Upaya apa yang dapat di lakukan dalam menanamkan sikap sadar hukum untuk menegakkan hukum yaitu

Manusia dilahirkan mempunyai sifat, karakter, bakat, kemauan, dan kepentingan yang berbeda-beda satu sama lain. Sebagai makhluk sosial, manusia saling membutuhkan satu sama lain dalam kehidupan bermasyarakat.Lingkungan masyarakat merupakan tempat untuk mengembangkan manusia itu sendiri dalam bekerja sama, bergaul, dan mencari nafkah guna memenuhi kebutuhannya. Namun, karena perbedaan kepentingan dan kemauan seseorang dengan yang lainnya seringkali terjadi benturan yang menimbulkan konflik dalam masyarakat. Hal ini dapat menimbulkan lingkungan pergaulan yang tidak harmonis, tidak tertib, tidak tenteram, dan tidak aman. Karena itu, untuk mencegah terjadinya hal-hal negatif tersebut diperlukan suatu hukum yang mengatur pergaulan dan mengembangkan sikap kesadaran hukum untuk menjalani kehidupan antar masyarakat.

Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku.Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat. Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama. Tanpa memiliki kesadaran hukum yang tinggi, tujuan tersebut akan sangat sulit dicapai.

Dikalangan pelajar pun demikian, contoh saja terjadinya perkelahian/ tawuran antar pelajar karena kurang tumbuhnya kesadaran pelajar terhadap hukum. Akibat lemahnya kesadaran hukum, kehidupan masyarakat akan menjadi resah dan tidak tenteram. Oleh karena itu, kita hendaknya mengembangkan sikap sadar terhadap hukum.

Kesadaran hukum perlu ditanamkan sejak dini yang berawal dari lingkungan keluarga, yaitu setiap anggota keluarga dapat melatih dirinya memahami hak-hak dan tanggung jawabnya terhadap keluarga, menghormati hak-hak anggota keluarga lain, dan menjalankan kewajibannya sebelum menuntut haknya. Apabila hal ini dapat dilakukan, maka ia pun akan terbiasa menerapkan kesadaran yang telah dimilikinya dalam lingkungan yang lebih luas, yaitu lingkungan masyarakat dan bahkan negara.

Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum yang pertama adalah pengetahuan tentang kesadaran hukum. Peraturan dalam hukum harus disebarkan secara luas dan telah sah. Maka dengan sendirinya peraturan itu akan tersebar dan cepat diketahui oleh masyarakat. Masyarakat yang melanggar belum tentu mereka melanggar hukum. Hal tersebut karena  bisa jadi karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang kesadaran hukum dan peraturan yang berlaku dalam hukum itu sendiri.

Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum selanjutnya adalah tentang ketaatan masyarakat terhadap hukum. Dengan demikian seluruh kepentingan masyarakat akan bergantung pada ketentuan dalam hukum itu sendiri. Namun juga ada anggapan bahwa kepatuhan hukum justru disebabkan dengan adanya takut terhadap hukuman ataupun sanksi yang akan didapatkan ketika melanggar hukum.

Menurut Soerjono Soekanto, indikator-indikator dari kesadaran hukum sebenarnya merupakan petunjuk yang relatif kongkrit tentang taraf kesadaran hukum. Dijelaskan lagi secara singkat bahwa indikator pertama adalah pengetahuan hukum. Seseorang mengetahui bahwa perilaku-perilaku tertentu itu telah diatur oleh hukum. Peraturan hukum yang dimaksud disini adalah hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Perilaku tersebut menyangkut perilaku yang dilarang oleh hukum maupun perilaku yang diperbolehkan oleh hukum.Indikator kedua adalah pemahaman hukum. Seseorang warga masyarakat mempunyai pengetahuan dan pemahaman mengenai aturan-aturan tertentu, misalnya adanya pengetahuan dan pemahaman yang benar dari masyarakat tentang hakikat dan arti pentingnya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Indikator yang ketiga adalah sikap hukum. Seseorang mempunyai kecenderungan untuk mengadakan penilaian tertentu terhadap hukum. Indikator yang keempat adalah perilaku hukum, yaitu dimana seseorang atau dalam suatu masyarakat warganya mematuhi peraturan yang berlaku.

Hukum adalah suatu tata aturan kehidupan yang diciptakan untuk mencapai nilai-nilai yang diinginkan masyarakat. Salah satu nilai yang menjadi tujuan hukum adalah ketertiban. Ketertiban artinya ada kepatuhan dan ketaatan perilaku dalam menjalankan apa yang dilarang dan diperintahkan hukum. Konkretnya, dapat kita ambil contoh sederhana dalam tata aturan berlalu lintas. Hukum atau perangkat aturan yang dibuat dalam bidang lalu lintas mempunyai tujuan agar terjadi tertib dalam kegiatan berlalu-lintas. Hal ini juga dalam upaya melindungi kepentingan dan hak-hak orang lain.

Untuk menumbuhkan kebiasaan sadar hukum inilah yang menjadi tantangan dan tanggung jawab semua pihak. Budaya sadar dan taat hukum sejatinya haruslah ditanamkan sejak dini. Maka elemen pendidikanlah menjadi ujung tombak dalam menanamkan sikap dan kebiasaan untuk mematuhi aturan-aturan yang ada. Institusi pendidikan merupakan media sosialisasi primer yang sangat mempengaruhi pembentukan karakter manusia dikemudian hari. Jika sikap dan perilaku taat hukum telah ditanamkan sejak din, maka kedepan, sikap untuk menghargai dan mematuhi aturan akan mendarah daging dan membudaya di masyarakat. Tentunya hal ini dilakukan dengan memberikan pengetahuan yang benar tentang apa saja yang tidak boleh dilakukan dan boleh dilakukan.

Tingginya kesadaran hukum di suatu wilayah akan memunculkan masyarakat yang beradab. Membangun kesadaran hukum sejak dini, tidak harus menunggu setelah terjadi pelanggaran dan penindakan oleh penegak hukum. Upaya pencegahan dinilai sangat penting dan bisa dimulai dari dalam keluarga sebagai unit terkecil masyarakat. Kesadaran inilah yang mesti kita bangun dimulai dari keluarga.

Dengan adanya kesadaran hukum ini kita akan menyaksikan tidak adanya pelanggaran sehingga kehidupan yang ideal akan ditemui. Lembaga pendidikan formal, informal dan non formal perlu diajak bersama-sama mengembangkankesadaran dan kecerdasan hukum sejak dini.Pendidikan hukum tidak terbatas hanya pendidikan formal di bangku sekolah saja. Namun juga dapat dilakukan di luar bangku sekolah. Pembelajaran mengenai hukum sejak dini harus diajarkan kepada anak-anak. Agar nantinya tertanam dalam diri mereka rasa kebutuhan akan peraturan hukum. Sehingga kesadaran hukum akan terbentuk sejak dini. (ink)

Tulisan kenapa alasan terbentuknya hukum dalam masyarakat​

analisis keunggulan dan kelemahan dari trigatra dan panca gatra​

5. Sebutkan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mencapai tujuan menjadi daerah dengan daya saing tinggi!oyyyyy bantu​

⤵️arti dari rambu tersebut? ↩️arti dari rambu tersebut?

tolong bantuan jawab kak yg bener ya jawabannya ​

Mengapa kita harus membiasakan semangat persatuan dan kesatuan dalam kehidupan sehari-hari....?pliss bantuin nanti mau di kumpulkan!!​

1. Cari putusan mahkamah konstitusi dengan "bukti atau alat bukti yang cukup” dalam hukum pertimbangan hakim, pendapat ahli dan putusannya Dari soal i … ni saya memberikan suatu pemahaman sa yang cukup" pada pasal 17 uu no 8 tahun 1981 ten harus minimal dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP Voto anali

Seorang Pegawai Bernama Ali secara mendadak mendapat panggilan tugas ke LN dijadwalkan selama 3 (tiga) tahun. Oleh karena itu untuk bekal di LN rumah … miliknya dijual kepada temannya Bernama Zafran seharga Rp.50juta, dan diperjanjikan 3 (tiga) tahun setelah selesai tugas akan dibeli kembali seharga Rp.60juta. Coba saudara uraikan dengan jelas termasuk perikatan apakah kasus diatas ? 4. Dalam soal nomor 3, Bagaimana seandainya masih dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, rumah Ali telah dipindahtangankan kepada Fatir oleh Zafran, Upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh Ali?

pengertian identitas nasional secara formal, struktural, sosial dan kultural​

keberhasilan suatu usaha ekonomi dapat memberikan?....bagi banyak orang​

Sebutkan pengaruh positif dan pengaruh negatif bagi rakyat Indonesia dengan adanya sistem sewa tanah yang diterapkan oleh Thomas Stamford Raffles​

manta tolong di jawab ya itu menjodohkan nanti di cocokan plis​

agar perubahan sosial tidak melunturkan jati diri bangsa, sikap yang harus ditunjukkan masyarakat adalaha. memegang teguh nilai-nilai luhur bangsab. m … engikuti arus modernisasic. menolak perubahan sosiald. menutup diri dari budaya asing​

Alat-alat Peninggalan masa Megalitikum Nama Alat/Benda. Fungsi. daerah penemuan1.2.3.4.5.6.tolong bantu yg kak habis ini di kumpulkan.​

sebut kan nama nama ibu kota provinsi Aceh​

sikap terhadap budaya asing adalaha. menolak semua unsur budaya asingb. menerima semua unsur budaya asingc. memilih sesuai kebudayaan negara Indonesia … d. memilih sesuai pilihan pribadi masing-masing​

bagaimana proses terjadinya pelangi​

siapa wijdan manar? mengapa Belanda menjajah Indonesia? sebutkan organisasi bilateral di Asia Tenggara? siapa presiden Amerika Serikat? ​

Tuliskan kegiatan ekonomi yang ada di sekitar tempat tinggalmu​

contoh kegiatan konsumsi adalahhhhh​