Apa yang dimaksud dengan judicial review brainly?

Judicial Review

Menurut Nurul Qamar dalam Jurnal Konstitusi Vol I Kewenangan Judicial Review Mahkamah Konstitusi (hal.2), judicial review dapat dipahami sebagai suatu pranata hukum yang memberikan kewenangan kepada badan pelaksana kekuasaan kehakiman yang ditunjuk oleh konstitusi (dalam hal ini Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi) untuk dapat melakukan peninjauan dan atau pengujian kembali dengan cara melakukan interpretasi hukum dan atau interpretasi konstitusi untuk memberikan penyelesaian yuridis.[1]

Di Indonesia, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) terdapat jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, yakni:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

  3. Undang-Undang (“UU”)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (“Perppu”);

  4. Peraturan Pemerintah (“PP”);

  5. Peraturan Presiden (“Perpres”);

  6. Peraturan Daerah Provinsi (“Perda Provinsi”); dan

  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (“Perda Kab/Kota”).

Namun, dari keseluruhan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang ada, hanya Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang dapat dilakukan judicial review terhadapnya. Pelaksanaan kewenangan menguji peraturan perundang-undangan di atas oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 didistribusikan kepada dua lembaga kekuasaan kehakiman, yakni Mahkamah Agung (“MA”), dan Mahkamah Konstitusi (“MK”).

Lembaga yang Berwenang Melakukan Judicial Review

Berdasarkan Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”), MA berwenang, antara lain, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Sedangkan berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, MK berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar.

Ketentuan-ketentuan tersebut juga kembali diatur dalam Pasal 9 UU 12/2011, yang berbunyi:

  1. Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi; dan

  2. Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Alternatif Selain Judicial Review

Mejawab pertanyaan Anda, adakah alternatif hukum yang dapat digunakan sebagai upaya untuk membatalkan suatu UU atau setidaknya substansi tertentu dalam suatu UU selain judicial review?

Sistem hukum Indonesia mengenal legislative review dan executive review. Legislative review dan executive review adalah upaya yang dapat dilakukan untuk mengubah suatu undang-undang melalui lembaga legislatif atau lembaga eksekutif berdasarkan fungsi legislasi yang dimiliki oleh kedua lembaga tersebut sebagaimana yang diatur dalam konstitusi pada Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Ayat (1) UUD 1945 dan UU 12/2011.

Yang mana dalam UU 12/2011 disebutkan apabila sebuah rancangan perubahan undang-undang berasal dari pemerintah disebut sebagai usulan Pemerintah dan apabila perubahan undang-undang berasal dari DPR disebut sebagai hak inisiatif DPR. Secara sederhana proses dalam legislative review dan executive review merupakan proses pembentukan undang-undang biasa, baik untuk membentuk baru maupun mengubah undang-undang yang telah ada.

Ulasan selengkapnya mengenai legislative review silakan simak artikel Praktik Legislative Review dan Judicial Review di Indonesia.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Referensi:

Nurul Qamar, Kewenangan Judicial Review Mahkamah Konstitusi, Jurnal Konstitusi, Vol. I, No. 1, November 2012.

[1] Nurul Qamar, Kewenangan Judicial Review Mahkamah Konstitusi, Jurnal Konstitusi, Vol. I, No. 1, November 2012, hal. 2.

“Judicial Review” (hak uji materil) merupakan kewenangan lembaga peradilan untuk menguji kesahihan dan daya laku produk-produk hukum yang dihasilkan oleh ekesekutif legislatif maupun yudikatif di hadapan konstitusi yang berlaku. Pengujian oleh hakim terhadap produk cabang kekuasaan legislatif (legislative acts) dan cabang kekuasaan eksekutif (executive acts) adalah konsekensi dari dianutnya prinsip ‘checks and balances’ berdasarkan doktrin pemisahan kekuasaan (separation of power). Karena itu kewenangan untuk melakukan ‘judicial review’ itu melekat pada fungsi hakim sebagai subjeknya, bukan pada pejabat lain. Jika pengujian tidak dilakukan oleh hakim, tetapi oleh lembaga parlemen, maka pengujian seperti itu tidak dapat disebut sebagai ‘judicial review’, melainkan ‘legislative review’.

Judicial Review di negara-negara penganut aliran hukum civil law biasanya bersifat tersentralisasi (centralized system). Negara penganut sistem ini biasanya memiliki kecenderungan untuk bersikap pasti terhadap doktrin supremasi hukum. Karena itu penganut sistem sentralisasi biasanya menolak untuk memberikan kewenangan ini kepada pengadilan biasa, karena hakim biasa dipandang sebagai pihak yang harus menegakkan hukum sebagaimana yang tercantum dalam suatu peraturan perundangan. Kewenangan ini kemudian dilakukan oleh suatu lembaga khusus yaitu seperti Mahkamah Konstitusi.

Mekanisme Judicial Review adalah bahan materi yang disampaikan oleh Dian Rositawati, S.H. pada Kursus Ham untuk Pengacara XI yang dilaksanak oleh Elsam pada tahun 2007.  pokok pembahasan dalam materi ini adalah Mengenal Judicial Review, Perkembangan Judicial Review di Indonesia, Mekanisme Beracara dalam Judicial Review dan Praktek Judicial Review di Indonesia

kak bantu donggggggg​

4. Di mana hidup rukun harus diterapkan? Jawab:..​

fesrival budaya nusantara menyajikan budaya dari berbagai daerah di wilayah​

1.Tulis dan jelaskan semboyannegara Indonesia 2.Tuliskan manfaat sikap persatuan dalam keragaman sebanyak yang kamu ketahui bantu ya pls

keberagaman masyarakat indonesia didasarkan atas suku dan golongan disebut?​

5. Manusia berkuasa atas segala ciptaan Allah karena manusia a. ciptaan Allah yang paling mulia b. memiliki tangan dan kaki c. memiliki banyak kebutuh … an ?​

mengapa penggunaan dan pemasangan lambang negara harus mengikuti peraturan?

Itu semua terjadi perubahan energi menjadi energi panas adalah a pakaian B mengendarai sepeda motor C membakar santai menggunakan arang D membuat Minu … m jus dengan blender ​

tolong kerjakan soal di atas ini​

5. Contoh tindakan menghemat pemakaian sumber daya akan ditunjukkan oleh per- nyataan... a. Ratna membiarkan air keran mengalir setelah mencuci baju. … b. Ali menggunakan sepeda untuk beper- gian jarak dekat. C. Diwan menyalakan semua lampu pada siang hari. d. Dina menyalakan televisi 24 jam penuh.​

kak bantu donggggggg​

4. Di mana hidup rukun harus diterapkan? Jawab:..​

fesrival budaya nusantara menyajikan budaya dari berbagai daerah di wilayah​

1.Tulis dan jelaskan semboyannegara Indonesia 2.Tuliskan manfaat sikap persatuan dalam keragaman sebanyak yang kamu ketahui bantu ya pls

keberagaman masyarakat indonesia didasarkan atas suku dan golongan disebut?​

5. Manusia berkuasa atas segala ciptaan Allah karena manusia a. ciptaan Allah yang paling mulia b. memiliki tangan dan kaki c. memiliki banyak kebutuh … an ?​

mengapa penggunaan dan pemasangan lambang negara harus mengikuti peraturan?

Itu semua terjadi perubahan energi menjadi energi panas adalah a pakaian B mengendarai sepeda motor C membakar santai menggunakan arang D membuat Minu … m jus dengan blender ​

tolong kerjakan soal di atas ini​

5. Contoh tindakan menghemat pemakaian sumber daya akan ditunjukkan oleh per- nyataan... a. Ratna membiarkan air keran mengalir setelah mencuci baju. … b. Ali menggunakan sepeda untuk beper- gian jarak dekat. C. Diwan menyalakan semua lampu pada siang hari. d. Dina menyalakan televisi 24 jam penuh.​