Apa yang dimaksud dengan kompensasi kerugian pajak?

Apa yang dimaksud dengan kompensasi kerugian pajak?

KETENTUAN MENGENAI KOMPENSASI KERUGIAN FISKAL

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 6 ayat  (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun. ( Pasal 6 ayat 2 UU PPh)

Dalam ketentuan SE 03 Tahun 2004

  • Dilakukannya pemeriksaan pajak terhadap SPT Tahunan yang menyatakan Rugi Tidak Lebih Bayar maupun Rugi Lebih Bayar tidak meniadakan hak kompensasi kerugian fiskal Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU PPh jo. ketentuan Pasal 12 UU KUP tersebut di atas. Namun apabila kemudian ternyata berdasarkan ketetapan pajak hasil pemeriksaan menunjukkan jumlah kerugian fiskal yang berbeda dari SPT Tahunan atau menjadi tidak rugi, maka kompensasi kerugian fiskal menurut SPT Tahunan tersebut harus segera dibetulkan sesuai dengan ketentuan dan prosedur sebagaimana diatur dalam UU KUP.
  • Kerugian fiskal dari penghasilan yang bersumber di luar negeri hanya dapat dikompensasikan dengan penghasilan dari sumber yang sama di luar negeri;
  • Kerugian fiskal dari penghasilan yang dikenakan PPh final atau penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak, tidak dapat dikompensasikan dengan penghasilan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan umum.
  • KETENTUAN TERKAIT

  • UU Pajak Penghasilan
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 03/PJ.31/2004 Tentang Kompensasi Kerugian Fiskal Dalam Penghitungan Pajak Penghasilan
  • © 2019 Thinktax. All Rights Reserved.

    Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 03/PJ.31/2004

    Kategori : PPh

    Kompensasi Kerugian Fiskal Dalam Penghitungan Pajak Penghasilan

    Apa yang dimaksud dengan kompensasi kerugian pajak?
    02 Mar 2004

    Read Later

    Apa yang dimaksud dengan kompensasi kerugian pajak?
    Share

    PajakOnline.com—Kompensasi merupakan segala sesuatu yang diterima oleh seseorang berupa fisik maupun non fisik. Dengan kata lain, kompensasi bermakna seluruh imbalan yang diterima oleh seorang pekerja atau karyawan atas jasa atau hasil dari pekerjaannya dalam sebuah perusahaan dalam bentuk uang atau barang secara langsung maupun tidak langsung.

    Namun, tahukah Anda bahwa terdapat istilah yang berkaitan dengan kompensasi? Istilah yang dimaksud ialah kompensasi kerugian fiskal.

    Kompensasi kerugian fiskal adalah sebuah skema atau rancangan untuk ganti rugi yang dilakukan oleh Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun badan yang mengalami kerugian dalam hal pembukuannya. Kompensasi ini dapat dilakukan oleh Wajib Pajak pada saat tahun berikutnya selama 5 tahun berturut-turut.

    Kompensasi ini sudah diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 pada Pasal 6 ayat (2) yang membahas tentang PPh yang di dalamnya mencantumkan ayat pertama yang membahas tentang pengurangan-pengurangan berikut:

    1. Adanya pengurangan biaya langsung atau tidak yang terkait dengan kegiatan usaha.

    2. Adanya penyusutan untuk pengeluaran agar mendapat harta berwujud dan adanya amortisasi untuk pengeluaran agar memperoleh hak serta atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.

    3. Adanya iuran dana pensiun yang disahkan oleh Menkeu.

    4. Adanya kerugian akibat penjualan dan pengalihan harta yang dimiliki dan dalam hal itu digunakan dalam

    perusahaan terkait.
    5. Adanya kerugian yang diakibatkan karena adanya selisih kurs mata uang asing.

    6. Adanya pengurangan untuk biaya penelitian dan pengembangan atas perusahaan yang dilakukan di Indonesia.

    7. Adanya biaya beasiswa, pelatihan, dan magang.

    8. Adanya piutang yang ternyata tidak dapat ditagih.

    9. Adanya sumbangan yang dialokasikan untuk penanggulangan bencana nasional yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

    Terkait dengan hal itu, terdapat 2 jenis perhitungan keuangan dalam sebuah perusahaan yakni perhitungan komersial dan fiskal.

    Dalam sebuah perusahaan, perhitungan fiskal berfungsi untuk memberikan segala informasi terkait keuangan yang ada di suatu perusahaan yang nantinya akan diberikan kepada otoritas pajak untuk tanda kepatuhan pajak perusahaan tersebut dan dari hasil perhitungan tersebut maka Wajib Pajak akan mengetahui apakah mengalami kerugian fiskal atau tidak. Apabila dari hasil perhitungannya ternyata mengalami kerugian fiskal maka perusahaan tersebut dapat melakukan kompensasi kerugian fiskal. (Atania Salsabila)

    Dear, Tanya-tanya Pajak...

    Apakah kompensasi kerugian fiskal perusahaan yang akan expired bisa diperpanjang? Jika bisa,  bagaimana mekanismenya? 

    ~Haris, Jakarta~

    Jawaban: 

    Salaam, Bapak Haris.

    Terima kasih atas pertanyaan Anda. Saya, Muhammad Ridho dari MUC Consulting akan membantu menjawab pertanyaan Anda. 

    Kompensasi kerugian fiskal merupakan skema ganti rugi yang dapat dilakukan pembayar pajak orang pribadi dan badan usaha yang mengalami kerugian fiskal dalam pembukuannya. 

    Baca juga: Bagaimana Cara Mengkreditkan Lebih Bayar PPN?

    Kompensasi tersebut dapat dilakukan pada tahun berikutnya secara berturut-turut maksimal lima tahun dan tidak dapat diperpanjang. 

    Ilustrasi

    Untuk mempermudah penjelasan, mari kita bahas menggunakan contoh. 

    PT A pada  2015 menderita kerugian fiskal sebesar Rp 1,2 miliar. Dalam lima tahun berikutnya, PT A mencatatkan laba dengan rincian sebagai berikut:

    Atas rugi fiskal tahun 2015, PT A memanfaatkan kompensasi dengan rincian penghitungan sebagai berikut: 

    Berdasarkan penghitungan di atas, masih terdapat sisa rugi fiskal PT A tahun 2015 sebesar Rp 100 juta pada 2020.

    Baca juga: 3 Skenario Pajak Penghasilan (PPh) Suami Istri

    Sisa rugi fiskal tahun 2015 tersebut tidak dapat dimanfaatkan pada penghitungan PPh Badan pada 2021 karena sudah kedaluwarsa atau melewati jangka waktu lima tahun yang ditetapkan.

    Kerugian fiskal dan PPh

    Kerugian fiskal merujuk kepada kerugian yang didapat setelah menghitung penghasilan bruto dan biaya-biaya yang telah dihitung sesuai ketentuan pajak penghasilan. Jadi, bukan dari perhitungan untung-rugi akuntansi komersial semata. 

    Baca juga: Apa Beda Pencatatan dan Pembukuan dalam Perpajakan Pelaku Usaha dan Pekerja Bebas?

    Penghitungan kompensasi kerugian fiskal dapat mengurangi perhitungan atas keuntungan fiskal yang didapat pada tahun-tahun berikutnya dan dapat mengurangi pajak penghasilan terutang.

    Berdasarkan Pasal 6 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2008  tentang Pajak Penghasilan (PPh), kompensasi hanya dapat dilakukan atas kerugian fiskal yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta kerugian berdasarkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak (self assessment)—dalam hal tidak ada atau belum diterbitkan ketetapan pajak oleh DJP. 

    Baca juga: Cek, Ketentuan Tax Amnesty Jilid II yang Digelar Mulai 1 Januari 2022

    Apabila di kemudian hari berdasarkan ketetapan pajak hasil pemeriksaan menunjukkan perbedaan jumlah kerugian fiskal dari yang dilaporkan dalam SPT, kompensasi kerugian fiskal tersebut harus segera direvisi sesuai dengan ketentuan atau prosedur pembetulan SPT. 

    Sebagai catatan, kompensasi kerugian fiskal tidak akan berlaku bagi wajib pajak yang seluruh penghasilannya bersifat final atau yang bukan objek pajak.

    Selain itu, kerugian yang diterima dari luar negeri tidak bisa diikutsertakan dalam perhitungan kompensasi kerugian fiskal.

    Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...

    Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat. 

    Salaam, 

    Muhammad Ridho

     

    Catatan:

    Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting, untuk Sahabat Kompas.com bertanya dan memperbarui informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

    Sahabat Kompas.com dapat mengajukan pertanyaan lewat komentar artikel ini, melalui komentar artikel di link ini, atau langsung klik ini.

    Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.