Temukan landasan hukum yang mengatur kerjasama dalam kehidupan ekonomi di Indonesia

Tribratanews.kepri.polri.go.id-Sebagai sebuah bangsa yang multikultural, maka sangat memerlukan adanya persatuan dan kesatuan bangsa agar bangsa Indonesia ini tidak hancur karena pengaruh hal-hal eksternal, seperti globalisasi dan modernisasi.

Maka dari itu, Indonesia mempunyai Landasan Hukum Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia.

Landasan hukum inilah yang menjadi pondasi bagi bangsa untuk tetap mempertahankan kesatuannya. Terdapat tidak landasan hukum yang digunakan oleh bangsa Indonesia, yakni landasan ideal, landasan konstitusional, dan landasan operasional.

Apa sih 3 landasan tersebut? Coba nih simak baik-baik ya.

Landasan hukum persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang pertama adalah landasan ideal. Landasan ideal ini ada pada Pancasila yang merupakan ideologi bangsa Indonesia sendiri.Sila ketiga dalam Pancasila, yakni “Persatuan Indonesia” merupakan wujud dari landasan ideal yang dimaksud.Dengan adanya Pancasila ini, maka bangsa Indonesia mempunyai pegangan yang kuat untuk dapat mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Pancasila menjadi landasan yang paling pertama dan paling utama sebelum lahir kedua landasan lainnya. Oleh karena itu, kita sebagai generasi penerus bangsa Indonesia sudah sepatutnya untuk mengamalkan nilai-nilai dalam Pancasila di kehidupan sehari-sehari sebagai bentuk perwujudan implementasi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Landasan hukum kedua yang dimiliki oleh bangsa Indonesia adalah landasan konstitusional yang mana Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar dari landasan konstitusional ini.

Terdapat beberapa pernyataan yang terkait dengan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang terdapat di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pertama, pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang bermakna negara Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan pada persatuan Indonesia. Sudah sangat jelas jika dalam pembukaan tersebut digambarkan makna persatuan yang menjadi landasan bangsa Indonesia. Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia juga tertuang di dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, yakni pada pasal 1 ayat (1) dan juga pasal 30 ayat (1 dan 2).

Kedua pasal tersebut menegaskan kembali jika Indonesi amerupakan sebuah negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik serta setiap warga negaranya berhak dan wajib untuk ikut serta dalam usaha-usaha yang berhubungan dengan pembelaan negara.

Jadi, dapat disimpulkan jika melalui kedua pasal tersebut, kita sebagai generasi penerus bangsa Indonesia harus selalu siap sedia menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia agar persatuan bangsa ini tetap terjaga.

landasan hukum ketiga atau terakhir yang dimiliki oleh Indonesia untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia adalah landasan operasional, yakni Tap MPR No. IV/MPR/1999 yang berisi mengenai GBHN atau Garis Besar Haluan Negara.

Sebelum landasan operasional ini lahir, bangsa Indonesia telah mengalami banyak sekali peristiwa bersejarah yang mungkin saja masih membekas oleh masyarakat Indonesia hingga saat ini.

Peristiwa bersejarah tersebut merupakan bukti bahwa bangsa Indonesia juga harus mengalami ujian berat untuk dapat mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Peristiwa-peristiwa menjadi faktor landasan operasional bangsa Indonesia.

Adapun peristiwa bersejarah yang pernah terjadi dan menjadi landasan operasional bangsa Indonesia adalah sebagai berikut.

Peristiwa pemberontakan yang dilakukan oleh anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dari tahun 1945 hingga 1950 yang sedikit banyak telah mengguncang kekokohan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Praktik demokrasi liberal yang terjadi dari tahun 1950 hingga 1959 juga turut serta melemahkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Terjadinya peristiwa G30S/PKI atau Gerakan 30 September yang dipimpin oleh anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) pada tahun 1959 hingga 1965 yang juga menjadi ujian pada persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Dari ketiga peristiwa besar itulah, pada akhirnya dibuatlah landasan operasional yang menjadi landasan hukum ketiga untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Ketiga landasan hukum yang telah dijelaskan tersebut harus diamalkan dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari agar persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia ini tetap terjaga dengan baik.

Jangan sampai karena pengaruh eksternal yang masuk ke Indonesia menjadi alasan melemahnya persatuan dan kesatuan bangsa.

Editor       : Nora

Publisher : Firman

Penulis     : Firman

Temukan landasan hukum yang mengatur kerjasama dalam kehidupan ekonomi di Indonesia

Temukan landasan hukum yang mengatur kerjasama dalam kehidupan ekonomi di Indonesia
Lihat Foto

KOMPAS.com/Gischa Prameswari

Ilustrasi isi dan makna Pasal 33 UUD 1945

KOMPAS.com - Undang-Undang 1945 merupakan landasan konstitusional Bangsa Indonesia. Selain sebagai landasan konstitusional, Undang-Undang 1945 juga merupakan sumber hukum tertinggi di Indonesia. Maka dari itu, perannya sangat dibutuhkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Salah satu contohnya adalah Pasal 33 Undang-Undang 1945 yang menjadi dasar sistem perekonomian nasional.

Pasal ini berisikan landasan perekonomian serta pengelolaan sumber daya alam yang dimiliki negara Indonesia.

Berikut bunyi Pasal 33, yang dikutip langsung dari Undang-Undang 1945:

Pasal 33

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Baca juga: Pasal-Pasal UUD 1945 Hak Warga Negara Indonesia

Temukan landasan hukum yang mengatur kerjasama dalam kehidupan ekonomi di Indonesia

Temukan landasan hukum yang mengatur kerjasama dalam kehidupan ekonomi di Indonesia
Lihat Foto

KOMPAS.com/HERU DAHNUR

Ormas Pemuda Panca Marga Kepulauan Bangka Belitung saat latihan bela negara

KOMPAS.com - Kerja sama atau gotong royong dapat dilihat dalam kehidupan sehari-hari. Bagaimana bentuk kerja sama dalam berbagai bidang kehidupan?

Bentuk kerja sama atau gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dapat terlihat dari:

  1. Kerja sama dalam bidang kehidupan sosial politik
  2. Kerja sama dalam bidang kehidupan ekonomi
  3. Kerja sama dalam bidang kehidupan keamanan dan pertahanan
  4. Kerja sama dalam bidang kehidupan umat beragama

Dikutip dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, berikut ini penjelasannya:

  • Kerja sama dalam bidang kehidupan sosial politik

Landasan kehidupan sosial politik masyarakat Indonesia adalah Pancasila sila ke-4 yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan".

Pancasila sila ke-4 menegaskan bahwa bangsa Indonesia akan:

  1. Memelihara dan mengembangkan semangat bermusyawarah dalam perwakilan.
  2. Memelihara dan mengembangkan kehidupan demokrasi.
  3. Memelihara serta mengembangkan kearifan dan kebijaksanaan dalam bermusyawarah.

Pangkal tolak pelaksanaan kehidupan sosial politik bangsa Indonesia adalah gotong royong. Tercermin dalam proses pengambilan keputusan di lembaga-lembaga negara dan organisasi kemasyarakatan dengan cara musyawarah untuk mufakat.

Baca juga: Musyawarah Mufakat Bagian dari Kehidupan Berdemokrasi

  • Kerja sama dalam bidang kehidupan ekonomi

Dalam kehidupan ekonomi kerja sama digambarkan pada UUD 1945 pasal 23A yang berbunyi "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan perundang-undangan".

Pembangunan nasional untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dibiayai dari pajak. Setiap wajib pajak gotong royong membiayai pembangunan nasional melalui pembayaran pajak.

Landasan lain adalah UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan". Menurut Moh. Hatta, UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 merupakan soko guru sistem perekonomian di Indonesia.

Artinya kegiatan usaha ekonomi menggunakan prinsip kerja sama, saling membantu dalam suasana demokrasi ekonomi untuk mencapai kesejahteraan bersama secara adil.

Undang-Undang ini mengatur pula ketentuan mengenai tukar-menukar informasi antar-LKM. Undang-Undang ini juga mengatur mengenai penggabungan, peleburan, dan pembubaran. Di dalam Undang-Undang ini, perlindungan kepada pengguna jasa LKM, pembinaan dan pengawasan LKM, diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau pihak lain yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan. Agar implementasi Undang-Undang ini dapat terlaksana dengan baik, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, termasuk Pemerintah Daerah, kementerian yang membidangi urusan perkoperasian, dan kementerian yang membidangi fiskal, perlu bekerja sama untuk melakukan sosialisasi Undang-Undang ini.