Di Indonesia, dunia perbankan dibagi menjadi dua, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Walau sekilas tampak serupa, tapi tidak sama. Show
Pada prinsipnya, kedua jenis usaha memiliki tujuan yang sama sebagai perantara keuangan (financial intermediary). Nasabah yang kelebihan dana menitipkan uangnya di bank, dan nasabah yang memerlukan dana datang ke bank untuk meminjam dana. Namun dari segi kegiatan usaha dan kompleksitas produk yang ditawarkan berbeda. Mari kenali lebih dalam apa saja perbedaan BPR dan bank umum. Pengertian BankBank adalah suatu badan usaha yang bergerak di bidang jasa keuangan, dengan 3 (tiga) kegiatan pokoknya sebagai berikut:
Kegiatan Usaha BPR lebih sempit dibandingkan Bank UmumJangkauan usaha BPR tidak sekompleks bank. Bank Umum dapat melakukan beberapa aktivitas seperti simpanan giro, valuta asing, dan perasuransian. Berbeda dengan Bank Umum, BPR tidak memberi jasa dalam lalu lintas pembayaran (giral) seperti cek dan bilyet giro. Tabel perbandingan kegiatan usaha Bank Umum dan BPR
Suku bunga penjaminan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) BPR lebih tinggiBPR dan bank umum merupakan peserta penjaminan LPS. Namun, suku bunga penjaminan BPR lebih tinggi dibandingkan bank umum. Untuk periode 29-01-2022 sampai dengan 27-05-2022, tingkat bunga penjaminan LPS bank umum 3.50% (valas 0.35%) per tahun, sementara penjaminan di BPR sebesar 6.00% per tahun. Baca Juga: Deposito Berjangka di BPR Aman dan Menguntungkan) Jangkauan Nasabah BPR lebih sempitSeperti yang kita sudah ketahui, bank umum memiliki jangkauan yang lebih luas, yakni tingkat nasional dan bahkan internasional. Sementara jangkauan nasabah BPR lebih terbatas pada tingkat provinsi mengingat salah satu fungsi BPR adalah melayani nasabah dengan kebutuhan yang sederhana. Namun sebagai hasilnya, BPR cenderung lebih gesit dalam proses kredit-nya karena pemegang keputusan berada di satu wilayah. Struktur kepemilikan BPR berbeda dengan Bank Umum yang boleh dimiliki pihak asingBPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh:
Demikianlah perbedaan bank umum dan BPR, kenali layanan-layanan Universal BPR lebih jauh dengan mengakses tautan berikut ini: Tugas bank sentral adalah menjaga kestabilan uang. Foto: UnsplashBank sentral merupakan suatu institusi nasional yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga. Salah satu tugas bank sentral adalah menetapkan sasaran-sasaran moneter. Namun, apakah tugas bank sentral yang lainnya? Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI). Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain. Ada pun tujuan dari didirikannya Bank Indonesia yang tercatat dalam pasal 7, yakni untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tugas dan Fungsi dari Bank IndonesiaUntuk menjaga kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia menjaga kestabilan nilai rupiah dengan mengandung dua aspek, yaitu:
Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Untuk mencapai tujuan tersebut, dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, berikut adalah tugas dan fungsi dari Bank Indonesia, yakni:
Perbedaan Bank Sentral dan Bank UmumPerbedaan dari bank sentral dan bank umum. Foto: UnsplashMengutip dari buku Ekonomi & Akuntansi: Mengasah Kemampuan Ekonomi yang diterbitkan oleh PT. Grafindo Media Pratama, berikut adalah perbedaan dari bank sentral dan bank umum. Bank sentral memiliki pengertian sebagai lembaga keuangan independent, di mana keberadaannya tidak terikat dengan lembaga lainnya atau berdiri sendiri. Sedangkan bank umum melibatkan cukup banyak pihak dalam kegiatan operasionalnya, di antaranya bank milik pemerintah daerah, bank asing, dan bank swasta. 2. Berdasarkan kepemilikan hak monopoli Bank sentral menemukan fungsi dari hak monopoli dan hak oktroi untuk memproduksi alat pembayaran yang sah berupa uang. Berbeda dengan bank sentral, bank umum tidak memiliki wewenang untuk memproduksi mata uang sendiri sebagai alat pembayaran. Bank umum hanya menjadi fasilitas masyarakat untuk mengelola keuangannya, baik dalam bentuk simpanan, pinjaman, ataupun layanan yang lain. 3. Berdasarkan kegiatan pemberian pinjaman Bank sentral tidak memberikan fasilitas pinjaman kepada masyarakat umum, melainkan kepada bank-bank lain serta untuk pendanaan negara Indonesia. Sementara itu, bank umum memiliki wewenang untuk memberikan pinjaman kepada khalayak umum, baik WNI maupun WNA. 4. Dilihat melalui operasi himpunan dana Bank sentral tidak dibangun untuk melakukan fungsi tersebut, melainkan berperan jadi pengawas perputaran uang di sebuah negara. Hal ini tentunya berbeda dengan bank umum yang dapat memberikan fasilitas untuk menghimpun dan menyetorkan dana milik masyarakat. |