Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 (tiga) fungsi. a. Fungsi Layanan (Servicing Function) Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama. Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayaani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.b. Fungsi Pengaturan (Regulating Function) Fungsi ini memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi kepada pemerintah sendiri. Artinya, dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat. Jadi, fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara. Sementara itu ada enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah. 1) Menyediakan infrastruktur ekonomi Pemerintah menyediakan institusi dasar dan peraturan-peraturan yang diperlukan bagi berlangsungnya sistem ekonomi modern, seperti perlindungan terhadap hak milik, hak ciipta, hak paten, dan sebagainya. 2) Menyediakan barang dan jasa kolektif Fungsi ini dijalankan pemerintah karena masih terdapat beberapa public goods yang tersedia bagi umum, ternyata masih sulit dijangkau oleh beberapa individu untuk memperolehnya. 3) Menjembatani konflik dalam masyarakat Fungsi ini dijalankan untuk meminimalkan konflik sehingga menjamin ketertiban dan stabilitas di masyarakat. 4) Menjaga kompetisi Peran pemerintah diperlukan untuk menjamin agar kegiatan ekonomi dapat berlangsung dengan kompetisi yang sehat. Tanpa pengawasan pemerintah akan berakibat kompetisi dalam perdagangan tidak terkontrol dan dapat merusak kompetisi tersebut. 5) Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa Kehadiran pemerintah diharapkan dapat memberikan bantuan kepada masyarakat miskin melalui program-program khusus. 6) Menjaga stabilitas ekonomi Melalui fungsi ini pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan moneter apabila terjadi sesuatu yang mengganggu stabilitas ekonomi.c. Fungsi Pemberdayaan Fungsi ini dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tahu, menyadari diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi atau menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup. Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undangundang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, agama, serta norma. Selain kewenangan tersebut di atas, pemerintah pusat memiliki kewenangan lain sebagai berikut. a. Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro. b. Dana perimbangan keuangan. c. Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara. d. Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia. e. Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis.f. Konservasi dan standarisasi nasional.
tirto.id - Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah terkait kebijakan yang diambil untuk menyelenggarakan pemerintahan menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah pusat memiliki beberapa kewenangan di antaranya perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, serta sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara. Ada lima tujuan diberikannya kewenangan pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, yaitu:
- Pertama, meningkatkan kesejahteraan rakyat. - Kedua, memperhatikan pemerataan dan keadilan. - Ketiga, menciptakan demokratisasi. - Keempat, menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan
nasional. - Kelima, memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal maupun nasional. Dalam arti luas pemerintahan meliputi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sementara dalam arti sempit, pemerintahan hanya terdiri dari eksekutif saja. Dilansir modul pembelajaran SMA Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintahan Pusat dan Daerah yang disusun oleh Evy Pajriani, S.Pd terbitan Direktorat SMA, Direktorat Jenderal PAUD, DIKDAS dan DIKMEN (2020), pemerintahan pusat atau lembaga eksekutif dalam pemerintahan yaitu, presiden, wakil presiden, para dan menteri. Lembaga eksekutif ini bertugas melaksanakan perundang-undangan.
Baca juga: Pengertian Desentralisasi dan Otonomi Daerah dalam Konteks NKRI
Kedudukan dan Peran Pemerintah PusatDikutip dari Buku Sekolah Elektronik Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas X (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2016), dalam otonomi daerah, pemerintah pusat memiliki beberapa fungsi seperti: fungsi layanan (servicing function), fungsi pengaturan (regulating function), dan fungsi pemberdayaan. 1. Fungsi Layanan Tujuan dari fungsi pelayanan yaitu memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif, tidak memberatkan, serta dengan kualitas yang sama. Sehingga, dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama. Hak-hak tersebut yaitu, hak untuk dilayani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya. 2. Fungsi Pengaturan Fungsi pengaturan memberi penekanan pada pengaturan yang tidak hanya ditujukan kepada rakyat, tapi juga kepada pemerintah sendiri. Hal ini berarti, pemerintah dalam membuat kebijakan akan lebih dinamis untuk mengatur kehidupan masyarakat sekaligus meminimalisir intervensi negara dalam kehidupan masyarakat. Sehingga, fungsi pemerintah dalam hal ini adalah mengatur, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara. Terdapat enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintahan, yaitu: - Menyediakan infrastruktur ekonomi: pemerintah menyediakan institusi dasar dan peraturan-peraturan yang diperlukan demi keberlangsungan sistem ekonomi modern. Hal tersebut seperti, perlindungan terhadap hak milik, hak cipta, hak paten, dan sebagainya. - Menyediakan barang dan jasa kolektif: fungsi ini dijalankan oleh pemerintah karena, masih terdapat beberapa public goods yang tersedia bagi umum. Namun, masih sulit dijangkau oleh beberapa orang. - Menjembatani konflik dalam masyarakat: fungsi ini dijalankan demi meminimalkan konflik. Maka dari itu, pemerintah akan menjamin ketertiban dan stabilitas di masyarakat. - Menjaga kompetisi: peran pemerintah diperlukan untuk menjamin agar kegiatan ekonomi dapat berlangsung dengan kompetisi yang sehat. Tanpa adanya pengawasan, kemungkinan besar dapat terjadi kompetisi dalam perdagangan tidak terkontrol. - Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa: kehadiran pemerintah diharapkan dapat memberikan bantuan kepada masyarakat miskin melalui program-program khusus. - Menjaga stabilitas ekonomi: melalui fungsi ini pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan moneter. Hal tersebut dilakukan apabila terjadi sesuatu yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi. 3. Fungsi Pemberdayaan Fungsi pemberdayaan dijalankan oleh pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tahu, menyadari diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi ataupun menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Sehingga, pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi masalah yang dihadapi.
Baca juga: Pengertian Integrasi Nasional Secara Politis dan Antropologis
Baca juga
artikel terkait
OTONOMI DAERAH
atau
tulisan menarik lainnya
Ega Krisnawati
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
|