Tugas dan fungsi lembaga penanggulangan bencana ditunjukkan oleh pilihan

KOMPAS.com – Indonesia merupakan salah satu negara yang rawan terkena bencana alam. Hal tersebut dikarenakan Indonesia terletak pada pertemuan tiga lempeng tektonik aktif dunia, yaitu lempeng Indo-Australia, Eurasia, dan Pasifik.

Selain itu, Indonesia juga terletak di antara ring of fire. Inilah penyebab kenapa Indonesia memiliki banyak gunung berapi aktif. Gunung berapi di Indonesia merupakan gunung api paling aktif dalam jajaran gunung api yang ada pada ring of fire.

Mengetahui potensi tersebut, pemerintah Indonesia bergerak cepat dengan membentuk berbagai lembaga yang bertugas dalam hal penanggulangan bencana. Setidaknya ada empat lembaga yang berperan dalam penanggulangan bencana, yaitu:

  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

BNPB merupakan lembaga pemerintahan non-kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Baca juga: Usaha untuk Menanggulangi Dampak dari Bencana Gunung Meletus

Tugas utama BNPB adalah memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan keadaan darurat bencana, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara.

Dilansir dari laman resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dijelaskan fungsi-fungsinya, yaitu:

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat secara effektif dan efisien.
  2. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.

Agar kinerja BNPB dalam hal penanggulangan bencana bisa berjalan secara cepat dan maksimal, maka dibentuklah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Tugas dan fungsi BPBD sama seperti BNPB, yang membedakan hanyalah cakupannya.

Tugas BNPB mencakup penanggulangan bencana secara nasional, sementara tugas BPBD mencakup penanggulangan bencana secara daerah. BPBD membantu BNPB dalam hal penanggulangan bencana di daerah.

BPBD biasanya berlokasi di daerah provinsi dan kabupaten/kota. BPBD berkoordinasi langsung dengan BNPB atau pejabat setara lainnya.

Baca juga: Menghadapi Bencana Gunung Meletus

  • Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS)

Sama seperti BNPB, BASARNAS juga merupakan lembaga pemerintahan non-kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Tugas utama BASARNAS adalah membantu presiden dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan.

Dalam hal penanggulangan bencana, BASARNAS biasanya bertugas mengevakuasi atau memberikan pertolongan terhadap korban bencana alam. Selain itu, BASARNAS juga bertugas mencari korban yang hilang akibat terkena bencana alam.

Dilansir dari situs resmi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, dijelaskan fungsi-fungsinya, yakni:

  1. Perumusan dan penetapan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dan/atau rekomendasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan.
  2. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan standarisasi siaga, latihan, dan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.
  3. Perumusan dan penetapan kebutuhan siaga, latihan, dan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.
  4. Koordinasi pelaksanaan penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan, pembinaan tenaga dan potensi, sarana dan prasarana dan sistem komunikasi.
  5. Pengembangan dan pelaksanaan sistem informasi dan komunikasi pencarian dan pertolongan.

Baca juga: Menghadapi Bencana Tsunami

  • Palang Merah Indonesia (PMI)

Tidak hanya bertugas dalam hal penyelenggaraan pelayanan transfusi darah, PMI juga bertugas dalam hal penanggulangan bencana. Peran PMI dalam hal penaggulangan bencana terangkum dalam aktivitas pelayanan manajemen bencana.

Dilansir dari laman resmi Palang Merah Indonesia, aktivitas pelayanan manajemen bencana yang dilakukan oleh PMI mencakup tiga hal, yaitu:

Dalam aspek ini, PMI menjalan program Pengurangan Risiko Terpadu Berbasis Masyarakat (PERTAMA).

PERTAMA merupakan program berbasis masyarakat untuk mendorong pemberdayaan kapasitas masyarakat agar siaga dalam mencegah serta mengurangi dampak dan risiko bencana yang terjadi di tempat tinggalnya.

Dalam aspek ini, PMI memberikan bantuan bagi masyarakat yang terkena dampak bencana. Bantuan tersebut berupa evakuasi korban, penampungan darurat, pertolongan pertama, medis dan ambulans, dapur umum, distribusi bantuan, serta air dan sanitasi.

Baca juga: Bencana Alam: Jenis, Penyebab dan Penanggulangannya

Dalam hal pemulihan bencana, PMI memberikan bantuan berupa dukungan psikososial, hunian sementara, dan pemulihan hubungan keluarga.

  • Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG)

PVMBG merupakan merupakan salah satu unit di lingkungan Badan Geologi di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Tugas utama PVMBG adalah melaksanakan penelitian, penyelidikan, perekayasaan dan pelayanan di bidang vulkanologi dan mitigasi bencana geologi.

Dilansir dari situs resmi Badan Geologi, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi dibagi menjadi tiga bidang,sebagai berikut:

  • Bidang mitigasi gunung api

Bidang mitigasi gunung api memiliki tugas pengamatan, penetapan status, peringatan dini, serta rekomendasi teknis mitigasi bencana gunung api.

Baca juga: Jenis-jenis Bencana Alam, Nonalam dan Sosial

  • Bidang mitigasi gempa bumi dan tsunami

Bidang mitigasi gempa bumi dan tsunami memiliki tugas pelaporan, pemetaan, rekomendasi teknis mitigasi, pemodelan bahaya, serta penyebaran informasi mengenai gempa bumi dan tsunami.

  • Bidang mitigasi gerakan tanah

Bidang mitigasi gerakan tanah memeiliki tugas tugas pelaporan, pemetaan, rekomendasi teknis mitigasi, pemodelan bahaya, serta penyebaran informasi mengenai gerakan tanah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

tirto.id - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merupakan lembaga pemerintah non-departemen yang secara khusus menangani penanggulangan bencana di Indonesia.

Dalam struktur, BNPB diketuai oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Pembentukan BNPB diatur dalam Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Namun, sejarah pembentukan BNPB sudah bermula sejak masa kemerdekaan Indonesia pada 1945 silam.

Dilansir dari catatan BNPB, pada awal masa kemerdekaan, Pemerintah Indonesia membentuk Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP) pada 20 Agustus 1945. Badan inilah yang menjadi cikal bakal BNPB berdiri.

Pada awalnya, badan ini bertugas untuk menolong para korban dan keluarga korban perang revolusi kemerdekaan Indonesia.

Tugas dan fungsi lembaga penanggulangan bencana ditunjukkan oleh pilihan

Kemudian, sejak 1966, lembaga ini dialihfungsikan sebagai lembaga penanganan korban bencana melalui Keputusan Presiden nomor 256 taun 1966.

Perubahan fungsi pada 1966 tersebut terjadi karena definisi bencana yang meluas. Bila tadinya lembaga ini berfokus pada penanggulangan bencana karena ulah manusia, kemudian diperluas hingga penanggulangan bencana alam.

Nama lembaga pun mengalami perubahan, dari yang tadinya BPKKP menjadi Badan Pertimbangan Penanggulangan Bencana Alam Pusat (BP2BAP).

Setelah itu, dalam sejarahnya, lembaga ini mengalami beberapa kali perubahan nama dan bentuk organisasi.

Perubahan-perubahan tersebut dilakukan sebagai respons atas pemahaman pemerintah atas bencana dan penanggulangannya.

Pada 1967 lembaga ini berubah nama dari BP2BAP menjadi Tim Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (TKP2BA).

Pada 1979, lembaga ini berubah nama lagi menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (Bakornas PBA).

Pada 1990, lembaga ini berbubah nama menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Bakornas PB).

Perubahan nama dan bentuk terjadi lagi pada tahun 2001, menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (Bakornas PBP).

Pada 2005, lembaga ini kembali berganti nama menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana (Bakornas PB). Dan sejak 2008 hingga sekarang, Bakornas PB berubah nama menjadi BNPB.

Saat ini, BNPB menjadi pemimpin setiap usaha penanggulangan bencana yang melanda Indonesia.

Tugas dan Fungsi BNPB

Tugas dan fungsi BNPB termaktub dalam Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2008. Dalam aturan tersebut, terdapat delapan tugas pokok BNPB yang tetapkan, yaitu:

> Memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi;

> Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana;

> Menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat;

> Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;

> Menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional;

> Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN;

> Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

> Menyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Sedangkan, terdapat dua fungsi BNPB yang dijelaskan dalam peraturan tersebut, yakni:

> Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien;

> Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.

Baca juga:

  • Tugas dan Fungsi BPOM: Wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan
  • Apa Saja Tugas dan Fungsi Badan Intelijen Negara (BIN)?

Baca juga artikel terkait BNPB atau tulisan menarik lainnya Rizal Amril Yahya
(tirto.id - ray/adr)


Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Yandri Daniel Damaledo
Kontributor: Rizal Amril Yahya

Subscribe for updates Unsubscribe from updates