Subjek pajak adalah istilah dalam peraturan perundang-undangan perpajakan untuk perorangan (pribadi) atau organisasi (kelompok) berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Seseorang atau suatu badan merupakan subjek pajak, tetapi bukan berarti orang atau badan itu punya kewajiban pajak. Kalau dalam peraturan perundang-undangan perpajakan tertentu seseorang atau suatu badan dianggap subjek pajak dan mempunyai atau memperoleh objek pajak, maka orang atau badan itu jadi punya kewajiban pajak dan disebut wajib pajak.
Dalam Undang-undang nomor 36 tahun 2008 mengenai perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan, subjek pajak terdiri dari tiga jenis, yaitu orang pribadi, badan, dan warisan. Subjek pajak juga digolongkan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.
Yang dimaksud dengan Subjek Pajak dalam negeri adalah salah satu di bawah ini:
Yang dimaksud dengan Subjek Pajak luar negeri adalah salah satu di bawah ini:
Subjek pajak pribadi yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
Siapa Subjek Pajak
Apa itu Objek Pajak dan Subjek Pajak – Pengertian mendasar Objek pajak adalah sumber penghasilan atau pendapatan yang dikenakan pajak. Sedangkan Subjek pajak adalah perseorangan atau sebuah badan usaha yang ditetapkan menjadi pelaku pajak tersebut. Sehingga bisa dikatakan setiap subjek pajak pasti mempunyai objek pajak sementara perseorangan atau badan usaha disebut sebagai wajib pajak. Dikutip dari UU RI NOMOR 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU NOMOR 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Subjek PajakYang menjadi subjek pajak adalah
Subjek pajak tersebut diatas juga digolongkan menjadi dua yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. A. Subjek pajak dalam negeri
B. Subjek Pajak Luar Negeri
Objek PajakObjek pajak adalah penghasilan atau disebut juga setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dikonsumsi atau meningkatkan harta kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk : 1. Penghasilan karena pekerjaan / jasa, gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun dan imbalan lainnya terkecuali ditentukan lain dalam Undang-undang. 2. Hadiah undian, hadiah dari pekerjaan atau kegiatan dan hadiah penghargaan 3. Laba usaha 4. Keuntungan penjualan atau keuntungan dari pengalihan harta 5. Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal; 6. Keuntungan yang diperoleh karena adanya pengalihan harta kepada para pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya seperti :
7. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang 8. Dividen, termasuk yang diberikan perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian SHU ( Sisa Hasil Usaha ) koperasi. 9. Royalti atau imbalan atas penggunaan hak 10. Sewa dan penghasilan lain yang berhubungan dengan penggunaan harta 11. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala 12. Keuntungan yang diperoleh karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 13. Keuntungan selisih kurs mata uang asing 14. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva 15. Premi asuransi 16. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas 17. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak 18. Penghasilan dari usaha berbasis syariah 19. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan 20. Surplus Bank Indonesia. Yang tidak termasuk dari objek pajak1. Bantuan atau sumbangan, zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk dan/atau disahkan oleh pemerintah, dan zakat yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk dan/atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah 2. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan 3. warisan 4. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal 5. Imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima dalam bentuk natura atau kenikmatan 6. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa 7. Dividen atau laba yang diterima PT ( perseroan terbatas ) sebagai Wajib Pajak dalam negeri, Koperasi, BUMN ( Badan Usaha Milik Negara ) atau BUMD ( Badan Usaha Milik Daerah ) dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia dengan syarat :
8. Iuran dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai. 9. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan 10. Bagian keuntungan / Laba yang di terima para anggota dari Perseroan Komanditer dimana modal yang disetorkan tidak dibagikan atas saham – saham, persekutuan, perkumpulan, Firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif. 11. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:
11. Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 12. Kelebihan atau sisa lebih yang diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengembangan yang terdaftar pada instansi yang membidanginya yang diterapkan kembali dalam bentuk sarana atau prasarana kegiatan dibidang pendidikan dalam jangka waktu paling lama 4 tahun semenjak kelebihan atatu sisa lebih tersebut diperoleh, yang ketentuannya diatur lebih lanjut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 13. Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Demikian semoga bermanfaat |