Struktur masyarakat internasional dalam hubungan internasional

Struktur masyarakat internasional dalam hubungan internasional

Masyarakat Internasional Sebagai Landasan Sosiologis HI

Landasan sosiologis hukum adalah masyarakat. Artinya, hukum itu ada dan berlaku jika ada masyarakat. Demikian pula halnya hukum internasional.

Untuk membuktikan ada dan berlakunya hukum internasional maka terlebih dahulu harus dibuktikan adanya masyarakat internasional.

Masyarakat internasional adalah landasan sosiologis bagi berlakunya hukum internasional.

Masyarakat Internasional

Untuk dapat dikatakan ada masyarakat internasional, ada sejumlah syarat atau unsur tertentu yang harus dipenuhi.

Syarat-syarat tersebut mencakup baik syarat materiil maupun non-materiil.

Syarat Material

Fakta-fakta eksistensi fisik

Adanya negara-negara yang merdeka dan berdaulat.

Adanya hubungan yang tetap dan berkelanjutan antar negara-negara yang merdeka dan berdaulat tersebut.

Adanya hukum yang mengatur hubungan tetap antar negara-negara merdeka dan berdaulat itu. -> Hubungan yang tetap dan berkelanjutan antara negara-negara hanya mungkin berlangsung tertib apabila ada hukum yang mengaturnya. Artinya, hukum dibutuhkan untuk menjamin kepastian kelangsungan hubungan itu.

Syarat Non-material

Adanya kesamaan asas-asas hukum.

Bagaimanapun berbedanya corak hukum positif yang berlaku di masing-masing negara yang ada di dunia saat ini, mereka pasti mengakui dan terikat oleh adanya kesamaan asas-asas atau prinsip-prinsip hukum.

Dinamakan prinsip-prinsip atau asas-asas hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab (general principles of law recognized by civilized nations.

Adanya kesamaan asas-asas hukum ini dapat dikembalikan kepada rasio dan naluri mempertahankan diri yang ada pada manusia. Masyarakat bangsa-bangsa, yang terdiri atas sekumpulan manusia, pun tunduk kepada rasio dan naluri demikian.

Ciri-ciri Masyarakat Internasional

  1. Negara merupakan satuan teritorial yang berdaulat.
  2. Hubungan nasional yang satu dengan yang lainnya didasarkan atas kemerdekaan dan persamaan derajat.
  3. Masyarakat negara-negara tidak mengakui kekuasaan di atas mereka seperti seorang kaisar pada zaman abad pertengahan dan Paus sebagai Kepala Gereja.
  4. Hubungan antar negara berdasarkan atas hukum yang banyak mengambil oper pengertian lembaga Hukum Perdata, Hukum Romawi.
  5. Negara mengakui adanya HI sebagai hukum yang mengatur hubungan antar negara tetapi menekankan peranan yang besar yang dimainkan negara dalam kepatuhan terhadap hukum ini.
  6. Tidak adanya Mahkamah (Internasional) dan kekuatan polisi internasional untuk memaksakan ditaatinya ketentuan hukum Internasional.
  7. Berubahnya anggapan terhadap perang -dari anggapan mengenai doktrin bellum justum (ajaran perang suci) ke arah ajaran yang menganggap perang sebagai salah satu cara penggunaan kekerasan.

Hakikat Kedaulatan dan Fungsinya dalam Perkembangan HI

Kedaulatan (souvereignty) berarti kekuasaan tertinggi (dari istilah Latin “superanus” yang berarti “yang tertinggi” atau “yang teratas”).

Suatu negara berdaulat tidak mengakui adanya kekuasaan lain yang lebih tinggi darinya.

Kedaulatan vs HI (1)

Seolah-olah kedaulatan itu menghambat perkembangan hukum internasional atau bahkan bertentangan dengan hukum internasional.

Bagaimana mungkin sesuatu yang menganggap dirinya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi akan tunduk pada kekuasaan lain?

Tidak mungkin HI itu mengikat negara-negara jika negara-negara itu merupakan kekuasaan tertinggi yang tidak mengakui adanya kekuasaan lain yang lebih tinggi (yaitu, dalam hal ini, hukum internasional).

Kedaulatan vs HI (2)

Pandangan demikian tidak benar.

Didasari oleh pemahaman yang keliru mengenai dua hal:

Pertama, pandangan demikian keliru dalam memahami masyarakat internasional (dan sifat hakikat hukum internasional).

Kedua, pandangan demikian juga keliru dalam memahami hakikat kedaulatan.

Kedaulatan vs HI (3)

Kekeliruan dalam memahami masyarakat internasional

Struktur masyarakat internasional bukanlah struktur masyarakat atau negara dunia melainkan suatu masyarakat yang terdiri atas negara-negara yang masing-masing merdeka yang tidak memiliki suatu pemerintahan dunia (world government).

Tertib hukum yang mengaturnya -> tertib hukum koordinatif.

Pandangan yang menyatakan bahwa kedaulatan menghambat perkembangan hukum internasional baru menjadi benar apabila masyarakat internasional itu adalah masyarakat atau negara dunia dan tertib hukum yang mengaturnya adalah tertib hukum dunia yang merupakan tertib hukum yang bersifat subordinatif.

Kedaulatan vs HI (4)

Kekeliruan dalam memahami hakikat kedaulatan.

Benar bahwa kedaulatan berarti kekuasaan yang tertinggi. Benar pula bahwa suatu negara berdaulat tidak mengakui adanya kekuasaan lain yang lebih tinggi di luar dirinya. Namun, kekuasaan yang tertinggi bukanlah berarti kekuasaan yang tidak terbatas.

Pembatasan Kedaulatan

Pembatasan pertama -> kedaulatan yang dimiliki oleh negara lain.

  • pertama, kedaulatan atau kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh suatu negara hanya berlaku dalam batas-batas wilayah negara yang bersangkutan;
  • kedua, kedaulatan atau kekuasaan tertinggi suatu negara itu berakhir di mana kedaulatan negara lain dimulai.

Pembatasan yang kedua terhadap kedaulatan negara adalah hukum internasional. -> tidak mungkin akan tercipta hubungan antarnegara (hubungan internasional) yang tertib dan teratur tanpa adanya penerimaan akan pembatasan-pembatasan yang ditentukan oleh hukum internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antarnegara atau hubungan internasional itu.

Kesimpulan

Selama masyarakat internasional masih tetap berupa masyarakat yang anggotanya terdiri atas negara-negara yang masing-masing merdeka dan berdaulat, bukan masyarakat yang merupakan negara dunia, maka kedaulatan negara bukanlah penghambat perkembangan hukum internasional dan sekaligus tidak bertentangan dengan hukum internasional.

Sumber: Bahan ajar Bapak Made Maharta Yasa, SH. MH. (Dosen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Udayana).

Metrics

  • visibility 254 views
  • get_app 0 downloads

Hukum hanya ada dalam masyarakat dan tidak ada masyarakat tanpa suatu sistem hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat satu sama lain. Jadi jika kita berbicara tentang hukum internasional, maka akan ada masyarakat internasional. Masyarakat internasional diasumsikan terdiri dari masyarakat seluruh dunia. Sifat dari hukum internasional ditetapkan oleh masyarakat di mana hukum internasional akan berlaku dan bahwa anggota masyarakat internasional satu sama lain akan ada pengertian. Yang kemudian hukum internasional didasarkan pada atas pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak di bawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat. Hukum internasional diartikan sebagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional, sehingga pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional semakin kompleks, namun demikian hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional pada batas tertentu, seperti perusahaan multinasional dan individu. Hukum internasional juga diapandang sebagai hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja atau persiden sebagai pemimpin suatu negara. Maka hukum internasional diperlukan oleh masyarakat internasional, karena masyarakat internasional itu tidak statis maka hukum internasional pun berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat. Oleh sebab itu buku ini hadir kehadapan sidang pembaca sebagai bagian dari upaya diskusi sekaligus dalam rangka melengkapi khazanah keilmuan dibidang hukum, sehingga buku ini sangat cocok untuk dijadikan bahan acuan bagi kalangan intelektual dilngkungan perguruan tinggi ataupun praktisi yang berkecimpung langsung dibidang hukum.