Assalamu'alaikum wr. wb. Redaktur NU Online, saya mau bertanya tentang Imam shalat yang batal shalatnya namun tidak diketahui oleh makmum, akan tetapi imam masih melanjutkan shalatnya. Apakah dalam kasus seperti itu shalat makmum juga batal? Demikian pertanyaan dari saya. Mohon jawaban dan penjelasannya. Terima kasih. (Ujang Yusup)
|