP REDD+ berperan aktif dalam finalisasi Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (RUU PPMHA) untuk merespon Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 terkait Hutan Adat. Hingga kini telah ada lebih dari 13 (tiga belas) payung hukum yang mengatur keberadaan dan hak-hak MHA.

    Pada tingkat teknis, telah muncul pula sejumlah aturan penting, seperti Permenhut 62/2013 yaitu pengaturan mengenai hutan adat dalam proses pengukuhan kawasan hutan dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 98 tahun 2013 yang dikawal proses pembuatannya oleh Unit Kerja Presiden Untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) bersama dengan Kementerian Pertanian.

    Pemerintah Indonesia telah memasukkan isu masyarakat hukum adat ke dalam berbagai perangkat hukum, namun perlu implementasi nyata yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Jika dikaitkan dengan upaya menurunkan emisi, BP REDD+ memandang kita tidak bisa menurunkan emisi namun menafikan bahwa hutan dan isinya adalah suatu sistem yang holistik. Bagi REDD+, soal tenurial adalah sebuah keharusan.