3 bulan tidak menafkahi istri apakah jatuh talak?

Dikarenakan dalam pertanyaan Anda menggunakan istilah “talak”, maka kami akan menggunakan ketentuan KHI sebagai acuan hukum bagi penganut agama Islam.

Perlu Anda ketahui, perkawinan dapat putus karena:[1]

  1. kematian;
  2. perceraian, dan
  3. atas putusan pengadilan.

Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.[2] Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah pengadilan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.[3]

Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, 130 dan 131 KHI.[4] Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan.[5]

Berdasarkan ketentuan tersebut dan dihubungkan dengan pertanyaan Anda, jelas bahwa talak suami yang diucapkan oleh ayah kepada ibu Anda bukanlah penyebab putusnya perkawinan. Sebab seharusnya jika ingin memproses perceraian dilakukan dengan mengajukan permohonan cerai talak di Pengadilan Agama. Bagaimana cara mengajukan talak? Selanjutnya Anda bisa menyimak Talak: Pengertian, Dasar Hukum, Syarat dan Cara Mengajukannya.

Sehingga kami berpendapat, selama ayah Anda belum memproses permohonan cerai talak dan belum mengucapkan ikrar talak di hadapan sidang Pengadilan Agama, maka ayah Anda tetap memiliki kewajiban hukum untuk memberikan nafkah kepada Anda selaku anak dan ibu selaku istrinya yang sah.

 

Akibat Jatuh Talak Suami

Namun demikian, meski setelah ikrar talak diucapkan di Pengadilan Agama pun, ayah Anda tetap memiliki kewajiban hukum kepada Anda dan ibu, sebagaimana dimaksud Pasal 149 KHI yaitu:

Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:

  1. memberikan mut`ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul;
  2. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak baiin atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil;
  3. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabila qobla al dukhul;
  4. memberikan biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.

Baca juga: Mengenal Gugatan Nafkah dalam Hukum Perkawinan

 

Suami Melanggar Taklik Talak

Di lain sisi, bahwa terkait fakta di mana ayah Anda tidak mau lagi menafkahi, sebenarnya alasan tersebut dapat digunakan juga oleh ibu Anda sebagai alasan perceraian yaitu suami melanggar taklik talak.[6]

Berikut bunyi taklik talak yang ada di bagian belakang buku nikah dan dibacakan setelah pembacaan ijab qobul:

Sesudah akad nikah saya (pengantin laki-laki) berjanji dengan sesungguh hati, bahwa saya akan mempergauli isteri saya bernama (pengantin perempuan) dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) menurut ajaran Islam. Kepada isteri saya tersebut saya menyatakan sighat taklik sebagai berikut:

Apabila saya:

  • Meninggalkan isteri saya 2 (dua) tahun berturut-turut;
  • Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya;
  • Menyakiti badan/jasmani isteri saya, atau
  • Membiarkan (tidak memperdulikan) isteri saya 6 (enam) bulan atau lebih;

dan karena perbuatan saya tersebut isteri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut, kemudian isteri saya membayar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, jatuhlah talak saya satu kepadanya. Kepada Pengadilan tersebut saya memberi kuasa untuk menerima uang iwadh tersebut dan menyerahkannya kepada Badan Amil Zakat Nasional setempat untuk keperluan ibadah sosial.

Dalam proses gugatan cerai, ibu Anda berhak meminta kepada pengadilan untuk menentukan nafkah yang harus ditanggung ayah Anda.[7]

Kami turut prihatin dengan kondisi rumah tangga Anda. Menyambung pertanyaan Anda, setidaknya ada 2 poin penting yaitu mengenai nafkah 5 tahun ke belakang dan tuntutan dalam perceraian.

Mengenai nafkah yang tidak dipenuhi oleh suami Anda, sebenarnya terbuka ruang hukum di mana Anda sebagai istri dapat mengajukan gugatan nafkah, tanpa perlu mengajukan gugatan cerai. Selengkapnya terkait gugatan nafkah, Anda dapat menyimaknya dalam Mengenal Gugatan Nafkah dalam Hukum Perkawinan.

Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa sisi positif dari gugatan nafkah adalah utuhnya biduk rumah tangga. Hakim selaku pemutus sengketa selalu menekankan agar pasangan suami istri yang ingin bercerai membatalkan niatnya (hal. 1).

Baca juga: Bisakah Gugat Cerai Suami karena Suami Tidak Memberikan Nafkah?

 

Nafkah Mantan Istri Setelah Bercerai

Namun apabila Anda sebagai istri sudah bulat dengan keputusan untuk mengakhiri bahtera rumah tangga dengan bercerai, maka hukum telah memberikan hak kepada Anda sebagai mantan istri sebagai berikut.

Jika Anda (mantan istri) beragama muslim, nafkah kepada mantan istri setelah perceraian meliputi:

  1. Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).[1]
  2. Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah.[2]
  3. Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.[3] Nafkah mut’ah ini sebagai penghilang pilu.
  4. Biaya Hadhanah dan Nafkah Anak, adalah hak pemeliharaan atas anak sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun), namun tetap disesuaikan dengan kemampuan si ayah.[4]

Patut Anda catat, tuntutan tersebut di atas pada prinsipnya merupakan tuntutan yang dapat diajukan ketika perkara perceraian diformulasikan dalam bentuk cerai talak (suami yang mengajukan atau menjadi pemohon).

Namun kini berdasarkan Surat Dirjen Badan Peradilan Agama MA Nomor 1960/DjA/HK.00/6/2021, yang diakses pada 6 September 2022, pukul 10.30 WIB.

Apakah jatuh talak jika suami tidak menafkahi selama 3 bulan?

Dari shighat ta'liq talak point 2 tersebut di atas, maka di Indonesia, batasan maksimal tidak memberikan nafkah batin ialah 3 bulan. Meskipun demikian, talak tidak serta merta jatuh karena hal itu masih tergantung pada keridhaan istri.

Jika tidak diberi nafkah selama 3 bulan?

Pasal 80 ayat (5) KHI memberi hak kepada masing- masing pihak dalam hal ini undang-undang memberi hak kepada istri untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama atas tidak ditunaikannya nafkah yang menjadi kewajiban suami kepada istri dalam jangka waktu 3 bulan atau lebih, maka istri berhak mengajukan gugatan nafkah ...

Hukum suami tidak memberi nafkah selama 4 bulan?

Jadi, hukum suami tidak memberi nafkah dalam Islam itu adalah haram dan berdosa besar ya Moms. Karena memberi nafkah merupakan kewajiban seorang suami sebagai kepala keluarga.

Berapa lama hukum suami tidak menafkahi istri?

Adakah batas waktu khusus mengenai menafkahi istri? Menurut pendapat Ibnu Hazm, seorang suami setidaknya harus memberikan nafkah minimal sebulan sekali jika ia mampu. Hal ini sesuai dengan surah Al Baqarah ayat 223. Sedangkan menurut Imam Ahmad, batas waktu seorang suami tidak menafkahi istrinya adalah empat bulan.