Uraikan kelebihan hewan yang disembelih sesuai dengan syariat islam brainly

Jakarta -

Qurban menjadi salah satu sunnah yang dilakukan umat Islam di bulan Dzulhijjah. Hukum dan dalil qurban tertulis dalam Quran surat Al Hajj ayat 34 yang berbunyi,

Arab: وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ

Latin: wa likulli ummatin ja'alnā mansakal liyażkurusmallāhi 'alā mā razaqahum mim bahīmatil-an'ām, fa ilāhukum ilāhuw wāḥidun fa lahū aslimụ, wa basysyiril-mukhbitīn

Artinya: Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).

Arti qurban, hukum, dan ketentuannya:

Apa Arti Qurban?

Dikutip dari buku 'Fiqih' terbitan Grafindo Media Pratama, Qurban dalam bahasa Arab adalah hewan sembelihan, seperti unta, sapi, dan kambing yang disembelih pada Hari Raya. Menurut bahasa berarti mendekatkan diri, sedangkan menurut istilah adalah menyembelih hewan tertentu pada hari Raya Idul Adha sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT.

Dalam hadits riwayat Ibnu Majah, Rasulullah menjelaskan dasar hukum qurban adalah di setiap bulu hewan yang disembelih terdapat kebaikan. Dari Zaid bin Arqam, seseorang bertanya 'Ya Rasulullah, apakah arti qurban ini?' Beliau menjawab 'Ini Sunnah Ibrahim AS' Beliau ditanya lagi 'Mengapa kita harus melakukannya?' Beliau menjawab 'Pada setiap bulunya terdapat kebaikan."

Apa Hukumnya Berkurban?

Dasar hukum qurban dan ketentuannya tertulis dalam Quran surat Al Kausar ayat 1-3. Dalam surat itu, Allah SWT berfirman agar umat Islam melaksanakan qurban sebagai ibadah mendekatkan diri kepada-Nya.

Arab: اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ

اِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْاَبْتَرُ


Latin: innā a'ṭainākal-kauṡar (1) fa ṣalli lirabbika wan-ḥar (2) inna syāni`aka huwal-abtar (3)

Artinya: Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah).

Hikmah Qurban

Qurban dianjurkan kepada setiap umat islam yang mampu karena mengandung hikmah dan keutamaan. Hal itu sesuai dengan hadits riwayat Tirmidzi bahwa qurban bisa meningkatkan pengorbanan untuk kepentingan agama Allah dan menenangkan jiwa.

"Tidak ada amalan yang diperbuat manusia pada Hari Raya Qurban yang lebih dicintai oleh Allah selain menyembelih hewan. Sesungguhnya hewan qurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulu, dan kuku-kukunya. Sesungguhnya sebelum darah qurban itu mengalir ke tanah, pahalanya telah diterima di sisi Allah. Maka tenangkan lah jiwa dengan berqurban."

Tonton video 'Jelang Idul Adha, RPH Kendari Cek Kesehatan Hewan Kurban':

[Gambas:Video 20detik]

Semoga pengertian arti qurban bisa menambah keimanan kita ya!

(pay/erd)

Jakarta -

Pengertian qurban dalam ilmu fiqih dikenal juga dengan istilah Udhhiyah. Di dalam Kitab Al-Jaami' Liu Ahkaamil Quran Imam al-Qurtubi mendefinisikan Udhhiyah secara bahasa dengan 'Kambing yang disembelih pada waktu dhahwah (waktu dhuha).'

Sedangkan Udhhiyyah menurut istilah syara' sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnu Abdiin dalam Kitab Hasyiah Ibnu Abdiin adalah: 'Hewan yang disembelih dengan tujuan bertaqarrub kepada Allah SWT di hari Nahr dengan syarat-syarat tertentu.'

Dalam buku 'Fiqh Ibadah' oleh Zaenal Abidin, perintah menyembelih hewan qurban ini disebutkan Allah SWT dalam Al Qur'an surat Al-Kautsar ayat 1-3.


إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ

innā a'ṭainākal-kauṡar


Artinya: Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak.

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

fa ṣalli lirabbika wan-ḥar

Artinya: Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.

إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ

inna syāni`aka huwal-abtar
Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus


Tentang hukumnya, terdapat dalil hadits tentang hukum qurban. Diriwayatkan dalam Hadits Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda: "Saya diperintah untuk menyembelih qurban dan qurban itu sunnah bagi kamu."

Dilansir dalam buku 'Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syaafi'iy' oleh Muhammad Ajib, Lc., MA, ada beberapa dalil pensyariatan qurban, di antaranya sebagai berikut:

Dalil yang pertama adalah hadits riwayat Imam Muslim tentang hewan qurban. Rasulullah Saw menyembelih 2 ekor kambing kibash yang bertanduk, beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sambil menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau di atas pangkal lehernya.

Dalil yang kedua tentang hukum qurban. Ini adalah hadits shahih riwayat Imam Ahmad dan Imam al-Hakim yang berbunyi sebagai berikut:

"Tiga perkata yang bagiku hukumnya fardhu tapi bagi kalian hukumnya tathawwu' (sunnah), yaitu sholat witir, menyembelih udhiyah dan sholat dhuha." (HR. Ahmad dan Al-Hakim).

Dalil yang kedua adalah hadits shahih riwayat Imam Ahmad, Ibnu Majah dan Imam al-Hakim yang berbunyi sebagai berikut:

Dari Abi hurairah ra: Rasulullah Saw bersabda: "Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih qurban, janganlah mendekati tempat sholat kami." (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim menshahikannya).

Keutamaan berqurban juga disebutkan dalam hadits riwayat Imam at-Tirmidzi dan imam Ibnu Majah dari Aisyah ra, Rasulullah SAW bersabda:

"Tidaklah seorang anak Adam melakukan pekerjaan yang paling dicintai Allah pada hari nahr kecuali mengalirkan darah (menyembelih hewan qurban). Hewan itu nanti pada hari kiamat akan datang dengan tanduk, rambut dan bulunya. Dan pahala qurban yang menetes pada suatu tempat sebelum menetes ke tanah. Maka hiasilah dirimu dengan ibadah qurban."

(lus/erd)

Republika/Aditya Pradana Putra

Pemotongan hewan kurban (ilustrasi).

Red: Heri Ruslan

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Yusuf AssidiqSetiap tahun konsumsi daging  di Tanah Air terus meningkat. Berdasarkan data Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, pada 2005 konsumsi daging per kapita mencapai 4,93 kilogram. Setahun kemudian, meningkat 11,5 persen menjadi 5,34 kilogram. Dengan perkiraan laju pertumbuhan ekonomi sekitar 6,3 persen dan penduduk 1,4 persen per tahun, dalam lima tahun ke depan diperkirakan  akan terjadi kenaikan tingkat konsumsi daging sebesar 5,8 persen.  Guna memenuhi kebutuhan daging, Indonesia masih harus mengimpornya dari berbagai negara. Industri peternakan kini menjelma sebagai salah satu industri utama. Demi efisiensi,  sejumlah perusahaan peternakan telah menerapkan teknologi mutakhir, termasuk pada tahapan pemotongan dan penyembelihan hewan. Salah satunya adalah  menyembelih hewan secara mekanis. Bagaimana ajaran Islam memandang proses penyembelihan hewan secara mekanis?  Ajaran Islam mengatur penyembelihan hewan harus memenuhi unsur syar'i. Yakni,  hewan yang akan dikonsumsi dagingnya harus disembelih dengan cara  memutus saluran pencernaan, pernafasan, dan pembuluh darah nadi. Ulama al-Azhar terkemuka, Sayyid Sabiq,  menegaskan,  ketentuan itu merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi daging impor dari negeri non-Muslim. Menurut Sayyid Sabiq,  jika syarat ini tidak dipenuhi, maka daging tersebut haram dimakan. Sejatinya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah lama menetapkan fatwa penyembelihan hewan secara mekanis. Komisi Fatwa MUI pada 24 Syawal 1396 H / 18 Oktober 1976 melalui sebuah sidang memutuskan fatwa yang membolehkan penyembelihan hewan secara mekanis.''Menetapkan / memfatwakan bahwa penyembelihan hewan secara mekanis pemingsanan merupakan modernisasi berbuat ihsan kepada hewan yang disembelih sesuai dengan ajaran Nabi dan memenuhi persyaratan ketentuan syar'i dan hukumnya sah dan halal, dan oleh karenanya, diharapkan supaya kaum Muslimin tidak meragukannya,'' ungkap KH M Syukri Ghazali, ketua Komisi Fatwa MUI, ketika itu.Kalangan ulama memandang penggunaan mesin untuk pemingsanan dimaksudkan mempermudah roboh dan jatuhnya hewan yang akan disembelih di tempat pemotongan. Selain itu, menurut Kiai Syukri, teknik itu juga diterapkan  untuk meringankan rasa sakit hewan.

''Penyembelihannya dilakukan dengan pisau yang tajam memutuskan hulqum (tempat berjalan nafas), mari' (tempat berjalan makanan), dan wadajaain (dua urat nadi) hewan yang disembelih oleh juru sembelih Islam, dengan terlebih dahulu membaca Basmalah,'' papar Kiai Syukri dalam fatwa tersebut.

MUI menegaskan, hewan yang roboh dipingsankan di tempat penyembelihan apabila tidak disembelih akan bangun sendiri lagi segar seperti semula keadaannya. Selain itu, penyembelihan dengan sistem itu  tidak mengurangi keluarnya darah mengalir, bahkan akan lebih banyak dan lebih lancar sehingga dagingnya lebih bersih.Komisi Fatwa MUI berpendapat, penyembelihan hewan secara mekanis pemingsanan merupakan bentuk modernisasi berbuat ihsan kepada hewan yang disembelih sesuai dengan ajaran Nabi SAW dan memenuhi ketentuan syar'i. Sabda Rasulullah SAW, ''Bahwasanya Allah SWT menetapkan ihsan (berbuat baik) atas tiap-tiap tindakan. Apabila kamu ditugaskan membunuh maka dengan cara baiklah kamu membunuh dan apabila engkau hendak menyembelih maka sembelihlah dengan cara baik. Dan hendaklah mempertajam salah seorang kaum akan pisaunya dan memberikan kesenangan yang disembelihnya (yaitu tidak disiksa dalam penyembelihannya).''Jadi, teknik penyembelihan tadi hukumnya sah dan halal. ''Maka itu, kami mengharapkan agar kaum Muslim tidak meragukannya,'' tegas Kiai Syukri.  Pandangan serupa diungkapkan cendekiawan Syekh Yusuf al-Qardhawi. Ulama terkemuka asal Mesir itu membolehkan umat mengonsumsi daging impor, asalkan mengetahui lebih dulu cara penyembelihannya dan harus disebut nama Allah ketika melakukannya. Syekh al-Qaradhawi,  melarangan memakan sembelihan sembarang penyembelih, karena penyembelih disyaratkan harus Muslim atau orang yang beriman kepada kitab samawi, disebabkan menyembelih hewan berarti melenyapkan ruh ciptaan Allah SWT. Maka itulah, Allah hanya mengizinkan orang beriman kepada-Nya yang boleh menyembelih hewan. Ini mengingat saat hendak menyembelih, seorang Muslim mengucapkan bismillahi rahmanirahim. Sehingga, bagaimana mungkin orang yang tidak mengakui kekuasaan Allah dibolehkan melakukan penyembelihan ini?

Syarat Memotong Hewan Secara Mekanis

1. Sebelum hewan disembelih lebih dahulu dipingsankan dengan listrik.

2. Setelah dipingsankan hewan yang akan dipotong tetap dalam keadaan hidup (bernyawa), dengan kata lain apabila hewan yang telah dipingsankan tidak jadi dipotong, hewan tersebut akan hidup kembali.

3. Setelah dipingsankan baru hewan tersebut dipotong dengan mempergunakan sebilah pisau yang tajam hingga seluruh urat nadi yang terletak di bagian leher putus terpotong. Pemotongan hewan dilaksanakan oleh seorang Muslim (petugas pemotong hewan) dengan terlebih dahulu membacakan "Bismillahirrahmannirrahim'.

4. Setelah hewan dipotong dan darahnya telah berhenti mengalir kemudian dikuliti dan dikeluarkan isi perutnya dan selanjutnya dagingnya dipotong-potong.

5. Dengan cara pemingsanan penderitaan dari hewan yang akan dipotong jauh berkurang dibandingkan cara pembantaian yang berlaku saat ini.

  • sembelih
  • hewan
  • kurban
  • penyembelihan
  • mekanis
  • fatwa

Silakan akses epaper Republika di sini Epaper Republika ...