Tuliskan rumusan Panitia Sembilan yang diberi nama Jakarta Charter atau Piagam Jakarta

Panitia Sembilan bertugas untuk membentuk dasar negara Indonesia. Panitia Sembilan berhasil merumuskan dasar negara yang disebut dengan Jakarta Charter atau Piagam Jakarta yang berisikan sebagai berikut.

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Jadi, isi dari Piagam Jakarta adalah ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dasar Negara Indonesia Pancasila. Foto: Shutterstock

Proses perumusan dasar negara Indonesia melalui proses yang alot. Para pendiri bangsa harus melakukan sidang berkali-kali untuk memadukan suara dan menentukan falsafah seperti apa yang sesuai dengan kepribadian bangsa.

Usaha untuk merumuskan dasar negara dimulai dengan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Dalam rangkaian rapat tersebut, Moh Yamin, Mr Soepomo, dan Ir Soekarno mencetuskan ide tentang dasar negara versi mereka masing-masing.

Namun sidang tersebut tidak menghasilkan keputusan apapun. Oleh sebab itu, dibentuklah Panitia Sembilan yang bertugas untuk menampung saran dan usulan tentang dasar negara.

Proses Penyusunan Piagam Jakarta

Mengutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VII Edisi Revisi 2014, Panitia Sembilan mengadakan rapat pada 22 Juni 1945. Rapat berlangsung alot karena terjadi perbedaan pandangan antar peserta.

Sidang diwarnai adu argumen yang melibatkan dua kelompok yang sangat berpengaruh, yakni kubu nasionalis kebangsaan dan kubu nasionalis Islam.

Pada akhirnya mereka berhasil menyusun sebuah dokumen yang di dalamnya berisi rancangan asas dan tujuan Indonesia merdeka. Dokumen tersebut dinamai Moh Yamin sebagai Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.

Rumusan Dasar Negara dalam Naskah Piagam Jakarta

Rumusan Dasar Negara yang terdapat dalam Piagam Jakarta yaitu:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.

  3. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

  4. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tuliskan rumusan Panitia Sembilan yang diberi nama Jakarta Charter atau Piagam Jakarta
Presiden pertama RI, Sukarno (kiri) didampingi Wakil Presiden Mohammad Hatta, memberikan hormat saat tiba di Jalan Asia Afrika yang menjadi Historical Walk dalam penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung, 1955. Dok. Museum KAA

TEMPO.CO, Jakarta - Piagam Jakarta yang ditandatangani pada 22 Juni 1945, merupakan sebuah proses yang memuat juga berisi tentang rumusan resmi Pancasila Indonesia.

Piagam Jakarta dibentuk dan ditandatangani oleh sembilan tokoh Indonesia, yang kemudian dikenal dengan Panitia Sembilan dari Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang terdiri dari Sukarno, Muhammad Hatta, A.A.Maramis, Abikusno Tjokrosurojo, Abdul Kahar Muzakkir, Haji Agus Salim, Ahmad subardjo, KHA Wahid hassjim, dan Muhammad Yamin.

Rumusan Pancasila dari Panitia Sembilan itu dikenal sebagai Piagam Jakarta yang berbunyi sebagai berikut:

1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluk-pemeluknya. 2) Kemanusiaan yang adil dan beradab.3) Persatuan Indonesia.4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyai Indonesia.

Sehari setelah diumumkannya kemerdekaan Indonesia, opsir Kaigun menyampaikan bahwa wakil-wakil dari agama Protestan dan Katolik dalam daerah-daerah yang dikuasai oleh Angkatan Laut Jepang menyatakan keberatan pada bunyi kalimat pembukaan Undang-Undang dasar yang dirumuskan Panitia Sembilan alasannya bagian kalimat sebagaimana yang dirumuskan panitia Sembilan dipembukaan tidak mengikat mereka, tapi hanya mengenai rakyat yang beragama Islam saja.

Adapun Bung Hatta menemui beberapa pemimpin Islam untuk membicarakan pergantian pada piagam Jakarta, di antaranya Ki Bagus Hadikusuma, Kasman Singodimedjo, dan Teuku Muhammad Hasan. Kemudian juga Mr. Roem yang merupakan mantan menteri luar negeri sekaligus tokoh diplomasi Kemerdekaan RI menulis “Hilangnya tujuh perkataan dalam Piagam Jakarta dirasakan oleh umat Islam sebagai kerugian besar dan tidak jarang yang menyayangkannya”. Meski demikian, penghapusan tujuh kata ini semata-mata dimaksudkan agar golongan lain tidak memisahkan diri dari Republik Indonesia.

TIKA AYU

Baca: Piagam Jakarta janji Tak Tertagih?

Jakarta -

Panitia Sembilan merupakan panitia kecil yang dibentuk oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Pada tanggal 22 Juni 1945, panitia tersebut melakukan sidang yang menghasilkan keputusan penting. Apa hasil sidang Panitia Sembilan?

Diceritakan dalam buku 'Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas VIII' oleh Simanjuntak, sebelum memasuki masa istirahat, BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang bertugas menampung saran, usulan, dan konsepsi dari anggota BPUPKI.

Soekarno ditunjuk sebagai ketuanya dengan Moh Hatta, Sutardjo Kartohadikusumo, Wachid Hasjim, Ki Bagus Hadikusumo, Otto Iskandardinata, Muh Yamin, dan A.A Maramis sebagai anggotanya.

Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Kecil mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI. Dalam pertemuan tersebut, dibentuk pula Panitia Kecil lain yang beranggotakan 9 orang atau yang dikenal dengan Panitia Sembilan.

Panitia Sembilan terdiri dari Soekarno, Moh Hatta, Muh Yamin, Ahmad Subardjo, A.A Maramis, Abdulkadir Muzakir, Wachid Hasjim, Agus Salim, dan Abikusno Tjokrosujoso.

Panitia Sembilan dalam sidangnya tanggal 22 Juni 1945 menghasilkan rumusan dasar negara atau pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar). Dokumen sidang tersebut kemudian dikenal dengan nama Jakarta Charter atau Piagam Jakarta.

Dikutip dari buku 'Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan' oleh Lukman Surya Saputra dkk, nama Piagam Jakarta merupakan usulan dari Muh Yamin. Sementara itu, Soekarno mengusulkan nama Mukadimah dan Sukiman Wirjosandjojo menyebutnya sebagai Gentlemen's Agreement.

Isi Rumusan Dasar Negara dalam Piagam Jakarta

Rumusan dasar negara dalam naskah Piagam Jakarta memiliki sedikit perbedaan dengan dasar negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 saat ini. Perbedaan mendasar terletak pada sila pertama.

Berikut rumusan pancasila dalam naskah Piagam Jakarta:

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya2. Kemanusiaan yang adil dan beradab3. Persatuan Indonesia4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan pada sila pertama menuai kritik dari berbagai pihak karena dipandang memihak salah satu golongan. Beberapa tokoh perwakilan dari Indonesia Timur menyatakan keberatan dengan sila pertama dalam rumusan tersebut.

Pasalnya, rakyat Indonesia tidak hanya berasal dari kalangan muslim saja. Hal itulah yang menjadi salah satu latar belakang perubahan rumusan sila pertama menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".

Dasar negara tersebut kemudian berhasil disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945, tepat sehari setelah proklamasi kemerdekaan dikumandangkan.

Simak Video "Asal Usul Hari Lahir Pancasila yang Diperingati Hari Ini"



(kri/pay)