Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari hari sebagai warga negara?

Hak dan kewajiban warga negara berbeda-beda untuk setiap anggota masyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari, setiap anggota masyarakat memiliki peran yang berbeda. Dari masing-masing peran tersebut anggota masyarakat tentu memiliki hak dan kewajiban yang berbeda-beda pula.

Agar setiap anggota masyarakat memperoleh hak dan kewajibannya, pemerintah berupaya untuk melindunginya bagi setiap anggota masyarakat. Upaya untuk melindungi hak-hak dan kewajiban masyarakat tersebut dilakukan dengan membuat undang-undang dan berbagai peraturan.

Lalu apakah hak dan kewajiban warga negara? Hak adalah sesuatu yang kita terima. Lalu apa yang dimaksud dengan hak warga masyarakat? Hak-hak warga masyarakat adalah hak-hak apa saja yang dimiliki sebagai anggota masyarakat.

Sedangkan kewajiban adalah segala sesuatu yang harus atau wajib dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Baca Juga:

Jadi, kewajiban warga negara adalah segala sesuatu yang wajib dilakukan dengan penuh tanggungjawab oleh warga masyarakat kepada negara. Contoh kewajiban warga negara yang diatur dalam UUD Negara RI Tahun 1945 antara lain: 1. Kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1). Artinya warga negara wajib mematuhi peraturan pemerintah seperti peraturan lalu lintas, membayar pajak, membayar iuran listrik, dan sebagainya. 2. Hak dan sekaligus kewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan negara (pasal 27 ayat 3)

3. Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar (pasal 31 ayat 2). Artinya setiap warga negara sekurang-kurangnya harus lulus pendidikan dasar.

Norma, Hak dan Kewajiban Anggota Masyarakat

Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari hari sebagai warga negara?

Berbicara tentang hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat, tentu tak lepas dengan norma. Masih ingatkah kamu, apa itu norma? Norma dapat diartikan sebagai pedoman, ukuran, aturan atau kebiasaan yang dipakai untuk mengatur sesuatu yang lain atau sebuah ukuran. Dengan norma ini orang dapat menilai kebaikan atau keburukan suatu perbuatan. Selain norma, nilai termasuk di dalam unsurunsur moral.

Norma-norma sosial yang tumbuh sebagai patokan dalam bertingkah laku manusia dalam kelompok,norma-norma yang dimaksud adalah sebagai berikut : 1. Norma agama atau religi, yaitu norma yang bersumber dari Tuhan untuk umat-Nya 2. Norma kesusilaan atau moral, yaitu yang bersumber dari hati nurani manusia untuk mengajakan kebaikan dan menjahui keburukan 3. Norma Kesopanan atau adat, yaitu yang bersumber dari masyarakat atau dari lingkungan masyarakat yang bersangkutan

4. Norma hukum, yaitu norma yang dibuat masyarakat secara resmi yang pemerlakuannya dapat dipaksa

Norma dibangun di atas nilai sosial, dan norma sosial diciptakan untuk menjaga dan mempertahankan nilai sosial. Pelanggaran terhadap norma akan mendapatkan sanksi dari masyarakat.

Karena adanya sanksi inilah maka anggota masyarakat merasa jera, atau paling tidak enggan melakukan pelanggaran. Jika keadaannya demikian maka dalam masyarakat akan terbentuk keteraturan sosial.

Baca Juga: 5 Hak Kita Terhadap Lingkungan, Begini Penjelasannya

Perilaku Sesuai Norma dalam Kehidupan

Manusia sebagai makhluk sosial, hidup dan berada di tengah-tengah masyarakat sekaligus menjadi warga dan anggota masyarakat yang bersangkutan. Sudah merupakan kelaziman bahwa dalam suatu masyarakat ada norma dan aturan yang berlaku. Norma, dan aturan tersebut wajib ditaati oleh semua anggota masyarakat.

Penanaman kebiasaan bersikap dan berbuat baik atau sebaliknya bersikap dan berbuat buruk, pada tahap awal pertumbuhannya, anak dapat sangat dipengaruhi oleh lingkungan sekolah tempat ia belajar.

Nilai merupakan ukuran atau pedoman perbuatan manusia. Karena itu maka nilai diungkapkan dalam bentuk norma dan norma ini mengatur tingkah laku manusia.

Baca Juga: 3 Contoh Kepatuhan Warga Negara pada Hukum dan Peraturan yang Berlaku

Nilai adalah suatu penghargaan atau kualitas terhadap sesuatu atau hal, yang dapat dasar penentu tingkah laku seseorang, karena sesuatu atau hal itu menyenangkan (pleasant), memuaskan (satifying), menarik (interest), berguna (usefull), menguntungkan (profitable), atau merupakan suatu sistem keyakinan (belief).

Penilaian moral dari perbuatan manusia ini meliputi semua penghidupan, dalam hal ini hubungan manusia terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap diri sendiri, terhadap masyarakat maupun terhadap alam. Perbuatan manusia dinilai secara moral bilamana perbuatan itu didasarkan pada kesadaran moral.

Berikut ini, rangkuman tentang hak dan kewajiban:

  • Hak dan kewajiban adalah hal yang melekat pada diri setiap orang.
  • Tanggung jawab adalah kesadaran manusia untuk melakukan sesuatu perbuatan dengan sebaik-baiknya.
  • Beberapa jenis tanggung jawab yaitu tanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
  • Hak anak di lingkungan keluarga wajib dipenuhi orang tua. Anak juga berkewajiban berbakti kepada orang tua.
  • Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam UUD 1945.
  • Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan sesuai aturan dan norma yang berlaku.
  • Hak adalah segala sesuatu yang harus diterima dan dimiliki oleh semua warga masyarakat.
  • Hak dan kewajiban dapat dilaksanakan di rumah, di satuan pendidikan, dan di masyarakat.
  • Hidup tidak terasa nyaman apabila tidak adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban.

adjar.id - Pengertian hak dan kewajiban beserta contohnya dalam kehidupan sehari-hari merupakan salah satu materi dalam buku tematik kelas 4 tema 2.

Nah, kali ini kita akan membahas tentang pengertian hak dan kewajiban beserta contohnya, Adjarian.

Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban?

Hak dan kewajiban merupakan komponen yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan sehari-hari.

Komponen hak dan kewajiban saling berkaitan satu sama lain.

Meskipun begitu, bukan berarti hak dan kewajiban tidak memiliki perbedaan.

Perbedaan hak dan kewajiban membuat dua komponen memiliki fungsi yang penting dalam kehidupan manusia.

"Hak dan kewajiban merupakan dua komponen yang tidak bisa dipisahkan dan saling berkaitan satu sama lain."

Pengertian Hak dan Kewajiban

1. Pengertian Hak

Hak adalah sesuatu yang harusnya diperoleh atau didapatkan oleh manusia.

Baca Juga: Mengenal Hak dan Kewajiban Menjadi Warga Negara yang Baik

Terdapat dua jenis hak berdasarkan sumbernya, yaitu hak legal dan hak moral.

Hak legal adalah hak yang besumber dari hukum seperti Undang-Undang, peraturan, Pancasila, dan lain sebagainya.

Sedangkan hak moral adalah hak yang bersumber dari budaya dan peratuan dari etnis tertentu.

"Hak adalah sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap manusia."

2. Pengertian Kewajiban

Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh manusia.

Kewajiban harus dipenuhi untuk dapat memperoleh hak.

Kewajiban merupakan suatu hal yang harus dikerjakan oleh manusia dengan rasa tanggung jawab yang penuh.

Seseorang yang tidak melakukan kewajiban biasanya akan menerima sanksi.

Sanksi yang didapatkan untuk orang yang tidak melakukan kewajiban bisa berupa teguran, dikucilkan, muncul rasa bersalah, dan hukuman.

"Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh setiap manusia."

Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara di Rumah, Sekolah, dan Masyarakat

Contoh Hak dan Kewajiban dalam Kehidupan Sehari-hari

1. Contoh Hak

- Hak mendapatkan kasih sayang.

- Hak mendapatkan tempat tinggal, makanan, dan pakaian.

- Hak mendapatkan kesehatan dan pendidikan yang layak.

- Hak mendapatkan perlindungan hukum.

2. Contoh Kewajiban

- Kewajiban menyayangi dan menghormati semua orang.

- Kewajiban mematuhi peraturan.

- Kewajiban menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan.

- Kewajiban berbuat baik.

Baca Juga: Mengenal Hak dan Kewajiban Penggunaan Kertas, Kelas 4 Tema 2

Nah, itulah pengertian hak dan kewajiban beserta contohnya dalam kehidupan sehari-hari.

Coba Jawab!
Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban?
Petunjuk: Cek halaman 2 dan 3.

Tonton video ini, yuk!

Hak dan Kewajiban Warga Negara – Grameds, sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya kita mengetahui serta memahami hak dan kewajibannya. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, ada hal-hal yang harus dilakukan atau kewajiban, dan ada juga hal-hal yang harus didapatkan, yaitu hak.

Hak warga negara bisa diartikan sebagai semua hal yang diperoleh atau didapatkan seorang warga negara, baik dalam bentuk kewenangan maupun kekuasaan. Hak pada dasarnya adalah sesuatu yang harusnya bisa diterima atau dinikmati. Hal itu berarti kita berhak menerima hal-hal yang menjadi hak kita dan kita tidak boleh melanggar hak orang lain.

Sementara itu, kewajiban adalah hal-hal yang wajib dilakukan sebagai anggota masyarakat. Umumnya, kewajiban merupakan hal yang harus dilakukan agar bisa mendapatkan hak kita.

Definisi Warga Negara

Warga negara merupakan orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. A.S. Hikam mendefinisikan bahwa warga negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara.

Secara singkat, Koerniatmo S. juga mendefinisikan warga negara sebagai anggota negara. Sebagai anggota negara, warga negara memiliki kedudukan khusus terhadap negara. Mereka memiliki hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) yang dimaksudkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.

Selain itu, sesuai dengan pasal 1 UU No. 22/1958 dinyatakan bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan, perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.

Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan seseorang. Dalam menerapakan asas kewarganegaraan ada dua pedoman, yaitu asas kewarganegaraan yang berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan yang berdasarkan perkawinan.

Namun, sebelum megara menentukan siapa saja yang menjadi warga negara, negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali, sebagaimana diatur dalam pasal 28 E ayat (1) UUD 1945.

Pernyataan ini berarti bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara dapat diklafikasikan sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  2. Penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa (surat izin untuk memasuki suatu negara dan tinggal sementara, yang diberikan oleh pejabat suatu negara yang dituju) yang diberikan negara melalui kantor imigrasi.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Pancasila

Setiap masyarakat mempunyai hak dan kewajiban sebagai warga negara berdasarkan Pancasila, mulai dari sila pertama hingga sila kelima. Berikut ini contoh-contoh hak dan kewajiban sebagai warga negara berdasarkan Pancasila,

Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila Pertama

Sila pertama Pancasila berbunyi, “ketuhanan yang Maha Esa”. Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut:

Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari hari sebagai warga negara?

  1. Berhak memeluk agama dan kepercayaan sesuai pilihan dan keyakinan masing-masing.
  2. Berhak beribadah sesuai agama dan kepercayaan yang dipilih.
  3. Wajib memberikan orang lain kebebasan dalam memilih agama dan kepercayaannya.
  4. Wajib memberikan kebebasan orang lain untuk beribadah.
  5. Wajib menghormati kepercayaan agama lain.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila Kedua

Sila kedua Pancasila berbunyi, “kemanusiaan yang adil dan beradab”. Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut:

  1. Berhak mendapatkan keadilan di mata hukum.
  2. Berhak mendapatkan kehidupan yang layak dan diperlakukan secara adil di masyarakat.
  3. Wajib bersikap adil dan membela kebenaran.
  4. Wajib menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan tenggang rasa.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila Ketiga

Sila ketiga Pancasila berbunyi, “persatuan Indonesia”. Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut:

  1. Berhak ikut serta dalam bela negara.
  2. Berhak untuk menjadi abdi negara.
  3. Wajib memupuk persatuan berdasarkan Bhinneka Tunggal Ika.
  4. Wajib menghargai dan menghormati segala perbedaan yang ada di Indonesia.

Sila keempat berbunyi, “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut:

  1. Berhak mengeluarkan pendapat.
  2. Berhak mengikuti pemilihan umum jika sudah memenuhi syarat.
  3. Wajib menghargai pendapat dan masukan dari orang lain.
  4. Wajib menghormati hasil keputusan yang sudah diambil dalam musyawarah.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila Kelima

Sila kelima berbunyi, “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut:

Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari hari sebagai warga negara?

Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari hari sebagai warga negara?

Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari hari sebagai warga negara?

Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari hari sebagai warga negara?

Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari hari sebagai warga negara?

Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari hari sebagai warga negara?

  1. Berhak mendapatkan pengayoman dari orang lain dan pemerintah.
  2. Berhak mendapatkan kesejahteraan di berbagai hal.
  3. Wajib mengikuti kegiatan gotong royong di masyarakat.
  4. Wajib mengikuti kegiatan negara dalam rangka mewujudkan keadilan sosial.

Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari hari sebagai warga negara?

Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari hari sebagai warga negara?

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Berdasarkan Konstitusi

Setiap warga negara memiliki hak, bahkan semenjak lahir. Hak yang dimiliki oleh warga negara semenjak lahir disebut dengan hak dasar atau hak asasi manusia (HAM). Hak ini bersifat universal dan tidak dapat diambil atau diusik oleh pihak manapun.

Pasal 1 UU No. 19 Tahun 1999 mengartikan HAM sebagai seperangkat hak yang melekat dalam hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Hak asasi diseimbangkan dengan adanya kewajiban asasi. Kewajiban asasi maksudnya adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, HAM tidak mungkin terlaksana dan ditegakkan.

Secara umum, hak warga negara Indonesia dalam konstitusi adalah sebagai berikut:

  1. Hak untuk hidup.
  2. Hak untuk kemerdekaan dan keamanan fisik.
  3. Hak menghargai kepribadiannya.
  4. Hak untuk mendapatkan yang sama dalam hukum.
  5. Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu negara.
  6. Hak mendapatkan kebangsaan atau kewarganegaraan.
  7. Hak memiliki benda dengan cara yang sah.
  8. Hak untuk mengeluarkan pikiran dan perasaan.
  9. Hak untuk memilih dan memeluk agama.
  10. Hak untuk bebas mengeluarkan pendapat.
  11. Hak untuk mengadakan rapat dan rapat.
  12. Hak untuk mendapatkan jaminan sosial.
  13. Hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
  14. Hak untuk berdagang.
  15. Hak untuk turut serta dalam gerakan kolaborasi dalam masyarakatnya masing-masing.
  16. Hak untuk menikmati kesenian.
  17. Hak untuk turut serta memajukan keilmuan.

Adapun kewajiban warga negara Indonesia secara umum adalah sebagai berikut:

  1. Menaati hukum dan pemerintahan.
  2. Menghormati HAM orang lain.
  3. Tunduk kepada undang-undang.

Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari hari sebagai warga negara?

Hak Warga Negara dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945

Hak dan kewajiban warga negara di Indonesia diatur dalam konstitusi. Dalam UUD 1945, hak warga negara terkandung dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34.

Hak warga negara Indonesia dalam pasal 27 ayat (2) berbunyi “tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari hari sebagai warga negara?

Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari hari sebagai warga negara?

Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari hari sebagai warga negara?

Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari hari sebagai warga negara?

Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari hari sebagai warga negara?

2. Pasal 28 A

Hak warga negara Indonesia dalam pasal 28 A berbunyi “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.

3. Pasal 28 B

Hak warga negara dalam pasal 28 B termuat dalam dua ayat. Ayat (1) berbunyi “warga negara berhak untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah”. Adapun dalam ayat (2) berisi hak kelangsungan hidup, yang berbunyi “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang”.

4. Pasal 28 C

Hak warga negara dalam pasal 28 C termuat dalam dua ayat. Ayat (1) berbunyi, “setiap orang berhak mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia”.

Adapun ayat (2) berbunyi, “setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”.

5. Pasal 28 D

Hak warga negara dalam pasal 28 D termuat dalam empat ayat. Ayat (1) berbunyi, “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum”. Ayat (2) berbunyi, “setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.

Adapun ayat (3) menjamin hak yang sama dalam ikut serta dalam pemerintahan, sedangkan ayat (4) menjamin hak atas status kewarganegaraan.

6. Pasal 28 E

Hak warga negara dalam pasal 28 E termuat dalam tiga ayat. Ayat (1) membahas tentang hak setiap orang untuk memilih dan memeluk agamanya masing-masing tanpa paksaan, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, serta memilih tempat tinggal di wilayah negaranya dan berhak untuk kembali.

Selanjutnya, dalam ayat (2) disebutkan jika setiap orang bebas untuk meyakini kepercayaan, menyatakan sikap dan pikiran yang sesuai dengan hati nuraninya. Adapun dalam ayat (3) disebutkan bahwa setiap orang untuk bebas berbicara, berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat.

7. Pasal 28 F

Pasal ini berisi tentang hak teknologi dan informasi. Pasal ini berbunyi, “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

8. Pasal 28 G

Pasal 28 F memuat perlindungan pemerintah dan negara atas hak setiap orang untuk mendapatkan izinnya dan keluarga atas harta yang ada di bawahnya, berhak atas keamanan dan kebebasan dari ancaman. Selain itu, warga negara juga berhak mendapatkan suaka politik dari negara lain.

9. Pasal 28 H

Pasal 28 H terdiri atas empat ayat, yang masing-masing berisi tentang hak setiap orang untuk menerima kelahiran dan batin, mendapatkan tempat tinggal yang layak, hak untuk perawatan kesehatan yang layak; hak untuk mendapatkan persetujuan dan bantuan khusus untuk mendapat kesempatan dan manfaat yang sama untuk mencapai persetujuan dan keadilan; hak setiap orang untuk jaminan sosial; serta hak kepemilikan pribadi yang tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.

10. Pasal 28 I

Hak warga negara dalam pasal 28 I termuat dalam dua ayat. Ayat (1) berisi hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Adapun ayat (2) memberikan hak untuk bebas dari diskriminasi serta mendapat perlindungan dari tindakan diskriminatif.

11. Pasal 29

Pasal 29 menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.

12. Pasal 31

Hak warga dalam pasal ini adalah mendapatkan pendidikan, sedangkan penyelenggaraan pendidikan dasar dijamin dan dibiayai oleh negara.

13. Pasal 33

Pasal 33 terdiri atas tiga ayat yang berisi ketentuan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan; cabang-cabang produksi yang penting dan disetujui hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan penggunaan seluruh sumber daya alam yang ada di bumi, udara, dan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; serta penyelenggaraan ekonomi nasional yang demokratis, berwawasan lingkungan, berkeadilan, dan berkelanjutan.

14. Pasal 34

Dalam pasal ini, negara menjamin semua fakir miskin dan anak-anak terlantar. Warga negara juga berhak mendapat pelayanan kesehatan yang layak yang diselenggarakan oleh pemerintah. Selain itu, warga negara juga berhak untuk mendapat jaminan sosial, khususnya masyarakat lemah dan tidak mampu. Jaminan sosial ini diselenggarakan oleh pemerintah.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Asing di Indonesia

Bagi warga negara asing (WNA) yang mendapat izin tinggal juga menerima hak dan kewajiban selama berada di Indonesia antara lain:

  1. Kewajiban untuk tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan.
  2. Hak untuk menerima perlindungan atas diri dan hartanya.
  3. Tidak memiliki hak untuk dipilih dan memilih.
  4. Tidak mempunyai hak dan kewajiban untuk beda agama.

Pelaksanaan hak warga negara dalam UUD 1945 dikaitkan langsung dengan kewajiban karena memang mempunyai keterkaitan. Inilah yang membuat perumusan hak dan kewajiban itu dicantumkan dalam satu pasal, seperti pasal 27 ayat (1), yaitu “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Dalam kaitan ini, dapat diketengahkan masalah hak-hak warga negara, misalnya masalah pendidikan, kesejahteraan sosial, dan pertahanan. Sebelum amandemen, tidak ada HAM dalam UUD 1945. Hal ini disebabkan HAM tidak sesuai dengan paham negara integralistik yang dianut UUD 1945. Paham negara integralistik yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Muller, dan Hegel bukanlah untuk menjamin perseorangan atau golongan, tetapi untuk menjamin masyarakat secara persatuan.

Itulah penjelasan singkat mengenai hak dan kewajiban warga negara. Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terkait satu sama lain, sehingga dalam praktiknya harus dijalankan dengan seimbang. Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan euatu keharusan atau kewajiban bagi individu dalam melaksanakan perannya sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut.

Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan, akan terjadi suatu permasalahan yang akan menimbulkan gejola masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu, baik dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, maupun bernegara.

Grameds juga dapat mengunjungi koleksi buku Gramedia di www.gramedia.com untuk memperoleh referensi tambahan tentang budaya musyawarah yang masih tetap dilestarikan di Indonesia. Berikut ini rekomendasi buku Gramedia yang bisa Grameds baca untuk mempelajarinya secara penuh. Selamat membaca.

Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari hari sebagai warga negara?

Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari hari sebagai warga negara?

Temukan hal-hal menarik lainnya dalam www.gramedia.com. Gramedia sebagai #SahabatTanpaBatas akan selalu menampilkan artikel menarik dan rekomendasi buku-buku terbaik untuk para Grameds.

BACA JUGA:

Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari hari sebagai warga negara?

Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari hari sebagai warga negara?

  • Custom log
  • Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
  • Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
  • Tersedia dalam platform Android dan IOS
  • Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
  • Laporan statistik lengkap
  • Aplikasi aman, praktis, dan efisien

Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari hari sebagai warga negara?