Show
Yuk belajar bersama memahami pengertian K3 dari berbagai sudut pandang! Ada banyak pembahasan mengenai definisi K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) jika Anda memperhatikannya secara seksama di Internet. Tapi, jarang yang mencantumkan sumber/referensinya. Oleh karena itulah, penulis tergerak untuk membuat rangkuman agar memudahkan para pembaca. Sebagaimana kita ketahui bahwa K3 merupakan salah satu isu penting tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di seluruh dunia. Pasalnya ILO (International Labour Organization) memperkirakan sekitar 2,3 juta pekerja di seluruh dunia meninggal karena kecelakaan atau penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan setiap tahunnya (ILO, 2020). Tidak hanya itu, kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) juga menyebabkan kerugian materi, moril dan pencemaran lingkungan bahkan mempengaruhi produktivitas. Diharapkan dengan penerapan K3, kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dapat di cegah. Tapi apa itu K3? Nah, Sebelum membahas definisi atau pengertian K3 alangkah baiknya kita pahami terlebih dahulu apa kepanjangan dari K3? Ingat! Kebersihan, Kenyamanan, dan Kesempurnaan bukan kepanjangan dari K3 yang sedang kita bahas ya. K3 merupakan singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Terkadang ada yang menyebutnya Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau pun Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL). K3 dalam istilah asing sama dengan OSH (Occupational Safety and Health) dan OHS (Occupational Health and Safety). Di beberapa perusahaan ada yang menyebutnya SHE, HSE, EHS, ESH, QHSE, QHSE, SHEQ. Ada banyak term dan singkatan tentang K3. Ada yang beranggapan jika huruf E lebih dulu disebut berarti perusahaan lebih fokus pada isu-isu terkait environment (lingkungan). Begitu pula dengan H dan S.
Tidak ada yang tahu pasti mengapa demikian, bisa saja memang karena fokus pada aspek tertentu (bahaya aspek tertentu lebih mendominasi) atau bisa jadi “hanya sekadar ikut-ikutan”. Aspek-Aspek dalam K3Kok banyak aspek, tidak hanya Keselamatan dan Kesehatan Kerja saja? Begitulah realita yang terjadi sekarang! Kembali kepada kebutuhan perusahaan atau instansi. Dari segi pengelolaan, ke 4 (empat) aspek di atas mempunyai langkah yang dapat diintegrasikan. Oleh karena itu, penerapan pengelolaan keselamatan (safety) kesehatan (health), lindung lingkungan (environment), dan mutu (quality) sering dijadikan satu menjadi sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3), lindung lingkungan (LL), dan mutu (quality), disingkat menjadi QHSE. Bahkan kekinian, aspek di atas disatukan dengan pengamanan (security) menjadi QHSSE. Q = QualityH = HealthS = SafetyS = Security E = Environment Jadi, jangan bingung lagi kalau lihat tulisan QHSSE ya … Definisi atau Pengertian K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)Berikut ini 10 pengertian K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang harus Anda ketahui. Dimulai dari pengertian K3 menurut filosofi, ILO, Ahli K3, dan regulasi. Secara filosofi K3 adalah sebuah pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan: tenaga kerja dan manusia pada umumnya (baik jasmani maupun rohani), hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera (FTUNY, 2014). 2. Pengertian K3 secara KeilmuanDitinjau dari keilmuan, definisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) diartikan sebagai suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya mencegah kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran, penyakit, dan sebagainya (FTUNY, 2014). Atau Ilmu Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang merupakan bagian dari Ilmu Kesehatan Masyarakat adalah ilmu dan seni dalam pengelolaan bahaya di tempat kerja yang berpotensi menurunkan kesejahteraan dan tingkat kesehatan pekerja. Pengelolaan bahaya yang dimaksud meliputi antisipasi, pengenalan, evaluasi dan pengendalian (FKM UI). 3. Pengertian K3 berdasarkan SMK3 PP No 50 Tahun 2012Menurut PP No 50 Tahun 2012, pengertian K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Ministry of Manpower Singapura menyebutkan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mencakup persyaratan hukum, sertifikasi dan pendaftaran, pemantauan dan pengawasan, pelaporan kecelakaan dan kompensasi cedera kerja. 5. Pengertian K3 berdasarkan Kepdirjen Minerba No 185.K Tahun 2019Adapun definisi K3 menurut Kepdirjen Minerba, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan (K3 Pertambangan) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi pekerja agar selamat dan sehat melalui upaya pengelolaan keselamatan kerja, kesehatan kerja, lingkungan kerja, dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Pengertian K3 menurut ILO, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara umum didefinisikan sebagai ilmu antisipasi, pengenalan, evaluasi dan pengendalian bahaya yang timbul di atau dari tempat kerja yang dapat mengganggu kesehatan dan kesejahteraan pekerja, dengan mempertimbangkan kemungkinan dampaknya terhadap lingkungan masyarakat sekitar dan lingkungan secara umum. 7. Pengertian K3 berdasarkan PTK 005 SKK MigasKesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (“K3LL”) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi kesehatan, keselamatan tenaga kerja dan lingkungan melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. 8. Pengertian K3 berdasarkan SKKNI 2019-038Definisi K3 selanjutnya datang dari Kemenaker No. 38 Tahun 2019, di jelaskan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. K3 atau Keselamatan Konstruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik dan keselamatan lingkungan. Gunawan, F. A, dkk mendefinisikan K3 sebagai tindakan untuk mengendalikan risiko bahaya operasi/produksi (an action to control the risk from operational hazard). Dijelaskan bahwa tanpa memahami makna inti K3 ini, tidak mengherankan jika upaya K3 tidak diperhatikan oleh petugas operasi (pengawas). Lebih lanjut dijelaskan, bahwa:
Tujuan K3Pada intinya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek yang harus dikelola dan diimplementasikan di semua institusi. Karena terdapat 3 tujuan utama K3 menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1970, yaitu:
Demikianlah definisi / pengertian tentang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Semoga bermanfaat! Referensi
|