Show Kompetensi Pedagogik Guru di Abad 21 Di abad 21, pekerjaan guru merupakan pekerjaan yang kompleks dan tidak mudah seiring dengan perubahan besardan cepat pada lingkungan sekolah yang didorong oleh kemajuan ilmu dan teknologi, perubahan demograsi, globalisasi dan lingkungan. Kompetensi Guru abad 21, Guru profesional tidak lagi sekedar guru yang mampu mengajar dengan baik melainkan guru yang mampu menjadi pembelajar dan agen perubahan sekolah, dan juga mampu menjalin dan mengembangkan hubungan untuk peningkatan mutu pembelajaran di sekolahnya. Untuk itu, guru membutuhkan pengembangan profesional yang efektif yaitu pembimbingan. Pembimbingan merupakan salah satu strategi efektif untuk peningkatan profesionalitas guru abad 21. Melalui pembimbingan, mungkin terbangun hubungan profesional dan juga komunitas pembelajar profesional di sekolah yang efektif untuk meningkatkan mutu pengajaran dan pembelajaran di sekolah. Pelaksanaan pembimbingan yang efektif perlu mempertimbangkan hal-hal yang mempengaruhi mutu hubungan pembimbingan seperti: strukturorganisasi pembimbingan, kontrak kerja, mutu pembimbing, aktivitas dalam sesi-sesi awal hingga akhir pembimbingan. Untuk menguatkan fungsi dan manfaatnya, pembimbingan perlu diprogramkan. Hal ini membutuhkan perubahan struktur, budaya dan juga dukungan kepemimpinan dari sekolah dan juga insititusi terkait. Kompetensi Guru Abad 21Pada abad 21, manusia mengalami perkembangan ilmu pengetahuan dalam segala bidang. Salah satu yang paling menonjol adalah bidang informasi dan komunikasi. Hal ini seolah membuat dunia semakin sempat karena segala informasi dari penjuru dunia mampu diakses dengan instant dan cepat oleh siapapun dan dimanapun. Di sisi lain pada abad 21 ini permasalahan yang dihadapi manusia semakin kompleks, seperti pemanasan global, krisis ekonomi global, terorisme, rasisme, drug abuse, human trafficking, rendahnya kesadaran multikultural, kesenjangan mutu pendidikan, dan lain sebagainya. Era ini juga ditandai dengan semakin ketatnya persaingan di berbagai bidang antar negara dan antar bangsa. Keseluruhan hal tersebut mengisyaratkan bahwa pada abad 21 ini dibutuhkan persiapan yang matang dan mantap baik konsep maupun penerapan untuk membentuk sumber daya manusia yang unggul. Untuk itu, lembaga pendidikan dan guru sebagai unsur yang paling dominan memiliki peran yang tidak ringan dalam upaya peningkatan sumber daya manusia pada abad 21. Guru pada abad 21 ditantang untuk melakukan akselerasi terhadap perkembangan informasi dan komunikasi. Kemajuan teknologi informasi telah meningkatkan fleksibelitas dalam pemerolehan ilmu pengetahuan bagi setiap individu baik guru maupun siswa. Konsekuensinya, guru dituntut mampu mengembangkan pendekatan dan strategi pembelajaran yang sesuai dengan perkembangan lingkungan. Selain itu, tersedia pula informasi yang melimpah mengenai pendidikan. Kondisi ini meningkatkan alternatif pilihan pendidikan bagi orang tua dan masyarakat. Hal ini berimbas pada peningkatan tuntutan mutu pendidikan oleh masyarakat. Globalisasi yang telah membuat dunia seolah tanpa batas memicu perbandingan internasional antar sekolah, kurikulum, metode penilaian, dan prestasi siswa. Sekolah didesak untuk unggul dan kompetitif serta dihadapkan pada isu-isu seperti identitas, perbedaan, aturan, hukum, keadilan, modal sosial, dan kualitas hidup. Berbagai perubahan atau krisis lingkungan yang terjadi memunculkan kebutuhan pendidikan lingkungan di sekolah untuk meningkatkan kepekaan, kesadaran, dan tanggung jawab siswa terhadap lingkungan. Pada abad 21 sekolah diperlakukan layaknya perusahaan yang menyediakan produk (pembelajaran) kepada konsumen (siswa dan orang tua). Sekolah harus ‘menjual diri mereka’, menemukan ‘tempat’ di pasar dan berkompetisi. Sekolah diperlakukan sebagai perusahaan yang berdiri sendiri, memiliki kewenangan mengelola secara mandiri dan mempertanggungjawabkan pengelolaan secara profesional kepada stakeholder. Sekolah dituntut berkompetisi memperoleh sumber dana terutama dari pemerintah. Sekolah yang menyediakan ‘produk’ yang laku di pasar dinilai lebih layak untuk berkembang, sedangkan sekolah yang menyediakan ‘produk’ yang tidak laku akan ditinggalkan. Oleh sebab itu, sekolah dan guru dituntut selalu memonitor kinerja sekolah untuk mengetahui mutu layanan pendidikan dan menunjukan nilai tambah yang dicapai siswa-siswanya. Perubahan lingkungan sekolah dan pendekatan ekonomi pasar dalam persekolahan tersebut berimplikasi pada berkembangnya tuntutan profesionalitas guru. Kompetensi guru abad 21 merupakan Guru profesional abad 21 harus mampu menjadi pembelajar sepanjang karir untuk peningkatan efektifitas proses pembelajaran siswa seiring dengan perkembangan lingkungan. Selain itu, guru abad 21 harus mampu bekerja dengan kolega, belajar dari kolega, dan mengajar kolega sebagai upaya menghadapi kompleksipitas tantangan sekolah dan pengajaran. Guru abad 21 mengajar berlandaskan standar profesional mengajar untuk menjamin mutu pembelajaran dan memiliki komunikasi baik langsung maupun menggunakan teknologi secara efektif dengan orang tua siswa untuk mendukung pengembangan sekolah. Berdasarkan uraian tersebut, maka peran guru abad 21 dapat ditinjau dari tiga sudut pandang, yakni sudut pandang (1) aktivitas pengajaran dan administrasi pendidikan, (2) diri pribadi, serta (3) psikologis. Peran guru ditinjau dari sudut pandang aktivitas pengajaran dan adimistrasi pendidikan, diantaranya:
Peran guru ditinjau dari sudut pandang diri pribadi, diantaranya:
Peran guru ditinjau dari sudut pandang psikologis, diantaranya:
Guru profesional abad 21Di abad 21 telah terjadi transformasi besar pada aspek sosial, ekonomi, politik dan budaya (Hargreaves, 1997, 2000) yang didorong oleh empat kekuatan besar yang saling terkait yaitu kemajuan ilmu dan teknologi, perubahan demograsi, globalisasi dan lingkungan (Mulford, 2008). Sebagai contoh, kemajuan teknologi komunikasi dan biaya transportasi yang semakin murah telah memicu globalisasi dan menciptakan ekonomi global, komunitas global, dan juga budaya global. Masyarakat industrial berubah menjadi masyarakat pengetahuan (Beare, 2001). Perubahan lingkungan misalnya pemanasan global telah berdampak pada kebutuhan peningkatan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat terhadap lingkungan. Kekuatan-kekuatan ini juga berdampak pada dunia pendidikan khususnya persekolahan (Mulford, 2008). Seiring perubahan demografi, siswa-siswa di sekolah lebih beragam secara budaya, agama/ keyakinan, dan juga bahasanya. Kemajuan teknologi informasi-intemet- telah meningkatkan fleksibelitas dalam pemerolehan ilmu pengetahuan bagi setiap individu baik guru ataupun siswa. Konsekwensinya, guru-guru dituntut mampu mengembangkan pendekatan dan strategi pembelajaran yang sesui dengan perkembangan lingkungan sebagai kompetensi guru abad 21. Ilmu pengetahuan tidak lagi terbatas milik para ‘ahli’ atau guru. Selain itu, tersedia informasi yang melimah tentang pendidikan. Kondisi ini meningkatkan altematif pilihan pendidikan bagi orang tua dan masyarakat dan bersamaan dengan hal ini adalah peningkatan tuntutan mutu pendidikan oleh masyarakat. Globalisasi yang telah membuat dunia seakan tanpa batas (a borderless world) memicu perbandingan internasional antar sekolah, kurikulum, metode penilaian, dan prestasi siswa. Contohnya adalah program perbandingan internasional pada prestasi akademik siswa seperti TIMMS: Third International Mathematic and Science Study dan juga Program for International Student Assesment (PISA). Sekolah didesak untuk unggul dan kompetitif (Beare, 2001) serta dihadapkan pada isu-isu seperti identitas, perbedaan, aturan-aturan/hukum, keadilan, modal sosial, dan kualitas hidup, dan sebagainya. Berbagai perubahan atau krisis lingkungan yang terjadi memunculkan kebutuhan pendidikan lingkungan di sekolah untuk meningkatkan kepekaan, kesadaran dan tanggung jawab siswa terhadap lingkungan (Mulford, 2008). Menyoroti pada aspek kebijakan persekolahan, Beare (2001) mengungkapkan bahwa sejak akhir abad 20 hampir sebagian besar sekolah di seluruh dunia memilih pendekatan ekonomi pasar. Sekolah diperlakukan layaknya perusahaan yang menyediakan produk (pembelajaran) kepada konsumennya (siswa dan orang tua). Sekolah diharapkan memberikan kontribusi pada daya kompetisi ekonomi bangsa. Sekolah harus ‘menjual diri mereka’, menemukan ‘tempat’ di pasar dan berkompetisi. Sekolah dituntut responsif pada komunitas lokal mereka melalui beragam pendekatan yang memungkinkan konsumen memilih layanan sekolah yang akan mereka beli. Sekolah diperlakukan sebagai perusahan yang berdiri sendiri-yang oleh Hargreaves (1997) disebut privatisasi pendidikan. Mereka memiliki kewenangan mengelola sekolah mereka secara mandiri (self managing) dan mempertanggungjawabkan pengelolaannya secara profesional kepada stake-holders. Sekolah dituntut berkompetisi untuk memperoleh sumber dana terutama dari pemerintah. Sekolah yang menyediakan ‘produk’ yang laku di pasar dinilai lebih layak untuk berkembang, dan sebaliknya, sekolah yang menyediakana ‘produk’ yang buruk – tidak laku- akan ditinggalkan. Oleh karena itu, sekolah dan guru-guru dituntut selalu memonitor kinerja sekolahnya untuk mengetahui mutu layanan pendidikan mereka, dan menunjukkan nilai tambah yang dicapai siswa-siswanya. Perubahan lingkungan sekolah dan juga pendekatan ekonomi pasar dalam persekolahan tersebut berimplikasi pada berkembangnya tuntutan profesionalitas guru. Guru profesional abad 21 dengan setandar kompetensi guru abad 21 bukanlah guru yang sekedar mampu mengajar dengan baik. Guru profesional abad 21 adalah guru yang mampu menjadi pembelajar sepanjang karir untuk peningkatan keefekfifan proses pembelajaran siswa seiring dengan perkembangan lingkungan; mampu bekerja dengan, belajar dari, dan mengajar kolega sebagai upaya menghadapi kompleksitas tantangan sekolah dan pengajaran; mengajar berlandaskan standar profesional mengajar untuk menjamin mutu pembelajaran; serta memiliki berkomunikasi baik langsung maupun menggunakan teknologi secara efektif dengan orang tua murid untuk mendukung pengembangan sekolah (Hargreavas, 1997,2000; Darling, 2006). Hal yang sama disyaratkan kepada guru-guru di Indonesia melalui Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Permen Nomor 17 Tahun 2007 tentang kualifikasi dan standar kompetensi guru. Guru profesional dituntut tidak hanya memiliki kemampuan mengajar sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi pedagogik, namun guru juga harus mampu mengembangkan profesionalitas secara terus menerus sebagaimana tertuang dalam kompetensi profesional. Guru juga dituntut mampu menjalin komunikasi yang efektif dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat sebagaimana disyaratkan dalam kompetensi sosial serta memiliki kepribadian yang baik sebagaimana dideskripisikan pada kompetensi pribadi. Disamping itu, guru juga harus memiliki kualifikasi akademik atau latar belakang pendidikan yang memadai dan relevan dengan bidang ajarnya. Pengembangan Guru Abad 21Menghadapi tantangan yang jauh lebih besar dari era sebelumnya, setiap guru membutuhkan pengembangan yang efektif. Beberapa tren pengembangan staf abad 21 yaitu menggunakan pendekatan ‘bottom up’, menekankan kolaborasi yang berorientasi pada memampukan staf mengatasi setiap permasalahan yang dihadapi, merupakan program-program yang interaktif dan saling terkait, yang dilaksanakan secara kontinyu dan direncakana secara sistematik dan komprehensif (Castetter, 1996). Kompetensi guru abad 21, Menekankan pada keefektifan pembelajaran, Engstrom & Danielson (2006) mengatakan bahwa bahwa model pengembangan hendaknya berlandaskan pada konsep kepemimpinan guru dan menggunakan proses pembelajaran kooperatif yang otentik dan melekat pada pekerjaan guru sehari-hari. Selain itu, menurut Lieberman (1996) strategi-strategi pengembangan guru yang menekankan pembelajaran dalam konteks sekolah bermanfaat untuk menghilangkan perasaan terisolasi pada guru ketika ia belajarsesuatu di luar sekolah dan berusaha membawanya ke dalam sekolah. Strategi ini juga membantu menguatkan pembelajaran kolektif dengan kompetensi guru abad 21, yang sangat penting untuk menciptakan pembelajaran profesional sebagai norma di sekolah. Lebih lanjut, hasil penelitian menunjukkan bahwa program-program pengembangan guru berbasis sekolah yang berbasis kasus di kelas, bersifat praktis dan dipraktekkan di tingkat kelas maupun sekolah akan lebih bermakna dan berguna bagi sekolah, guru, dan staf (Owen, 2003). Empat Kompetensi Gurua. Kompetensi PedagogikKompetensi pedagogik yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan karakteristik peserta didik dilihat dari berbagai aspek seperti fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual. Hal tersebut berimplikasi bahwa seorang guru harus mampu menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik karena peserta didik memiliki karakter, sifat, dan interes yang berbeda. Berkenaan dengan pelaksanaan kurikulum, seorang guru harus mampu mengembangkan kurikulum di tingkat satuan pendidikan masingmasing dan disesuaikan dengan kebutuhan lokal. Guru harus mampu mengoptimalkan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan kemampuannya di kelas, dan harus mampu melakukan penilaian terhadap kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan. Kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan aspek-aspek yang diamati, yaitu:
b. Kompetensi KepribadianPelaksanaan tugas sebagai guru harus didukung oleh suatu perasaan bangga akan tugas yang dipercayakan kepadanya untuk mempersiapkan kualitas generasi masa depan bangsa. Walaupun berat tantangan dan rintangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas, guru harus tetap tegar dalam melaksakan tugas sebagai seorang pendidik. Pendidikan adalah proses yang direncanakan agar semua berkembang melalui proses pembelajaran. Guru sebagai pendidik harus dapat mempengaruhi ke arah proses itu sesuai dengan tata nilai yang dianggap baik dan berlaku dalam masyarakat. Tata nilai termasuk norma, moral, estetika, dan ilmu pengetahuan, mempengaruhi perilaku etik peserta didik sebagai pribadi dan sebagai anggota masyarakat. Penerapan disiplin yang baik dalam proses pendidikan akan menghasilkan sikap mental, watak dan kepribadian peserta didik yang kuat. Guru dituntut harus mampu membelajarkan peserta didiknya tentang disiplin diri, belajar membaca, mencintai buku, menghargai waktu, belajar bagaimana cara belajar, mematuhi aturan/tata tertib, dan belajar bagaimana harus berbuat. Semuanya itu akan berhasil apabila guru juga disiplin dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Guru harus mempunyai kemampuan yang berkaitan dengan kemantapan dan integritas kepribadian seorang guru. Aspek-aspek yang diamati adalah: 1. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia. 3. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa. 5. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru c. Kompetensi SosialGuru di mata masyarakat dan peserta didik merupakan panutan yang perlu dicontoh dan merupkan suri tauladan dalam kehidupanya sehari-hari. Guru perlu memiliki kemampuan sosial dengan masyarakat, dalam rangka pelaksanaan proses pembelajaran yang efektif. Dengan kemampuan tersebut, otomatis hubungan sekolah dengan masyarakat akan berjalan dengan lancar, sehingga jika ada keperluan dengan orang tua peserta didik, para guru tidak akan mendapat kesulitan. Kemampuan sosial meliputi kemampuan guru dalam berkomunikasi, bekerja sama, bergaul simpatik, dan mempunyai jiwa yang menyenangkan. Kriteria kinerja guru dalam kaitannya dengan kompetensi sosial disajikan berikut ini.
d. Kompetensi ProfesionalKompetensi profesional yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru dalam perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran. Guru mempunyai tugas untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran. Untuk itu guru dituntut mampu menyampaikan bahan pelajaran. Guru harus selalu mengupdate, dan menguasai materi pelajaran yang disajikan. Persiapan diri tentang materi diusahakan dengan jalan mencari informasi melalui berbagai sumber seperti membaca buku-buku terbaru, mengakses dari internet, selalu mengikuti perkembangan dan kemajuan terakhir tentang materi yang disajikan. Dalam menyampaikan pembelajaran, guru mempunyai peranan dan tugas sebagai sumber materi yang tidak pernah kering dalam mengelola proses pembelajaran. Kegiatan mengajarnya harus disambut oleh peserta didik sebagai suatu seni pengelolaan proses pembelajaran yang diperoleh melalui latihan, pengalaman, dan kemauan belajar yang tidak pernah putus. Keaktifan peserta didik harus selalu diciptakan dan berjalan terus dengan menggunakan metode dan strategi mengajar yang tepat. Guru menciptakan suasana yang dapat mendorong pesertadidik untuk bertanya, mengamati, mengadakan eksperimen, serta menemukan fakta dan konsep yang benar. Karena itu guru harus melakukan kegiatan pembelajaran menggunakan multimedia, sehingga terjadi suasana belajar sambil bekerja, belajar sambil mendengar, dan belajar sambil bermain, sesuai kontek materinya. Guru harus memperhatikan prinsip-prinsip didaktik metodik sebagai ilmu keguruan. Misalnya, bagaimana menerapkan prinsip apersepsi, perhatian, kerja kelompok, dan prinsip- prinsip lainnya. Dalam hal evaluasi, secara teori dan praktik, guru harus dapat melaksanakan sesuai dengan tujuan yang ingin diukurnya. Jenis tes yang digunakan untuk mengukur hasil belajar harus benar dan tepat. Diharapkan pula guru dapat menyusun butir soal secara benar, agar tes yang digunakan dapat memotivasi pesertadidik belajar. Kemampuan yang harus dimiliki pada dimensi kompetensi profesional atau akademik dapat diamati dari aspek-aspek berikut ini.
|