Tujuan dari konstitusi di suatu negara adalah

Tujuan dari konstitusi di suatu negara adalah

  • Die Politische verfassung als geselschaftlich wirk lichkeit. Konstitusi adalah mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. Jadi mengandung pengertian politis dan sosiologis.
  • Die Verselbtandigte revhtsverfassung. Konstitusi merupakan suatu kesatuan yang hidup dalam masyarakat. Jadi mengandung pengertian yuridis.
  • Die geshereiben verfassung. Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.
  • Berlakunya suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara itu menganut paham kedaulatan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi itu adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, maka raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi, hal inilah yang disebut oleh para ahli sebagai constituent power yang merupakan kewenangan yang berada di luar dan sekaligus di atas sistem yang diaturnya. Karena itu, di lingkungan negara-negara demokrasi, rakyatlah yang dianggap menentukan berlakunya suatu konstitusi (Utomo, 2007:7).

  • Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak dalam bentuk tertulis. Konstitusi tertulis adalah suatu konstitusi (UUD) yang dituangkan dalam dokumen formal. Sedangkan konstitusi yang bukan dalam bentuk tertulis adalah suatu konstitusi yang tidak dituangkan dalam dokumen formal, contohnya konstitusi yang berlaku di Inggris, Israel, New Zaeland.
  • Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid. Konstitusi fleksibel bersifat elastis, diumumkan dan diubah dengan cara yang sama seperti undang-undang. Sedangkan konstitusi rigid mempunyai kedudukan dan derajat yang jauh lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain, hanya dapat diubah dengan cara yang khusus atau istimewa atau dengan persyaratan yang berat.
  • Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi. Konstitusi derajat tinggi adalah suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara. Sedangkan konstitusi derajat tidak derajat tinggi adalah suatu konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan seperti derajat tinggi, sehingga persyaratan mengubah konstitusi ini tidak sesulit mengubah konstitusi derajat tinggi, melainkan sama dengan pengubahan undang-undang.
  • Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan. Negara serikat didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara bagian. Pembagian tersebut diatur dalam konstitusinya atau undang-undang dasar. Dalam negara kesatuan pembagian kekuasaan tersebut tidak dijumpai, karena seluruh kekuasaannya tersentralkan di pemerintah pusat, walaupun dikenal juga dalam desentralisasi.
  • Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer.
  • Untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik.
  • Untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa serta menetapkan batas-batas kekuasaan bagi penguasa.
  • Tujuan dibuatnya konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan jalan membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan Negara.

  • Konstitusi harus merupakan sekumpulan aturan-aturan dasar yang menetapkan lembaga-lembaga penting negara.
  • Konstitusi melakukan pengaturan kekuasaan dan hubungan keterkaitannya.
  • Konstitusi mengatur hak-hak dasar dan kewajiban-kewajiban warga negara dan pemerintah, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
  • Konstitusi harus mengatur dan membatasi kekuasaan negara dan lembaga-lembaga-nya.
  • Konstitusi merupakan ideologi elit penguasa.
  • Konstitusi menentukan hubungan materiil antara negara dan masyarakat.
  • Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ negara.
  • Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara.
  • Fungsi pengatur hubungan antar organ negara dengan warga negara.
  • Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara atau pun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
  • Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (yang dalam sistem demokrasi adalah rakyat) kepada organ negara.
  • Fungsi simbolik sebagai pemersatu.
  • Fungsi simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan.
  • Fungsi simbolik sebagai pusat upacara.
  • Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat, baik dalam arti sempit hanya dibidang politik maupun dalam arti luas yang mencakup sosial dan ekonomi.
  • Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat (social engineering dan social reform), baik dalam arti sempit atau pun luas.
  • Program Studi Yang Dapat kami bantuProgram studi yang kami tawarkan antara lainProgram Studi Hukum :
  • Kenotarian
  • Hukum Pidana
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Perdata
  • Hukum Agraria
  • Program Studi Ekonomi :
  • Akuntansi
  • Ekonomi Pembangunan
  • Manajemen Strategi
  • Manejemen Pelayanan
  • Manejemen Sumber Daya Manusia
  • Manajemen Pemasaran
  • Psikologi
  • Pertanian ( Agrobisnis )
  • Pariwisata
  • SDM
  • SDA
  • Program Studi Kesehatan :
  • Kesehatan Masyarakat
  • Kedokteran
  • Keperawatan
  • Keselamatan Kerja
  • Program Studi Pendidikan :
  • Bimbingan Konseling
  • Pendidikan IPA
  • Pendidikan IPS
  • Pendidikan Matematika
  • Pendidikan Biologi
  • Kimia
  • Bahasa Indonesia
  • Bahasa Inggris
  • Bahasa Jawa
  • Pendidikan Olah Raga Penjaskes
  • PPKN / Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Bahasa,
  • Pendidikan Sejarah
  • Pendidikan Ekonomi
  • Tarbiyah
  • Program Studi Ilmu Sosial :
  • Administrasi Publik
  • Administrasi Perkantoran
  • Administrasi Keuangan
  • Ilmu Sosial ( pemberdayaan Masyarakat )
  • Ilmu Komunikasi
  • Ketahanan Nasional
  • Program Studi Teknik
  • Teknik Industri