Tata cara mengurus imb di bekasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bersifat wajib untuk siapa saja yang ingin mendirikan bangunan. IMB diperlukan untuk meningkatkan status legal kepemilikan bangunan di mata hukum.

Izin IMB biasanya dikeluarkan oleh dinas tata kota atau instansi lain sesuai dengan kebijakan masing-masing di daerah. Di sejumlah kabupaten/kota, IMB bisa diurus di kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

Selain membangun bangunan baru, IMB juga diperlukan untuk pemilik bangunan yang ingin merobohkan, menambah atau mengurangi luas, dan merenovasi bangunan yang sudah ada.

IMB bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Ini kaitannya dengan tata ruang yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.

Baca juga: IMB Akan Dihapus? Ini Penjelasan Pemerintah

Jika sebuah bangunan tak memiliki IMB, pemerintah daerah bisa menyegel bangunan tersebut, bahkan bisa dibongkar. Selain itu, tanpa IMB, bangunan tersebut akan dikenakan pajak 10 persen saat dijual.

Selain itu, IMB adalah mutlak diperlukan ketika bangunan tersebut akan dijual dengan skema KPR bank. Dalam pengajuan kredit bank dengan agunan aset rumah, IMB juga jadi salah satu syarat wajib.

Pembangunan rumah atau gedung diatur dalam undang-undang Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Sehingga peraturan pelaksanaan dari undang-undang tersebut, dalam hal ini penerbitan IMB, maka pada setiap daerah akan mengaturnya dengan peraturan daerah yang sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing.

Baca juga: Aturan IMB Akan Dihapus, Apa Alasan Pemerintah?

Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut syarat dokumen yang harus dilampirkan saat pengajuan IMB (syarat pembuatan IMB):

  • Gambar Denah, tampak (minimal 2 gambar), potongan (minimal 2 gambar), rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi dan site plan.
  • Gambar Konstruksi beton serta penghitungannya.
  • Gambar konstruksi baja serta penghitungannya.
  • Hasil penyelidikan tanah serta uji laboratorium mekanika tanah untuk bangunan berlantai 2 atau lebih.
  • Surat keterangan kepemilikan tanah/sertifikat HM (Hak Milik)/HGB (Hak Guna Bangunan).
  • Surat persetujuan tetangga, untuk bangunan berhimpit dengan batas persil.
  • Surat kerelaan tanah bermaterai Rp 6000 dari pemilik tanah yang diketahui oleh lurah serta camat, apabila tanah bukan milik pemohon.
  • Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan.
  • Ada izin usaha (HO) untuk bangunan komersial
  • Ada izin prinsip dari pejabat kepala daerah bila lokasi bangunan menyimpang dari Tata Ruang Kota

Jika syarat tersebut sudah lengkap, pemilik bangunan bisa mendatangi PTSP setempat untuk kemudian mengisi formulir permohonan IMB dan membayar biaya pengukuran. Biaya pengurusan IMB yakni paling sedikit Rp 2.500 per meter persegi.

Untuk menghitung biaya IMB rumah bangunan baru, dapat menggunakan rumusan sebagai berikut. Rumusnya yaitu tarif dasar masing-masing daerah dikalikan indeks fungsi, indeks lokasi, indeks konstruksi, dan terakhir dikalikan luas bangunan.

Baca juga: Tips dan Untung Rugi Membeli Rumah Lewat Over Kredit

Sebagai gambaran, tarif dasar pembuatan IMB saat ini minimal sekitar Rp 2.500 per meter persegi untuk bangunan pagar pembatas hingga Rp 750.000 per meter persegi atau lebih untuk konstruksi seperti menara.

Kendati demikian, untuk pengajuan IMB non-rumah tinggal sampai dengan 8 lantai ke atas, biasanya ada kebijakan khusus dari pemerintah daerah setempat dengan tambahan beberapa syarat tertentu. PTSP kemudian akan menerbitkan Surat Izin Pengukuran (SIP). 

Beberapa hari kemudian petugas akan datang ke lokasi bangunan dan mengukur dan membuat gambar denah bangunan, setelah gambar jadi, maka dapat dijadikan blueprint untuk IMB.

PTSP kemudian akan mengeluarkan Izin Pembangunan (IP). Di tahapan ini, pemilik bangunan sudah diizinkan mulai melakukan proses pembangunan sambil menunggu terbitnya IMB sekitar 20-21 hari kerja. IMB memiliki masa berlaku selama satu tahun.

Baca juga: Cari Rumah Murah Sitaan Bank BUMN? Cek di Sini

Bentuk IMB biasanya berupa sejumlah lembar surat atau bahkan cukup satu lembar. Di dalamnya tertera informasi pemohon IMB, luas bangunan dan batas-batasnya, status tanah, dan spesifikasi lengkap bangunan dan lokasi. 

Jika IMB sudah terbit, pemilik bangunan dapat mengajukan permohonan Izin Penggunaan Bangunan (IPB) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang berlaku 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk non-rumah tinggal.

Baca juga: Mau Pilih KPR Syariah atau Konvensional, Ini Perbedaannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tata cara mengurus imb di bekasi

Jasa Pengurusan IMB Rumah Kota Bekasi – Cara Mengurus IMB untuk Renovasi Rumah Di Kota Bekasi

IMB atau Izin Mendirikan Bangunan merupakan perizinan yang diberikan Kepala Daerah pada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Karena tanah adalah aset milik negara, maka seluruh warga negara Indonesia yang akan mendirikan bangunan di atasnya pun diharuskan untuk mengurus ijin terlebih dahulu. Besar biaya IMB di setiap lokasi bisa berbeda-beda, misalnya saja tarif IMB di Bekasi bisa saja berbeda dengan IMB di Jakarta.

Jika tidak mengantongi IMB, maka pemilik rumah akan dikenai denda sebesar 10% dari nilai bangunan

Tak cukup sampai di situ, rumah atau bangunan tanpa IMB juga terancam akan dibongkar oleh pemerintah setempat.

Bagi Anda yang tinggal di Bekasi, maka pengurusan IMB bisa menggunakan Perusahaan Jasa tertentu (Jasindo Trusted)

IMB menjadi salah satu produk hukum untuk menciptakan ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan juga kepastian hukum.

Setelah melayangkan pengajuan pengukuran biasanya sekitar 1 minggu kemudian akan ada petugas yang datang ke rumah untuk mengukur dan membuat gambar denah rumah Anda. Jika gambar denah rumah telah selesai dibuat, Anda bisa mengajukan pembuatan IMB dan prosesnya menghabiskan waktu sekitar 15 hari kerja atau 2 minggu.

Berikut ini informasi lengkap persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus IMB Rumah di Kota Bekasi.

Tata cara mengurus imb di bekasi
Jasa Pembuatan IMB Rumah Kota Bekasi

Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dibagi menjadi tiga jenis:

  1. IMB untuk Rumah Baru
  2. IMB Renovasi Rumah
  3. IMB Rumah Lama

Artinya, jika Anda berencana merenovasi rumah, maka harus mengantongi IMB terlebih dahulu. Namun, tak semua renovasi rumah memerlukan IMB. Misalnya renovasi kurang dari 12 meter persegi tak memerlukan IMB. Sementara pekerjaan renovasi rumah hingga mengubah lay-out (denah) maka perlu mengurus pengajuan IMB, misalnya seperti:

  1. Menambah jumlah kamar.
  2. Mengubah kamar mandi menjadi ruangan lainnya.
  3. Membongkar tembok untuk memperluas ruangan.
  4. Penambahan luas bangunan, baik ke atas maupun ke samping.
  5. Perubahan bentuk rumah secara menyeluruh sehingga mengubah bentuk rumah.
  6. Mengubah fasad, walaupun terkesan kecil, harus memiliki IMB juga.

Proses mengajukan IMB bisa saja berbeda-beda tergantung kabupaten maupun provinsi Anda tinggal. Tak hanya itu, biaya pengurusan juga berbeda-beda. Besarannya tergantung spesifikasi rumah.

Persyaratan Permohonan IMB Rumah Kota Bekasi

Berikut ini cara mengajukan IMB untuk renovasi rumah dan melengkapi dokumen-dokumen berikut ini:

  1. Fotokopi KTP
  2. Surat kuasa apabila penandatanganan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.
  3. Fotokopi pelunasan PBB tahun terakhir.
  4. Fotokopi bukti kepemilikan atas tanah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  5. Fotokopi izin pemanfaatan ruang.
  6. Fotokopi Gambar Rencana Bangunan berikut penjelasannya, skala 1:100.
  7. Perhitungan konstruksi bagi bangunan bertingkat.
  8. Izin tetangga diketahui RT/RW (dengan meterai Rp6.000).
  9. Denah bangunan dan foto tampak bangunan dalam ukuran Postcard (khusus pemutihan).
  10. Pengantar/Rekomendasi Lurah dan Camat tentang berdirinya Bangunan.
  11. Rekomendasi Dinas/Instansi terkait.
  12. Fotokopi Akte Jual Beli.
  13. Fotokopi IMB lama sebelum renovasi.

Selain itu ada tiga formulir lagi yang harus diisi (masing-masing dengan materai Rp6.000) antara lain:

  1. Surat pernyataan kesanggupan membangun dan ketentuan BCR (Building Coverage Ratio).
  2. Surat pernyataan jaminan kelayakan dan mutu bangunan.
  3. Surat pengantar permohonan IMB.

Syarat Teknis

  1. Gambar rencana arsitektur (denah, tampak, potongan, dan detail bangunan) dan gambar rencana struktur (pondasi, kolom, balok, lantai, atap).
  2. Rekomendasi teknis IPPL (Izin Peruntukan Penggunaan Lahan dan Site Plan adalah gambar dua dimensi yang memberikan rencana detail pembangunan dengan semua unsur penunjang di dalamnya, dalam skala batas-batas luas lahan tertentu. Di dalamnya termasuk rencana jalan, utilitas air bersih, listrik, fasilitas umum dan lainnya.
  3. Perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat oleh tenaga ahli yang memiliki sertifikat (SIPB) untuk bangunan di atas 2 lantai dan/atau bangunan konstruksi beton yang memiliki bentangan lebih dari 10 meter.
  4. Pertimbangan teknis: Pemadam kebakaran untuk bangunan-bangunan kepentingan umum (pasar, mall, rumah sakit, apartemen, dll yang sejenis).
  5. Gambar bangunan terdahulu bila bermaksud mengubah bentuk/memperluas bangunan.

Biaya mengurus IMB rumah tinggal di Bekasi dihitung berdasarkan luas rumah itu sendiri dengan perhitungan per meter persegi. Berikut ini rincian komponen retribusi untuk penghitungan besarnya retribusi IMB berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi No. 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Biaya Jasa Pengurusan IMB Rumah di Kota Bekasi

Komponen Biaya Perhitungan Besar Retribusi

Biaya pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung Bangunan Gedung Luas BG x Indeks Terintegrasi *) x 1,00 x TB Pembangunan Bangunan Gedung Baru-Rehabilitasi/Renovasi bangunan gedung, meliputi: perbaikan/perawatan, perubahan, perluasan/pengurangan-

Luas BG x Indeks Terintegrasi *) x 0,45 x TB

Luas BG x Indeks Terintegrasi *) x 0,65 x TB Pelestarian/pemugaran-

Luas BG x Indeks Terintegrasi *) x 0,65 x TB

Luas BG x Indeks Terintegrasi *) x 0,45 x TB

Luas BG x Indeks Terintegrasi *) x 0,30 x TB Prasarana Bangunan-1. Pembangunan BaruVolume x Indeks *) x 1,00 x TB Prasarana 2. Rehabilitasi

– Rusak Sedang

– Rusak Berat Volume x Indeks *) x 0,45 x TB Prasarana

Volume x Indeks *) x 0,65 x TB Prasarana

*) Keterangan:– Indeks Terintegrasi: Hasil perkalian dari indeks-indeks parameter– TB: Tarif Bangunan adalah harga satuan Retribusi atau tarif Retribusi dalam rupiah per m2.

– TB Prasarana: Tarif Bangunan Prasarana adalah harga satuan Retribusi atau tarif Retribusi prasarana bangunan dalam rupiah per m2, m1 dan/atau rupiah persatuan volume.

Retribusi Penyelenggaraan Pembinaan Bangunan Gedung

Jenis BangunanTarif

Bangunan Gedung 25.000/m2

Prasarana Bangunan Konstruksi pembatas/pengaman/penahan 2.500/m1

Konstruksi Perkerasan 2.500/m2

Konstruksi Penghubung 500.000/m2

Konstruksi Kolam/Penampungan/reservoir bawah tanah15.000/m2

Konstruksi menara750.000/m ketinggian

Konstruksi monumen 500.000/unit

Konstruksi instalasi/gardu/shelter/batching plan125.000/m2

Konstruksi Reklame 500.000/m2

Konstruksi Saluran air 2.500/m1

Jika Izin Pembangunan (IP) sudah terbit, Anda sudah boleh mulai membangun sambil menunggu diterbitkannya IMB sekitar 20 hari kerja. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mempunyai masa berlaku selama 1 tahun. Jika IMB sudah diterbitkan, Anda bisa mengajukan permohonan IPB (Izin Penggunaan Bangunan) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang nantinya berlaku sekitar 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk non hunian tinggal. Mengurus IPB juga sama-sama penting dengan mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Apabila Anda membutuhkan informasi yang lebih jelas seputar persyaratan dan biaya mengurus IMB di Bekasi, Anda dapat langsung menghubungi: Jasindo Trusted 0812 827 9944

Jangan menganggap sepele pengurusan IMB karena apabila pembangunan atau renovasi rumah tidak disertakan IMB, akan ada sanksi yang berlaku dan dinilai cukup memberatkan.