Apa yang dimaksud dengan syirkah

25 Feb 2022

syirkah inan - Memiliki bisnis menjadi alternatif, apabila Sahabat enggan bekerja untuk orang lain. Namun, tidak jarang bisnis memerlukan modal dan ketrampilan yang tidak sedikit. Oleh sebab itu, kerja sama menjadi salah satu cara populer untuk memulai bisnis. Kerja sama tersebut dikenal dengan istilah syirkah dalam Islam. Dan syirkah inan adalah jenis syirkah yang paling umum dilakukan.

Jadi, apa pengertian syirkah inan? Cari tahu di sini yuk!

Pengertian Syirkah Inan

Syirkah inan adalah salah satu jenis syirkah dalam fiqh muamalah.

Syirkah inan adalah kesepakatan kerja sama antara dua orang atau lebih dalam hal kerja (amal) dan modal (mal).

(Baca juga: Qirad, Transaksi dalam Islam yang Serupa dengan Syirkah)

Kerja sama tersebut dapat dilakukan oleh kedua pihak ataupun hanya melibatkan salah satu pihak yang bekerja sama.

Sedangkan syirkah adalah kata dalam bahasa Arab yang berasal dari syarika-yasyruku-syarikatan. Arti syirkah adalah kerja sama, sekutu, kongsi, atau berserikat.

Mengenai syirkah inan, Ainul Yaqin menjelaskan lebih dalam pada bukunya yang berjudul Fiqih Muamalah: Kajian Komprehensif Ekonomi Islam.

Dalam buku tersebut, Ainul Yaqin berpendapat bahwa syirkah inan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih, di mana tiap-tiap pihak yang terlibat dalam kerja sama, memberikan kontribusi berupa kerja dan modal.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa syirkah inan adalah kerja sama dua orang atau lebih dimana kedua pihak sama-sama berkontribusi berupa modal (mal) dan kerja (amal).

(Baca juga: Akad Transaksi Keuangan yang Boleh Dalam Islam)

Selain syirkah inan, apa saja contoh syirkah dalam Islam?

Contoh Syirkah

Syirkah adalah istilah kerja sama dalam muamalah Islam. Pada dasarnya, syirkah inan bukanlah satu-satunya konsep syirkah yang dikenal dalam Islam.

Apa saja contoh syirkah? Yuk simak 4 contoh syirkah berikut:

(Baca juga: Apa Itu Reksadana Syariah?)

Syirkah inan adalah contoh syirkah yang pertama.

Syirkah inan adalah kerja sama dua orang atau lebih, di mana semua pihak yang terlibat dalam kerja sama ikut memberi kontribusi.

Kerja sama dalam syirkah inan adalah terdapatnya beberapa aspek berikut:

  • Pihak yang bertransaksi
  • Objek transaksi
  • Perjanjian
  • Orang yang menjalankan beserta kesepakatan imbal jasanya

(Baca juga: Arti Kata Syariah Menurut Islam)

Contoh syirkah inan adalah kerja sama membuka bisnis rumah makan. A memiliki modal sebesar 200 juta. Sedangkan B memiliki tanah yang cukup luas dan strategis, apabila diuangkan nilai tanah tersebut sebesar 200 juta.

A dan B memutuskan untuk bekerja sama membuka rumah makan. Dalam prosesnya, hanya B yang aktif bekerja. Oleh karena itu, persentase keuntungan dalam kerja sama A dan B tidak setara.

B memiliki persentase keuntungan lebih tinggi daripada A karena kontribusinya yang lebih besar.

(Baca juga: Macam-macam Objek Wakaf)

Contoh syirkah kedua yaitu syirkah abdan. Syirkah abdan adalah kerja sama antara dua orang atau lebih yang hanya melibatkan kontribusi kerja (amal) tanpa modal (mal).

Kontribusi yang dilakukan dapat berupa pikiran atau ide ataupun kerja fisik.

Syirkah wujuh adalah contoh syirkah ketiga. Syirkah wujuh adalah syirkah atau kerja sama dua orang atau lebih yang hanya memberi kontribusi berupa kerja (amal).

(Baca juga: Arti Kata Ta'awun, Nama Masjid Ikonik di Puncak)

Syirkah wujuh juga dapat disebut kerja sama dengan sistem kepercayaan. Pasalnya, dalam syirkah wujuh, pembayaran tidak berupa tunai.

Contoh syirkah keempat adalah syirkah mufawadhah. Syirkah mufawadhah adalah kerja sama dua orang atau lebih yang dikombinasi dengan jenis syirkah lainnya.

Pertanyaan tentang Syirkah

Setelah mengetahui tentang pengertian syirkah dan contohnya, ada baiknya untuk ketahui satu hal ini.

Pasalnya, hal ini menjadi perhatian yang pada umumnya terjadi saat memahami tentang syirkah.

(Baca juga: Akad Transaksi Keuangan yang Halal dalam Islam)

Apa saja pertanyaan tentang syirkah yang dimaksud? Yuk simak di bawah ini:

Keuntungan dalam syirkah inan adalah sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan di awal.

Bagaimana kriteria menentukan keuntungan tersebut?

Besaran keuntungan yang diterima oleh masing-masing pihak yang bekerja sama dalam syirkah inan adalah sesuai dengan porsi modal dan kerja yang dilakukan pihak tersebut.

(Baca juga: Inilah Alasan Perlunya Mempertimbangkan Deposito Syariah)

Semakin besar kontribusi suatu pihak, maka besar porsi keuntungan harus lebih besar.

Sedikit berbeda dengan keuntungan, kerugian dalam syirkah inan adalah beban bersama para pihak yang bekerja sama.

Sebagaimana ungkapan yang disampaikan oleh Abdur Razaq dalam kitab Al-Jami', bahwa Ali bin Abi Thalib ra. pernah berkata: "Kerugian didasarkan atas besarnya modal, sedangkan keuntungan didasarkan atas kesepakatan mereka (pihak-pihak yang bersyirkah)."

Jadi, dapat disimpulkan bahwa pembagian tanggungan kerugian dalam syirkah sesuai dengan persentase modal yang ditanam pihak-pihak yang bekerja sama.

(Baca juga: Apa Tugas OJK?)

Pertanyaan selanjutnya tentang syirkah inan adalah pihak yang dapat diajak bekerja sama.

Seorang muslim dapat melakukan syirkah inan dengan muslim lainnya.

Bahkan, ada riwayat dari Fiqih Islam Wa Adilatuhu karya Wahbah az-zuhaili, yang menyatakan bahwa seorang muslim dapat melakukan syirkah dengan kafir dzimmi.

(Baca juga: Sosok di Balik Label Halal Berbagai Produk Keuangan)

Dalam syirkah inan, tidak disyaratkan adanya persamaan. Dalam syirkah inan juga tidak disyaratkan persamaan keuntungan, sehingga boleh dibagi sama besar, atau yang satu besar dan yang satu lebih sedikit

Dalam syirkah inan, kedua pihak atau lebih yang terlibat dalam kerja sama, diwajibkan untuk memberikan modal dan juga kerja.

Akan tetapi, besaran modal yang wajib diberikan tidak diatur secara khusus dalam syara’. Satu pihak dapat lebih besar atau lebih kecil dari pihak lainnya.

Hanya saja, modal yang diberikan harus dalam bentuk uang.

Bilapun tidak dalam bentuk uang, nilai modal tersebut tetap harus diuangkan. Semisal pada modal tanah seperti contoh di atas, ataupun modal bahan baku atau alat dan kendaraan, rumah.  

(Baca juga: Apa Saja Produk-produk Reksadana?)

Itulah informasi tentang apa itu syirkah inan, jenis syirkah, dalil, rukun dan syarat syirkah, serta perbedaan syirkah dan mudharabah. Semoga informasinya bermanfaat ya.

Untuk kemudahan mendapatkan produk proteksi syariah untuk sahabat, Wakalahmu sebagai marketplace asuransi khusus syariah pertama di Indonesia hadir menawarkan beragam pilihan produk yang sesuai dengan kebutuhan sahabat.

Tidak hanya itu, tersedia juga kalkulator zakat untuk bantu Sahabat hitung jumlah zakat yang harus dibayar.

Yuk, cek Wakalahmu sekarang!

Foto: Freepik.com

select *,DATE_FORMAT(post_date, '%Y-%m-%d %H:%i:%s')AS `DATE`,id_web_posts as `ID` from web_posts left outer join web_visitor using(id_web_posts) where post_status IN ('publish') and post_type='post' group by id_web_posts order by post_date desc limit 0,5

Apa yang dimaksud dengan syirkah
Ilustrasi bisnis. ©2014 Merdeka.com/shutterstock/EDHAR

JATENG | 25 November 2020 12:40 Reporter : Ayu Isti Prabandari

Merdeka.com - Bagi umat Muslim tentu sudah mengetahui bahwa Islam mempunyai berbagai macam hukum yang menjadi pedoman bagi setiap hal atau kegiatan yang ada dalam kehidupan sehari-hari. Hukum dalam agama Islam ini bukan hanya menyangkut hukum dalam pelaksanaan ibadah, melainkan mencakup berbagai macam bidang. Mulai dari pendidikan anak, kehidupan sosial dengan dalam masyarakat, politik, hingga ekonomi.

Dalam hal ini, dapat dikatakan bahwa bidang ekonomi menjadi salah satu fokus hukum yang dekat dengan kehidupan sehari-hari. Hukum ekonomi ini pun mengatur dalam berbagai macam kepentingan. Mulai dari hukum zakat, sedekah, hingga hukum yang mengatur utang-piutang yang sering kali dilakukan oleh masyarakat.

Bukan hanya itu, hukum ekonomi yang turut diatur dalam agama Islam adalah hukum perserikatan usaha (syirkah). Pengertian syirkah ini dapat diartikan sebagai suatu bentuk kerja sama yang dilakukan oleh beberapa pihak untuk berusaha meraih atau mengembangkan harta yang dimiliki. Dalam hal ini, syirkah dapat berupa penggabungan kelompok usaha seperti Perseroan Terbatas, Firma, Koperasi, dan sebagainya.

Di sini, syirkah memberikan pedoman yang baik dalam sudut pandang agama Islam untuk mengatur kerja sama bidang ekonomi sesuai dengan syariat. Tentu hukum syirkah ini mengedepankan nilai dan manfaat yang adil dan seimbang untuk setiap pihak yang terlibat. Bagi Anda yang belum mengetahui, bisa menyimak beberapa informasi berikut.

Melansir dari situs Almanhaj, berikut kami merangkum pengertian syirkah dan beberapa informasi lainnya yang perlu Anda ketahui.

2 dari 4 halaman

Apa yang dimaksud dengan syirkah

©2014 Merdeka.com/shutterstock/EDHAR

Untuk memahami hukum syirkah, dapat diketahui melalui pengertiannya terlebih dahulu. Dilihat dari bahasam pengertian syirkah adalah penggabungan dua harta atau lebih menjadi satu.

Menurut istilahnya, pengeritian syirkah adalah hak kepemilikan terhadap sesuatu yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan perhitungan persentase tertentu. Syirkah ini juga dapat dipahami sebagai suatu kerja sama dalam usaha atau sekedar penggabungan kepemilikan suatu benda.

Kegiatan syirkah ini dapat dilakukan sesama umat Muslim. Di mana dua orang atau lebih bekerja sama menggabungkan kelompok usaha dengan tujuan untuk mengembangkannya. Selain itu, kerja sama syirkah juga dapat dilakukan umat muslim dengan kaum yang berbeda darinya, atau non-muslim.

Hal ini pun pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini seperti dalam hadist riwayat Ibnu Umar yang menceritakan :

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mempekerjakan penduduk Khaibar (orang-orang Yahudi) dengan mendapat setengah bagian dari hasil panen tanaman dan buah.”

3 dari 4 halaman

Setelah mengetahui pengertian syirkah, berikutnya syiarkah dibagi menjadi beberapa macam. Secara umum, syirkah ini dibagi menjadi dua macam yaitu syirkah amalak dan syirkah uqud. Masing-masing jenis syirkah ini mempunyai pengertian dan karakteristik tersendiri. Berikut penjelasannya untuk Anda.

1. Syirkah Amalak

Penegertian syirkah amalak merupakan usaha kepemilikan barang seccara kolektif. Syirkah ini masih dibagi menjadi dua bentuk, yaitu syirkatul ikhtiyar dan syirkatul jabr. Syirkatul ikhtiyar adalah suatu penggabungan atau perserikatan daslam kepemilikan barang yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.

Contohnya, ketika dua orang atau lebih sepakat membeli barang dengan biaya bersama. Kemudian kepemilikan barang tersebut dibagi sesuai dengan persentase modal yang diberikan masing-masing pihak.

Sementara itu syirkatul jabr adalah kepemilikan barang secara kolektif tanpa adanya usaha yang dilakukan masing-masing pihak. Contoh dari syarikatul jabr adakah harta warisan yang didapat oleh ahli waris. Beberapa bentuk syitkah amalak ini melarang salah satu pihak menggunakan atau memanfaatkan barang tanpa izin dari setiap pihak yang terlibat.

2. Syirkah Uqud

Berikutnya adalah syirkah uqud. Pengertian syirkah uqud ini dapat dipahami sebagai suatu awad yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang saling bersepakat melakukan penggabungan modal atau melakukan kerjasama usaha untuk mencari untung. Dalam hal ini, mencakup berbagai macam usaha perserikatan usaha yang banyak ditemui di masyarakat. Seperti Perseroan Terbatas, CV, Firma, atau juga Koperasi.

4 dari 4 halaman

Apa yang dimaksud dengan syirkah
www.usatoday.com

Berikutnya terdapat beberapa bentuk kerja sama perseroan (syirkah) yang sering dilakukan oleh masyarakat. Berikut beberapa bentuk dan pengertian syirkah perseroan yang perlu Anda pahami:

1. Syirkah Bil Amwa

Pengertian syirkah bil amwa adalah sebuah perseroan atau peprserikatan yang bertumpu pada modal bersama untuk melakukan suatu usaha guna menadapatkan keuntungan. Syirkah bil amwa ini dibagi menjadi dua, yaitu:

  • Syirkatul Inan : penggabungan usaha dari dua pihak atau lebih di mana setiap pihak membawa dana sebagai modal dan keahlian yang akan disumbangkan dalam suatu usaha. Modal ini bisa berupa uang dan keahlian.
  • Syirkatu Mufawadah : yaitu suatu kesepakatan penggabunga usaha yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk usaha bersama dengan syarat modal, keahlian yang sama, serta keuntungan dan kerugian yang dibagi rata dan adil.

2. Syirkah Bil A’mal atau Bil Abdan

Pengertian syirkah bil a’mal atau bil abdan adalah penggabungan fisik berupa tenaga atau keahlian sebagai modal utama dalam mengembangkan usaha. Contohnya, ketika dua orang atau lebih sepakat untuk berserikat atau menggabungkan tenaga dan keahlian dalam jasa memanen padi, jasa mengangkat barang, atau membuat produk-produk tertentu.

3. Syirkah Wujuh

Pengertian syirkah wujuh adalah kesepakatan dua orang atau lebih dengan modal pinjaman dari pihak lain yang memiliki kedudukan di tengah masyarakat dan dipercaya sebagai orang yang dipinjam hartanya. Dalam hal ini, pihak-pihak yang melakukan perserikatan mendapatkan pinjaman lunak sebagai modal yang akan dijual kontak kepada konsumen, sehingga tidak ada modal harta yang dimiliki dalam syirkah ini.

4. Syirkah Mudharabah

Terakhir, pengertian syirkah mudharabah adalah gabungan dari syirkah amwal dari salah satu pihak dan syirkah abdan pada pihak kedua. Dalam hal ini salah satu pihak ada yang membawa harta sebagai modal, sedangkan pihak lain bisa menyumbangkan keahlian atau tenaga yang dimiliki.

(mdk/ayi)