Temukan perbedaan tugas dan fungsi dari bank sentral bank umum dan Bank BPR

Temukan perbedaan tugas dan fungsi dari bank sentral bank umum dan Bank BPR

Di Indonesia, dunia perbankan dibagi menjadi dua, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Walau sekilas tampak serupa, tapi tidak sama.

Pada prinsipnya, kedua jenis usaha memiliki tujuan yang sama sebagai perantara keuangan (financial intermediary). Nasabah yang kelebihan dana menitipkan uangnya di bank, dan nasabah yang memerlukan dana datang ke bank untuk meminjam dana. Namun dari segi kegiatan usaha dan kompleksitas produk yang ditawarkan berbeda. Mari kenali lebih dalam apa saja perbedaan BPR dan bank umum.

Pengertian Bank

Bank adalah suatu badan usaha yang bergerak di bidang jasa keuangan, dengan 3 (tiga) kegiatan pokoknya sebagai berikut:

  1. Menerima penyimpanan dana masyarakat dalam berbagai bentuk;
  2. Menyalurkan dana tersebut dalam bentuk kredit kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha;
  3. Melaksanakan berbagai pelayanan jasa dalam kegiatan perdagangan dan pembayaran dalam negeri maupun luar negeri, serta berbagai jasa lainnya di bidang keuangan, diantaranya inkaso transfer, traveler check, credit card, safe deposit box, jual beli surat berharga, dan seterusnya.

Kegiatan Usaha BPR lebih sempit dibandingkan Bank Umum

Jangkauan usaha BPR tidak sekompleks bank. Bank Umum dapat melakukan beberapa aktivitas seperti simpanan giro, valuta asing, dan perasuransian. Berbeda dengan Bank Umum, BPR tidak memberi jasa dalam lalu lintas pembayaran (giral) seperti cek dan bilyet giro.

Tabel perbandingan kegiatan usaha Bank Umum dan BPR

 Bank UmumBPR
Kredit✓(Memiliki layanan kartu kredit.Nilai plafon kredit tak terbatas bisa mencapai triliunan rupiah)✓(Tidak memiliki layanan kartu kredit. Nilai plafon kredit umumnya terbatas hingga miliaran rupiah)
Tabungan✓(Umumnya memiliki layanan transaksional yang lebih lengkap seperti ATM, internet banking dll.)✓(tidak sekompleks bank umum)
Deposito Berjangka✓(Penjaminan LPS lebih rendah sampai 3.50% (valas 0.25%) untuk periode 29-01-2022 s/d 27-05-2022)✓(Penjaminan LPS lebih tinggi hingga 6.00% untuk periode 29-01-2022 s/d 27-05-2022)
Kegiatan Valuta Asing×(BPR dilarang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing kecuali sebagai Pedagang Valuta Asing dengan izin OJK)
Menerima simpanan berbentuk Giro (seperti cek dan bilyet giro)  dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran×
Melakukan usaha perasuransian×
Penyertaan modal×

Suku bunga penjaminan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) BPR lebih tinggi

BPR dan bank umum merupakan peserta penjaminan LPS. Namun, suku bunga penjaminan BPR lebih tinggi dibandingkan bank umum. Untuk periode 29-01-2022 sampai dengan 27-05-2022, tingkat bunga penjaminan LPS bank umum 3.50% (valas 0.35%) per tahun, sementara penjaminan di BPR sebesar 6.00% per tahun.

 Baca Juga: Deposito Berjangka di BPR Aman dan Menguntungkan)

Jangkauan Nasabah BPR lebih sempit

Seperti yang kita sudah ketahui, bank umum memiliki jangkauan yang lebih luas, yakni tingkat nasional dan bahkan internasional. Sementara jangkauan nasabah BPR lebih terbatas pada tingkat provinsi mengingat salah satu fungsi BPR adalah melayani nasabah dengan kebutuhan yang sederhana. Namun sebagai hasilnya, BPR cenderung lebih gesit dalam proses kredit-nya karena pemegang keputusan berada di satu wilayah.

Struktur kepemilikan BPR berbeda dengan Bank Umum yang boleh dimiliki pihak asing

BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh:

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia; dan/atau
  3. Pemerintah Daerah

Demikianlah perbedaan bank umum dan BPR, kenali layanan-layanan Universal BPR lebih jauh dengan mengakses tautan berikut ini:

Tugas bank sentral adalah menjaga kestabilan uang. Foto: Unsplash

Bank sentral merupakan suatu institusi nasional yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga. Salah satu tugas bank sentral adalah menetapkan sasaran-sasaran moneter. Namun, apakah tugas bank sentral yang lainnya?

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI).

Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain.

Ada pun tujuan dari didirikannya Bank Indonesia yang tercatat dalam pasal 7, yakni untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Tugas dan Fungsi dari Bank Indonesia

Untuk menjaga kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia menjaga kestabilan nilai rupiah dengan mengandung dua aspek, yaitu:

  • Kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa

  • Kestabilan terhadap mata uang negara lain

Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya.

Untuk mencapai tujuan tersebut, dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, berikut adalah tugas dan fungsi dari Bank Indonesia, yakni:

  1. Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah

  2. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter

  3. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

  4. Menjaga stabilitas sistem keuangan

Perbedaan Bank Sentral dan Bank Umum

Perbedaan dari bank sentral dan bank umum. Foto: Unsplash

Mengutip dari buku Ekonomi & Akuntansi: Mengasah Kemampuan Ekonomi yang diterbitkan oleh PT. Grafindo Media Pratama, berikut adalah perbedaan dari bank sentral dan bank umum.

Bank sentral memiliki pengertian sebagai lembaga keuangan independent, di mana keberadaannya tidak terikat dengan lembaga lainnya atau berdiri sendiri.

Sedangkan bank umum melibatkan cukup banyak pihak dalam kegiatan operasionalnya, di antaranya bank milik pemerintah daerah, bank asing, dan bank swasta.

2. Berdasarkan kepemilikan hak monopoli

Bank sentral menemukan fungsi dari hak monopoli dan hak oktroi untuk memproduksi alat pembayaran yang sah berupa uang.

Berbeda dengan bank sentral, bank umum tidak memiliki wewenang untuk memproduksi mata uang sendiri sebagai alat pembayaran.

Bank umum hanya menjadi fasilitas masyarakat untuk mengelola keuangannya, baik dalam bentuk simpanan, pinjaman, ataupun layanan yang lain.

3. Berdasarkan kegiatan pemberian pinjaman

Bank sentral tidak memberikan fasilitas pinjaman kepada masyarakat umum, melainkan kepada bank-bank lain serta untuk pendanaan negara Indonesia.

Sementara itu, bank umum memiliki wewenang untuk memberikan pinjaman kepada khalayak umum, baik WNI maupun WNA.

4. Dilihat melalui operasi himpunan dana

Bank sentral tidak dibangun untuk melakukan fungsi tersebut, melainkan berperan jadi pengawas perputaran uang di sebuah negara. Hal ini tentunya berbeda dengan bank umum yang dapat memberikan fasilitas untuk menghimpun dan menyetorkan dana milik masyarakat.