Apa itu ijma dan qiyas

Pengertian ijma dan qiyas memang erat kaitannya dengan kemunculan ijtima’ ulama, dalam menyelesaikan permasalahan yang saat ini banyak bermunculan perkara baru. Sehingga hanya dapat diputuskan melalui jalur pembaharuan dan penambahan konseptual hukum yang berlaku saat ini. Sehingga bisa dikatakan jika ijma dan qiyas, keadaan di mana munculnya sebuah hukum hasil ijtima’.

Secara bahasa dan istilah memang antara ijma dan qiyas ini memiliki banyak pandangan, dari pakar dan ulama karena satu kata mampu menghasilkan banyak persepsi yang berbeda-beda tentunya. Namun yang bisa kita jadikan garis lurus kesepakatan dari makna ini, ialah awal mula kemunculan solusi menyelesaikan permasalahan hukum dengan melalui jalur diskusi atau ijtima’ dari ulama.

Pengertian Ijma Dan Qiyas Oleh Para Ulama

1. Pengertian Ijma

Pengertian ijma dan qiyas secara umum mengatasnamakan ijtima’ ulama. Karena adanya ijma dan  qiyas ini disebabkan oleh adanya perkara baru yang dalam undang-undang pada sebuah negara belum kuat dalam mengaturnya, sehingga haruslah dilakukan ijma atau kesepakatan dari para pakar ilmu islam dan para ulama.

Ijma memang secara bahasa artinya sepakat, yaitu sepakatnya akan sebuah perkara yang harus ditaati dan dijadikan acuan serta panutan, oleh para orang yang sedang mengalami atau menyelesaikan permasalahan yang belum ada jalan keluarnya. Kita ketahui bahwa ijtima’ ulama ini menggunakan pemikiran yang santun, sehingga sangatlah tepat ijma ulama ini.

2. Pengertian Qiyas

Secara istilah qiyas ini diartikan sebagai salah satu cara dalam mempersatukan persepsi. Sehingga erat kaitannya antara ijma dan qiyas, hingga memunculkan ijtima’ ulama akan sebuah perkara yang hingga saat ini masih mengalami rancau nya penyelesaian perkara. Dan dalam proses ijma dan qiyas ini tentunya melewati proses yang sangat panjang.

Menyepakati dan menyamakan persepsi tentu sangatlah rumit dan berat untuk bisa dilakukan. Maka dalam proses pengambilan satu ijtima’ ini, tidaklah mudah dan gampang. Kita ketahui bersama jika para ulama pun memiliki pandangan yang berbeda-beda karena ilmu yang sangat luas dan besar ini, sehingga haruslah diperhatikan secara seksama.

Authors

  • Moch Mahsun UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Imamul Hakim UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Keywords:

Ijma', Qiyas, Sumber Hukum, Ekonomi Syariah

Abstract

Jumhur ulama ushul fiqih menyatakan bahwa ijma’ merupakan suatu prinsip sebagai landasan dasar usaha mujtahid dalam memutuskan permasalahan terhadap kasus-kasus yang belum memiliki nash setelah al-Qur’an dan as-Sunnah. Ijtihad secara bahasa adalah bersungguh-sungguh dalam menyakini pikiran. Sedangkan menurut istilah syara’ adalah mencurahkan seluruh kemampuan dan pikiran dengan sungguh-sungguh dalam menetapkan hukum syariat dengan cara-cara tertentu. Penelitian ini menggunakan kajian pustaka untuk mengungkapkan bahwa Ijma’ dan Qiyas merupakan sumber hokum ekonomi syari’ah.

Apa itu ijma dan qiyas

Abstract

Abstract

The concept of ijma ', and its relevance in construction and improvisation of Islamic law is part of the Islamic law studies, which can always develop according to place and time, time in terms of times and regions in the sense of the state. Ijma', of course functions as a tool for taking legal conclusions, both those whose sources are divine and the sunnah of the Prophet Muhammad PBUH. This paper is qualitative writing, with library research methods, with primery data is sources of books and legal nomenclature, and using the descriptive analysis. Based on the analysis, it is known that the level of relevance of ijma as a method, till nowaday, its relevance is still very high, especially with the region and the spread of Islam that is indeed cross-country, cross-nation, and across cultures. Ijma 'of the ulama becomes very important, because in addition to being a response to the development of the times, ijma' also remains a necessity for Muslims, considering that not everyone is able to do istinbaht / legal conclusions in Islam.

Keywords : Ijma’  and Qiyas, Source of Islamic Law, Legal Development.

References

Abu Zahra. Politik Demi Tuhan; Nasionalisme Religius di Indonesia. Bandung: Pustaka Hidayah, 1999.
Ahmad Syafi’i Ma’arif. Islam Dan Masalah Kenegaraan Studi Tentang Percaturan Dalam Konstituante. Jakarta: LP3ES, 1996.
Bahrudin, Moh. “TEORI IJMA’ KONTEMPORER DAN RELEVANSINYA DENGAN LEGISLASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA (ANALISIS NORMATIF – YURIDIS),” t.t., 17.
Fakhruddin, Fakhruddin. “PEMBENTUKAN, PERKEMBANGAN DAN PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM DALAM TINJAUAN ORIENTALIS.” Journal de Jure 1, no. 1 (1 Juni 2009). https://doi.org/10.18860/j-fsh.v1i1.323.
Haika, Hj Ratu. “Konsep Qiyas Dan Ad Dalil Dalam Istimbat Hukum Ibn Hazm (Studi Komparatif),” no. 1 (2012): 17.
Ihya, Rachmat. “IJMA’ SEBAGAI YURISPRUDENSI HUKUM ISLAM DALAM PANDANGAN IMAM HANAFI DAN IMAM SYAFI’I,” t.t., 15.
Kaizal Bay. “Metode Mengetahui ‘Illatdengan Nash (Al-Qur’an danSunnah) dalam Qiyas.” JURNAL USHULUDDIN Vol. XVIII, no. No. 2 (Juli 2012): 141–55.
Maizul Imran. “Qiyas Dan Analogi Hukum (Suatu Telaah Dan Perbandingannya Dalam Penemuan Hukum).” Al-Hurriyah : Jurnal Hukum Islam 02, no. 01 (Juni 2017): 97–114.
Moh. Bahruddin. Kaidah-kaidah Hukum Islam: Menjawab Masalah-Masalah Fikih Praktis Lengkap Dengan Contoh-Contohnya. Bandar Lampung: Seksi Penerbitan Fakultas Syari’ah IAIN Raden Intan, 2012.
Nasrullah. “Majelis Ulama Indonesia (Mui);Studi Atas Penggunaan Metodologi Qiyas Sebagaiupaya Penetapan Hukum Islam Di Indonesia.” Al-Fikra: JurnalIlmiah Keislaman Vol. 16, no. No.2 (Desember 2017): 332–353.
Sakirman. “Metodologi Qiyas Dalam Istinbathhukum Islam.” Yudisia : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam Vol. 9, no. No. 1 (Juni 2018): 37–55.
Syafe’i, Zakaria. “IJMA SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM.” ALQALAM 13, no. 67 (31 Oktober 1997): 9. https://doi.org/10.32678/alqalam.v13i67.493.
Thalib Sajuti. Receptio A Contrario: Hubungan Hukum Islam. Jakarta: Bina Aksara, 1980.
Tihami, M. A. “AL-QIYAS DAN AL-DALIL.” ALQALAM 10, no. 56 (31 Oktober 1995): 21. https://doi.org/10.32678/alqalam.v10i56.1544.
Tunai, Sitty Fauzia. “Pandangan Imam Syafi’i Tentang Ijma Sebagai Sumber Penetapan Hukum Islam Dan Relevansinya Dengan Perkembangan Hukum Islam Dewasa Ini.” Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah 3, no. 2 (1 Desember 2016). https://doi.org/10.30984/as.v3i2.340.
Yd, Nur Khoirin. “Penalaran Ushul Fiqh Ibnu Hazm” 9, no. 1 (2018): 26.

Apa yang dimaksud dengan qiyas?

Qiyas berarti mempertemukan sesuatu yang tidak ada nash hukumnya dengan hal lain yang ada nash hukumnya karena ada persamaan illat hukum. Dengan demikian, qiyas merupakan penerapan hukum analogis terhadap hukum sesuatu yang serupa karena prinsip persamaan illat akan melahirkan hukum yang sama pula.

Apa contoh ijma?

Berikut ini contoh ijma, diantaranya: Kesepakatan para ulama dan mujtahid atas diharamkannya minyak babi. Menghasilkan kesepekatan berupa membukukan Al-Quran yang dilakukan pada masa kepemimpinan Abu Bakar As Shidiq. Menjadi as-sunnah sebagai sumber hukum Islam yang kedua setelah sumber hukum Islam pertama, Al-Quran.

Apa contoh dari ijma dan qiyas?

Jawaban pendek: Contoh Ijma: keputusan para alim ulama bahwa vaksinasi dan imunisasi diperbolekan. Contoh Qiyas: menganalogikan narkotika, yang pada zaman Nabi Muhammad tidak ada, dengan khamr (minuman memabukkan).

Apa yang dimaksud qiyas dan contohnya?

Pengertian qiyas adalah menanggungkan sesuatu yang diketahui kepada sesuatu yang lain dalam menetapkan hukum atau meniadakan hukum dari keduanya. Penetapan atau peniadaan ini dilakukan karena adanya kesamaan di antara keduanya. Kedudukan qiyas lebih lemah daripada ijma.