Apa yang dimaksud dengan Pembukaan UUD negara Republik Indonesia tahun 1945 memiliki nilai universal dan lestari?

Apa yang dimaksud dengan Pembukaan UUD negara Republik Indonesia tahun 1945 memiliki nilai universal dan lestari?

Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memiliki nilai universal dan lestari. Yang dimaksud dengan nilai Lestari adalah?

  1. mengandung arti bahwa diterima oleh bangsa-bangsa beradab di dunia
  2. mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa
  3. mengandung arti bahwa diterima oleh bangsa yang bermartabat di dunia
  4. mampu menampung dinamika kehidupan dan dijadikan pola dasar dalam berbangsa
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: B. mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, pembukaan uud nri tahun 1945 memiliki nilai universal dan lestari. yang dimaksud dengan nilai lestari adalah mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa.

Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia diketuai oleh? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.

Jakarta -

UUD 1945 sebagai konstitusi negara Republik Indonesia terdiri dari tiga bagian, yakni Pembukaan, Batang tubuh, dan Penutup. Bagian Pembukaan UUD 1945 mengandung berbagai nilai luhur dan cita-cita bangsa. Seperti apa sifatnya?

Dijelaskan dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan oleh Sugeng Priyanto dkk, bagian Pembukaan UUD 1945 merupakan suasana kebatinan dari UUD 1945 sebagai Konstitusi Pertama negara Republik Indonesia.

Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok pikiran yang pada hakikatnya merupakan penjelmaan dari Pancasila, dasar negara Indonesia yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa pada 1 Juni 1945 silam.

Dikutip dari Materi Undang-undang Dasar 1945 yang disusun oleh Tim Pusdiklat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Keuangan, nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 bersifat universal dan lestari.

Nilai universal mengandung pengertian bahwa Pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh dunia. Sedangkan, nilai lestari diartikan dapat menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara atas Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia yang dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 alinea. Berikut makna yang terkandung dari masing-masing alinea Pembukaan UUD 1945:

Alinea I

Mengandung motivasi, dasar, dan pembenaran perjuangan sebagaimana disebutkan dalam bagian "Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."

Alinea II

Mengandung cita-cita bangsa Indonesia. Sebagaimana disebutkan dalam bagian "Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."

Alinea III

Mengandung sebuah petunjuk atau tekad dalam pelaksanaannya. Sebagaimana disebutkan dalam bagian saat menyatakan kemerdekaan "Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur"

Alinea IV

Berisikan tugas negara atau tujuan nasional, penyusunan UUD 1945, bentuk susunan negara, dan dasar negara Indonesia (Pancasila).

Nah, itulah sifat nilai dalam Pembukaan UUD 1945. Segala yang terkandung di dalamnya merupakan amanat luhur dan suci dari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Simak Video "Riuh Klakson Saat Penutupan Jalan di Depan Monumen Pancasila Sakti"


[Gambas:Video 20detik]
(kri/pal)

Nilai Nilai dalam Pembukaan

  • Universal, yaitu nilai nilai pada suatu negara yang harus dijunjung tinggi dan harus menerimanya
  • Lestari, yaitu nilai nilai yang mampu menjaga gerak masyarakat dan tetap menjadi landasan dari perjuangan bangsa

Pembahasan

Pengertian UUD

UUD suatu kepanjangan dari Undang undang dasar. UUD juga sebagai hukum konstitusi dalam negara. Konstitusi yaitu suatu hukum dasar yang dijadikan sebagai pegangan dalam penyelenggaraan pemerintah. Dalam hierarki hukum konstitusi merupakan hukum paling tertinggi dalam negara. Konstitusi memiliki sifat fundamental sehingga perauran dibawah UUD tidak boleh pertentangan dengan UUD. UUD berfungsi sebagai landasan hukum yang kokoh bagi indonesia.

Perumusan UUD 1945

UUD dirumuskan pada sidang BPUPKI yang kedua pada tanggal 10 - 17 juli. Pada sidang yang kedua ini, diutamakan membahas UUD 1945. Pada perumusan ini dikeluarkannya piagam jakarta sebagai suatu bahan pembahasan tentang UUD 1945. Pada saat itu, BPUPKI diketuai oleh radjiman wedyodiningrat. Pada saat itu anggota yang mengikuti sidang sekitar 20 orang. Namun tidak lama kemudian nama piagam jakarta menjadi mukaddimah. Setelah menjadi mukaddimah diganti menjadi pembukaan UUD.

Pembukaan UUD 1945

UUD 1945 merupakan hasil kerja keras perjuangan para pejuang dan pendiri negara. Hal ini untuk memberikan landasan yang kuat demi negara. Pembukaan ini merupakan pernyataan dari negara indonesia. Pada pembukaan UUD 1945 terdapat sila sila pancasila, yaitu tercantum pada aline 4. Pembukaan UUD 1945 memiliki 4 alinea dan setiap alinea terdapat arti yang sangat dalam. Pembukaan UUD 1945 memiliki 2 nilai nilai yaitu universal dan lestari.

  • Universal, yaitu nilai nilai pada suatu negara yang harus dijunjung tinggi dan harus menerimanya
  • Lestari, yaitu nilai nilai yang mampu menjaga gerak masyarakat dan tetap menjadi landasan dari perjuangan bangsa

Pelajari Lebih Lanjut

Tabel 2.3 arti penting UUD Negara republik indonesia tahun 1945 Mendapatkan Pendidikan, Beragama dan Beribadah, Perlindungan Hukum, Memilih dan Dipilih, Berserikat dan Berpendapat, baca di

brainly.co.id/tugas/12678857  

Penjelasan arti penting UUD Negara Republik Indonesia Tahun 19945 bagi warga negara dan bagi kehidupan bernegara, baca di

brainly.co.id/tugas/820587  

Akibat apabila Indonesia tidak memiliki UUD, baca di

brainly.co.id/tugas/7917866  

Detail Jawaban

Kelas         : VIII

Mapel         : PPKn

Bab            : Bab 2 - Menumbuhkan Kesadaran terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kode         : 8.9.2

Kata Kunci : Nilai nilai pada pembukaan UUD 1945

#TingkatkanPrestasimu