Apa itu Whistleblowing System?Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2017 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2018, Whistleblowing System (WBS) adalah sistem pelaporan pelanggaran untuk memudahkan siapa pun yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional
Pengelola Perbatasan. WBS merupakan bagian dari sistem pengendalian internal dalam mencegah praktik penyimpangan dan kecurangan serta memperkuat penerapan praktik tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Show Dalam WBS, pelapor pelanggaran disebut whistle blower. Whistle Blower adalah seseorang yang melaporkan perbuatan yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang terjadi di dalam organisasi tempatnya bekerja atau pihak terkait lainnya yang ia memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi tersebut. Pelaporan pelanggaran dilakukan secara rahasia. Pelaporan harus dilakukan dengan itikad baik dan bukan merupakan suatu keluhan pribadi atas suatu kebijakan tertentu ataupun didasari kehendak buruk/fitnah. Perlindungan atas kerahasiaan indentitas Whistle Blower akan diberikan kepada Whistle Blower yang memberikan informasi tentang adanya indikasi TPK yang dilakukan oleh pejabat/pegawai Kementerian Dalam Negeri selama proses pembuktian pengaduan/pelaporan indikasi TPK, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Unsur Pengaduan Lingkup pengaduan yang akan ditindaklanjuti meliputi segala tindakan yang menurut undang-undang korupsi mengandung indikasi unsur tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Pengaduan akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
Kerahasiaan Pelapor Badan Penelitian dan Pengembanganakan merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai whistleblower karena Badan Penelitian dan Pengembangan fokus pada informasi yang Anda laporkan. Agar Kerahasiaan lebih terjaga, perhatikan hal-hal berikut ini:
Cara Melapor
Apa yang dimaksud Whistleblowing system?Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Apa tujuan dan sasaran dari Whistleblowing system?Sasaran dari penyusunan Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) adalah: 1. Menciptakan iklim kerja yang kondusif dan mendorong pelaporan terhadap hal- hal yang dapat menimbulkan kerugian finansial maupun non -finansial, termasuk hal-hal yang dapat merusak reputasi perusahaan.
Apa itu whistleblower dan contohnya?Pelapor pelanggaran (bahasa Inggris: whistleblower), atau disingkat sebagai pelapor, adalah istilah bagi orang atau pihak yang merupakan karyawan, mantan karyawan, pekerja, atau anggota dari suatu institusi atau organisasi yang melaporkan suatu tindakan yang dianggap melanggar ketentuan kepada pihak yang berwenang.
Apa fungsi Whistle Blowing system bagi organisasi?Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) berfungsi sebagai sarana dalam pencegahan, pengungkapan pelanggaran atau tindak kecurangan dalam Perseroan dan telah dituangkan dalam Prosedur Pengaduan Pelanggaran Code of Conduct atau Whistle Blowing No: WIKA-LDS-PM-02.01 Rev 00 Amd 04 Tanggal 28 April 2022.
|