Tujuan utama kerjasama perdagangan ASEAN China Free Trade Area (ACFTA 2010)

Tujuan utama kerjasama perdagangan ASEAN China Free Trade Area (ACFTA 2010)

Tujuan utama kerjasama perdagangan ASEAN China Free Trade Area (ACFTA 2010)
Lihat Foto

World Atlas

peta benua asia

KOMPAS.com - China Asean Free Trade Area (CAFTA) merupakan perjanjian multilateral yang bertujuan untuk mewujudkan kawasan perdagangan bebas antara negara-negara ASEAN dan China.

Gagasan pendirian CAFTA berawal dari keinginan negara-negara ASEAN dan China untuk melakukan kerja sama dalam sektor perdagangan demi pertumbuhan ekonomi. 

Proses pendirian CAFTA berlangsung secara bertahap melalui perundingan dan negosiasi antara kepala negara China dan ASEAN. Proses perundingan berlangsung secara intensif dari tahun 2001 hingga 2007.

CAFTA secara resmi terbentuk setelah penandatanganan perjanjian China-Asean Free Trade Area pada KTT ASEAN tahun 2007 di Filipina. Meskipun CAFTA telah terbentuk pada tahun 2007, realisasi pelaksanaan perjanjian baru dimulai pada awal tahun 2010.

Baca juga: MEE : Sejarah, Tujuan dan Program

Pada awal pembentukannya, CAFTA memiliki tujuh negara anggota yaitu, Malaysia, Filipina, China, Singapura, Thailand, dan Indonesia. Pada tahun 2012, Brunei Darussalam, Myanmar, Vietnam, Laos, dan Kamboja baru mulai bergabung dengan CAFTA.

Dalam jurnal Strategi China dalam pelaksanaan China-ASEAN Free Trade Area (CAFTA) (2006) karya Anastasia Laura dkk, pembentukan CAFTA bertujuan untuk :

  • Meningkatkan kerja sama ekonomi, perdagangan dan investasi antara negara-negara anggota
  • Liberalisasi perdagangan barang dan jasa
  • Menciptakan sistem transparansi perdagangan untuk mempermudah pengawasan
  • Meningkatkan daya saing pasar industri

Program CAFTA

Dilansir dari website resmi ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA, untuk mencapai tujuannya, CAFTA menerapkan beberapa program utama, yakni :

  1. Menerapkan sistem perdagangan bebas
  2. Peningkatan akses pasar barang dan jasa
  3. Mempermudah peraturan dan ketentuan investasi
  4. Melaksanakan konferensi rutin antar negara anggota

Baca juga: WTO: Sejarah, Tujuan, Fungsi dan Struktur

Indonesia dan CAFTA

Indonesia mulai bergabung dalam CAFTA pada awal tahun 2010. CAFTA memberikan banyak dampak, baik positif maupun negatif sebagai berikut:

Dampak positif dari CAFTA untuk Indonesia, adalah:

  1. Harga produk barang dan jasa semakin murah karena penghapusan bea masuk
  2. Meluasnya pasar ekspor dari komoditas Indonesia
  3. Meningkatkan kualitas dan kuantitas produk barang dan jasa

Dampak negatif dari CAFTA untuk Indonesia, yakni:

  1. Industri dalam negeri terancam eksistensinya
  2. Munculnya ancaman imperialisme produk China di Indonesia
  3. Munculnya eksploitasi besar-besaran terhadap sumber daya alam Indonesia

Baca juga: Sejarah GATT: Tujuan, Prinsip, dan Perubahannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Tujuan didirikannya ACFTA adalah memperkuat dan meningkatkan kerja sama ekonomi, perdagangan, dan investasi antara negara-negara anggota.

Untuk lebih jelasnya, yuk pahami penjelasan berikut:

CAFTA disepakati pada bulan November 2001 dalam KTT ASEAN ke-7 yang diadakan di Bandar Seri Begawan di Brunei Darussalam. CAFTA atau disebut juga sebagai ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area) merupakan kesepakatan antara negara-negara anggota ASEAN dengan negara Cina untuk mewujudkan kawasan perdagangan bebas. Menurut Ditjen Kerja Sama Perdagangan Internasional RI (2010), tujuan ASEAN-China Free Trade Area adalah sebagai berikut.

  1. Memperkuat dan meningkatkan kerja sama ekonomi, perdagangan, dan investasi antara negara-negara anggota.
  2. Mengadakan liberalisasi secara progresif dan meningkatkan perdagangan barang dan jasa serta menciptakan suatu sistem transparan untuk mempermudah investasi.
  3. Menggali bidang-bidang kerja sama yang baru dan mengembangkan kebijaksanaan yang tepat dalam rangka kerja sama ekonomi antarnegara anggota.
  4. Memfasilitasi integrasi ekonomi yang lebih efektif dari para anggota ASEAN dan menjembatani kesenjangan pembangunan ekonomi di antara negara anggota.

Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional

Gedung Utama lantai 8. Jl. M.I. Ridwan Rais No. 5 Jakarta 10110, +62 23 528600 Ext. 36900 Fax. (021) 23528610

Copyright 2017