Apa yang disebut kategori dua

Apa yang disebut kategori dua

Apa yang disebut kategori dua
Lihat Foto

Kemenag

Poster PPPK Kemenag 2021

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan formasi CPNS dan CPPPK 2021 pada Rabu (7/7/2021).

Akan tetapi, formasi CPPPK tidak dibuka untuk umum. Hal itu disampaikan salah satunya melalui Pengumuman Nomor: P-3024/SJ/B.II.2/KP.00.1/07/2021.

Pengumuman itu menyebutkan, Kemenag memberikan kesempatan kepada Tenaga Guru dan Dosen Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar pada basis data peserta yang telah dilakukan seleksi administrasi dan memenuhi syarat administrasi melalui SSCN-P3K BKN tahun 2019 untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Agama RI tahun 2021.

Baca juga: Cek, Ada Perubahan Ketentuan Seleksi CPNS 2021 Kejaksaan, Apa Saja?

Syarat untuk mendaftar CPPPK Kemenag adalah WNI berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, tidak pernah dipidana penjara, diberhentikan tidak hormat, menjadi anggota atau pengurus partai politik, dan terlibat politik praktis.

Adapun daftar satuan kerja yang mendapatkan alokasi formasi adalah:

  1. Kanwil Kemenag Provinsi Aceh
  2. Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara
  3. Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat
  4. Kanwil Kemenag Provinsi Riau
  5. Kanwil Kemenag Provinsi Jambi
  6. Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu
  7. Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Selatan
  8. Kanwil Kemenag Provinsi Bangka Belitung
  9. Kanwil Kemenag Provinsi Lampung
  10. Kanwil Kemenag Provinsi Banten
  11. Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta
  12. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat
  13. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
  14. Kanwil Kemenag Provinsi DIY
  15. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur
  16. Kanwil Kemenag Provinsi Bali
  17. Kanwil Kemenag Provinsi NTB
  18. Kanwil Kemenag Provinsi NTT
  19. Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Barat
  20. Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan
  21. Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Tengah
  22. Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Timur
  23. Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Utara
  24. Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Utara
  25. Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah
  26. Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tenggara
  27. Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Barat
  28. Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan
  29. Kanwil Kemenag Provinsi Maluku
  30. Kanwil Kemenag Provinsi Maluku Utara
  31. UIN Raden Fatah Palembang
  32. UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  33. UIN Alauddin Makassar.

Baca juga: Update, 9 Instansi Pusat yang Membuka Formasi CPNS 2021 untuk Lulusan SMA/SMK

Sementara itu, formasi CPPPK Kemenag 2021 terdiri atas guru dan dosen yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Adapun formasi terbanyak adalah Guru Agama Islam, yakni sebanyak 784 formasi.

Berikut ini rincian dan jumlah alokasi formasi Calon PPPK Kemenag:

  1. Ahli Pertama - Guru Agama Islam: 784
  2. Ahli Pertama - Guru Al-Qur'An Hadits: 611
  3. Ahli Pertama - Guru Antropologi: 1
  4. Ahli Pertama - Guru Aqidah Akhlaq: 644
  5. Ahli Pertama - Guru Aqidah Akhlaq: 1
  6. Ahli Pertama - Guru Bahasa Arab: 354
  7. Ahli Pertama - Guru Bahasa Dan Sastra Indonesia: 31
  8. Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia: 381
  9. Ahli Pertama - Guru Bahasa Inggris: 410
  10. Ahli Pertama - Guru Bahasa Jepang: 3
  11. Ahli Pertama - Guru Bahasa Jerman: 1
  12. Ahli Pertama - Guru Bimbingan Konseling: 102
  13. Ahli Pertama - Guru Biologi: 49
  14. Ahli Pertama - Guru Ekonomi: 165
  15. Ahli Pertama - Guru Fiqih: 588
  16. Ahli Pertama - Guru Fiqih Dan Akidah: 1
  17. Ahli Pertama - Guru Fisika: 23
  18. Ahli Pertama - Guru Geografi: 45
  19. Ahli Pertama - Guru Ipa: 258
  20. Ahli Pertama - Guru Ips: 353
  21. Ahli Pertama - Guru Kelas: 3019
  22. Ahli Pertama - Guru Kewarganegaraan: 7
  23. Ahli Pertama - Guru Kimia: 27
  24. Ahli Pertama - Guru Matematika: 310
  25. Ahli Pertama - Guru Muatan Lokal: 62
  26. Ahli Pertama - Guru Penjasorkes: 244
  27. Ahli Pertama - Guru Ppkn: 276
  28. Ahli Pertama - Guru Prakarya: 40
  29. Ahli Pertama - Guru Prakarya Dan Kewirausahaan: 11
  30. Ahli Pertama - Guru Sastra Indonesia: 1
  31. Ahli Pertama - Guru Sejarah: 38
  32. Ahli Pertama - Guru Sejarah Kebudayaan Islam: 387
  33. Ahli Pertama - Guru Seni Budaya: 102
  34. Ahli Pertama - Guru Sosiologi: 42
  35. Ahli Pertama - Guru Tik: 83
  36. Asisten Ahli - Dosen Komunikasi Dan Penyiaran Islam: 1
  37. Asisten Ahli - Dosen Matematika: 1
  38. Asisten Ahli - Dosen Matematika Mi: 1
  39. Lektor - Dosen Hukum Administrasi Negara: 1

Untuk mendaftar CPPPK caranya sama seperti pendaftaran CPNS, yakni melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Update 10 Instansi Paling Banyak Diminati pada Seleksi CPNS 2021

Apa yang disebut kategori dua

Apa yang disebut kategori dua
Lihat Foto

KemenpanRB

Tangkapan layar penyesuaian nilai ambang batas terbaru PPPK Guru 2021

KOMPAS.com - Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 tahap kedua masih berlangsung, Rabu (8/12/2021).

Agar lolos, peserta harus memenuhi passing grade atau nilai ambang batas yang telah ditetapkan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melakukan penyesuaian nilai ambang batas atau passing grade PPPK Guru 2021 tahap 2.

Passing grade/ambang batas PPPK guru tahap 2 diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1127 tahun 2021.

Baca juga: Link Mengecek Nilai Hasil SKD CPNS 2021 dan Passing Grade SKD CPNS

Di peraturan yang baru (Keputusan Menteri PANRB Nomor 1169/2021) nilai ambang batas guru dibagi menjadi 3 kategori:

1. Nilai ambang batas kategori 1

Nilai ambang batas sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 112 Tahun 2021.

2. Nilai ambang batas kategori 2

Diberlakukan bagi peserta yang berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran.

3. Nilai ambang batas 3

Jika nilai ambang batas kategori 2 telah diberlakukan dan formasi belum terpenuhi, maka nilai ambang batas kategori 3 digunakan.

Nilai ambang batas seleksi PPPK guru 2021

Nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi adalah 740, dengan rincian:

  1. 500 untuk Seleksi Kompetensi Teknis
  2. 200 untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural
  3. 40 untuk Wawancara.

Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi adalah 155 soal. Rinciannya sebagai berikut:

  1. seleksi Kompetensi Teknis: 100 butir soal
  2. seleksi Kompetensi Manajerial: 25 butir soal
  3. seleksi Sosial Kultural: 20 butir soal
  4. wawancara: 10 butir soal.

Adapun pembobotan nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi yaitu:

  1. untuk materi soal Seleksi Kompetensi Teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0
  2. untuk materi soal Seleksi Kompetensi Manajerial, bobot jawaban benar paling rendah satu dan nilai paling tinggi 4, serta tidak menjawab bernilai 0
  3. untuk materi soal Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, bobot jawaban benar paling rendah satu dan nilai paling tinggi 5, serta tidak menjawab bernilai 0
  4. untuk materi soal Wawancara, bobot jawaban benar paling rendah satu dan nilai paling tinggi 4, serta tidak menjawab bernilai 0.

Baca juga: Rincian Lengkap Passing Grade PPPK Guru dan PPPK Non-Guru 2021

Pengumuman Nomor : 7830/B/GT.01.00/2021
Penyesuaian Jadwal Pengumuman dan Proses Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021

Mohon pelamar agar selalu memantau perkembangan informasi pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.

Unduh Dokumen Pengumuman

Jakarta, 23 November 2020 --- Pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.Menurut Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin, pemerintah menempatkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul sebagai prioritas nasional. “Meskipun tugas pengajaran adalah tugas seluruh anggota masyarakat, tapi guru memiliki peran yang sangat penting untuk menghasilkan SDM unggul. Untuk itu diperlukan pendidik yang memiliki kompetensi yang tinggi dan yang tidak boleh dilupakan, jumlahnya harus memadai,” ujar Wakil Presiden pada pengumuman seleksi PPPK, secara virtual, Senin (23/11).Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Adapun guru PPPK adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.Kemendikbud melakukan perhitungan berdasarkan Dapodik bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri, di luar guru yang berstatus PNS yang saat ini mengajar, mencapai satu juta guru. Dilihat dari sudut pandang keberadaan guru, jumlah guru ASN yang tersedia di sekolah negeri hanya 60 persen dari jumlah kebutuhan seharusnya. Sejak empat tahun terakhir, jumlah ini terus menurun sebanyak enam persen setiap tahunnya. Namun, penambahan jumlah guru ASN hanya sekitar dua persen setiap tahunnya. Hal ini menyebabkan kurangnya pelayanan yang optimal kepada peserta didik.Lebih lanjut Wakil Presiden menekankan bahwa pemerintah melihat pemanfaatan guru honorer tanpa status yang jelas, merugikan bagi para guru honorer. “Hari ini kita menyaksikan pengumuman rencana seleksi PPPK yang objektif dan terbuka untuk memenuhi kebutuhan guru, sebagai awal penyelesaian status guru honorer,” tutur Wakil Presiden.Senada dengan Wakil Presiden RI, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, “pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah wujud negara hadir menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mereka mendapatkan penghasilan yang layak,” terang Mendikbud pada kesempatan yang sama.“Rencana seleksi ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta didik adalah melalui peningkatan ketersediaan guru ASN dengan melakukan seleksi guru PPPK,” imbuh Mendikbud.

Lima Terobosan Seleksi Guru PPPK

Setidaknya ada lima terobosan mekanisme seleksi guru PPPK yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat.Pertama, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dengan formasi terbatas, batasan jumlah guru PPPK kali ini mencapai satu juta guru. “Tahun-tahun sebelumnya, banyak guru-guru honorer kita harus menunggu dan antre untuk membuktikan diri. Di tahun 2021, semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru bisa daftar dan mengikuti seleksi,” kata Mendikbud.Meskipun demikian, Mendikbud menegaskan tidak kompromi soal kualitas pendidik. “Hanya yang lulus seleksilah yang akan menjadi PPPK,” tegasnya.Kedua, jika sebelumnya setiap pendaftar hanya diberikan kesempatan satu kali ujian seleksi per tahun, sekarang setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. “Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya,” jelas Mendikbud.Sehubungan dengan persiapan ujian seleksi, Mendikbud menyampaikan terobosan ketiga. Sebelumnya, tidak ada materi persiapan bagi pendaftar. Kemendikbud ingin pastikan guru-guru hororer mendapat kesempatan yang adil, sehingga materi belajar daring dapat diperoleh semua peserta untuk membantu mempersiapkan diri buat ujian. “Akan ada materi untuk guru honorer agar dapat mempersiapkan diri sebelum ujian. Standar ujian seleksi ini akan ditentukan dengan sangat matang untuk memastikan kualitas mutu pembelajaran anak-anak kita terus terjaga,” kata Mendikbud.Keempat, jika dahulu pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi, mulai tahun 2021 pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pemerintah telah mempersiapkan anggaran untuk gaji guru PPPK dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). “Anggaran tersebut dari APBN dan akan dilakukan dengan mekanisme transfer umum ke APBD,” terang Menkeu.Menkeu berharap pemerintah daerah dapat segera mengajukan kebutuhan guru PPPK. “Kemenkeu akan terus mengikuti proses ini. Berapa yang ikut ujian dan berapa yang mendapatkan penetapannya. Dengan itu akan ditetapkan anggaran untuk dikirim ke daerah melalui transfer umum untuk membayar gaji para guru PPPK,” tuturnya.Kelima, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya dimana biaya penyelenggaraan ujian ditanggung pemerintah daerah, kini biaya tersebut akan ditanggung oleh Kemendikbud.

Dorong Pemerintah Daerah Segera Ajukan Formasi

Langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah mengusulkan formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (KemenPANRB) berdasarkan peta kebutuhan guru dari Kemendikbud.Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Hari Nur Cahya Murni, mendukung secara penuh pelaksanaan seleksi rekrutmen guru PPPK. Ia mengimbau kepada pemerintah daerah segera melakukan pemetaan dan penghitungan terkait guru PPPK yang dibutuhkan. “Pemerintah daerah diharapkan untuk segera memetakan kebutuhan. Kami akan membuatkan rancangan peraturan Menteri Dalam Negeri baru tentang gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020,” tegasnya.Pada kesempatan ini, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Teguh Widjinarko menyatakan, “sampai saat ini baru 174.077 formasi guru PPPK yang diusulkan oleh pemerintah daerah. Pengajuan usulan formasi guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi KemenPANRB”.Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Nasional, Suharmen, menyampaikan dukungannya untuk memastikan keberlangsungan status guru PPPK. “Jangka waktu pelaksanaan perjanjian kerja PPPK, paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, kebutuhan instansi, dan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian,” ujarnya. Suharmen juga memastikan bahwa pelaksanaan seleksi guru PPPK akan dilaksanakan secara tranparan, akuntabel, efektif, efisien, dan terintegrasi.“Saya harap ini bisa menjadi angin segar bagi guru-guru honorer. Terima kasih untuk para guru honorer kita yang selalu berjasa mencerdaskan bangsa. Semoga dapat mengikuti seleksi ini dengan baik,” pungkas Mendikbud.Informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran dan seleksi akan diumumkan oleh panitia seleksi nasional pada bulan Januari 2021. (*)

Unduh Paparan Mendikbud tentang Seleksi Guru PPPK di sini.

Unduh Paparan MenpanRB tentang Pengumuman Penerimaan PPPK 2021 di sini.

Unduh Kebijakan Pengadaan PPPK Guru di sini.

Biro Kerja Sama dan Hubungan MasyarakatKementerian Pendidikan dan KebudayaanLaman: kemdikbud.go.idTwitter: twitter.com/Kemdikbud_RIInstagram: instagram.com/kemdikbud.riFacebook: facebook.com/kemdikbud.riYoutube: KEMENDIKBUD RIPertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id#MerdekaBelajar#GuruPenggerak#BersamaHadapiKorona#BangkitUntukIndonesiaMaju

Temukan rekaman acara di https://youtu.be/EDUH43a1R7c

Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 373/sipres/A6/XI/2020

Apa yang disebut kategori dua

 

Penulis : pengelola web kemdikbudEditor :

Dilihat 71355 kali