Apa saja yang termasuk rukun jual beli

Rukun Jual Beli dalam Islam dan Syarat Sah Menurut Syariat

RumahCom – Islam mengatur banyak sekali aspek kehidupan umatnya, tanpa terkecuali soal proses jual beli. Dalam Islam, ada rukun jual beli yang dijadikan pedoman untuk bertransaksi khususnya dalam konsep perdagangan barang. Pada dasarnya, jual beli menurut cara pandang Islam merupakan transaksi yang didalamnya terdapat dua unsur yaitu ijab dan qabul. Sehingga, mana yang termasuk rukun jual beli dalam Islam?

Ada empat rukun jual beli dalam Islam, yakni adanya penjual, adanya pembeli, adanya barang, dan terakhir adanya shighah atau ijab-kabul. Mengutip laman Muslim.or.id, patokan tentang rukun jual beli tercantum dalam Surat Al-Baqarah Ayat 275 yang berbunyi, “Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”. Selengkapnya mengenai rukun jual beli dalam Islam, akan Rumah.com paparkan lewat rangkuman materi di bawah ini.

  1. Pengertian Rukun Jual Beli dalam Islam

    1. Menurut Islam

    2. Menurut Para Ahli Agama

  2. Rukun Jual Beli dalam Islam

    1. Orang yang Berakad (Penjual dan Pembeli)

    2. Sighat

    3. Ada Barang yang Dibeli

    4. Ada Nilai Tukar Pengganti Barang

  3. Syarat Jual Beli dalam Islam

  4. Dasar Hukum Jual Beli dalam Islam

  5. Barang-Barang yang Tidak Boleh Diperjualbelikan

  6. Bagaimana Jika Rukun dan Syarat Jual Beli Tidak Terpenuhi?

Apa saja yang termasuk rukun jual beli

5 Cara Beli Rumah Tanpa Riba, Kelebihan dan Kekurangan beserta Tipsnya

Mengajukan KPR dan Mengatur Cicilan

5 Cara Beli Rumah Tanpa Riba, Kelebihan dan Kekurangan beserta Tipsnya

1. Pengertian Rukun Jual Beli dalam Islam

Berbagai ulama madzhab mendefinisikan jual beli, meskipun terdapat perbedaan namun subtansi dan tujuan masing-masing definisi sama. Sumber: Pexels - Olia Danilevich

Berbagai ulama madzhab mendefinisikan jual beli, meskipun terdapat perbedaan namun subtansi dan tujuan masing-masing definisi sama. Sumber: Pexels - Olia Danilevich

Jual beli tentu merupakan suatu kegiatan yang tak terelakkan dari kegiatan masyarakat sehari-hari, di seluruh belahan dunia. Ibu-ibu membeli sayur misalnya, itu jelas merupakan suatu kegiatan jual beli. Mengutip jurnal dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, berbagai ulama madzhab mendefinisikan jual beli, meskipun terdapat perbedaan namun subtansi dan tujuan masing-masing definisi sama.

Ulama Hanafiah menjelaskan bahwa jual beli adalah menukarkan benda dengan dua mata uang yaitu emas dan perak dan semacamnya. Tukar menukar barang dengan uang atau semacamnya menurut cara yang khusus. Ulama Hanafiah mengungkapkan definisi secara khusus bahwa jual beli harus melalui ijab (ungkapan membeli dari pembeli) dan qabul (pernyataan menjual dari penjual), atau boleh melalui saling memberikan barang dan harga dari penjual dan pembeli. Akan tetapi harta yang diperjualbelikan haruslah yang bermanfaat bagi manusia. Apabila jenis-jenis barang yang tidak memiliki manfaat tetap diperjual belikan, maka jual belinya tidak sah.

Definisi di atas dapat diketahui bahwa secara garis besar jual beli adalah suatu perjanjian tukar menukar barang atau benda yang memiliki nilai secara ridha di antara kedua belah pihak. Salah satu pihak menerima benda dan pihak lainnya menerima uang sebagai kompensasi barang, serta dipertukarkan dengan alat ganti yang dapat dibenarkan sesuai dengan perjanjian dan ketentuan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati. Islam mempertegas legalitas dan keabsahan jual beli secara umum, serta menolak dan melarang konsep riba. Ingin beli rumah dengan syariat islam yang halal dan aman? Coba cek hunian di depok status SHM yang bisa Anda miliki.

1. Menurut Islam

Dalam kitab Al-Fiqhul Muyassar dijelaskan, “Rukun jual beli ada tiga: pihak yang berakad (penjual dan pembeli), ma’qud ‘alaihi (barang), dan shighah. Pihak yang berakad di sini mencakup penjual dan pembeli. Sedangkan ma’qud ‘alaihi adalah barangnya. Dan shighat adalah ijab dan qabul”.

Tidak disebut rukun jual beli tanpa ada empat komponen di atas. Adapun penjual, pembeli dan barang yang diperjual-belikan. Oleh karena itu, rukun jual beli tidak akan terjadi tanpa tiga hal tersebut. Sedangkan shighah jual beli adalah ucapan atau perbuatan yang menunjukkan adanya maksud dari kedua belah pihak untuk melakukan jual beli. Shighah bisa berupa ucapan atau cukup dengan perbuatan.

2. Menurut Para Ahli Agama

Menurut beberapa pandangan ulama, rukun jual beli ditafsirkan dalam banyak definisi. Selain yang diutarakan Ulama Hanafiah pada penjelasan di ata, Ibn Qudamah yang merupakan ulama

Malikiyah mengartikan jual beli adalah saling menukar harta dengan harta dalam bentuk pemindahan milik dan kepemilikan. Adapun menurut ulama’ Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, bahwa jual beli (al-bai’) tukar-menukar harta dengan harta pula dalam bentuk pemindahan milik dan kepemilikan.

Ulama Hanafiah menjelaskan, apabila jenis-jenis barang yang tidak memiliki manfaat tetap diperjual belikan, maka jual belinya tidak sah. Sumber: Pexels - Monstera

Ulama Hanafiah menjelaskan, apabila jenis-jenis barang yang tidak memiliki manfaat tetap diperjual belikan, maka jual belinya tidak sah. Sumber: Pexels - Monstera

Rukun dan syarat sahnya jual beli menurut mazhab Hanafi hanya sebatas ijab dan qabul saja. Maka dari itu, yang menjadi rukun dalam jual beli itu hanyalah kerelaan antara kedua belah pihak untuk berjual beli. Namun jika mempertimbangkan penjelasan dari ulama secara lebih luas, maka rukun jual beli apa saja? Rukun jual beli ada empat, diantaranya:

1. Orang yang Berakad (Penjual dan Pembeli)

Maksud dari sini tentu sudah jelas, bahwa rukun jual beli tidak akan terjadi tanpa adanya penjual dan pembeli. Penjual adalah pihak yang menawarkan barang dagangannya, sementara pembeli adalah pihak yang membutuhkan barang tersebut untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

2. Sighat

Adapun sighat yaitu ijab dan qabul seperti perkataan penjual, “saya jual kepadamu atau saya serahkan kepadamu.” Dan perkataan pembeli, “saya terima atau saya beli.” Tidak sah serah terima sebagaimana yang bisa berlangsung dikalangan masyarakat, karena tidak ada sighat (ijab kabul). Ibnu Syurairah berkata, “serah terima adalah sah mengenai barang-barang dagangan yang remeh (tak berharga) dan biasa dilakukan orang-orang. Ini adalah pendapat Ar-Ruyani dan lainnya.

Sighat tentu juga menjadi syarat sahnya proses pembelian properti dalam hukum KPR syariah. Dalam dokumen Standar Produk Perbankan Syariah Murabahah terbitan Otoritas Jasa Keuangan, disebutkan bahwa proses KPR syariah melibatkan Sighat al-'Aqad berupa ijab dan kabul. Syarat dalam ijab dan kabul ini meliputi:

  • Jala'ul ma'na yaitu tujuan yang terkandung dalam pernyataan itu jelas, sehingga dapat dipahami jenis akad yang dikehendaki.

  • Tawafuq yaitu adanya kesesuaian antara ijab dan kabul.

  • Jazmul iradataini yaitu antara ijab dan kabul menunjukkan kehendak para pihak secara pasti, tidak ragu, dan tidak terpaksa.

3. Ada Barang yang Dibeli

Rukun jual beli dalam Islam berikutnya adalah harus ada ma’qud ‘alaih alias barang yang dibeli. Tidak sekedar harus adanya barang, namun juga dalam Islam diatur kriteria bahwa barang yang diperjualbelikan harus mempunyai manfaat. Tujuannya agar pihak yang membelinya tidak merasa dirugikan. Pengertian manfaat ini, tentu saja bersifat relatif, karena pada dasarnya setiap barang mempunyai manfaat. Oleh karenanya, untuk mengukur kriteria kemanfaatan ini hendaknya memakai kriteria agama.

4. Ada Nilai Tukar Pengganti Barang

Merujuk definisi yang dikemukakan oleh ulama Hanafiyah, rukun jual beli adalah saling tukar harta dengan harta melalui cara tertentu. Atau tukar-menukar sesuatu yang diinginkan dengan yang sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaat. Sehingga nilai tukar pengganti barangnya pun harus sesuai dan bisa diterima kedua pihak yakni penjual dan pembeli.

3. Syarat Jual Beli dalam Islam

Tak hanya rukunnya saja, Islam juga mengatur syarat jual beli. Sumber: Pexels - Monstera

Tak hanya rukunnya saja, Islam juga mengatur syarat jual beli. Sumber: Pexels - Monstera

Setelah rukun jual beli terpenuhi, maka selanjutnya adalah kedua belah pihak yakni penjual dan pembeli melaksanakan syarat jual beli dalam Islam. Merangkum berbagai sumber, syarat sahnya jual beli terdiri dari syarat subjek, syarat objek dan lafadz. Berikut penjelasannya:

  • Syarat yang menyangut subjek jual beli

Bahwa penjual dan pembeli selaku subjek hukum dari perjanjian jual beli harus memenuhi persyaratan yakni berakal sehat, dengan kehendaknya sendiri (bukan dipaksa), keduanya tidak mubazir, dan terakhir adalah sudah baligh atau dewasa.

Setelah syarat ini terpenuhi, maka perjanjian jual beli dapat dibuat dan harus selalu didasarkan pada kesepakat antara penjual dan pembeli. Sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa' Ayat 29 yaitu, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu”.

Apa saja yang termasuk rukun jual beli

Apa saja yang termasuk rukun jual beli

Tip Rumah

Pada dasarnya, jual beli menurut cara pandang Islam merupakan transaksi yang didalamnya terdapat dua unsur yaitu ijab dan qabul. Sehingga, mana yang termasuk rukun jual beli dalam Islam? Ada empat rukun jual beli dalam Islam, yakni adanya penjual, adanya pembeli, adanya barang, dan terakhir adanya <em>shighah</em> atau <em>ijab-qabul.</em>

  • Syarat sahnya jual beli yang menyangkut lafaz

Sebagai sebuah perjanjian harus di lafazkan, artinya secara lisan atau secara tertulis disampaikan kepada pihak lain. Dengan kata lain lafad adalah ungkapan yang dilontarkan oleh orang yang melakukan akad untuk menunjukkan keinginannya yang mengesankan bahwa akad itu sudah berlangsung. Ungkapan itu harus mengandung serah terima (ijab kabul).

  • Syarat terkait barang yang diperjual-belikan

Salah satu rukun jual beli adalah adanya barang. Barang ini sendiri harus memenuhi syarat sah, diantaranya bersih barangnya. Bahwa di dalam ajaran Islam dilarang melakukan jual beli barang mengandung unsur najis ataupun barang-barang yang nyata-nyata diharamkan oleh ajaran agama.

Tak hanya itu, barang yang diperjualbelikan juga harus mengandung syarat dapat dimanfaatkan. Pemanfaatan barang jangan sampai bertentangan dengan agama, peraturan perundang-undangan, kesusilaan, maupun ketertiban umum yang ada dalam kehidupan masyarakat. Selain itu, barang yang menjadi objek rukun jual beli pun harus benar milik penjual secara sah.

4. Dasar Hukum Jual Beli dalam Islam

Dasar hukum jual beli dalam Islam tentunya murni merujuk pada firman Allah SWT yang tercantum dalam Alquran. Sumber: Pexels - EKATERINA BOLOVTSOVA

Dasar hukum jual beli dalam Islam tentunya murni merujuk pada firman Allah SWT yang tercantum dalam Alquran. Sumber: Pexels - EKATERINA BOLOVTSOVA

Pada hakikatnya, Islam tidak melarang segala bentuk jual beli apapun selama tidak merugikan salah satu pihak dan selama tidak melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan dan diserukan agar tetap memelihara persaudaraan. Karenanya, jual beli sebagai sarana tolong-menolong antara sesama umat manusia juga mempunyai landasan yang sangat kuat. Selain mengatur jual beli, Islam juga mengatur dengan rinci mengenai akad sewa menyewa atau Ijarah.

Dasar hukum jual beli dalam Islam sendiri tentunya murni merujuk pada firman Allah SWT yang tercantum dalam Alquran. Adapun dasar hukum memperbolehkan jual beli, di dalam Alquran dijelaskan dalam tiga ayat, yakni Surat Al-Baqarah Ayat 275, Surat Al-Baqarah Ayat 198, dan Surat An-Nisa Ayat 29.

Selain berpedoman pada Alquran, dasar hukum jual beli dalam Islam juga merujuk pada Al-Sunnah. Artinya, Al-Sunnah adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW dalam bentuk ucapan, perbuatan, dan penetapan yang baik menurut hukum syar’i. Dasar hukum jual beli sesuai hadits Rasulullah SAW disampaikan Abdullah bin Umar RA yang berkata, “Seorang laki-laki bercerita kepada Rasulullah SAW bahwa dia ditipu orang dalam hal jual beli. Maka beliau bersabda, “Apabila engkau berjual beli, maka katakanlah,‛tidak boleh ada tipuan’.”

5. Barang-Barang yang Tidak Boleh Diperjualbelikan

Sesuai dengan ketetapan hukum syara’, maka barang yang diperjualbelikan harus memenuhi persyaratan-persyaratan. Sumber: Unsplash - Good Faces

Sesuai dengan ketetapan hukum syara’, maka barang yang diperjualbelikan harus memenuhi persyaratan-persyaratan. Sumber: Unsplash - Good Faces

Ini dari pengertian rukun jual beli adalah suatu perjanjian tukar-menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela antara kedua belah pihak. Satu pihak menerima benda-benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang dibenarkan syara’ dan disepakati. Sesuai dengan ketetapan hukum syara’, maka barang yang diperjualbelikan harus memenuhi persyaratan-persyaratan, rukun-rukun dan hal-hal lain yang berkaitan dengan jual beli sehingga bila syarat-syarat dan rukunnya tidak terpenuhi berarti tidak sesuai dengan kehendak syara’. Adapun barang-barang yang tidak boleh diperjualbelikan diantaranya:

  • Barang yang mengandung unsur najis ataupun barang-barang yang nyata-nyata diharamkan oleh ajaran agama. Minuman keras, daging babi, bangkai dan sebagainya. Di antara bangkai ada pengecualiannya, yakni ikan dan belalang.

  • Barang yang tidak ada di tangan. Sehingga tidak sah menjual burung yang terbang di udara, menjual unta atau sejenisnya yang kabur dari kandang dan semisalnya. Transaksi yang mengandung objek jual Iqtishodiyah, maka proses jual beli seperti ini diharamkan. Hal tersebut karena mengandung gharar (spekulasi) dan menjual barang yang tidak dapat diserahkan

6. Bagaimana Jika Rukun dan Syarat Jual Beli Tidak Terpenuhi?

Rukun jual beli dalam Islam begitu kompleks mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi. Sumber: Pixabay - Mohamed_hassan

Rukun jual beli dalam Islam begitu kompleks mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi. Sumber: Pixabay - Mohamed_hassan

Setelah memahami berbagai penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa rukun jual beli dalam Islam begitu kompleks mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi. Bahkan berkaitan dengan barang yang diperjualbelikan pun ada aturan dan ketentuannya. Lalu, bagaimana jika rukun dan syarat jual beli tidak terpenuhi salah satunya?

Maka proses jual beli yang dilakukan tidak sah dan tidak boleh dilakukan. Dalam hal sudah terjadi jual beli dan baru menyadari bahwa rukun dan syarat tidak terpenuhi secara utuh, maka jual beli yang sudah dilakukan hukumnya menjadi batal. Mempertimbangkan hal ini, maka perlu dicatat bahwa saat melakukan proses jual beli terutama beli rumah secara tunai, perhatikan rukun jual beli dan syarat jual beli yang sesuai dengan syariat Islam.

KPR Anda ditolak oleh Bank? Tidak perlu bingung! Cek video yang informatif berikut ini untuk mengetahui penyebab utamanya!

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com.

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Apa saja yang termasuk rukun jual beli

Temukan jawab seputar properti dari ahlinya

Tanya Rumah

Temukan jawab seputar properti dari ahlinya

Apa saja rukun jual beli brainly?

Rukun Jual beli ada 4, yaitu:.
1) Penjual dan Pembeli..
2) Benda yg dijual..
3) Alat tukar yang sah (uang).
4) Ijab Qobul..

Apakah alat termasuk rukun jual beli?

Rukun jual beli = a> Penjual dan pembeli. b> Benda yang dijual. c> Alat tukar yang sah (uang). d> Ijab kabul.

Apa saja syarat jual beli yang sah?

Adapun syarat jual beli dalam Islam, yaitu:.
Penjual dan pembeli melakukan transaksi dengan sadar dan ridha. ... .
Pembeli dan penjual harus sudah dewasa, cakap, dan dalam kondisi sadar. ... .
Adanya akad atau kesepakatan jual beli sehingga keduanya mengetahui dengan sadar bahwa telah melakukan transaksi..

Apa saja syarat wajib qabul dalam jual beli?

Di antaranya adalah sebagai berikut:.
Ada penjual dan pembeli (orang yang saling bertransaksi).
Adanya lafaz ijab (pernyataan menyerahkan dari penjual) dan kabul (pernyataan menerima dari pembeli).
Ada barang dan harganya..