Zakat dari penghasilan berapa persen

Jakarta, CNBC Indonesia - Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dipenuhi umat Muslim yang mampu. Selain zakat fitrah yang wajib ditunaikan di bulan Ramadhan, ada juga zakat penghasilan. 

Mengutip laman Baznas, zakat penghasilan wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan seseorang. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin maupun tidak rutin.

Seseorang wajib menunaikan zakat penghasilan apabila penghasilannya telah mencapai nisab, yakni batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat. Untuk zakat penghasilan, nisabnya adalah senilai 85 gram emas setahun dengan tarif zakat 2,5 persen. 

Cara Hitung Zakat Penghasilan 

Besaran zakat penghasilan adalah 2,5% x jumlah penghasilan.

Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan atau setahun sekali. Jika menunaikan zakat penghasilan secara bulanan, maka nilai nisab perbulan adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas dengan besaran zakat 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nisab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut.

Dengan demikian, apabila harga emas saat ini Rp1 juta per gram, maka nisab zakatnya adalah Rp85 juta setahun. Jika dibagi dua belas bulan, maka nisabnya adalah Rp7.083.333 sebulan.

Apabila penghasilan Anda Rp8 juta per bulan, Anda sudah mencapai nisab, artinya wajib mengeluarkan zakat penghasilan dengan besaran sebagai berikut:

2,5% x Rp8 juta = Rp200 ribu. 

Dengan demikian, zakat penghasilan yang wajib Anda tunaikan adalah Rp 200 ribu per bulan atau Rp2,4 juta per tahun. 

[Gambas:Video CNBC]

(hsy/hsy)

Kompas TV cerita ramadan panduan
Zakat dari penghasilan berapa persen

Sabtu, 16 April 2022 | 05:05 WIB

Zakat dari penghasilan berapa persen

Ilustrasi zakat. Inilah zakat profesi yang wajib dikeluarkan, lengkap beserta besaran gaji dan penghasilan yang kena wajib zakat. (Sumber: islamichelp.org.uk)

Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV – Berikut ini merupakan penjelasan zakat profesi yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam. Zakat ini beririsan erat dengan jumlah penghasilan yang kita dapatkan dalam setahun. 

Dilansir dari situs resmi Baznas, zakat profesi atau dikenal dengan zakat penghasilan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan/penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.

Merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal.

Mereka yang terkena zakat profesi seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Baca Juga: Dear Para Trader, Harta Kalian Wajib Dizakati Loh! Aturannya Begini

Menghitung Zakat Profesi

Sebelum soal penghitungan, satu hal yang perlu diketahui adalah istilah bernama Nisab atau kadar waktu dalam waktu setahun sebagai ketentuan zakat dikeluarkan.

Nisab dan Ketentuan Zakat Profesi atau Zakat Penghasilan

Zakat profesi atau zakat penghasilan dikeluarkan dari harta bagi orang yang disebut sebagai wajib zakat. Lantas, siapa yang masuk wajib zakat profesi ini.

Seseorang wajib menunaikan zakat penghasilan apabila penghasilannya telah mencapai nisab zakat pendapatan, yakni senilai 85 gram emas per tahun. Hal ini merujuk SK BAZNAS Tahun 2021 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2021.

“Nisab zakat pendapatan/penghasilan pada tahun 2021 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp79.738.415 per tahun atau Rp6.644.868, per bulan,” tulis peraturan tersebut.

Zakat Profesi Bisa Dibayarkan per Bulan atau Setahun Sekali 

Dalam praktiknya, zakat penghasilan ini juga bisa ditunaikan setiap bulan.

Cara menghitungnya, nilai nisab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%.

Jadi, apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nisab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut.

BAZNAS juga menjelaskan, jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nisab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nisab.

Cara Menghitung Zakat Profesi

Ketentuannya adalah, zakat profesi 2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan. Atau 2.5% x jumlah penghasilan selama setahun.

Contohnya adalah: Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp938.099/gram, maka nisab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.738.415,-.

Jika penghasilan Bapak Fery sebesar Rp10.000.000/bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fery sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.

Itulah penjelasan tentang zakat profesi yang harus dikeluarkan oleh muslim. Semoga membantu.

Sumber : Kompas TV

REKOMENDASI UNTUK ANDA

Powered by

Zakat dari penghasilan berapa persen




Video Pilihan

BERITA LAINNYA


Berapa persen zakat dari gaji bulanan?

Setelah mengetahui bahwa pendapatan sudah mencapai nisab zakat penghasilan, maka Sahabat dapat menunaikan zakat penghasilan tiap bulannya. Tetapi, dari zakat penghasilan berapa persen yang harus dikeluarkan? Zakat penghasilan ditunaikan sebesar 2,5% dari total jumlah penghasilan per bulan.

Gaji 2 Juta Apakah wajib zakat?

Contohnya, seorang yang mendapat gaji 2 juta sebulan, dikurangi biaya transportasi dan konsumsi harian di tempat kerja sebanyak Rp. 500.000,00. Maka sisa gaji sebesar Rp. 1.500.000,00 Zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari Rp. 1.500.000,00 yaitu Rp. 37.500,00.

Zakat penghasilan 2.5 persen untuk Siapa?

KH. Damanhuri menjelaskan bahwa bagi muslim yang bekerja atau mempunyai profesi, salah satu contohnya ASN , jika dihitung kekayaannya mencapai nishof selama satu tahun setara dengan emas 85 gram atau setara dengan uang Rp. 42.500.000,- wajib membayar zakat sebesar 2,5 % .

Apakah gaji 4 juta harus dikeluarkan zakat nya?

Apabila seseorang memiliki gaji bulanan sekitar Rp4 juta, artinya dia belum mencapai batas atau nisab. Dia tidak dianjurkan membayar zakat meski mereka masih bisa memberikan sedekah. Besar zakat penghasilan yang harus dikeluarkan sekitar 2,5% dari total penghasilan.