Apa yang dimaksud penyusutan arsip

tuliskan 2 contoh etika akademik​

Buatlah patway defisit perawatan diri : mandi/ mengenakan pakaian/makan/ ketoilet/ atau berhias secara mandiri

dan. 3. Diketahui dua buah bilangan yaitu Bilangan yang harus ditambahkan sehingga -—- didapat rata-rata yaitu adalah... 5 A. 12 5 B. 24 c. =/20 D. 24 … 5 E. 12 5 dan . 3. Diketahui dua buah bilangan yaitu Bilangan yang harus ditambahkan sehingga -—- didapat rata - rata yaitu adalah ... 5 A. 12 5 B. 24 c . = / 20 D. 24 5 E. 12 5​

Sebuah tangki minyak bawah tanah yang biasanya ditemukan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Setiap penampang tangki tersebut adalah sebuah … elips yang mempunyai sumbu dengan panjang 2a meter dan 2b meter. panjang tangki itu adalah L meter. Petugas SPBU hanya mempunyai 1 cara untuk mengukur isinya: Petugas menurunkan tongkat ke dalam tangki dan mengukur seberapa tinggi minyak yang tertera di tongkat. Anda ingin menolongnya untuk mengkonversi pengukuran ini. Katakanlah h (dalam meter) ke m ^ 3 jadi bisa diketahui berapa liter minyak dalam tangki tersebut (lihat gambar 1).Turunkanlah rumus berikut untuk volume V(h) , dengan 0 <= h <= 2b dari minyak ketika tingginyaV(h) = 2La * integrate sqrt(1 - (y ^ 2)/(a ^ 2)) dy from - b to - b + hadalah h:adalah h:​

Kuis (+50) Jika DONG – DING = 6, maka BLANK – BLACK = ....?[tex] \\ \\ [/tex]SELAMAT BERJUANG​

boiling tube hot water bath ethanol leaf mixed what hapens to the colour of the leaf​

Mohon bantuannya,sertakan dengan cara pengerjaannya ya. Mau dikumpul sekarang ini.

Nilai X yang memenuhi x^2-9/x^2-6x+5 < 0 adalahh

Diketahui u = (2, -1, 0), v = (-3, 4, 5), dan w = (1, 1, 2) Hitunglah u.(v.w)DENGAN CARANYA YG BENER TIDAK NGASAL​

MENINGKATKAN HASIL BELAJAR DALAM PEMBELAJARAN IPA MATERI JENIS-JENIS PESAWAT SEDERHANA MELALUI METODE DEMONSTRASI DAN KERJA KELOMPOK PADA SISWA KELAS … V SEMESTER II TAHUN PELAJARAN 2014/2015 SDN 2 TASIKMADU KECAMATAN WATULIMO KABUPATEN TRENGGALEK kk tolong cari kelebihan dan kekurangan ya kk​

Kantor Arsip USU Uncategorised 20 March 2017

Penyusutan Arsip

Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis ke lembaga kearsipan.(UU Nomor 43/2009 Psl 1 No.23). Penyusutan arsip dilakukan oleh pencipta arsip berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA). Lembaga Negara, pemerintah daerah, PTN, BUMN dan BUMD wajib memiliki JRA yang ditetapkan oleh pimpinan lembaga setelah mendapat persetujuan kepala ANRI sedangkan PTS, Perusahaan swasta, orpol dan ormas harus memiliki JRA yang ditetapkan oleh pimpinan setelah mendapat pertimbangan kepala ANRI.

Pemusnahan Arsip

Pemusnahan arsip adalah kegiatan memusnahkan arsip yang tidak mempunyai nilai kegunaan dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan (Perka ANRI Nomor 25 tahun 2012 tentang pedoman pemusnahan arsip).

Tujuan Pemusnahan Arsip

  1. Efisiensi dan efektifitas kerja
  2. Penyelamatan informasi dari pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya

Prinsip Pemusnahan Arsip

  1. Sesuai Prosedur dan Perundang-undangan
  2. Tanggung jawab pencipta arsip
  3. Dilakukan oleh Unit Kearsipan setelah ada persetujuan PPA dan atau Kepala ANRI
  4. Pelaksanaan pemusnahan di lingkungan UK/ditempat lain dibawah koordinasi dan tanggung jawab UK pencipta arsip
  5. Pemusnahan Non arsip di Unit Pengolah
  6. Dilakukan secara total baik fisik dan informasinya

Kriteria Pemusnahan Arsip

  1. Tidak memiliki nilai guna
  2. Telah habis retensi dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan JRA
  3. Tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang
  4. Tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara

Mengenali 3 Prosedur Penyusutan Arsip

Apa yang dimaksud penyusutan arsip

Sesuai dengan UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, ada tiga kegiatan yang dapat dilakukan untuk penyusutan arsip, yaitu: Pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan Pemindahan arsip inaktif dilaksanakan dengan memperhatikan bentuk dan media arsip. Pemindahan arsip inaktif dilaksanakan melalui kegiatan:

  1. penyeleksian arsip inaktif;
  2. pembuatan daftar arsip inaktif yang akan dipindahkan; dan
  3. penataan arsip inaktif yang akan dipindahkan.

Pelaksanaan pemindahan arsip inaktif sebagaimana dimaksud dilakukan dengan penandatanganan berita acara dan dilampiri daftar arsip yang akan dipindahkan ditandatangani oleh pimpinan unit pengolah dan pimpinan unit kearsipan. Pemindahan arsip inaktif dapat dilaksanakan setelah melewati retensi arsip aktif. Arsip inaktif yang dipindahkan ke unit depot menjadi wewenang dan tanggung jawab ANRI, tetapi status kepemilikan arsip masih berada pada pencipta arsip.

Pemusnahan arsip Arsip yang dimusnahkan adalah arsip yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, adapun arsip yang dapat dimusnahkan adalah arsip yang:

  1. tidak memiliki nilai guna;
  2. telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan JRA;
  3. tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang; dan
  4. tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.
  1. pembentukan panitia penilai arsip;
  2. penyeleksian arsip;
  3. pembuatan daftar arsip usul musnah oleh arsiparis di unit kearsipan;
  4. penilaian oleh panitia penilai arsip;
  5. permintaan persetujuan dari pimpinan pencipta arsip;
  6. penetapan arsip yang akan dimusnahkan; dan
  7. pelaksanaan pemusnahan: (1) dilakukan secara total sehingga fisik dan informasi arsip musnah dan tidak dapat dikenali; (2) disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) pejabat dari unit hukum dan/atau pengawasan dari lingkungan pencipta arsip yang bersangkutan; dan (3) disertai penandatanganan berita acara yang memuat daftar arsip yang dimusnahkan
  1. memiliki nilai guna kesejarahan;
  2. telah habis retensinya; dan/atau
  3. berketerangan dipermanenkan sesuai JRA pencipta arsip.

Penyerahan arsip statis sebagaimana dimaksud dilaksanakan berdasarkan pertimbangan:

  1. nilai informasi arsip;
  2. keamanan dan keselamatan arsip statis;
  3. aksesibilitas arsip statis; dan
  4. kearifan lokal.

Adapun prosedur penyerahan arsip statis dilaksanakan sebagai berikut:

  1. penyeleksian dan pembuatan daftar arsip usul serah oleh arsiparis di unit kearsipan;
  2. penilaian oleh panitia penilai arsip terhadap arsip usul serah;
  3. pemberitahuan akan menyerahkan arsip statis oleh pimpinan pencipta arsip kepada kepala lembaga kearsipan sesuai wilayah kewenangannya disertai dengan pernyataan dari pimpinan pencipta arsip bahwa arsip yang diserahkan autentik, terpercaya, utuh, dan dapat digunakan;
  4. verifikasi dan persetujuan dari kepala lembaga kearsipan sesuai wilayah kewenangannya;
  5. penetapan arsip yang akan diserahkan oleh pimpinan pencipta arsip; dan
  6. pelaksanaan serah terima arsip statis oleh pimpinan pencipta arsip kepada kepala lembaga kearsipan dengan disertai berita acara dan daftar arsip yang akan diserahkan.