Tulislah ayat alquran yang menjelaskan tentang kehalalan binatang laut

Jakarta -

Ketentuan mengenai makanan halal dan haram sudah disebutkan dalam Al Qur'an Surat Al Maidah ayat 3. Di situ Allah SWT menerangkan makanan apa saja yang boleh dimakan dan dilarang untuk disantap.

Muncul pertanyaan, bagaimana hukumnya memakan sup kelelawar yang disebut sebagai pemicu mewabahnya virus corona di China. Apakah kelelawar termasuk makanan haram atau halal?

Allah SWT telah menerangkan mengenai makanan haram dan makanan halal secara jelas di Al Quran surat Al Maidah ayat 3. Allah SWT berfirman agar manusia tidak memakan bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih bukan atas nama Allah.

Arab: حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Latin: ḥurrimat 'alaikumul-maitatu wad-damu wa laḥmul-khinzīri wa mā uhilla ligairillāhi bihī wal-munkhaniqatu wal-mauqụżatu wal-mutaraddiyatu wan-naṭīḥatu wa mā akalas-sabu'u illā mā żakkaitum, wa mā żubiḥa 'alan-nuṣubi wa an tastaqsimụ bil-azlām, żālikum fisq, al-yauma ya`isallażīna kafarụ min dīnikum fa lā takhsyauhum wakhsyaụn, al-yauma akmaltu lakum dīnakum wa atmamtu 'alaikum ni'matī wa raḍītu lakumul-islāma dīnā, fa maniḍṭurra fī makhmaṣatin gaira mutajānifil li`iṡmin fa innallāha gafụrur raḥīm

Artinya: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barangsiapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Sementara, menurut Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr KH Maulana Hasanuddin, MA dan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Drs H Sholahudin al-Aiyubi, MSi melalui Jurnal Halal No. 105 edisi Januari-Februari 2014 belum ada keterangan yang jelas mengenai hukum makan kelelawar dalam Al Quran.

Hanya saja, Imam Syihabuddin asy-Syafi'i dalam kitab 'at-Tibyan li Maa Yuhallal wa Yuharram min al-Hayawan' serta Imam Nawawi dalam 'Al-Majmu' Syarah Muhadzdzab' mengatakan dalam mazhab Syafi'i, kelelawar haram dikonsumsi.

Berdasarkan hadist riwayat Abu Dawud, Nabi Muhammad SAW melarang manusia untuk membunuh kelelawar. Imam Syihabuddin pun menyimpulkan bahwa apa yang tak boleh dibunuh, berarti tidak boleh dimakan.

Selain itu, dalam hadist riwayat Muslim, Nabi Muhammad SAW melarang mengonsumsi makanan dari binatang buas pemangsa yang memiliki taring, dan semua burung yang memiliki cakar, seperti elang, gagak, dan juga kelelawar.

Hanya saja, terdapat perbedaan pendapat hukum memakan kelelawar untuk obat. Ulama Ibnu Qayyim al-Jauziyyah mengharamkan kelelawar untuk dikonsumsi, termasuk untuk pengobatan.

Hal itu berdasarkan hadist riwayat Bukhari dan Baihaqi, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda "Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat bagimu pada apa-apa yang diharamkan Allah atasmu."

Namun, sebagian ulama seperti Yusuf al-Qaradhawi berpendapat hukum makan kelelawar dalam Islam untuk obat diperbolehkan jika dalam kondisi darurat. Artinya, tidak ada lagi obat halal yang ampuh mengatasi penyakit yang diderita.

Kalau tidak menggunakan makanan haram, penyakitnya akan semakin parah, tak bisa sembuh, atau berakibat kematian. Namun, kalau masih ada alternatif (halal), tidak ada keringanan maupun toleransi.

Terakhir, Komisi Fatwa MUI mengingatkan agar masyarakat selalu mengonsumsi obat atau makanan yang telah jelas kehalalannya.

(pay/erd)

b arab tolongin plisssss​

Salinlah terjemahkan dan jelaskan kandungan isi dari qs an najm/43: 39-42

9. Pak Malik memiliki emas sebanyak 100 gram yang telah disimpan selama 1 tahun. Bila harga emas saat itu Rp850. 000,00,-maka zakat yang wajib dikelua … rkan Pak Malik adalah A. Rp2. 125. 000,00 B. Rp2. 500. 000,00 C. Rp1. 850. 000,00D. Rp1. 500. 000,00.

Banti jwab kak buat besok​

tolong kak bantu jawab​

tolongk kak bantu jawab​

Pak Salim memiliki kekayaan senilai Rp 950.000.000,00. Kekayaan tersebut telah dimiliki satu tahun lebih. Oleh karena itu, Pak Salim harus membayar za … kat sebesar....d. Rp237.500.000,00c. Rp23.750.000,00b. Rp2.375.000,00a. Rp237.500,00tolong bantu jawab ya ​

berikan 20 contoh kalimat fiil​

Istidraj terjadi pada orangA. IslamB. berimanC. kafirD. berilmu​

apa yang di maksud Dalil Wagunnatung kodawjabu Filmimi wanuni idda massuddida​

Tulislah ayat alquran yang menjelaskan tentang kehalalan binatang laut

Alquran Jelaskan Halal Makanan dari Laut

Selasa, 24 Januari 2017 18:16 WIB
Tulislah ayat alquran yang menjelaskan tentang kehalalan binatang laut

Tulislah ayat alquran yang menjelaskan tentang kehalalan binatang laut

Ilustrasi hewan dalam Laut. (int)

SELURUH hewan yang terdapat di laut ialah halal, termasuk bangkai ikan laut. Dalam penjelasan secara sains, rupanya air laut berpengaruh terhadap amannya daging ikan tersebut untuk dikonsumsi.Diambil dari berbagai sumber, air laut sebagai pengawet alami terbaik. Fakta menunjukkan bahwa air laut memiliki kadar garam yang cukup tinggi. Ini menyebabkan bangkai ikan yang mati di laut tetap segar dan bisa dikonsumsi.Sementara itu, penyebab diharamkannya bangkai ialah karena darah hewan yang mati bukan disembelih akan terkumpul di tubuh. Bangkai hewan itu memungkinkan darah untuk tidak dapat keluar dan mengendap dalam salurannya.Sedangkan, ikan tidak memiliki pembuluh darah yang menyebabkan mengendapnya darah. Dalam Islam, diterangkan bahwa hewan yang berasal dari laut aman dan halal untuk dikonsumsi.

"Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan," Surah Al-Maidah Ayat 96.*

Editor : Bhimo
Sumber : okezone.com
Kategori : Religi

Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email:

Artikel Terkait