Apa saja yang bisa dibahas ketika membicarakan tentang perdagangan manusia

Apa saja yang bisa dibahas ketika membicarakan tentang perdagangan manusia
Ada banyak pertanyaan dari netizen apa sih tindak pidana perdagangan orang (trafficking) itu?. Berikut kami akan mencoba menjelaskan definisinya berdasarkan Undang Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, definisinya adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. 

Berdasarkan pasal tersebut, unsur tindak pidana perdagangan orang ada tiga yaitu: unsur proses, cara dan eksploitasi. Jika ketiganya terpenuhi maka bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang.

  1. Proses : tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut
  2. Cara : ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut.
  3. Eksploitasi : tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.

Lokus : Tempat kejadian tindak pidana perdagangan orang bisa terjadi di dalam negara ataupun antar negara.

Apa sanksi bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang?

Kurungan Penjara dan atau Denda. Sanksi kurungan penjara, minimal 3 tahun maksimal 15 tahun. Sanksi denda bagi pelaku perorangan Rp 150-600 juta, sementara untuk perusahaan sanksi penjaranya minimal 9 tahun dan maksimal 45 tahun, atau denda minimal sebesar Rp 360 juta, dan maksimal Rp 1,8 miliar.

Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental. fisik, seksual, dan atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang (Pasal 1 ayat 3 UU No 21 Tahun 2007).

Apa ciri-ciri perdagangan orang dalam konteks migrasi ketenagakerjaan?

  • Perekrutan tanpa Perjanjian Penempatan;
  • Ditempatkan tanpa perjanjian Kerja;
  • Perekrutan dibawah umur (-18 thn) dokumen dipalsukan;
  • Perekrutan tanpa izin suami/orang tua/wali;
  • Ditempatkan tanpa sertifikat kompetensi (tidak dilatih);
  • Hanya menggunakan paspor dengan visa kunjungan;
  • Ditempatkan oleh perorangan, bukan Perusahaan yang memiliki izin dari Menteri Tenaga Kerja;
  • Dipindahkan ke majikan lain tanpa perjanjian Kerja;
  • Dipindahkan ke negara lain yang peraturannya terbuka walaupun tidak sesuai dengan peraturan Indonesia.
  • Beban biaya diatas ketentuan yang ditetapkan pemerintah (over charging).

Apa saja Hak Korban dan/ atau Saksi?

Hak Korban dan/ atau Saksi juga diberikan kepada keluarganya dengan rincian sebagai berikut:

  • Memperoleh kerahasiaan identitas (Pasal 44) Hak ini diberikan juga kepada keluarga korban dan/ atau saksi sampai derajat kedua.
  • Hak untuk mendapat jaminan perlindungan dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa dan/atau hartanya (Pasal 47).
  • Restitusi (Pasal 48). Restitusi ini adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/ atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya (Pasal 1 angka 13 Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2007). Pengaturan restitusi berupa ganti kerugian atas garis besarnya adalah sebagai berikut:
  1. kehilangan kekayaan atau penghasilan,
  2. penderitaan,
  3. biaya untuk tindakan perawatan medis dan/ atau psikologis, dan/atau
  4. kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat perdagangan orang.

Restitusi diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan tentang perkara tindak pidana perdagangan orang. Pemberian restitusi dilaksanakan sejak dijatuhkan putusan pengadilan tingkat pertama. Restitusi tersebut dapat dititipkan terlebih dahulu di pengadilan tempat perkara diputus. Pemberian restitusi dilakukan dalam 14 hari terhitung sejak diberitahukannya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam hal pelaku diputus bebas oleh pengadilan tingkat banding atau kasasi, maka hakim memerintahkan dalam putusannya agar uang restitusi yang dititipkan dikembalikan kepada yang bersangkutan. Pelaksanaan pemberian restitusi dilaporkan kepada ketua pengadilan yang memutus perkara dan ditandai tanda bukti pelaksanaannya.

  • Rehabilitasi (Pasal 51). Rehabilitasi adalah pemulihan dari gangguan terhadap kondisi fisik, psikis, dan sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
  1. Korban berhak memperoleh rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial dari pemerintah apabila yang bersangkutan mengalami penderitaan baik fisik maupun psikis akibat tindak pidana perdagangan orang.
  2. Rehabilitasi diajukan oleh korban atau keluarga korban, teman korban, kepolisian, relawan pendamping, atau pekerja sosial, setelah korban melaporkan kasus yang dialaminya atau pihak lain melaporkannya kepada Polri.
  3. Permohonan diajukan kepada pemerintah melalui menteri atau instansi yang menangani masalah – masalah kesehatan dan sosial di daerah. Dalam penjelasan Pasal 53 ayat (3) menegaskan yang dimaksud dengan pemerintah adalah “instansi” yang bertanggung jawab dalam bidang kesehatan, dan/ atau penanggulangan masalah – masalah sosial serta dapat dilaksanakan secara bersama – sama antara penyelenggara kewenangan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota khususnya dari mana korban berasal atau bertempat tinggal.
  4. Menteri atau instansi yang menangani rehabilitasi wajib memberikan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan dan integrasi sosial paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diajukan permohonan.
  5. Untuk penyelenggaraan pelayanan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, ppemulangan dan reintegrasi sosial pemerintah serta pemerintah daerah wajib membentuk rumah perlindungan sosial atau pusat trauma.
  6. Di samping perlindungan seperti yang telah diutarakan, sesuai Pasal 53 dan Pasal 54 bagi korban juga mendapat hak perlindungan antara lain;
  • apabila korban mengalami trauma atau penyakit yang membahayakan dirinya akibat tindak pidana perdagangan orang, maka menteri atau instansi yang menangani masalah – masalah kesehatan dan sosial di daerah wajib memberikan pertolongan pertama paling lambat 7 (tujuh) hari setelah permohonan diajukan;
  • apabila korban di luar negeri memerlukan perlindungan, maka pemerintah RI melalui perwakilannya di luar negeri wajib melindungi pribadi dan kepentingan korban dan mengusahakan memulangkan ke Indonesia atas biaya negara;
  • apabila korban warga negara asing, berada di Indonesia, maka pemerintah RI mengupayakan perlindungan dan pemulangan ke negara asalnya melalui koordinasi dengan perwakilannya di Indonesia

Hits: 2788