Apa yang dimaksud dengan ott kpk

Apa yang dimaksud dengan ott kpk

Ilustrasi operasi tangkap tangan KPK atau yang selama ini dikenal dengan OTT, bakal diganti dnegan istilah baru yang disampaikan langsung FIrli Bahuri. /kpk.go.id

KABAR BANTEN-OTT atau kepanjangan dari Operasi Tangkap Tangan yang identik dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya dihapus dan diganti dengan istilah operasi tangan.

Penggunaan OTT kepanjangan dari Operasi Tangkap Tangan, tidak akan digunakan lagi KPK dan diganti dengan istilah baru yakni tangkap tangan.

Penggantian Operasi Tangkap Tangan atau OTT menjadi tangkap tangan disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri saat rapat kerja di gedung DPR/MPR, Jakarta, pada Rabu 26 Januari 2021.

Firli Bahuri menegaskan, KPK tidak akan lagi memakai istilah Operasi Tangkap Tangan atau OTT dan menggantinya dnegan istilah baru yakni tangkap tangan. 

"Dalam kesempatan ini, perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan," ucap Firli, dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari PMJNews.]

Baca Juga: Masih Tunggu Jawaban BPKP dan KPK, Ruislag Tanah Pemkot Serang dengan PT BKKS Belum Ada Perkembangan

Firli pun memastikan kini KPK hanya akan memakai istilah tangkap tangan terhadap pihak yang tertangkap oleh melakukan tindak pidana korupsi.

Apa alasan di balik penggantian istilah OTT menjadi tangkap tangan,Firli menjealskan bahwa istilah OTT tidak dikenal dalam hukum Indonesia.

"Istilahnya jadi tangkap tangan, kenapa? Karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," tuturnya menambahkan.

Sumber: PMJNews kpk.go.id

TEMPO.CO, Jakarta - OTT atau Operasi Tangkap Tangan, merupakan salah satu kegiatan yang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat koruptor.

Dilansir dari laman jurnal.dpr.go.id, Revisi UU KPK dianggap tidak mempertimbangkan aspirasi publik dan poin-poin perubahannya yang dikhawatirkan bisa melemahkan kinerja dari lembaga antirasuah ini dalam memberantas korupsi.

Bahkan baru-baru ini, OTT terhadap Bupadi Probolinggo dengan dugaan melakukan suap dalam seleksi jabatan kepala desa. Sebanyak 22 orang dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka di mana sebanyak 18 orang sebagai pemberi suap dan 4 orang sebagai penerima suap.

Dan perbuatan-perbuatan ini sudah termasuk kedalam salah satu jenis tindakan pidana korupsi. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang dikenal dengan kejahatan kerah putih. Dalam pemberantasan kejahatan luar biasa maka diperlukan tindakan yang bersifat luar biasa. Tindakan luar biasa yang dimaksud salah satunya adalah dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK.

Selain itu, istilah OTT tidak dikenal dalam KUHAP namun terdapat istilah Tertangkap Tangan dan Penangkapan, yaitu pada Pasal 1 butir 19 KUHAP yang berbunyi tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu:

1. Sedang melakukan tindak pidana;2. Dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan;3. Sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya; atau

4. Apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

ASMA AMIRAH

Baca: Penyidik KPK yang OTT Harus Masiku Tak Dapat Gaji

OTTKPKPidanaSuapRevisi UU KPKKUHAP


KPK menetapkan sejumlah tersangka baru kasus korupsi eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang telah divonis 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Pengacara Boris Tampubolon, menganggap pasal-pasal yang digunakan Polres Metro Jakarta Selatan untuk 6 orang tersangka dari Holywings tidak tepat.

Baca Selengkapnya

KPK menyatakan siap untuk menghadapi Praperadilan yang diajukan Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

KPK menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Agung yang telah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi Garuda Indonesia Tahun 2011-2021.

Baca Selengkapnya

KPK akan menyampaikan materi tentang antikorupsi kepada kader Partai Golkar dalam kegiatan Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu

Baca Selengkapnya

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan uang itu bisa kembali ke Indonesia karena bantuan pemerintah Amerika Serikat dalam kasus korupsi e-KTP.

Baca Selengkapnya

Gugatan prqperadilan Mardani H Maming ini didaftarkan di PN Jakarta Selatan. Gugatan ini diajukan atas penetqpan dirinya sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

KPK resmi menahan satu lagi tersangka dalam kasus suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau dana PEN.

Baca Selengkapnya

Sebelum menjabat sebagai Direktur Utama di Garuda Indonesia, Emirsyah Satar pernah didapuk sebagai Direktur Keuangan di perusahaan yang sama.

Baca Selengkapnya

Kuasa hukum Mardani Maming mengatakan jarak antara laporan dengan penerbitan surat perintah penyidikan juga sangat cepat.

Baca Selengkapnya

Baru-baru ini Indonesia dihebohkan dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Probolinggo yang diduga melakukan suap dalam seleksi jabatan kepala desa. Dalam kasus ini sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka dimana sebanyak 18 orang sebagai pemberi suap dan 4 orang sebagai penerima suap. Perbuatan Suap- adalah merupakan salah satu jenis dari tindak pidana korupsi. Salah satu lembaga yang berwenang menangani kasus suap adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimana KPK melaksanakan serangkaian kegiatan untuk mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat sesuai dengan UU KPK. Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dikenal dengan kejahatan kerah putih. Dalam pemberantasan kejahatan luar biasa  maka diperlukan tindakan yang bersifat luar biasa (extraordinary measures). Tindakan luar biasa yang dimaksud salah satunya adalah dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik KPK.

Istilah OTT tidak dikenal dalam KUHAP namun terdapat istilah Tertangkap Tangan dan Penangkapan, yaitu pada Pasal 1 butir 19 KUHAP yang berbunyi tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu:

  1. sedang melakukan tindak pidana;
  2. dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan;
  3. sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya; atau
  4. apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK juga menggunakan teknik-teknik pengumpulan barang bukti untuk dapat menandingi kecanggihan aktivitas korupsi yang dilakukan oleh koruptor. Adapun teknik yang mengemuka adalah penyadapan dan penjebakan.

Penyadapan yang dilakukan oleh KPK didasari pada UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2019 pada Pasal 12 ayat (1) yaitu dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan, KPK berwenang melakukan penyadapan. Penyadapan adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel, komunikasi, jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi maupun alat elektronik lainnya.

Teknik selanjutnya adalah penjebakan, yang dimaksud dengan penjebakan adalah kegiatan yang dilakukan oleh penegak hukum untuk menemukan proses pidana untuk menangani tindak pidana korupsi. Penggunaan teknik ini ditentang oleh beberapa kalangan untuk dipakai dalam mengungkap tindak pidana korupsi dengan beberapa alasan antara lain karena tidak ada hukum yang mengatur penjebakan terkait korupsi di Indonesia. Dalam UU KPK, tidak ada satu pasal pun yang memberikan legitimasi bagi penyidik untuk melakukan penjebakan dalam mengungkapkan terjadinya tindak pidana korupsi.

Namun terdapat banyak pro dan kontra terkait tindakan OTT oleh KPK. Pihak yang pro menyatakan bahwa OTT merupakan cara yang tepat untuk menangkap para koruptor karena tidak memerlukan alur birokrasi yang panjang dan menghasilkan barang bukti yang konkret. Disisi lain pihak yang kontra menganggap pelaksanaan OTT menyalahi aturan dalam KUHP. Disebut menyalahi karena terminologi dalam KUHAP adalah “tertangkap tangan” dan bukan “operasi tangkap tangan” seperti yang selama ini dilakukan oleh KPK.